• Menambah Zakat Fithri Dengan Niat Sedekah





    MENAMBAH ZAKAT FITHRI DENGAN NIAT SEDEKAH




    Oleh

    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin





    Pertanyaan.


    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkan menambah zakat fithri dengan niat sedekah ?




    Jawaban.


    Ya, diperbolehkan bagi seseorang untuk menambah zakat fithri dan
    berniat sedekah pada tambahannya itu. Dari dalil ini, apa yang dilakukan
    oleh sebagian orang sekarang ini yang berkewajiban sepuluh takar zakat
    fithri misalnya, dia membeli satu karung berisi beras yang isinya lebih
    dari sepuluh takar zakat fithri, dia keluarkan bersama-sama baik dari
    dirinya maupun dari penghuni rumahnya, perbuatan ini boleh apabila
    diyakini bahwa isi karung itu setara dengan kewajiban zakatnya atau
    justru lebih banyak ; karena takaran zakat fithri bukanlah suatu
    keharusan mutlak kecuali sekedar untuk diketahui standar ukurannya,
    apabila kita telah mengetahui ukuran yang terdapat di dalam karung ini
    lalu kita berikan kepada orang fakir maka tidak mengapa.




    [Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu
    Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah,
    Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]

    sumber : almanhaj.or.id




  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Contact form

Search This Blog

Design by - Blogger Templates | Distributed by Ydidaareldzikr

YAYASAN DAKWAH ISLAM DAAR EL DZIKR

MEMURNIKAN AQIDAH MENEBARKAN SUNNAH Berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah 'alaihim jami'an, Ijma.

WhatsApp

Hot Posts

3/footer/recent