WAKTU PEMBERIAN NAMA ANAK
Oleh
Al-Lajnah
Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah
Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Hari apa yang paling utama
untuk menamai anak, sesudah kelahirannya langsung atau pada hari ke tujuh?
Apakah boleh dirayakan bersama dengan orang-orang yang tercinta, para sahabat
dan tetangga ?
Jwaban
Waktu penamaan anak cukup longgar. Boleh
menamainya pada hari kelahirannya atau pada hari ke tujuh, masing-masing
memiliki dasar hukumnya. Imam Al-Bukhari dan Muslim membawakan suatu hadits dari
Sahl bin Sa’d As-Sa’idi, dia berkata.
“Al-Mundzir bin Usaid dibawa ke
hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kelahirannya.
Rasulullah memangkunya. Sedangkan ayahnya duduk. Rasulullah memainkan sesuatu di
hadapan sang bayi. Abu Usaid meminta orang lain untuk mengambil Usaid dari
pangkuan Rasulullah. Maka diambillah bayi itu dari pangkuan Rasulullah,
Rasulullah bertanya : “Dimana bayinya”. Abu Usaid menjawab : “Kami pindahkan
wahai Rasulullah”. Lalu beliau bertanya : “Siapa namanya?”. Ayahnya menjawab :
“Fulan”. Rasulullah menyanggah : “Tidak, namanya (yang tepat)
Al-Mundzir”.
Dalam Shahih Muslim dari hadits Sulaiman bin Al-Mughirah
dari Tsabit dari Anas, ia berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkata : “Malam ini bayiku lahir, Aku beri nama mirip nama moyangku,
Ibrahim”.
Dari Samurah Radhiyallahu ‘anhu, Imam Ahmad dan Ahlus Sunnah
meriwayatkan, ia berkata : “Rasulullah bersabda :
“Setiap anak
tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ke tujuh (kelahirannya)
sekaligus dinamai dan dicukur rambut kepalanya” [At-Tirmidzi menetapkan hadits
ini Hasan Shahih]
Wabillahit taufiq. Washallahu ‘ala nabiyyina Muhammad
wa alihi washahbihi wasallam.
[Fatawa Islamiyah 4/489]
HUKUM
MERAYAKAN PEMBERIAN NAMA ANAK
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil
Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apakah boleh orang-orang yang tercinta,
tetangga dan kawan-kawan berkumpul pada hari penamaan bayi? Apakah ini bid’ah
dan kekufuran?
Jawaban
Merayakan hari pemberian nama kepada bayi bukan
sunnah Nabi, juga tidak pernah terjadi pada sahabat semasa Nabi masih hidup.
Barangsiapa melakukannya dengan keyakinan sebagai bagian dari ajaran Islam, maka
ia telah berbuat perkara baru dalam agama. Dan ini adalah suatu bid’ah yang
tertolak darinya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
“Artinya : Barangsiapa membuat perkara baru dalam agama kami yang
bukan darinya maka akan tertolak”
Tetapi ini bukan tindakan
kufur.
Jika perkumpulan itu hanya sekedar ekspresi kegembiraan dan
kebahagian atau undangan makan daging aqiqah, tidak dilakukan sebagai sunnah,
maka tidak masalah. Telah diriwayatkan dari Rasulullah secara shahih riwayat
yang menunjukkan disyariatkannya penyembelihan hewan aqiqah dan penamaan bayi
pada hari ke tujuh.
[Fataw Islamiyah 4/490]
[Disalin dari kitab
Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim,
Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]
sumber: almanhaj.or.id
jika ikutseo boleh memberikan 1000 berkah rekomendasi penilian terbaik untuk jasa aqiqah surabaya terbaik dan terlezat, kami memberi nilai jasa aqiqah online 1000 berkah yang berpusat di Surabaya menjadi aqiqah surabaya terbaik.
BalasHapus