KEBERKAHAN PADA DAGING KAMBING
Daging kambing memilik keberkahan, artinya banyak kebaikan pada
daging kambing ini. Terdapat perintah agar kita memelihara dan
memanfaatkan kambing karena padanya ada keberkahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اتخذوا الغنم فإن فيها بركة
” Peliharalah (manfaatkan) oleh kalian kambing kerana di dalamnya terdapat barakah”1
Selain daging kambing, keberkahan juga ada pada susu dan kulitnya.
Susunya bisa diminum serta kulitnya bisa dijadikan bahan kain atau
pakaian. Ahli tafsir Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan,
وجعل البركة في الغنم لما فيها من اللباس
والطعام والشراب وكثرة الأولاد، فإنها تلد في العام ثلاث مرات إلى ما
يتبعها من السكينة، وتحمل صاحبها عليه من خفض الجناح ولين الجانب
“Allah telah menjadikan berkah pada kambing di mana kambing bisa
dimanfaatkan untuk pakaian, makanan, minuman, banyaknya anak, karena
kambing beranak tiga kali dalam setahun, sehingga memberikan ketenangan
bagi pemiliknya. Kambing juga membuat pemiliknya rendah hati dan lembut terhadap orang lain”2
Bahkan diriwayatkan setiap Nabi pernah mengembalakan kambing, ulama
menjelaskan hikmahnya adalah karena mengembalakan kambing membutuhkan
kesabaran dan ketekunan yang akan membentuk karakter kebaikan pada
seseorang. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
ما بعث اللهُ نبيًّا إلا رعى الغنمَ . فقال أصحابُه : وأنت ؟ فقال : نعم ، كنتُ أرعاها على قراريطَ لأهلِ مكةَ
“tidaklah seorang Nabi diutus melainkan ia menggembala kambing“. para sahabat bertanya, “apakah engkau juga?”. Beliau menjawab, “iya, dahulu aku menggembala kambing penduduk Mekkah dengan upah beberapa qirath”3
Apakah daging kambing berbahaya bagi kesehatan?
Sesuatu yang berkah tentu tidak menimbulkan bahaya. Apa yang disyariatkan oleh Islam pasti bermanfaat dan tidak berbahaya.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam risalahnya,
الدين مبني على المصالح في جلبها و الدرء للقبائح
“Agama dibangun atas dasar berbagai kemashlahatan, mendatangkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”
Kemudian beliau menjelaskan,
ما أمر الله بشيئ, إلا فيه من المصالح ما لا يحيط به الوصف
“Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali padanya terdapat berbagai mashlahat yang tidak bisa diketahui secara menyeluruh" 4
Hal ini sudah dibuktikan oleh orang di zaman dahulu mereka suka
memakan daging termasuk daging kambing, bahkan mereka memakan lemaknya
juga. Dikisahkan orang dahulu suka mengambil lemak hewan, kemudian
dipotong dadu dan dikeringkan dengan cara dijemur. Disimpan atau dibawa
bersafar, kemudian jika ingin dimakan tinggal “dipanaskan” atau dioles
diatas roti kemudian di makan.
Informasi yang tersebar di masyarakat bahwa daging kambing berbahaya
misalnya bisa menaikan tekanan darah dan meningkatkan kolesterol, itu
tidak benar. Daging kambing tidak berbahaya, yang menyebabkan naiknya
tekanan darah dan naiknya kolesterol bisa jadi karena beberapa hal
berikut:
- Cara pengolahan daging yang tidak sehat, misalnya memakai bumbu dan
minyak yang berlebihan, terlalu lama diolah sehingga vitamin dan
kandungan mineralnya hilang - Terlalu berlebihan mengkonsumsi daging saat “pesta daging” dan wajar
saja, apa-apa yang berlebihan pasti akan menjadi racun. Dalam
kedokteran dikenal ungkapan,
“All substances are poison. There is none that is not poison, the right dose and indication deferentiate a poison and a remedy”
“Semua zat adalah (berpotensi menjadi) racun. Tidak ada yang tidak (berpotensi menjadi) racun. Dosis dan indikasi yang tepat membedakannya apakah ia racun atau obat”5 - Pola hidup di zaman sekarang yang tidak sehat, makanan tidak sehat
dan gerakan yang kurang. Sehingga ada akumulasi sedikit saja kolesterol
atau zat lainnya maka sudah berbahaya
Sekali lagi kami tekankan bahwa daging kambing tidak berbahaya bahkan padanya terkandung keberkahan dan kebaikan yang banyak.
***
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id
___
- HR. Ahmad, dishahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah As-Shahihah 2/417
- Al-Jami’ li Ahkaamil-Qur’an, 10/80, Darul Kutub Al-Mishriyah, Koiro, 1384 H, Asy Syamilah
- HR. Al Bukhari, no. 2262
- Risaalah fiil Qowaaidil fiqhiyah hal. 41, Maktabah Adwa’us salaf
- Toksikologi hal. 4, Bag Farmakologi dan Toksikologi UGM, 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar