• Hukum Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang?





    HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?




    Oleh


    Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz




    Pertanyaan


    Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Hukum mengeluarkan
    zakat fithri dalam bentuk uang karena ada orang yang memperbolehkan hal
    tersebut?




    Jawaban


    Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang
    paling penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan
    yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
    sallam adalah utusan Allah.




    Konsekuensi syahadat لا إله إلا الله adalah tidak menyembah kecuali
    hanya kepada Allah saja, sedangkan konsekuensi syahadat محمد رسول الله
    adalah tidak menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah
    disyari’atkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zakat
    fithri adalah ibadah menurut ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada
    dasarnya tauqifi (mengikuti dalil atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi
    seorang hamba untuk beribadah kepada Allah dengan satu ibadahpun kecuali
    dengan cara yang diambil dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Rasul
    yang telah Allah firmankan tentangnya.




    وَمَايَنطِقُ عَنِ الْهَوَى . إِنْ هُوَ إِلاَّوَحْيٌ يُوحَى




    “Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur’an) menurut kemauan hawa
    nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan
    (kepadanya) ” [an-Najm/53 : 3-4]




    Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.




    مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ




    “Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa yang tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak”.




    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mensyari’atkan zakat
    fithri dengan hadits yang shahih : Satu sha’ makanan atau anggur kering
    atau keju. Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah
    bin Umar Radhiallahu ‘anhu, dia berkata :




    فَرَضَ رَسُولُ الله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ
    الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ
    أَوْ حُرٍّ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ




    “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat
    fithri dengan satu sha’ kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin
    yang merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil ataupun
    besar”


    Dan Rasulullah Shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan supaya
    zakat itu dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melakasanakan shalat
    Idul Fihtri.




    Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radhiallahu ‘anhu, dia berkata.




    قَالَ كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
    عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ
    صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ




    “Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi
    wa sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha’ kurma atau gandum
    atau anggur kering” dalam satu riwayat “satu sha’ keju”




    Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam zakat
    fithri. Dan sudah diketahui bersama bahwa pensyari’atan dan pengeluaran
    zakat ini ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah
    sudah ada Dinar dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun
    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya
    dalam zakat fithri. Kalau seandainya salah satu dari keduanya boleh
    dipakai dalam zakat fithri tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi
    Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena tidak boleh menunda-nunda
    keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu pernah dikerjakan
    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu telah dikerjakan oleh
    para sahabat Radhiallahu ‘anhum. Kami belum pernah mengetahui ada
    seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam zakat fithri
    padahal mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi
    Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka orang-orang yang paling keras
    keinginannya dalam melaksanakan sunnah tersebut. Dan jika mereka pernah
    melakukannya, tentu hal itu sudah di nukil periwayatannya sebagaimana
    perkataan serta perbuatan mereka lainnya yang berkaitan dengan
    perkara-perkara syar’i juga telah dinukil periwayatannya. Allah
    berfirman.




    لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ




    “Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri Rasulullah” [al-Ahzab/33 : 21]


    Dan firman-Nya.




    وَالسَّابِقُونَ اْلأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنصَارِ
    وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا
    عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا اْلأَنْهَارُ
    خَالِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ




    “Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di
    antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti
    mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada
    Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir
    sungai-sungai di dalamnya ; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.
    Itulah kemenangan yang besar” [at-Taubah/9 : 100]


    Dari penjelasan kami ini akan menjadi jelas bagi pencari kebenaran,
    bahwa menyerahkan uang dalam zakat fithri tidak boleh dan tidak sah bagi
    si pengeluar zakat karena hal tersebut menyelisihi dalil-dalil syar’i
    yang telah disebutkan.




    Saya memohon kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada kami dan
    semua kaum muslimin untuk faham terhadap agama dan istiqamah berada di
    atasnya serta menjauhi semua yang menyelisihi syariat-Nya, sesungguhnya
    Allah Maha Dermawan dan Mulia.




    Washallahu ‘ Ala Nabiyina Muhammadin wa’ala alihi wa shahbihi.




    [sumber almanhaj.or.id yang diisalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun V/1422H/2001M.]




  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Contact form

Search This Blog

Design by - Blogger Templates | Distributed by Ydidaareldzikr

YAYASAN DAKWAH ISLAM DAAR EL DZIKR

MEMURNIKAN AQIDAH MENEBARKAN SUNNAH Berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah 'alaihim jami'an, Ijma.

WhatsApp

Hot Posts

3/footer/recent