• Burung Merpati Di Tanah Suci Tidak Mempunyai Kelebihan, Barang Temuan Di Mekkah Tidak Boleh Dimiliki










    BURUNG MERPATI DI TANAH SUCI TIDAK MEMPUNYAI KELEBIHAN ATAS BURUNG MERPATI DI TEMPAT LAIN




    Oleh

    Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta




    Pertanyaan.



    Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Seseorang yang
    haji mengatakan bahwa burung merpati di Madinah jika telah dekat
    waktunya untuk mati, maka dia pergi ke Mekkah dan membelah langit di
    atas Ka’bah sebagai perpisahan kepadanya, kemudian mati setelah terbang
    beberapa mil. Apakah demikian ini benar ataukah tidak, mohon penjelasan?




    Jawaban.



    Burung merpati Madinah, bahkan burung merpati Mekkah, tidak mempunyai
    keistimewaan khusus atas burung merpati lainnya. Hanya saja dilarang
    menjadikan burung merpati di tanah suci sebagai buruan atau mengusirnya
    bagi orang yang sedang ihram haji atau umrah, bahkan bagi orang yang
    tidak sedang ihram, jika burung merpati berada di Mekkah atau di
    Madinah. Tapi jika keluar dari kedua tanah suci, maka boleh menangkapnya
    dan menyembelihnya bagi orang yang tidak ihram haji atau umrah
    berdasarkan firman Allah.




    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ




    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram” [al-Ma’idah/5 : 95]




    Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.




    إِنَّ اللَّه حَرَّمَ مَكَّةَ فَلَمْ تَحِلْ لأَحَدٍ قَبْلِي وَلاَ
    تَحِلٌ لآَ حَدٍ بَعْدِي، وَإِنَّمَا أُحِلَّتْ لِي سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ،
    لاَيُخْتَلَي خَلاَهَا وَلاَ يُعْضَدُ شَجَرُ هَا وَلاَ يُنَفِّرُ صَيْدُ
    هَا




    “Sesungguhnya Allah memuliakan kota Mekkah, maka tidak halal bagi
    seseorang sebelumku dan juga setelahku. Sesungguhnya dia halal bagiku
    sesaat dari waktu siang. Tidak boleh dicabut tanamannya, tidak boleh
    dipotong pohonnya dan tidak boleh diusir binatang buruannya” [HR
    Bukhari]




    Dan dalam hadits lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.




    “Sesungguhnya Nabi Ibrahim memuliakan Mekkah dan aku memuliakan
    Madinah. Tidak boleh dipotong pohonnya dan tidak boleh diburu binatang
    buruannya” [HR Muslim]




    Maka barangsiapa yang menyatakan bahwa burung merpati mana pun yang
    di Madinah jika dekat ajalnya terbang ke Mekkah dan melintas di atas
    Ka’bah, maka dia orang bodoh yang mendalihkan sesuatu tanpa dasar yang
    shahih. Sebab ajal (kematian) tidak ada yang mengetahuinya melainkan
    Allah. Firman-Nya.




    وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ




    “Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi manapun dia akan mati” [Luqman/31: 34]




    Sedangkan perpisahan dengan Ka’bah adalah dengan melakukan thawaf di
    sekelilingnya, dan itupun bagi orang haji dan umrah. Maka menyatakan
    bahwa burung merpati mengetahui ajalnya dan berpamitan ke Ka’bah dengan
    terbang di atasnya adalah suatu dalil yang bohong dan tidak akan berani
    melakukannya kecuali orang bodoh yang membuat kebohongan kepada Allah
    dan kepada hamba-hambaNya.




    Dan kepada Allah kita mohon pertolongan. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhamamd, keluarga dan shahabatnya.




    BARANG TEMUAN DI MEKKAH TIDAK BOLEH DIMILIKI




    Oleh

    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin




    Pertanyaan



    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah saya boleh
    mengambil barang yang hilang di Mekkah dan membawanya lalu mengumumkan
    di tempat saya tinggal? Ataukah yang wajib atas saya memberitahukannya
    di pintu-pintu masjid, pasar dan lainnya di Mekkah al-Mukarramah?




    Jawaban



    Barang temuan di Mekkah secara khusus tidak halal diambil kecuali oleh
    orang yang akan mengumumkannya atau menyerahkan kepada pihak berwenang
    yang mengurusi harta seperti itu. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
    sallam bersabda :


    “Dan tidak halal mengambil barang temuan di Mekkah kecuali orang yang akan mengumumkannya”


    Adapun hikmah dibalik itu adalah, bahwa barang yang hilang jika masih
    di tempatnya maka boleh jadi pemiliknya akan kembali kepada tempat
    tersebut dan akan mendapatkannya. Atas dasar ini, kami mengatakan kepada
    saudara penanya, bahwa kamu wajib mengumumkannya di Mekkah
    al-Mukarramah di tempat ditemukannnya barang dan sekitarnya, seperti di
    pintu-pintu masjid dan tempat-tempat berkumpulnya manusia. Dan jika
    tidak, maka serahkanlah barang tersebut kepada para petugas yang khusus
    menangani barang hilang atau yang lainnya.




    MEMOTONG POHON DI TANAH SUCI




    Oleh

    Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin




    Pertanyaan



    Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa yang wajib
    dilakukan orang yang memotong pohon di tanah suci? Dan apa batas-batas
    tanah suci?




    Jawaban



    Siapa yang memotong pohon besar di Mekkah maka dia wajib menyembelih
    unta, dan jika pohonnya kecil wajib menyembelih kambing. Sedangkan
    kesalahan karena mencabut rumput maka ditentukan nilainya oleh hakim.
    Tetapi diperbolehkan memotong dahan yang menjulur ke jalan dan
    mengganggu orang yang lewat. Sebagaimana juga boleh memotong tumbuhan
    yang di tanam manusia.


    Adapun batas-batas tanah haram adalah telah maklum. Di mana pada
    batas akhirnya terdapat rambu-rambu jelas yang terdapat di jalan-jalan,
    seperti yang terdapat di antara Muzdalifah dan Arafah, di jalan ke
    Jeddah dekat Al-Syumaisi, di Hudaibiyah dan lain-lain.




    [Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar
    Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan
    Pustakan Imam Asy-Syafi’i. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc] sumber ; almanhajorid




  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Contact form

Search This Blog

Design by - Blogger Templates | Distributed by Ydidaareldzikr

YAYASAN DAKWAH ISLAM DAAR EL DZIKR

MEMURNIKAN AQIDAH MENEBARKAN SUNNAH Berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah 'alaihim jami'an, Ijma.

WhatsApp

Hot Posts

3/footer/recent