MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI OLEH KELUARGANYAOleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang yang
berada di Makkah sedangkan keluarganya berada di Riyadh, bolehkah dia
mengeluarkan zakat fithri dari keluarganya di Makkah ?
Jawaban.Boleh saja seseorang menyerahkan zakat fithri dari keluarganya
apabila mereka tidak tinggal bersamanya di satu daerah, apabila dia
bertempat tinggal di Makkah sedangkan mereka di Riyadh dia boleh
menyerahkan zakat fithri mereka di Makkah. Namun yang paling utama
adalah seseorang menunaikan zakat di daerah yang dia tinggali saat
penyerahan zakat fithri itu. Bila saat itu di tinggal di Makkah
sebaiknya menyerahkannya di Makkah, jika dia berada di Riyadh seyogyanya
juga menyerahkan zakat di Riyadh. Sedangkan apabila sebagian keluarga
bertempat tinggal di Makkah dan sebagian yang lain tinggal di Riyadh
maka mereka yang berada di Riyadh menyerahkannya di Riyadh dan mereka
yang berada di Makkah menyerahkan zakat fithrinya di Makkah ; sebab
zakat fithri itu mengikuti badan manusia.
[almanhaj.or.id yang disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu
Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah,
Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar