Laman

BERILAH 70 UDZUR


Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى





Ja’far bin Muhammad rahimahullah berkata, “Apabila sampai kepadamu dari saudaramu sesuatu yang kamu ingkari, maka berilah ia sebuah udzur sampai 70 udzur. Bila kamu tidak mendapatkan udzur, maka katakanlah, “Barangkali ia mempunyai udzur yang aku tidak ketahui.” (HR Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman no 8344).






Abdullah bin Muhammad bin Munazil berkata, “Mukmin adalah yang selalu memberi udzur kepada saudaranya, sedangkan munafiq adalah yang selalu mencari kesalahan saudaranya.”


(HR Abu Abrirrahman As Sulami dalam adab ash shuhbah).




Umar bin al Khathab berkata: “Janganlah kamu berburuk sangka dari kata-kata yang tidak baik yang keluar dari mulut saudaramu, sementara kamu masih bisa menemukan makna lain yang baik..”



Sering kali kita mengucapkan kata-kata yang tak baik..
Atau tak enak ditelinga..
Terkadang membuat hati kita pilu..
Atau berburuk sangka padanya..


Namun.. Seorang mukmin selalu memberi udzur kepada saudaranya.. Seraya berucap:
Barangkali dia bercanda.. Barangkali dia tak bermaksud menyakiti..
Barangkali dia ingin membahagiakan temannya..


Dan sejuta udzur lainnya..


Saudaraku..
Manusia adalah tempat kesalahan.. Sebagaimana orang lain berbuat salah..


Kita pun banyak kesalahan.. Barangkali lebih banyak lagi..


Bila kita suka orang lain berbaik sangka kepada kita..
Tidakkah kita suka untuk tidak berburuk sangka kepada dia..


Barakallahu fiikum.


DANA TALANGAN HAJI

Oleh : Ustadz Dr. Erwandi Tirmidzi, MA







Setiap Muslim memendam kerinduan dan keinginan kuat untuk berziarah ke Baitullahil ‘atiq dalam rangka menunaikan rukun Islam yang ke-5. Ini merupakan bukti kebenaran firman Allah :



وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ




Dan (ingatlah), ketika kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat yang didatangi. [Al-Baqarah/2: 125]




Demi pelepasan rindu ini, berbagai cara dilakukan oleh kaum Muslimin ; ada yang menyisihkan sebagian hartanya sedikit demi sedikit agar terkumpul harta yang cukup untuk biaya ongkos naik haji. Dewasa ini ada sebuah usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah untuk mengambil alih penghimpunan dana dengan cara memberikan dana talangan haji. Produk ini dilegalkan oleh fatwa DSN NO:29/DSN_MUI/VI/2002 tentang pembiayaan pengurusan haji lembaga keuangan syariah.



Namun dalam prakteknya masih terdapat kritikan dari para Ulama yang lain mengenai produk ini. 




Kepastian akan kehalalan atau tidaknya produk ini sangat berhubungan dengan kemabruran haji orang yang mendapatkan dana produk ini.




Diriwayatkan oleh Tabrani, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:




إِنَّ آللَّهَ تَعَاَلَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا




Sesungguhnya Allah adalah baik dan tidak menerima kecuali yang baik. [HR. Muslim]




Untuk menjernihkan permasalahan ini, mari kita lihat tinjauan fikih tentang produk ini.




Bentuk Dana Akad Talangan Haji.


Seseorang yang ingin mendaftar haji mendatangi salah satu lembaga keuangan syariah lalu mendaftarkan diri untuk haji dengan membuka rekening tabungan haji, serta membayar saldo minimal Rp 500 ribu. Kemudian agar ia mendapatkan kepastian seat (kursi) untuk tahun berapa maka ia harus melunasi sebanyak Rp 20 juta. Bank dapat memberikan dana talangan dengan pilihan Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 18 juta. [1] 



Andai pendaftar memilih talangan Rp 18 juta berarti ia mengeluarkan dana tunai pribadinya sebesar Rp 2 juta. Dan 18 juta akan ditalangi oleh Lembaga Keuangan Syariah. Utang pendaftar ini ke lembaga keuangan syari’at (selanjutnya akan disingkat menjadi LKS) sebanyak Rp 18 juta akan dibayar secara angsuran selama satu tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak Rp 1,5 juta. Sehingga yang harus dibayar ke LKS sebanyak 19,5 juta. Jika dalam setahun tidak terlunasi hutangnya kepada bank maka ia dikenakan biaya administrasi baru.




Andai pendaftar memilih talangan sebesar Rp 15 juta berarti ia mengeluarkan dana pribadinya sebesar Rp 5 juta tunai, sementara Rp 15.000.000,- akan ditalangi oleh LKS. Utang pendaftar yang berjumlah Rp 15.000.000,- akan dibayarkan ke LKS secara angsuran selama 1 tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak Rp 1,3 juta. Sehingga yang harus dibayarnya ke LKS sebanyak Rp 16,3 juta. Jika dalam setahun tidak terlunasi hutangnya kepada LKS maka ia dikenakan biaya administrasi baru.




Andai pendaftar memilih talangan Rp 10 juta berarti ia mengeluarkan dana pribadinya sebesar Rp 10 juta tunai. Dan 10 juta akan ditalangi oleh Lembaga Keuangan syariah. Utang pendaftar in i ke LKS sebanyak Rp 10 juta akan dibayar secara angsuran selama 1 tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak Rp 1 juta. Sehingga yang harus dibayarnya ke LKS sebanyak Rp 11 juta. Jika dalam setahun tidak terlunasi hutangnya kepada bank maka ia dikenakan biaya administrasi baru.




TINJAUAN FIKIH


Jika diperhatikan secara seksama, maka didapati bahwa dalam produk dana talangan haji ini ada dua akad yang digabung dalam sebuah produk. Kedua akad tersebut adalah akad qardh (pinjam meminjam) dalam bentuk pemberian talangan dana haji dari pihak bank kepada pendaftar haji. Akad yang kedua adalah ijarah (jual beli jasa) dalam bentuk ujrah (fee administrasi yang diberikan oleh pendaftar haji sebagai pihak terhutang kepada LKS atau bank sebagai pemberi pinjaman). Menggabungkan akad qardh dengan ijarah telah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.



لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ




Tidak halal menggabungkan akan pinjaman dan akad jual beli. [HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh al-Albani rahimahullah]




Dan akad ijarah termasuk akad jual-beli yaitu jual-beli jasa.




Dengan demikian, produk dana talangan haji ini bertentangan dengan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas karena dalam produk tersebut digabungkan dua akad tersebut. Alasan lainnya, akad ijarah ini bisa dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman untuk mengambil laba dari pinjaman yang diberikan sehingga termasuk dalam larangan pinjaman yang mendatangkan manfaat (keuntungan).




Namun bila pintu pengambilan keuntungan ini dapat ditutup rapat maka bisa saja digunakan sebagaimana difatwakan oleh berbagai lembaga fikih Nasional dan Internasional. Sebagaimana yang dinyatakan dalam fatwa DSN yang membolehkan mengambil biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan dalam jumlah tetap dan bukan berdasarkan besarnya pinjaman.




Namun ternyata fatwa tersebut tidak dijalankan pada praktek yang dijelaskan sebelumnya, dimana besarnya biaya administrasi bervariasi berdasarkan besarnya pinjaman yang diberikan oleh pihak bank. Ini jelas-jelas bahwa pihak bank tidak sekedar menarik biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan akan tetapi di sana telah dimasukkan laba dari pinjaman. Maka jelas ini hukumnya termasuk riba.




Jika dilihat dari persentase besarnya biaya adminstrasi ini, yaitu sekitar 10 % dari besarnya pinjaman, ini hampir sama dengan bunga pinjaman yang ditarik oleh bank konvensional.




HIMBAUAN


1. Untuk lembaga keuangan syariah agar menerapkan fatwa DSN dan tidak keluar dari fatwa, yaitu menarik biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan dengan besaran biaya tetap, tidak berdasarkan besarnya pinjaman. Jika ini dilanggar, maka akan menyebabkan terjatuh ke dalam praktik riba.



2. Untuk DSN, selain mengeluarkan fatwa diharapkan dapat memberikan sanksi bagi lembaga-lembaga yang menerapkan produk tidak sesuai dengan yang difatwakan melalui Dewan Pengawas Syariah yang terdapat di setiap bank syariah.




3. Untuk masyarakat yang mendaftar haji jangan sampai terjebak dalam produk ini karena mengandung syubhat riba yang berakibat terhadap kemabruran hajinya karena berangkat menggunakan harta yang diperoleh dengan cara riba. Hendaklah ia membayar tunai sebanyak Rp 20 juta agar bisa mendapatkan kepastian seat (nomor urut) untuk tahun keberangkatan, dan jangan menggunakan dana talangan bank.




Bagi yang telah terlanjur, maka ingatlah firman Allah :




فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ




Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. [ Al-Baqarah/2:275].




Dan hendaklah ia berusaha sekuat tenaga untuk menutupi sisa talangan secepatnya. Semoga Allah Azza wa Jalla menerima ibadah haji umat Islam.




[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVI/1433H/2012M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]


_______

Footnote

[1]. Deskripsi ini berdasarkan penelitian sdri. Nur uyun dalam skripsinya yang diajukan ke UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dengan judul, “analisis Manajemen pembiayaan dana talangan haji pada PT. Bank syariah Mandiri cabang Malang.”



Sumber Artikel : http://almanhaj.or.id/content/3734/slash/0/dana-talangan-haji/

Hukum Seputar Ibadah Qurban


Oleh : Ust. Abu Khalid


Bismillah,




Segala puji milik Allah, Tuhan sekalian alam. Shalawat dan salam mudah-mudahan senantiasa tercurah kepada baginda Nabi Muhammad, kepada para keluarga, para sahabatnya dan seluruh umatnya hingga hari kiamat.




Pengertian Udhhiyah (Qurban)


Udhhiyah merupakan salah satu ibadah yang dapat mendekatkan seseorang kepada Allah. Disebut demikian, karena biasanya dilaksanakan pada waktu dhuha. Umat Islam di Indonesia biasa menyebutnya dengan ibadah Qurban. Secara istilah syar’i, Udhhiyah adalah:hewan –unta, sapi atau kambing- yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ta’ala pada hari nahr (10 dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq.[1]


Dasar Hukum


Dasar hukum disyariatkannya Udhhiyyah adalah firman Allah,


“Maka shalatlah, dan menyembelihlah.” (QS. Al Kautsar: 2)


Sebagian ahli tafsir mengatakan, “dan menyembelihlah” dengan berqurban pada hari raya iedul adhha.


Dalam hadis disebutkan, dari Anas bin Malik,


أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صَفْحَتِهِمَا ، وَيَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ


“Nabi menyembelih dua ekor kambing yang putih bersih, aku melihat beliau meletakkan kakinya di pangkal leher keduanya, lalu mengucapkan bismillah, bertakbir dan menyembelihnya dengan tangannya.” (HR Bukhari Muslim)


Para ulama juga sepakat bahwa Udhhiyah adalah amalan yang disyariatkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya. Artinya, beliau setiap tahun senantiasa berqurban.[2]


Hikmah Berqurban


Ibadah qurban memiliki hikmah dan nilai kebaikan yang sangat banyak. Diantaranya:


  1. Sebagai salah satu bentuk ketundukan kepada Allah.

  2. Sebagai bentuk kesyukuran kepada Allah atas nikmat-Nya.

  3. Sebagai salah satu syi’ar Islam.

  4. Sebagai bentuk kegiatan sosial yang bermanfaat untuk orang banyak.



Hukum Berqurban


Mayoritas para ulama berpendapat hukumnya sunnah muakkadah (yang sangat ditekankan) bagi yang mampu. Ini adalah pendapat Abu Bakar, Umar, Bilal, Ibnu Mas’ud, begitu juga Sa’id bin al Musayyib, Alqamah, Aswad, ‘Atho, Asy Syafi’I, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, Ahli Dzahir. Ini juga madzhab Malik dan Ahmad. Adapun Tsauri, al Auza’I, Laits dan Abu Hanifah mengatakan wajib.[3]


Syaikh Muhammad bin Shaleh al Utsaimin berkata, “Berqurban sunnah muakkadah, sebagian ulama mengatakan wajib. Masing-masing dari mereka memiliki dalil. Akan tetapi yang lebih hati-hati, hendaknya orang yang Allah berikan kekayaan sebagai kenikmatan untuknya tidak meninggalkannya. Agar ia dapat menyamai orang-orang yang sedang berhaji. Mereka menyembelih hadyu pada hari-hari raya, maka orang-orang yang tidak berhaji menyembelih hewan qurban.”[4]


Berqurban Lebih Utama dari Sedekah dengan Nilainya


Ibnul Qayyim berkata, “Menyembelih pada waktunya lebih utama dari sedekah dengan nilainya, walaupun lebih, seperi hadyu dan udhhiyah (qurban). Karena yang dimaksud dari ibadah itu adalah penyembelihannya. Ia adalah ibadah yang disandingkan dengan shalat. Allah berfirman, “Fashalli lirabbika wan-har.” Allah juga berfirman, “Qul Inna shalaatii wa nusukii..”[5]


Kriteria Hewan Yang Disembelih


Hewan yang disembelih dalam qurban adalah unta, sapi dan sejenisnya, kambing dan sejenisnya, baik jantan atau betina. Yang paling baik dalam urutan adalah; Unta, kemudian Sapi, lalu Kambing. Yang lebih utama dari masing-masing hewan itu adalah yang paling besar atau gemuk. Allah berfirman,


“Demikianlah (perintah Allah). dan Barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, Maka Sesungguhnya itu timbul dari Ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32)


Dalam penafsiran sebagaian salaf, yang dimaksud oleh ayat ini adalah, membesarkan hewan yang akan disembelih tersebut, memilih yang gemuk dan bagus.[6]


Masing-masing dari hewan-hewan itu harus memenuhi standar minimal usia yang ditetapkan oleh syariat. Yaitu:


  • Domba 6 bulan, telah masuk bulan ke 7.

  • Kambing 1 tahun, telah masuk tahun ke 2

  • Sapi dan sejenisnya 2 tahun, telah masuk tahun ke 3.

  • Unta 5 tahun, telah masuk tahun ke 6.



Seseorang yang berkurban dengan hewan yang tidak memenuhi kriteria diatas, maka qurbannya dinyatakan tidak sah.


Satu ekor kambing cukup untuk satu orang dan keluarganya, termasuk untuk kedua orangtuanya, baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal dunia.


Aisyah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa satu ekor kambing untuk qurban, beliau mengambilnya, membaringkannya lalu menyembelihnya seraya berkata,  “Ya Allah, terima lah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad.” (HR Muslim)


Adapun mengkhususkan qurban untuk yang sudah meninggal dunia, ini tidak termasuk sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidak pernah berqurban secara khusus untuk kerabat-kerabatnya yang sudah meninggal. Untuk anak-anaknya yang telah wafat, untuk istrinya Khadijah dan Zainab, atau untuk pamannya Hamzah. Tidak pernah beliau melakukannya, karena ibadah qurban disyariatkan untuk orang yang masih hidup. Orang yang sudah meninggal, diikutkan dalam qurban yang dilakukan oleh orang yang masih hidup. Atau jika sebelum meninggal, seseorang telah berwasiat untuk berqurban untuknya, maka ini juga tidak apa-apa dalam rangka menunaikan wasiatnya.[7]


Dan satu ekor sapi atau unta dapat dijadikan hewan qurban untuk 7 orang yang berserikat.


Jabir mengatakan, “Kami menyembelih bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyyah satu ekor unta untuk 7 orang dan satu ekor sapi untuk 7 orang.”(HR Muslim)


Kecacatan dalam Hewan Qurban


Hewan qurban juga harus selamat dari kecacatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


أَرْبَعٌ لاَ تُجْزِئُ فِى الأَضَاحِىِّ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِى لاَ تُنْقِى


“Empat hal yang tidak boleh ada dalam hewan qurban, (1) Picak, yang jelas kepicakannya, (2) Sakit, yang jelas sakitnya, (3) Pincang yang jelas kepincangannya, (4) Kurus yang tidak ada dagingnya.” (HR Ibnu Majah)


Imam Nawawi berkata, “Mereka sepakat bahwa kecacatan-kecacatan yang disebutkan dalam hadis ini, yaitu sakit, kurus, picak dan pincang yang jelas semuanya, maka tidak sah berqurban dengannya. Begitupun yang satu makna dengannya atau yang lebih parah, seperti buta dan kakinya patah.”[8]


Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,


نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم أن يضحى بعضباء القرن والأذن


“Rasulullah juga melarang berqurban dengan hewan adhbaa` (putus setengah atau lebih) tanduk dan telinganya.” (HR Ahmad)


Hewan yang (1) Sudah dikebiri, (2) Tidak tumbuh tunduknya, (3) Kecil ukuran telinganya, (4) Tidak ada ekornya (baik putus atau tidak tumbuh) tidak apa-apa dan sah disembelih sebagai hewan qurban.


Hewan yang telinganya bolong, sobek, hilang tidak lebih dari setengahnya juga sah, namun makruh.


Waktu Penyembelihan


Awal waktu pelaksanaan qurban adalah setelah shalat dan khotbah pada hari nahr (10 dzulhijjah). Nabi bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia bukanlah termasuk ibadah sama sekali, ia hanyalah daging yang ia berikan untuk keluarganya saja.” (HR Bukhari Muslim)


Waktu penyembelihan berakhir pada saat matahari tenggelam di hari tasyriq yang terakhir, yaitu 13 dzulhijjah. Ali bin Abi Thalib berkata, “Hari-hari nahr (penyembelihan) adalah hari iedul adha dan tiga hari setelahnya.” Ini adalah pendapat Imam Ahli Bashrah Hasan, Imam Ahli Mekah Atho bin Abi Rabah, Imam Ahli Syam al Auza’I, Imam Fukaha Ahli Hadis Asy-Syafi’i. Ada juga pendapat yang lain. Ada yang mengatakan di hari nahr dan dua hari setelahnya. Ada yang mengatakan hanya di hari nahr. Ada juga yang mengatakan hanya satu hari di tempat-tempat yang lain, dan tiga hari di wilayah Mina. Maka, sedikitnya ada 4 pendapat dalam masalah ini, dan yang rajih adalah pendapat pertama.[9] Ini juga pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin.[10]


Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku bagi Yang Hendak berqurban


Bagi yang hendak berkurban, ia dilarang mengambil apa pun dari rambut atau bulu yang ada di badannya, juga memotong kukunya ketika masuk bulan dzulhijjah sampai ia menyembelih hewan qurbannya. Hal ini sebagaimana yang ditunjukkan oleh sabda Nabi,


إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ


“Jika kalian telah melihat hilal di bulan dzulhijjah dan salah seorang diantara kalian hendak berqurban, maka ia menahan rambut dan kukunya.” (HR Muslim) 


Jika seseorang melakukannya padahal ia akan melaksanakan qurban, maka ia harus beristighfar dan tidak ada fidyah.[11]


Seputar Adab Menyembelih


Kami kutipkan penjelasan Lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset dan Fatwa) berikut:[12]


“Binatang yang disembelih hukumnya mubah. Sementara bangkai hukumnya haram. Allah berfirman,


“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.” (QS. Al Maidah [5]: 3)


Bangkai adalah hewan yang mati dengan cara tidak disembelih secara syar’i. Bangkai hukumnya haram dimakan berdasarkan ayat di atas. Kecuali hewan yang dikecualikan oleh sabda Nabi, “Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dan dua darah. Dua bangkai adalah ikan dan belalang. Dan dua darah adalah hati dan limpa.” (HR. Ahmad 2/97, Ibnu Majah: 3314)


Ada empat syarat penyembelihan yang syar’i:


  1. Menyembelih dengan menggunakan alat tajam dari bahan apapun kecuali gigi dan kuku. Sesuai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Hewan yang disembelih dan dibacakan nama Allah maka makanlah, kecuali (yang disembelih) dengan gigi dan kuku.” (HR Bukhari 3/110, Muslim 3/1558)

  2. Orang yang menyembelih harus berakal -walaupun seorang mumayyiz-, seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). Sebagaimana firman Allah, “Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu.” (QS. Al Maidah [5]: 5). Yang dimaksud makanan adalah sembelihan mereka, sebagaimana tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu. (Shahih Al Bukhari 6/226-227)

  3. Memutus saluran pencernaan (al mariy), saluran pernapasan (al hulqum) dan dua urat saluran darah yang terletak di kedua sisi leher. Sesuai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Hewan yang disembelih dan dibacakan nama Allah maka makanlah.” Semua yang harus diputus itu disebut al halq –selain unta- dan di sebut al lubbah untuk unta. Keduanya disebut al nahru.

  4. Membaca basmalah ketika tangan mulai bergerak untuk menyembelih. Hal ini sesuai firman Allah, “Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya.” Sampai firman Allah, “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS. Al An’am [6]: 118-121). Jika seseorang tidak membaca basmalah secara sengaja, maka hewannya tidak halal. Karena salah satu syaratnya hilang. Namun jika ia lupa, maka ia halal. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sembelihan seorang muslim hukumnya halal, walaupun tidak diucapkan basmalah, kecuali jika sengaja (tidak mengucapkannya).” (HR. Said bin Manshur dalam sunannya)



Ada beberapa sunnah dalam menyembelih:


  1. Menajamkan alat untuk menyembelih dan membuat nyaman hewan. Sesuai sabda Nabi, “Sesungguhnya Allah menetapkan tindakan ihsan (baik) dalam segala sesuatu. Jika kalian membunuh, maka membunuhlah dengan ihsan, dan jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Dan hendaknya kalian menajamkan alat sembelihannya serta membuatnya nyaman.” (HR Muslim 3/1528, Abu Dawud 3/244, At Tirmidzi 4/23, An Nasai 7227)

  2. Menyembelih dengan kuat. Sesuai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dan hendaknya kalian membuat nyaman hewan sembelihannya.”

  3. Tidak menajamkan/mengasah alat sembelihan sementara hewan yang akan disembelih melihatnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah alat sembelihan dan menghindar dari hewan. (HR Abdurrazaq 4/493 dengan mursal)

  4. Menghindarkan hewan sembelihan dari hewan-hewan yang lain ketika menyembelih, agar hewan-hewan yang lain tidak tersakiti karenanya. (HR Ahmad 2/108)

  5. Mengarahkannya ke arah kiblat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih sembelihan untuk kurban atau hadyu dan menghadapkannya ke arah kiblat. Adapun unta disembelih dalam keadaan berdiri dengan tangan kiri terikat. Firman Allah, “Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat)” (QS. Al Hajj [22]: 36)

  6. Menunda untuk memotong lehernya dan menguliti sampai hewan itu dingin; yaitu setelah ruhnya keluar. Sesuai hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Budail bin Warqa` al Khuza’i sambil menunggang unta berwarna abu-abu di jalan-jalan Mina seraya berteriak dengan kata-kata, “Ingatlah, jangan kalian tergesa-gesa menghilangkan nyawanya.” (HR Ad-Daraquthni 4/283)



Wa billahi at-taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa sahbihi wa sallim.


Ketua: Abdul aziz Aali Syaikh       Anggota: Abdullah bin Gudayan       Anggota: Shalih Al Fauzan


Dalam menyembelih hewan qurban, yang paling utama adalah menyembelih sendiri dengan tangannya, baik laki-laki atau wanita. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun jika ia ingin mewakilkannya kepada orang lain, maka hal ini pun tidak apa-apa, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah mewakilkan kepada Ali bin Abi Thalib proses penyembelihan hewan beliau.


Jika ia mewakilkannya kepada orang lain, yang lebih utama adalah ia menghadiri penyembelihan tersebut, karena sebagaimana yang telah dijelaskan, inti dari ibadah qurban itu adalah dalam hal penyembelihannya, bukan sekedar bersedekah dengan harta. Namun jika ia ingin menitipkan penyembelihan hewan qurbannya kepada orang lain atau pada suatu yayasan sosial yang terpercaya, maka ini pun tidak apa-apa dan qurbannya dinyatakan sah.


Apa yang Harus dilakukan Dengan Dagingnya?


Disunnahkan untuk membagi daging hewan menjadi tiga bagian.


(1) Sepertiga dimakan.


(2) Sepertiga dihadiahkan kepada siapa saja yang ia kehendaki.


(3) Sepertiga lagi disedekahkan kepada orang miskin.


Ibnu Mas’ud memerintahkan wakilnya yang diutus besama hewan hadyunya untuk disedekahkan sepertiga, dimakan sepertiga dan diberikan kepada keluarga saudaranya sepertiga.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah) Imam Ahmad berkata, “Kami mengikuti hadis Abdullah bin Mas’ud, dimakan sepertiga, diberikan kepada siapa saja sepertiga dan disedekahkan kepada orang miskin sepertiga.”[13]


Syaikh Muhammad bin Shaleh al Utsaimin rahimahullah berkata, “Dalam tiga pembagian ini, terkumpul tiga tujuan syariat dalam berqurban:


Pertama, bersenang-senang dengan nikmat Allah, yaitu dengan cara memakannya.


Kedua, mengharap pahala Allah, yaitu dengan cara menyedekah-kannya.


Ketiga, sebagai bentuk kecintaan kepada hamba-hamba Allah, yaitu dengan cara menghadiahkannya.


Semua ini adalah nilai-nilai kebaikan yang tinggi, yang dituju oleh syariat.[14]


Jika dimakan lebih dari sepertiga boleh-boleh saja, karena pembagian tersebut adalah sunnah, bukan merupakan kewajiban. Namun, wajib disedekahkan walaupun hanya sedikit. Sesuai firman Allah,


“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan[985] atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”(QS. Al Hajj: 28)


Hukum Memberi Upah Jagal dengan Bagian Hewan


Tidak diperbolehkan memberi upah jagal dengan sesuatu dari hewan qurban. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah memerintahkanku untuk menurus hewannya, agar aku menyedekahkan daging, kulit dan kain penutupnya, dan agar aku tidak memberi upah jagal darinya,” (HR Bukhari Muslim) ia berkata, “Kami memberinya dari kami sendiri.” (HR Muslim)


Jagal boleh diberi bagian dari hewan qurban sebagai sedekah karena ia miskin atau sebagai hadiah untuknya dari orang yang berqurban.


Hukum Menjual Bagian dari Hewan


Tidak diperbolehkan menjual bagian apapun dari hewan qurban, dan boleh memanfaatkan kulitnya. Karena segala sesuatu yang telah dipersembahkan untuk Allah, maka seluruh bagiannya sudah menjadi milik Allah dan tidak boleh dijual.


Wallahu waliyyut-taufiq,,


____________________________________





[1] Al Mufhashshal Fii Ahkaami Al Mar`ah wal Baitil Muslim: 2/445


[2] Zaadul Ma’aad: 2/289.


[3] Al Mufashshol, 2/446.


[4] Al Hadyu wal Udhhiyah, 11.


[5] Tuhfatu al Maulud, 65


[6] Syarh Umdah al Ahkam: 2/757


[7] Al Hadyu wa Al Udhhiyah, 12.


[8] Nailul Author


[9] Lihat Zaad al Ma’aad: 2/292


[10] Syarh Umdah al Fiqh: 2/768


[11] Al Mulakhkhash Al Fiqhy, 401.


[12] Fatawa al Lajnah al Da`imah, vol. 22, hal 353 – 360


[13] Syarh Umdah al Ahkam: 2/770


[14] Al Hadyu wa Al Udhhiyah: 15