• Menjauhi Pergaulan Bebas







    MENJAUHI PERGAULAN BEBAS





    Oleh 


    Ustadz Zainal Abidin bin Syamsuddin.Lc





    Segala puji hanya milik Allah Azza wa Jalla yang telah mengatur alam
    ini sedemikian rupa sehingga tertata rapi, namun manusialah yang merubah
    tatanan menjadi porak poranda, baik dalam kehidupan manusia maupun alam
    semesta.


    Salam dan salawat semoga selalu dilimpahkan kepada teladan utama
    dalam pergaulan yaitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,
    keluarga, Sahabat beliau ridwânullahualaih dan para pengikutnya yang
    baik hingga hari kiamat.





    Pada zaman sekarang ini pintu kemaksiatan terbuka lebar. Wanita fasik
    dan fajir telah diperdaya oleh setan hingga mengumbar aurat di
    mana-mana. Mata setiap orang bebas memandang perkara yang diharamkan,
    kecuali orang yang dirahmati Allah Azza wa Jalla . Bercampur baur antara
    lelaki dan perempuan terjadi di setiap tempat. Majalah porno dan film
    cabul merajalela tanpa kontrol. Traveling ke negeri-negeri rusak dan
    kafir dibuka lebar. Pergaulan bebas digandrungi setiap remaja.
    Prostitusi dan media porno dibuka di sembarang tempat, dan setiap orang
    leluasa menikmatinya tanpa batas.





    Pergaulan bebas dan pacaran, bahkan seks bebas di kalangan kawula
    muda dianggap perkara biasa, karena sudah menjadi lifestyle (gaya hidup)
    di sebagian kalangan masyarakat. Perempuan bergandengan dan pergi
    dengan laki-laki yang bukan mahramnya, baik dalam acara resmi, santai,
    study atau bisnis. Maka tidak dapat dielakkan lagi bahwa musibah besar
    akan menimpa generasi muda negeri ini.





    Oleh karena itu, seorang remaja Muslim yang ingin pandai bergaul
    namun tetap bersih dan tidak terkontaminasi oleh berbagai macam
    kebiasaan buruk dan dekadensi moral sehingga menjadi ”sampah
    masyarakat”, harus memperhatikan dan menghindari kebiasaan-kebiasaan
    buruk berikut ini:





    1. Pergaulan Bebas





    Kondisi saat ini sungguh sangat memprihatinkan, sebab anak-anak yang
    masih belia dan produktif, yang seharusnya masih bersungguh-sungguh
    menentukan arah hidupnya, ternyata terperosok dalam pergaulan bebas dan
    penggunaan obat terlarang. Kondisi ini diperparah dengan tayangan
    televisi yang menampilkan adegan ranjang secara vulgar atau penerbitan
    majalah murahan. Waliyyâdzu billâh, Allâhu musta’ân.





    Islam sebagai agama yang sempurna, telah mengatur etika pergaulan
    dengan norma-norma yang sangat indah. Jika diamalkan, akan tercipta
    kehidupan yang terhormat dan bermartabat. Allah Azza wa Jalla menjaga
    manusia dengan syariat Islam yang membatasi pergaulan antara laki-laki
    dan perempuan dengan ketat. Tidak boleh bercampur baur antara laki-laki
    dan perempuan, bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
    wanita sering keluar rumah; kecuali untuk urusan mendesak dan sangat
    penting; walaupun untuk shalat. Sebagaimana `Abdullah bin Umar
    Radhiyallahu anhu meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
    bersabda:





    إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْـمَسْجِدِ فَأْذَنُوْا لَهُنَّ





    ”Jika isteri-isteri kalian minta izin kepada kalian pada waktu malam ke masjid (untuk ibadah), maka izinkanlah bagi mereka.”[1]





    Seorang isteri tidak boleh pergi tanpa mendapatkan ridha suami,
    meskipun untuk mengunjungi keluarganya; karena mematuhi suami hukumnya
    wajib. Hadits di atas juga mengandung makna jika wanita ingin shalat
    berjamaah di masjid harus minta izin suami.





    2. Berjabat Tangan dengan Wanita Bukan Mahram





    Berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram sudah
    menjadi tradisi resmi tingkat nasional maupun internasional, baik dalam
    intansi pemerintah, swasta maupun masyarakat. Mereka akan menganggap
    aneh jika ada orang yang mempermasalahkannya. Orang yang ingin
    mengamalkan hadits dari Ma’qil bin Yassâr Radhiyallahu anhu bahwa
    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:





    َلأَنْ ُيطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمُسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلَّ لَهُ





    Sungguh kepala seseorang di antara kalian ditusuk dengan jarum dari
    besi, maka demikian itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita
    yang tidak halal baginya.”[2] ;





    Maka ia tidak akan berani menentang sabda Rasulullah Shallallahu
    ‘alaihi wa sallam itu, apapun alasannya. Sehingga karenanya dia berani
    menerobos tradisi yang bisa memicu berbagai kemaksiatan termasuk
    perzinaan. Subhânallâh betapa rincinya Allah Azza wa Jalla membikin
    aturan untuk menjaga hamba-Nya agar tidak ternoda sekecil apapun. Sudah
    selayaknya kita umat Islam pada khususnya dan umat manusia pada umumnya
    melaksanakan petunjuk-petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,
    karena tidak ada sesuatu yang dilarang kecuali di dalamnya mengandung
    mafsadat dan tidak ada segala sesuatu yang diperintahkan kecuali di
    dalamnya terdapat manfaat.





    3. Pacaran (berkhalwah dan Ikhtilâth)





    Pacaran dalam kamus bahasa Indonesia artinya adalah teman lawan jenis
    yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih. Sedangkan
    berpacaran artinya bercintaan atau berkasih-kasihan atau lebih
    gampangnya menjalin hubungan cinta dengan lawan jenis sebelum nikah yang
    biasanya dilakukan hanya berduaan.





    Berpacaran merupakan budaya yang sangat digandrungi oleh anak muda
    zaman sekarang, bahkan gairah hidup bisa menjadi sirna jika tidak punya
    pacar. Cara berpacaran sekarang sangat bervariasi di antaranya adanya
    fasilitas handphone, telephon, komputer untuk chating atau face book.
    Bermula dari hubungan elektronik, lalu berjanji untuk bertemu dan
    akhirnya perjumpaan demi perjumpaan pun terjadi. Sehingga berakibat
    terjadinya perbuatan haram dan terkutuk. Awalnya, mereka lakukannya
    dengan penuh rasa takut, tapi akhirnya menjadi kebiasaan





    Syariat Islam sangat melarang budaya tersebut sebagaimana sabda
    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang laki-laki dan
    wanita bukan mahram berdua-duan.





    مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يَخْلُوَنَّ
    بِإمْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذِيْ مَحْرَمٍ مِنْهَا فإَِنَّ ثَالِثُهُمَا
    الشَّيْطَانُ





    Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah
    berdua-duaan dengan wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang
    ketiga adalah setan. [3]





    Amir bin Rabi’ah Radhiyallahu anhu berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:





    أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ إِلاَّ مَحْرَمٍ





    Ketahuilah, tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang
    wanita yang tidak halal baginya, karena yang ketiga adalah setan
    kecuali bersama mahramnya. (HR. Ahmad no:142) dan hadits serupa dari
    Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu telah dituturkan di atas.





    Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:





    إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ
    الْأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ اﷲ ِ َفَرَأَيْتَ الْـحَمْوَ؟، قَال:
    اَلْـحَمْوُ الْـمَوْتُ.





    Jagalah dirimu dari masuk ke tempat kaum wanita. Seorang laki-laki
    dari Anshar bertanya; “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan Al Hamwu?
    Beliau bersabda: “Al Hamwu adalah kematian.” [4]


    Maksud al-Hamwu adalah saudara laki-laki suami (ipar).






    4. Pandangan Mata Liar





    Jagalah hati, jangan dikotori dengan memandang wanita yang tidak halal
    yang membuka sebagian atau seluruh auratnya. Begitu pula seorang wanita
    tidak boleh memandang laki-laki yang membuka auratnya; baik di televisi,
    film atau lainnya, apalagi melihat secara langsung. Maka setiap Muslim
    dan Muslimah berkewajiban untuk menahan pandangan, sebab hal itu
    merupakan sumber fitnah, atau salah satu penyebab rusaknya hati dan
    menyimpangnya dari kebenaran, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla :





    قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا
    فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
    يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
    وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ





    Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: ”Hendaklah mereka menahan
    pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih
    suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka
    perbuat” Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka
    menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka. [An-Nuur/24 :
    30-31]





    Dalam Musnad Ahmad bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:





    اَلنَّظْرَةُ سَهْمٌ مَسْمُوْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيْسَ.





    “Pandangan adalah satu anak panah di antara anak panah-anak panah Iblis” [5]





    Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Pandangan merupakan panah dan
    utusan setan, maka menjaga pandangan merupakan asas terpeliharanya
    kemaluan. Barangsiapa yang melepas pandangannya berarti telah
    menjerumuskan dirinya dalam kehancuran. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
    sallam bersabda:





    يَا عَلِيُّ لاَ تُتْبِعْ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ اْلأُوْلَى وَلَيْسَتْ لَكَ الأَخِرَةُ





    Wahai Ali, janganlah kamu mengikuti pandangan demi pandangan, karena
    kamu hanya memiliki hak pada pandangan yang pertama dan tidak pada
    pandangan berikutnya.”[6]


    (Maksudnya adalah pandangan yang mendadak dan tidak sengaja).[7]





    5. Mendengarkan Musik dan Nyanyian .





    Perbuatan ini termasuk bagian tipu daya setan untuk menjerat orang-orang
    yang bodoh dan ahli kebatilan. Di antaranya kebatilan itu adalah
    bertepuk tangan, bersiul, senang nyanyian dan alat-alat musik yang
    haram; yang semuanya membuat manusia tenggelam dan tidak berdaya di
    hadapan kefasikan dan kemaksiatan. Karena musik termasuk jampinya setan
    yang menjadi penghalang dan penutup hati untuk mengenal Allah Azza wa
    Jalla . Musik merupakan ilham bagi tindakan homoseksual dan perzinaan
    dan dengan musik orang fasik dan orang yang sedang dilanda asmara hidup
    merana dan menghayal hingga ajal tiba.





    Syaikhul Islam rahimahullah berkata: “Nyanyian dan musik adalah
    mantra pembangkit zina, karena ia faktor paling utama yang menyebabkab
    manusia terjatuh ke dalam perbuatan keji. Sungguh! Laki-laki, anak-anak
    dan wanita atau seseorang yang sangat menjaga diri, tetapi setelah
    mendengar musik, tidak mampu mengendalikan diri akhirnya berbuat
    kekejian, sehingga condong kepadanya baik sebagai subyek atau obyek,
    seperti yang terjadi di kalangan para pecandu khamr.”[8]





    عَنْ أَبِي مَالِكٍ اْلأََشْعَرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
    اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ،
    يُسَمُّوْنَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا، يُعْزَفُ عَلَى رُءُوْسِهِمْ
    بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ، يَخْسِفُ اللهُ بِهِمُ اْلأَرْضَ
    وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ





    Abu Mâlik al-Asy’ary berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
    sallam bersabda: “Sungguh akan ada sekelompok manusia dari ummatku
    meminum khamr, mereka memberi nama dengan bukan namanya, mereka
    berdendang yang diiringi dengan musik dan para biduanita, Allah Azza wa
    Jalla menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan Allah Azza wa Jalla
    merubah di antara mereka menjadi monyet dan babi.”[9]





    Ibnu Qayyim rahimahullah berkata bahwa menurut sebagian Ulama jika
    hati sudah terbiasa dengan kebiasaan menipu, makar dan fasik serta
    terwarnai dengan sifat secara lengkap maka pelakunya bertingkah laku
    seperti hewan kera dan babi.[10]





    Karenanya para remaja hendaknya berhati-hati terhadap salah satu
    penyakit akhlak yang berbahaya yaitu menyenangi nyanyian-nyanyian atau
    tarian-tarian dengan berbagai cara dan sarana yang mengakibatkan banyak
    para remaja tergila-gila.





    6. Wanita Bepergian Tanpa Mahram





    Di antara kebiasaan yang memicu terjadinya fitnah syahwat dan pergaulan
    bebas adalah membiarkan wanita bepergian sejauh jarak qashar tanpa
    ditemani mahram, bahkan pergi berduaan keliling kota. Imam Nawawi
    rahimahullah dalam syarah shahîh Muslim menegaskan kesimpulan, bahwa
    segala macam bepergian bagi wanita dilarang, kecuali bersama suami atau
    mahramnya baik jarak tempuhnya tiga hari, dua hari, satu hari atau
    semisalnya. Hal itu berdasarkan riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu
    yang menyebutkan larangan secara mutlak sebagaimana Nabi Shallallahu
    ‘alaihi wa sallam bersabda:





    لاَ تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ





    Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama dengan mahramnya.[Muttafaqun alaih].


    Demikian itu mencakup semua bentuk safar.[11]





    7. Bercengkerama Mesra dengan Lawan Jenis.





    Menurut pantun “Dari mana datangnya lintah, dari sawah turun ke kali,
    dari mana datangnya cinta dari mata turun ke hati.” Berawal dari
    pandangan mata yang menggoda, lalu hati bergetar dan perasaan pun
    berbunga-bunga, maka gayung pun bersambut; sehingga timbul perasaan
    cinta yang menggebu-nggebu. Keduanya begadang sampai larut malam .
    Akhirnya setan pun tidak tinggal diam, sehingga keduanya pun melalukan
    perbuatan yang diharamkan. Allah Azza wa Jalla melarang setiap bentuk
    pembicaraan dengan lawan jenis, seperti dalam firman-Nya:





    فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ





    Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya. [al-Ahzâb/33:32]





    Akan tetapi, bukan berarti seorang wanita dilarang secara mutlak
    berbicara dengan laki-laki yang bukan mahramnya, karena pembicaraan
    terkadang diperlukan. Namun harus berbicara dengan serius seperlunya,
    baik tatkala berbicara langsung maupun lewat telepon. Pembicaraan
    telepon bisa menimbulkan banyak madharat dan kerusakan karena suara
    wanita yang manja bisa menggoda lawan bicara.


    Hendaknya para remaja Muslim meninggalkan bentuk-bentuk pergaulan
    yang telah disebutkan di atas,mengisi waktu dengan ilmu yang
    bermanfaat, beribadah dan berda’wah di jalan Allah Azza wa Jalla .





    [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XIII/1430/2011M.]


    sumber : almanhaj.or.id


    _______


    Footnote


    [1]. Shahîh diriwayatkan Imam Bukhâri dalam Shahîhnya (162), Imam Muslim
    dalam Shahîhnya (990) dan Imam Abu Dâwud dalam Sunannya (568).


    [2]. HR. Tabrâni (486), 20/ 211/212 dan Imam al-Haitsami dalam Majma Zawâid (7718), 4/ 598, dan lihat Shahîhul Jâmi’ No: 5044.


    [3]. Shahîh diriwayatkan Imam Bukhâri dalam Shahîhnya (1862) dan Imam Muslim dalam Shahîhnya (3259)


    [4]. Telah ditakhrij sebelumnya.


    [5]. Shahîh diriwayatkan Imam al-Hakim dalam Mustadraknya dan beliau
    mengatakan bahwa hadits ini shahîh belum dikeluarkan oleh keduanya.


    [6]. Shahîh diriwayatkan Imam Tirmidzi dalam Sunannya (2777) dan dishahîhkan Syaikh al-Bani dalam Shahîh Sunan Abu Dâwud (1865).


    [7]. Lihat Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan Tirmidzi, Mubârak Fûri, 8/ 50.


    [8]. Majmû’ Fatâwa , Ibnu Taimiyah, 10/ 417-418.


    [9]. Shahîh diriwayatkan Imam Ahmad (1/ 290), Abu Dâwud, (3988), Ibnu Mâjah, (4020) dan al-Miskât (4292).


    [10]. Ighâtsatul Lahafân, Ibnu Qayyim, hal. 269.


    [11]. Lihat Syarah Shahîh Muslim, 9/ 108.

  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Contact form

Search This Blog

Design by - Blogger Templates | Distributed by Ydidaareldzikr

YAYASAN DAKWAH ISLAM DAAR EL DZIKR

MEMURNIKAN AQIDAH MENEBARKAN SUNNAH Berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah 'alaihim jami'an, Ijma.

WhatsApp

Hot Posts

3/footer/recent