• Waktu Pemberian Nama Anak Dan Hukum Merayakan Pemberian Nama Anak




    WAKTU PEMBERIAN NAMA ANAK

    Oleh
    Al-Lajnah
    Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta













    Pertanyaan
    Al-Lajnah
    Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Hari apa yang paling utama
    untuk menamai anak, sesudah kelahirannya langsung atau pada hari ke tujuh?
    Apakah boleh dirayakan bersama dengan orang-orang yang tercinta, para sahabat
    dan tetangga ?


    Jwaban
    Waktu penamaan anak cukup longgar. Boleh
    menamainya pada hari kelahirannya atau pada hari ke tujuh, masing-masing
    memiliki dasar hukumnya. Imam Al-Bukhari dan Muslim membawakan suatu hadits dari
    Sahl bin Sa’d As-Sa’idi, dia berkata.

    “Al-Mundzir bin Usaid dibawa ke
    hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kelahirannya.
    Rasulullah memangkunya. Sedangkan ayahnya duduk. Rasulullah memainkan sesuatu di
    hadapan sang bayi. Abu Usaid meminta orang lain untuk mengambil Usaid dari
    pangkuan Rasulullah. Maka diambillah bayi itu dari pangkuan Rasulullah,
    Rasulullah bertanya : “Dimana bayinya”. Abu Usaid menjawab : “Kami pindahkan
    wahai Rasulullah”. Lalu beliau bertanya : “Siapa namanya?”. Ayahnya menjawab :
    “Fulan”. Rasulullah menyanggah : “Tidak, namanya (yang tepat)
    Al-Mundzir”.

    Dalam Shahih Muslim dari hadits Sulaiman bin Al-Mughirah
    dari Tsabit dari Anas, ia berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
    berkata : “Malam ini bayiku lahir, Aku beri nama mirip nama moyangku,
    Ibrahim”.

    Dari Samurah Radhiyallahu ‘anhu, Imam Ahmad dan Ahlus Sunnah
    meriwayatkan, ia berkata : “Rasulullah bersabda :

    “Setiap anak
    tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ke tujuh (kelahirannya)
    sekaligus dinamai dan dicukur rambut kepalanya” [At-Tirmidzi menetapkan hadits
    ini Hasan Shahih]

    Wabillahit taufiq. Washallahu ‘ala nabiyyina Muhammad
    wa alihi washahbihi wasallam.

    [Fatawa Islamiyah 4/489]

    HUKUM
    MERAYAKAN PEMBERIAN NAMA ANAK


    Pertanyaan
    Al-Lajnah Ad-Daimah Lil
    Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apakah boleh orang-orang yang tercinta,
    tetangga dan kawan-kawan berkumpul pada hari penamaan bayi? Apakah ini bid’ah
    dan kekufuran?

    Jawaban
    Merayakan hari pemberian nama kepada bayi bukan
    sunnah Nabi, juga tidak pernah terjadi pada sahabat semasa Nabi masih hidup.
    Barangsiapa melakukannya dengan keyakinan sebagai bagian dari ajaran Islam, maka
    ia telah berbuat perkara baru dalam agama. Dan ini adalah suatu bid’ah yang
    tertolak darinya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
    sallam.

    “Artinya : Barangsiapa membuat perkara baru dalam agama kami yang
    bukan darinya maka akan tertolak”

    Tetapi ini bukan tindakan
    kufur.

    Jika perkumpulan itu hanya sekedar ekspresi kegembiraan dan
    kebahagian atau undangan makan daging aqiqah, tidak dilakukan sebagai sunnah,
    maka tidak masalah. Telah diriwayatkan dari Rasulullah secara shahih riwayat
    yang menunjukkan disyariatkannya penyembelihan hewan aqiqah dan penamaan bayi
    pada hari ke tujuh.

    [Fataw Islamiyah 4/490]

    [Disalin dari kitab
    Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim,
    Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]





    sumber: almanhaj.or.id

  • You might also like

    1 komentar:

    1. jika ikutseo boleh memberikan 1000 berkah rekomendasi penilian terbaik untuk jasa aqiqah surabaya terbaik dan terlezat, kami memberi nilai jasa aqiqah online 1000 berkah yang berpusat di Surabaya menjadi aqiqah surabaya terbaik.

      BalasHapus

Contact form

Search This Blog

Design by - Blogger Templates | Distributed by Ydidaareldzikr

YAYASAN DAKWAH ISLAM DAAR EL DZIKR

MEMURNIKAN AQIDAH MENEBARKAN SUNNAH Berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah 'alaihim jami'an, Ijma.

WhatsApp

Hot Posts

3/footer/recent