• Hukum Mengalokasikan Zakat Harta Ke Negeri Lain





    HUKUM MENGALOKASIKAN ZAKAT HARTA KE NEGERI LAIN



    Oleh

    Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin



    Pertanyaan

    Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah boleh
    mengirim zakat kepada orang-orang yang berhak di negeri lain, yaitu
    negeri saya sendiri, karena saya sekarang berdomisili sementara di Saudi
    Arabia ? Semoga Allah senantiasa memberi berkah kepada Anda.



    Jawaban

    Boleh hukumnya mengirimkan zakat harta ke negeri lain berdasarkan
    pendapat yang benar, untuk sebuah maslahat yang jelas seperti kemiskinan
    yang sangat memperihatinkan, kaum muslimin di negeri-negeri tersebut
    sangat membutuhkannya dan lain-lain. Dan tidak boleh hukumnya jika
    dilakukan dengan tujuan mengistimewakan negeri tertentu padahal di dalam
    negeri masih banyak yang berhak menerimnya.

    Cara mengetahui siapakah yang berhak dan yang tidak berhak adalah
    sebagai berikut : Jika penduduk suatu negeri masih diragukan apakah
    berhak menerima zakat ataukah tidak, sementara kerabat dia di negeri
    lain yang jauh sudah jelas sangat membutuhkan dan sangat menantikan
    uluran tangan dan perhatian, maka mereka tentunya lebih berhak.
    Menyalurkan zakat harta kepada mereka merupakan satu bentuk menyambung
    tali silaturahim



    [Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal.53]

    [Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il
    Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid
    Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah,
    Ahmad Syaikhu, Muhammad Iqbal, Penerbit Darul Haq] disalin dari : almanhaj.or.id


  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Contact form

Search This Blog

Design by - Blogger Templates | Distributed by Ydidaareldzikr

YAYASAN DAKWAH ISLAM DAAR EL DZIKR

MEMURNIKAN AQIDAH MENEBARKAN SUNNAH Berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah 'alaihim jami'an, Ijma.

WhatsApp

Hot Posts

3/footer/recent