• Tujuan Yang Diharapkan Dari Olah Raga, Hukum Masuk Stadion Untuk Menyaksikan Pertandingan

    Adab Dan Prilaku










    TUJUAN YANG DIHARAPKAN DARI OLAH RAGA



    Oleh

    Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza'iri




    Tujuan dari seluruh olah raga ini yang telah diketahui pada masa awal
    kelahiran Islam dengan nama furusiyah, yakni kepandaian menunggang kuda,
    adalah untuk memelihara hak, mempertahankannya dan membelanya.
    Tujuannya sama sekali bukan untuk mendapatkan harta dan mengumpulkannya,
    bukan pula untuk popularitas dan kecintaan akan ketenaran, dan juga
    bukan untuk kemegahan di muka bumi serta kerusakan didalamnya yang
    menyertainya, sebagaimana yang terjadi pada sebagian olahragawan saat
    ini.



    Sesunguhnya tujuan dari semua jenis olah raga tersebut adalah untuk
    menguatkan tubuh dan meningkatkan kemampuan untuk melakukan jihad fi
    sabilillah (perjuangan di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala), berdasarkan
    hal itu, olah raga dalam Islam harus dipahami dalam pengertian ini. Jika
    ada orang yang memahami olah raga selain dari pengertian tersebut,maka
    ia telah mengeluarkan olah raga dari tujuannya yang baik kepada tujuan
    yang buruk, yaitu permainan yang bathil dan perjudian yang dilarang.



    Dasar hukum mengenai disyariatkannya dan dianjurkannya olah raga adalah firman Allah Ta'ala.



    وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ



    "Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi" [Al-Anfal : 60]



    Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.



    المؤ من الوى خير وأحب الى الله من المؤ من الضعيف



    "Seorang Mukmin yang kuat lebih dicintai oleh Allah baik daripada seorang Mukmin yang lemah" [HR Muslim]



    Kekuatan dalam Islam mencakup pedang dan tombak serta argumentasi dan petunjuk



    [Disalin dari kitab Minhajul Muslim, Edisi Indonesia Konsep Hidup Ideal
    Dalam Islam, Penulis Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza'iri, Penerjemah
    Musthofa Aini, Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]






    HUKUM MASUK STADION UNTUK MENYAKSIKAN PERTANDINGAN



    Oleh

    Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta




    Pertanyaan

    Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum
    memasuki stadion sepak bola untuk menyaksikan salah satu pertandingan?



    Jawaban

    Memasuki stadion untuk menyaksikan pertandingan sepak bola jika tidak
    meninggalkan kewajiban shalat dan pertandingan itu tidak mempertontonkan
    aurat serta tidak mengandung sifat bermusuhan, maka hal itu
    diperbolehkan. Tetapi sebaiknya tidak melakukan perbuatan demikian
    karena termasuk dalam permainan. Yang jelas bahwa kehadirannya di tempat
    itu (stadion) dapat menyeretnya untuk meninggalkan kewajiban dan
    melakukan yang diharamkan agama.



    Semoga Allah memberi petunjuk. Shalawat dan salam smoga selalu
    dilimpahkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.



    [Fatawa Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Daimah 4/432]



    [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah
    Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa
    Terkini-, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]

    disalin dari : almanhaj.or.id

  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Contact form

Search This Blog

Design by - Blogger Templates | Distributed by Ydidaareldzikr

YAYASAN DAKWAH ISLAM DAAR EL DZIKR

MEMURNIKAN AQIDAH MENEBARKAN SUNNAH Berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah 'alaihim jami'an, Ijma.

WhatsApp

Hot Posts

3/footer/recent