• Membunuh Dosa Besar











    MEMBUNUH DOSA BESAR



    Oleh

    Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari




    Membunuh manusia dengan tanpa alasan yang dibenarkan syari’at
    merupakan dosa besar. Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah melarang dengan
    firman-Nya:



    وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ



    Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allâh (membunuhnya),
    melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. [al-Isrâ`/17:33].

    Bukan sekedar dosa besar, bahkan membunuh jiwa manusia dengan tanpa
    haq (tanpa alasan yan dibenarkan syari’at) termasuk dosa-dosa besar yang
    bisa membinasakan, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahîh :



    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى
    اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ
    قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ
    وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
    وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ
    الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ



    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
    sallam , beliau bersabda: “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!”
    Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasûlullâh, apakah itu?” Beliau
    Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Syirik kepada Allâh, sihir,
    membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan haq, memakan riba,
    memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh
    zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang
    beriman, dan yang bersih dari zina”. [HR al-Bukhâri, no. 2615, 6465;
    Muslim, no. 89].



    MEMEBUNUH ORANG KAFIR



    Tidak semua orang kafir memusuhi kaum Muslimin. Oleh karena itu, agama
    Islam mengajarkan sikap yang berbeda terhadap orang-orang kafir yang
    memerangi kaum Muslimin dengan orang-orang kafir yang tidak memerangi.

    Orang-orang kafir yang memerangi kaum Muslimin, mereka berhak mendapatkan balasan yang setimpal. Allâh Azza wa Jalla berfirman :



    وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ



    Dan perangilah di jalan Allâh orang-orang yang memerangi kamu,
    (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allâh tidak
    menyukai orang-orang yang melampaui batas. [al-Baqarah/2:190].



    Adapun orang-orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin, Allâh Azza wa Jalla berfirman :



    لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي
    الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ
    وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ



    Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil
    terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak
    (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allâh menyukai
    orang-orang yang berlaku adil. [al-Mumtahanah/60:8].

    Oleh karena itu, Islam melarang membunuh orang kafir yang tidak
    memerangi kaum Muslimin, yaitu orang kafir dzimmi, mu’ahad, dan
    musta’man. Barangsiapa membunuh orang kafir jenis ini, maka dia terkena
    ancaman keras yang datang dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
    Dari Abdullâh bin ‘Amr, ia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
    bersabda :



    مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا



    Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad, (maka) ia tidak akan
    mencium bau surga, padahal baunya didapati dari jarak perjalanan empat
    puluh tahun. [HR al-Bukhâri, no. 2995].

    Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan maksud orang kafir
    mu’ahad, yaitu, “Orang (kafir) yang memiliki perjanjian dengan kaum
    Muslimin, baik dengan membayar jizyah, perjanjian damai dari pemerintah,
    atau jaminan keamanan dari seorang Muslim”[1].



    Dari Abu Bakrah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :



    مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا فِى غَيْرِ كُنْهِهِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ



    Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad bukan pada waktunya, Allâh haramkan surga atasnya.[2]



    Dikatakan oleh Imam al-Mundziri rahimahullah bahwa maksud dari
    kalimat ‘bukan pada waktunya’ adalah bukan pada waktunya yang dibolehkan
    untuk membunuhnya, yaitu pada waktu tidak ada perjanjian.[3]



    MEMBUNUH ORANG MUKMIN



    Membunuh orang kafir dengan tanpa haq dilarang, lalu bagaimana jika yang
    dibunuh dengan sengaja adalah jiwa seorang Mukmin ? Tentu, lebih
    terlarang lagi dan dosanya lebih besar. Allâh Subhanahu wa Ta’ala
    mengancam pelakunya dengan ancaman berat, sebagaimana firman-Nya :



    وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا
    فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا
    عَظِيمًا



    Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka
    balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allâh murka
    kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya.
    [an-Nisâ`/4:93]



    Dalam ayat ini Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengancam orang yang sengaja membunuh seorang Mukmin dengan lima ancaman, yaitu :



    1. Disiksa di Jahannam

    2. Khulûd (kekal, tinggal lama) dalam Jahannam

    3. Allâh murka kepadanya

    4. Allâh melaknatnya (mengutukinya), yaitu menjauhkannya dari rahmat-Nya

    5. Allâh menyediakan adzab yang besar baginya.

    Inilah lima ancaman berat bagi pelakunya, padahal mestinya, satu
    ancaman saja sudah cukup bagi orang yang berakal untuk bisa mencegahnya
    dari membunuh.

    Demikian juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan berbagai
    ancaman terhadap orang yang membunuh orang Mukmin, antara lain:



    عَنْ أَبِي بَكَرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى
    اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ
    وَأَهْلَ الأَرْضِ اجْتَمَعُوا عَلَى قَتْلِ مُسْلِمٍ لَكَبَّهَمُ اللهُ
    جَمِيعًا عَلَى وُجُوهِهِمْ فِي النَّارِ



    Dari Abu Bakrah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
    sallam , beliau bersabda: “Seandainya penduduk langit dan penduduk bumi
    berkumpul membunuh seorang muslim, sungguh Allâh akan menjerumuskan
    mereka semua di atas wajah mereka di dalam neraka”[4].



    PEMBUNUHAN YANG HAQ



    Larangan membunuh yang disebutkan dalam ayat dan hadits di atas tidak
    menimpa pembunuhan yang dilakukan dengan haq. Nabi Shallallahu ‘alaihi
    wa sallam telah menjelaskan maksud pembunuhan yang haq dalam hadits :



    عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
    عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا
    إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ
    النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمُفَارِقُ لِدِيْنِهِ
    التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ



    Dari Abdullâh (bin Mas’ud), ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu
    ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal darah seorang Muslim yang
    bersaksi Lâ Ilâha illa Allâh dan bahwa aku adalah utusan Allâh, kecuali
    dengan satu dari tiga (perkara): (1) satu jiwa (halal dibunuh) dengan
    (sebab membunuh) jiwa yang lain, (2) orang yang sudah menikah yang
    berzina, (3) orang yang keluar dari agamanya (Islam) dan meninggalkan
    jama’ah (Muslimin)”. [HR Bukhari, no. 6484; dan Muslim, no. 1676].

    Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Pembunuhan dengan satu dari
    tiga perkara ini disepakati di antara kaum Muslimin”[5]. Akan tetapi
    yang perlu diketahui bahwa yang berhak dan berkewajiban melaksanakan
    pembunuhan yang haq ini hanya penguasa kaum Muslimin, bukan hak individu
    atau masyarakat, karena hal itu akan menyebabkan kekacauan.



    SERING TERJADI PEMBUNUHAN TANDA HARI KIAMAT



    Walaupun larangan membunuh orang dengan tanpa haq telah sangat nyata
    dalam agama, akan tetapi pembunuhan antara manusia seolah tidak pernah
    berhenti, apalagi mendekati hari kiamat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
    sallam bersabda :



    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
    وَسَلَّمَ لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقْبَضَ الْعِلْمُ وَتَكْثُرَ
    الزَّلَازِلُ وَيَتَقَارَبَ الزَّمَانُ وَتَظْهَرَ الْفِتَنُ وَيَكْثُرَ
    الْهَرْجُ وَهُوَ الْقَتْلُ الْقَتْلُ حَتَّى يَكْثُرَ فِيكُمْ الْمَالُ
    فَيَفِيضَ



    Dari Abu Hurairah, ia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
    bersabda: “Hari kiamat tidak akan terjadi sehingga ilmu (agama) dicabut,
    banyak terjadi gempa, waktu menjadi dekat (cepat), muncul fitnah-fitnah
    (keburukan-keburukan/musibah-musibah), banyak terjadi harj, yaitu
    pembunuhan, pembunuhan, dan sehingga harta menjadi banyak sampai
    melimpah”. [HR al-Bukhâri, no. 989].

    Kita bisa menyaksikan pada zaman kita ini, pembunuhan sangat banyak
    terjadi, walaupun dengan sebab sepele. Maka setiap orang harus
    berhati-hati, jangan sampai ia menjadi seorang pembunuh manusia dengan
    tanpa haq. Wallâhul-Musta’an.



    Dengan penjelasan ini, kita mengetahui bahwa Islam mengajarkan semua
    perkara yang akan membawa kebaikan dunia dan akhirat. Semoga Allâh
    selalu membimbing kita di atas jalan yang Dia cintai dan ridhai.
    Al-hamdulillâhi rabbil ‘alamin.



    [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus 05/Tahun
    XVII/1435H/2014M.sumber almanhaj.or.id ]

    _______

    Footnote

    [1]. Fathul-Bâri, 12/259.

    [2]. HR Abu Dawud, no. 2760; Nasâ-i, no. 4747.

    [3]. At-Targhîb, 2/635.

    [4]. HR Thabrani dalam kitab Mu’jamush-Shaghîr, 1/340, no. 565. Syaikh
    al-Albani menyatakan shahîh li ghairihi dalam Shahîh at-Targhîb
    wat-Tarhîb, no. 2443.

    [5]. Jâmi’ul-‘Ulûm wal-Hikam, 2/16.
  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Contact form

Search This Blog

Design by - Blogger Templates | Distributed by Ydidaareldzikr

YAYASAN DAKWAH ISLAM DAAR EL DZIKR

MEMURNIKAN AQIDAH MENEBARKAN SUNNAH Berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah 'alaihim jami'an, Ijma.

WhatsApp

Hot Posts

3/footer/recent