MENAMBAH ZAKAT FITHRI DENGAN NIAT SEDEKAH
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkan menambah zakat fithri dengan niat sedekah ?
Jawaban.Ya, diperbolehkan bagi seseorang untuk menambah zakat fithri dan
berniat sedekah pada tambahannya itu. Dari dalil ini, apa yang dilakukan
oleh sebagian orang sekarang ini yang berkewajiban sepuluh takar zakat
fithri misalnya, dia membeli satu karung berisi beras yang isinya lebih
dari sepuluh takar zakat fithri, dia keluarkan bersama-sama baik dari
dirinya maupun dari penghuni rumahnya, perbuatan ini boleh apabila
diyakini bahwa isi karung itu setara dengan kewajiban zakatnya atau
justru lebih banyak ; karena takaran zakat fithri bukanlah suatu
keharusan mutlak kecuali sekedar untuk diketahui standar ukurannya,
apabila kita telah mengetahui ukuran yang terdapat di dalam karung ini
lalu kita berikan kepada orang fakir maka tidak mengapa.
[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu
Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah,
Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]
sumber : almanhaj.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar