• Mengeluarkan Zakat Fithri Oleh Keluarganya





    MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI OLEH KELUARGANYA



    Oleh


    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



    Pertanyaan.

    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang yang
    berada di Makkah sedangkan keluarganya berada di Riyadh, bolehkah dia
    mengeluarkan zakat fithri dari keluarganya di Makkah ?



    Jawaban.

    Boleh saja seseorang menyerahkan zakat fithri dari keluarganya
    apabila mereka tidak tinggal bersamanya di satu daerah, apabila dia
    bertempat tinggal di Makkah sedangkan mereka di Riyadh dia boleh
    menyerahkan zakat fithri mereka di Makkah. Namun yang paling utama
    adalah seseorang menunaikan zakat di daerah yang dia tinggali saat
    penyerahan zakat fithri itu. Bila saat itu di tinggal di Makkah
    sebaiknya menyerahkannya di Makkah, jika dia berada di Riyadh seyogyanya
    juga menyerahkan zakat di Riyadh. Sedangkan apabila sebagian keluarga
    bertempat tinggal di Makkah dan sebagian yang lain tinggal di Riyadh
    maka mereka yang berada di Riyadh menyerahkannya di Riyadh dan mereka
    yang berada di Makkah menyerahkan zakat fithrinya di Makkah ; sebab
    zakat fithri itu mengikuti badan manusia.



    [almanhaj.or.id yang disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu
    Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah,
    Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]




  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Contact form

Search This Blog

Design by - Blogger Templates | Distributed by Ydidaareldzikr

YAYASAN DAKWAH ISLAM DAAR EL DZIKR

MEMURNIKAN AQIDAH MENEBARKAN SUNNAH Berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah 'alaihim jami'an, Ijma.

WhatsApp

Hot Posts

3/footer/recent