HUKUM MENGALOKASIKAN ZAKAT HARTA KE NEGERI LAINOlehSyaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-JibrinPertanyaanSyaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah boleh
mengirim zakat kepada orang-orang yang berhak di negeri lain, yaitu
negeri saya sendiri, karena saya sekarang berdomisili sementara di Saudi
Arabia ? Semoga Allah senantiasa memberi berkah kepada Anda.
JawabanBoleh hukumnya mengirimkan zakat harta ke negeri lain berdasarkan
pendapat yang benar, untuk sebuah maslahat yang jelas seperti kemiskinan
yang sangat memperihatinkan, kaum muslimin di negeri-negeri tersebut
sangat membutuhkannya dan lain-lain. Dan tidak boleh hukumnya jika
dilakukan dengan tujuan mengistimewakan negeri tertentu padahal di dalam
negeri masih banyak yang berhak menerimnya.
Cara mengetahui siapakah yang berhak dan yang tidak berhak adalah
sebagai berikut : Jika penduduk suatu negeri masih diragukan apakah
berhak menerima zakat ataukah tidak, sementara kerabat dia di negeri
lain yang jauh sudah jelas sangat membutuhkan dan sangat menantikan
uluran tangan dan perhatian, maka mereka tentunya lebih berhak.
Menyalurkan zakat harta kepada mereka merupakan satu bentuk menyambung
tali silaturahim
[Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal.53]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il
Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid
Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah,
Ahmad Syaikhu, Muhammad Iqbal, Penerbit Darul Haq] disalin dari : almanhaj.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar