-
Disunnahkan Membagikan Zakat Fithri Kepada Kaum Fakir Negerinya
Juni 27, 2016 0
DISUNNAHKAN MEMBAGIKAN ZAKAT FITHRI KEPADA KAUM FAKIR NEGERINYA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Berhubung dengan
zakat fithri ; apakah zakat tersebut dibagikan kaum fakir negeri kami
ataukah kepada selain mereka ? Jika kami bermusafir tiga hari sebelu
Ied, maka apa yang kami lakukan mengenai zakat fitrah tersebut ?
Jawaban.
Yang disunnahkan adalah membagi-bagikan zakat fithri kepada kaum
fakir negerinya pada pagi hari raya sebelum shalat, dan boleh
membagi-bagikan sehari atau dua hari sebelumnya, mulai hari ke 28.
Apabila orang yang berkewajiban zakat fithri tersebut melakukan
perjalanan dua hari atau lebih sebelum hari raya, maka ia mengeluarkan
zakat di negeri Islam yang dituju. Jika bukan negeri Islam, maka carilah
sebagian muslim yang fakir dan serahkan kepada mereka. Jika
perjalanannya sesudah kebolehan mengeluarkan zakat fthri (zakatnya
diberikan kepada penduduk negerinya), maka tujuannya, antara lain ;
berbuat kebajikan kepada mereka dan menghalang-halngi mereka dari
perbuatan mengemis kepada orang lain pada hari-hari Idul Fithri.
[Disalin dari buku Fatawa Al-Zakah, edisi Indonesia Fatwa Seputar
Zakat, Penyusun Muhammad Al-Musnid, Penerjemah Ahmad Saikhu, Sag.
Murajaah Tim Darul Hak. Penerbit Darul Haq, Jakarta]
Disunnahkan Membagikan Zakat Fithri Kepada Kaum Fakir NegerinyaYDI Daar El Dzikr Juni 27, 2016
You might also like
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Contact form
Search This Blog
Design by - Blogger Templates | Distributed by Ydidaareldzikr
Hot Posts
3/footer/recent
Tidak ada komentar:
Posting Komentar