Laman

Tiga Pesan Agung Dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam












Tiga pesan
Nabi: shalatlah seperti shalat terakhir, jangan mengatakan sesuatu yang
membuatmu minta maaf di kemudian hari dan kumpulkan keputus-asaan
terhadap apa yang ada pada manusia








Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al Abbad hafidzahulloh





Allah Jalla wa ‘ala telah mengumpulkan pada diri Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam tutur
kata yang sangat indah, singkat namun kaya makna dan sempurna. Siapa
yang memiliki hubungan kuat dengan sunah dan petunjuk sebaik-baik hamba
ini -semoga shalawat serta salam selalu tercurah untuknya- maka ia
beruntung di dunia dan akhirat. Mari sejenak kita bersama menyelami
nasehat Nabi kita –alaihissholaatuwassalam– yang singkat namun dalam maknanya, besar pengaruhnya dan terkumpul banyak kebaikan.





Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad, Sunan Ibnu Majah dan yang lainnya, dari hadis Abu Ayub al Anshori- radhiyallahu’anhu– bahwa ada seorang laki-laki menemui Nabi Shallallahu alaihi wa sallam lalu berkata, “Beri aku nasehat singkat”. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,





إِذَا قُمْتَ فِي صَلَاتِكَ فَصَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ وَلَا
تَكَلَّمْ بِكَلَامٍ تَعْتَذِرُ مِنْهُ غَدًا وَاجْمَعْ الْإِيَاسَ مِمَّا
فِي يَدَيْ النَّاسِ





Jika kamu hendak melaksanakan shalat, shalatlah
seperti shalat terakhir, jangan mengatakan sesuatu yang membuatmu minta
maaf di kemudian hari dan kumpulkan keputus-asaan terhadap apa yang ada
pada manusia
”.






Nasehat pertama : menjaga sholat dan memperbaiki penunaiannya


Nasehat kedua : menjaga lisan


Nasehat ketiga : qona’ah serta menggantungkan hati hanya kepada Allah.





Pada wasiat pertama, Nabi menasehatkan kepada orang
yang melakukan shalat untuk  merasa bahwa shalatnya adalah sholat
terakhir baginya. Karena sudah lumrah bahwa perpisahan akan membuat
seseorang maksimal dalam berucap dan bertindak, totalitas yang tidak
didapati pada keadaan lainnya. Seperti yang lumrah terjadi di saat
berpergian, seorang yang pergi dari suatu daerah dengan rencana kembali
ke daerah tersebut, berbeda dengan orang yang pergi tanpa ada rencana
ingin kembali. Seorang yang berpisah, akan melakukan totalitas
(meninggalkan jejak baik) yang tidak dilakukan oleh yang lainnya.





Bila seorang sholat dengan perasaan seakan sholat itu
adalah sholat yang terakhir baginya; ia tidak akan bisa sholat lagi
setelah ini, tentu ia akan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan sholat
itu. Dia perindah penunaiannya, proposional dalam ruku’, sujud,
menunaikan kewajiban-kwajiban serta sunah – sunah sholat dengan sebaik
mungkin.





Maka selayaknya seorang mukmin mengingat pesan ini di
setiap shalatnya. Lakukanlah sholat seakan sholat itu adalah sholat
perpisahan, hadirkan perasaan bahwa itu adalah shalat yang terakhir.
Apabila ia merasakan itu maka akan membawanya menunaikan sholat dengan
sebaik mungkin.





Dan siapa yang sholatnya baik, maka ibadah sholatnya akan
menghantarkan pada kebaikan-kebaikan dan menghalangi dari segala
keburukan dan kerendahan. Ia akan merasakan manisnya iman. Sholat
menjadi penyejuk pandangan dan penyebab kebahagiaan untuknya.





Kemudian wasiat kedua, tentang menjaga lisan. Karena
lisan adalah hal yang paling berbahaya bagi manusia. Saat perkataan
belum terucap ia masih dalam kendali pemilik ucapan. Adapun saat ucapan
telah keluar dari lisan, ucapan itulah yang akan menguasainya dan ia
menanggung resikonya. Oleh karena itu Nabi ‘alaihissholaatuwassalam
berpesan, “Jangan mengatakan sesuatu yang membuatmu minta maaf di
kemudian hari.” Atinya bersungguh-sungguhlah menahan lisanmu dari ucapan
yang membuat dirimu harus meminta uzur di kemudian hari; setiap
perkataan yang membuatmu meminta maaf. Karena sebelum perkataan itu
terucap ia berada dalam kekuasaanmu, namun bila sudah terucap maka
perkataan itulah yang akan menguasaimu.





Nabi ‘alaihissholaatuwassalam pernah berpesan kepada Mu’adz radhiyallahu’anhu,

“Maukah aku kabarkan kepadamu tentang kunci semua perkara itu?”


“Mau ya Nabi Allah.” Jawab Mu’adz.


Kemudian Rasulullah memegang lisan beliau seraya bersabda, “Jagalah ini.”


Aku bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita akan disiksa juga karena ucapan kita?”


Nabi menjawab,





ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ! وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِي
النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ ـ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ ـ إِلَّا
حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِم


Ah kamu ini, bukankah yang menyebabkan seseorang
terjungkal wajahnya di neraka –atau sabda beliau: di atas hidungnya- itu
tidak lain karena buah dari ucapan lisan-lisan mereka?!”
(HR. Tirmidzi no. 2616. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shohih).





Maka lisan ini sangat berbahaya.





Dalam hadis shahih lainnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam juga berpesan,





إِذَا أَصْبَحَ ابْنُ آدَمَ فَإِنَّ الأَعْضَاءَ كُلَّهَا
تُكَفِّرُ اللِّسَانَ فَتَقُولُ اتَّقِ اللَّهَ فِينَا فَإِنَّمَا نَحْنُ
بِكَ فَإِنِ اسْتَقَمْتَ اسْتَقَمْنَا وَإِنِ اعْوَجَجْتَ اعْوَجَجْنَا


Jika waktu pagi tiba seluruh anggota badan menyatakan
ketundukannya terhadap lisan dengan mengatakan, ‘Bertakwalah kepada
Allah terkait dengan kami. Karena kami hanyalah mengikutimu. Jika engkau
baik maka kami pun baik. Sebaliknya jika kamu melenceng maka kami pun
ikut melenceng
” (HR Tirmidzi no 2407 dan dinilai hasan oleh Al Albani).


Kemudian sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,





“Janganlah mengatakan suatu ucapan yang membuatmu harus minta maaf di kemudian hari.”





Pada kalimat  ini terdapat ajakan untuk memuhasabah ucapan
yang hendak disampaikan, yakni memikirkannya terlebih dahulu. Jika
ucapan itu baik maka silahkan sampaikan. Jika tidak, maka tahanlah lisan
anda. Atau jika ragu baik atau buruknya ucapan, tahanlah lisan dalam
rangka menghindari perkara syubhat, sampai tampak perkara tersebut di
hadapan anda. Oleh karenanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,





مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِالله واليَوْمِ الآخِرِ؛ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُت





Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaknya berkata yang baik atau diam” (HR. Bukhari dan Muslim).





Betapa banyak orang yang menjatuhkan diri mereka pada
kesalahan yang fatal, disebabkan ucapan yang tidak mereka pertimbangkan.
Kemudian berakibat musibah baginya di dunia dan di akhirat, suatu
akibat yang tak terpuji. Orang yang berakal adalah yang menimbang
ucapannya dan ia tidak berbicara kecuali seperti yang dinasehatkan Nabi
kita alaihissholaatuwassalam; perkataan yang tidak membuatnya harus
meminta maaf di kemudian hari.





Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “…dengan perkataan yang membuatmu minta maaf di kemudian hari.”
bisa bermakna saat anda berdiri di hadapan Allah atau membuatmu meminta
di kemudian hari maksudnya di hadapan manusia, saat mereka menuntut
ucapan anda. Bila kita mengambil makna pertama maka pesan ini ada
kaitannya dengan sholat. Karena alasan apa yang akan diucapkan
orang-orang yang menyia-nyiakan sholat di hari kiamat nanti?! Padahal
sholat adalah amalan yang paling pertama ditanyakan.





Wasiat ketiga berisi ajakan untuk qona’ah,
serta menggantungkan hati hanya kepada Allah, dan memupuskan harapan
terhadap harta-harta yang di tangan manusia. Beliau bersabda,





وَأَجْمِعِ اليَأسَ مِمَّا فِي يَدَيِ النَّاس





Kumpulkan keputusasaan terhadap apa yang ada pada manusia”.





Maksudnya bertekatlah dalam hatimu untuk memutuskan asa
terhadap apa saja yang di tangan manusia. Jangan gantungkan harapan pada
mereka. Jadikanlah pengharapanmu sepenuhnya hanya kepada Allah Jalla wa
‘ala. Sebagaimana dengan lisan anda tidak pernah berdoa kecuali kepada
Allah, maka demikian juga sepatutnya dengan sikap anda  jangan
gantungkan harapanmu kecuali kepada Allah. Pupuskanlah segala
pengharapan kepada siapapun kecuali kepada Allah, sehingga pengharapanmu
hanya tertuju kepada Allah semata.





Dan sholat adalah penghubung antara dirimu dan tuhanmu.
Dalam sholat terdapat pertolongan terbesar untukmu dalam merealisakan
sikap ini.





Siapa yang memutus pengharapan terhadap apa yang di tangan
manusia, maka hidupnya mulia. Siapa yang hatinya bergantung pada kepada
kekayaan manusia, maka hidupnya hina. Dan barangsiapa yang
menggantungkan hatinya hanya kepada Allah, tidak mengharap kecuali
kepada Allah, tidak meminta hajatnya kecuali kepada Allah, tidak
bertawakkal kecuali hanya kepada Allah, maka Allah akan mencukupkan
segala kebutuhan dunia dan akhiratnya. Allah ‘azzawajalla berfirman,





أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ





Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hamba-Nya” (QS. Az Zumar 36).


Allah juga berfirman,





وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ





Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya” (QS. At Tholaq : 3).





Hanya Allah semata yang memberikan taufik.


***


Diterjemahkan dari : http://al-badr.net/muqolat/2594


Penerjemah : Ahmad Anshori


Artikel Muslim.or.id

EMPAT PRINSIP MENJALIN HUBUNGAN DENGAN PENGUASA







 Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah ar Ruhaili –hafizhahullah-





Termasuk pengetahuan yang penting, yakni seorang muslim memahami
kewajiban, bagaimana cara bersikap kepada penguasa yang ada di
negerinya. Apabila orang-orang tidak memahami cara bersikap kepada
penguasa muslim, niscaya akan menimbulkan keburukan dan kerusakan
.”





Dalam majelis ini, saya ingin berbicara tentang empat prinsip yang
dibawa oleh Muhammad Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang
membicarakan mu’amalah dengan penguasa, yaitu:





Prinsip Pertama. Berkeyakinan wajibnya bai’at bagi penguasa.





Apabila kondisi sosial menjadi stabil pada masanya, maka setiap orang
yang berada di bawah kekuasaannya, wajib meyakini bahwa sang penguasa
berhak dibai’at oleh mereka. Meskipun ia tidak pergi untuk memba’itnya. Karena, agar bai’at itu sempurna, tidak harus melakukannya secara langsung. Masalah ini menurut para fuqaha, apabila ahlu halli wal ‘aqdi (para tokoh yang terpandang) dan kemudian keadaan menjadi stabil pada seorang penguasa, maka bai’at menjadi sah baginya dan berlaku pada semua orang.






Kewajiban setiap orang, ia harus meyakini ada tuntutan bai’at atasnya. Ini merupakan kewajiban syariat. Seorang muslim tidak boleh keluar darinya. Orang yang tidak meyakini kewajiban bai’at kepada penguasa di negerinya yang menjadi kewajibannya, ia terancam dengan ancaman yang keras.


Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:





مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ
بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً





Barangsiapa melepaskan ketaatan (dari penguasa), niscaya akan
menjumpai Allah tanpa memiliki hujjah (alasan). Dan barangsiapa
meninggal tanpa ikatan bai’at, maka kematiannya (seperti) kematian
jahiliyah
. [HR Muslim, 3441].





Seorang muslim yang berkeyakinan tidak wajib membai’at
penguasa, ia terancam, kematiannya layaknya kematian orang jahiliyah
-semoga Allah melindungi kita dari keadaan buruk ini. (Oleh karenanya),
kewajiban seorang muslim meyakininya dengan mantap. Dan seyogyanya,
seorang muslim mengetahui bahwa, bai’at kepada penguasa bukan
bagai kalung yang bisa diletakkan dan dicabut kapan saja; jika suka ia
letakkan, dan bila tidak suka mencabutnya. Tetapi kewajiban bai’at tetap berlaku selama kekuasaan penguasa masih ada di negeri tersebut. Seorang muslim tidak boleh menarik diri dari bai’at ini.





Prinsip Kedua. Menasihati para penguasa dengan menjauhi sikap khuruj (berontak, membangkang, pent), mencaci-maki dan menghina, serta menanamkan antipati dalam hati rakyat terhadapnya. 





Berkaitan dengan tindak-tanduk penguasa, ada dua kelompok yang
menyikapinya dengan dua sikap yang keliru. Salah satunya menilai, al hakim (penguasa) adalah manusia yang ma’shum
(terjaga) dari segala kesalahan. Segala tindakannya benar adanya,
karena ia menghukumi berdasarkan perintah Allah. Kedudukannya, layaknya
seorang nabi dalam segala tindakan dan ucapan. Demikian menurut
pandangan Rafidhah.





Sedangkan kelompok kedua memiliki pandangan, memiliki sikap yang
berseberangan dengan yang pertama. Yaitu, apabila penguasa melakukan
sebuah kesalahan, maka kesalahan itu dibesar-besarkan, bahkan
kadang-kadang dikafirkan karenanya. Dan menurut mereka, wajib melakukan
pemberontakan kepadanya. Dua golongan itu bertentangan dengan Sunnah
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .





Seperti biasanya, ahlul haq, Ahli Sunnah berada di posisi
tengah, dengan mengatakan, seorang hakim adalah manusia biasa. Dia
memiliki potensi melakukan kesalahan dan kebenaran. Sebagian tindakannya
ada yang benar, dan ada tindakannya yang salah. Namun, munculnya
kesalahan tidak membolehkan untuk memberontak, dicaci, dihina
kehormatannya, dan tidak boleh menumbuhkan hati masyarakat menjadi
antipati kepadanya. Yang harus dikerjakan, menasihatinya dan menjelaskan
kesalahannya melalui mekanisme yang dibenarkan syariat dan
mempertimbangkan situasi serta kondisi, berdasarkan Sunnah Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam .





Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :





إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلَاثًا : (مِنْهِا ): وَأَنْ تَنَاصَحُوا مَنْ وَلَّاهُ اللَّهُ أَمْرَكُمْ 





Sesungguhnya Allah meridhai tiga hal pada kalian (di antaranya),
kalian menasihati orang-orang yang Allah jadikan penguasa atas urusan
kalian
. [HR Ahmad, 23278; Malik, 1578].





Allah meridhai dari kalangan hambaNya kaum Muslimin, agar mereka
menasihati orang-orang yang dijadikan pemimpin atas mereka, agar jujur
dalam mu’amalahnya, dan menjelaskan kesalahan dengan cara yang diperbolehkan syariat, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi.





Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:





ثَلَاثٌ لَا يَغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ الْمُؤْمِنِ إِخْلَاصُ
الْعَمَلِ وَالنَّصِيحَةُ لِوَلِيِّ الْأَمْرِ وَلُزُومُ الْجَمَاعَةِ
فَإِنَّ دَعْوَتَهُمْ تَكُونُ مِنْ وَرَائِهِ





Ada tiga hal, hati seorang mukmin tidak dirasuki dengki saat
melakukannya. Yaitu : ikhlas beramal untuk Allah, menasihati waliyul
amr, dan konsisten bersama dengan jama’ah
.





Tiga hal ini, hati seorang muslim tidak dirasuki rasa dengki di dalamnya.





Pertama. Hendaknya amalan seorang manusia
ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam semua urusannya, terutama
dalam masalah yang sedang kita bicarakan. Hendaknya nasihat dan sikap
yang ia berikan kepada penguasa karena Allah dan ditujukan kepada Allah.
Apabila berbicara tentang waliyul amr, ia berbicara karena Allah. Ketika menasihati penguasa, maka ia lakukan karena Allah. Tidak menginginkan balasan duniawi.





Kedua. Apabila
seorang manusia benar-benar ikhlas, pasti ia akan menasihati penguasa.
Termasuk dalam konsekwensi ikhlas kepada Allah, yaitu seseorang
menasihati waliyul amr.





Ketiga, dan termasuk dari makna menasihati waliyul amr, yaitu sikap untuk selalu bersama dengan jama’ah.
(Maka sungguh) merupakan kedustaan, kedustaan dan kedustaan, (yaitu)
orang yang mengklaim  menasihati penguasa, tetapi menyingkir dari jama’ah. Tidak ada nasihat yang jujur kecuali dengan bergabung dengan jama’ah muslimin.





Demikianlah yang dijelaskan Nabi dengan bahasa Arab yang fasih.
Beliau menjelaskan tiga perkara yang saling berkaitan dengan lainnya.
Pertama, ikhlas kepada Allah. Disusul dengan munashahah (menasihat) kepada waliyul amr. Dan berikutnya, selalu bergabung dengan jama’ah kaum Muslimin.





Tentang nasihat kepada penguasa ditempuh dengan cara yang dapat menghasilkan maslahat,
bukan yang mendatangkan kerusakan. Sehingga tidak dilakukan di atas
podium-podium. Disampaikan kepada penguasa dengan cara yang tidak
menyulut emosi masyarakat kepadanya. Orang yang benar-benar ingin
menasihati penguasa karena Allah, ia hanya menginginkan perbaikan
semata, tidak bermaksud menunjukkan jasa, atau dikatakan sebagai orang
kuat yang berani berbicara tentang penguasa. Keinginannya hanyalah,
timbulnya kebaikan bagi negara dan masyarakat. Dan kebaikan hanya
terwujud jika menjelaskan kesalahan dengan cara yang baik, disertai
kesatuan hati masyarakat kepada penguasa agar tidak tersebar fitnah.





Pada zaman Utsman Radhiyallahu anhu terjadi fitnah. Ada orang berkata
kepada Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhuma : “Tidakkah engkau
mengingkari ‘Utsman?”


Usamah Radhiyallahu anhuma menjawab,”Aku mengingkarinya di depan
massa? Aku akan mengingkarinya saat berdua. Aku tidak ingin membuka
pintu fitnah bagi orang-orang.” [HR Syaikhan, Ahmad, 5/206, dengan berbagai lafazh dari Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhuma.]





Dalam pandangan para sahabat, sudah menjadi sebuah ketetapan di
kalangan para sahabat, bahwa menasihati penguasa di depan umum akan
membuka pintu fitnah. Oleh karenanya, Usamah bin Zaid Radhiyallahu
anhuma memegangi prinsip yang agung ini. Pendapat ini berdasarkan hadits
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :





مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلَا يُبْدِ
لَهُ عَلَانِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ
قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ





Barangsiapa ingin menasihati sulthan (penguasa) dengan suatu
masalah, janganlah menampilkan kepadanya secara terang-terangan. Tetapi,
hendaknya menggandeng tangannya dan untuk berduaan dengannnya. Apabila
ia menerima darinya, maka itulah (yang diharapkan). Kalau tidak, berarti
telah melaksanakan kewajibannya
. [Hadits shahih, HR Ahmad, 3/403; Ibnu Abi ‘Ashim, 2/507; dishahihkan Syaikh al Albani dalam Zhilalul Jannah, hlm. 507.]





Demikianlah yang dipaparkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Maksudnya, orang yang akan menasihati penguasa, tidak memperlihatkannya
di depan massa supaya tidak memancing kemarahan masyarakat terhadap
penguasa. Adapun komentar tentang kesalahan-kesalahan penguasa di atas
mimbar-mimbar, atau dilakukan secara terang-terangan, ini bukan disebut
nasihat, tetapi justru merupakan celaan, pendiskreditan, dan penghinaan.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :





مَنْ أَهَانَ سُلْطَانَ اللَّهِ فِي الْأَرْضِ أَهَانَهُ اللَّهُ  



Barangsiapa menghina sulthan Allah di dunia, niscaya Allah akan menghinakannya. [Hadits hasan, HR at Tirmidzi, 4/502, Musthafa al Babi, Cet. II; ash Shahihah, 5/376.]




Saya ingin mengutarakan sebuah kisah yang mengandung dua sikap. Saya
berharap setiap dari kita melihat, ia bersama dengan pihak mana.





Ibnu ‘Amir adalah seorang gubernur. Suatu ketika ia keluar untuk
melakukan Khutbah Jum’at dengan mengenakan pakaian yang transparan. Maka
Abu Bilal al Khariji (dari Khawarij) berkomentar : “Lihatlah pemimpin
kita. Dia mengenakan baju orang fasiq,” maka Abu Bakrah Radhiyallahu
anhu, salah seorang sahabat Nabi, menyanggah: “Diamlah engkau. Aku
pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,‘Barangsiapa menghina sulthan Allah di dunia, niscaya Allah akan menghinakannya’.” [HR at Tirmidzi, 4/502, Musthafa al Babi, Cet. II; ash Shahihah, 5/376.]





Lihatlah sikap orang Khawarij terhadap kesalahan pemimpin, dan
bandingkan dengan sikap sahabat Nabi tersebut. Maka, seharusnya Anda
wahai para hamba Allah, pilihlah cara orang yang engkau cintai.
Sesungguhnya pada hari Kiamat, seseorang akan bersama orang yang
dicintainya.





Apabila ada orang yang bertanya “apakah hal ini berarti, jika ada
kesalahan yang berasal dari pemerintah, kita mendiamkan dan tidak
melarang orang-orang berbuat maksiat dan tidak menjelaskannya?”


Tidak demikian! Kewajiban kita, yaitu harus melarang orang-orang
berbuat maksiat, dan menjelaskan bahwa perkara itu merupakan maksiat.
Tetapi, berkaitan dengan menasihati penguasa dalam masalah maksiat ini,
haruslah dengan cara-cara yang tidak menyulut kemarahan masyarakat
kepadanya.





Sudah seharusnya kita ketahui, bahwa Ahli Sunnah wal Jama’ah, ketika
menetapkan prinsip yang sudah kita sebutkan tadi, bukan berarti
memerintahkan untuk mendiamkan kemaksiatan-kemaksiatan tanpa
pengingkaran, dengan dalih maksiat itu muncul dari pemerintah. Tetapi,
maksiat tersebut tetap wajib diingkari dan dijelaskan kepada masyarakat,
bahwa itu (merupakan) kemaksiatan, dan masyarakat dilarang berbuat
maksiat seperti itu. Namun pengingkaran terhadap penguasa secara khusus
berkaitan dengan kemaksiatan ini atau perkara lainnya, harus dengan
prinsip yang telah kita sebutkan.





Prinsip Ketiga. Mendengar dan taat kepada penguasa pada perkara yang bukan maksiat kepada Allah.





Tidak ada kebaikan bagi masyarakat kecuali dengan jama’ah. Dan urusan jama’ah tidak akan lurus, kecuali dengan kebaradaan imamah (kepemimpinan). Dan tidak lurus sebuah kepemimpinan, kecuali dengan ketaatan.





Oleh karena itu, terdapat banyak nash yang menunjukkan ketaatan
terhadap pemimpin negara dalam masalah yang bukan maksiat. Allah Azza wa
Jalla berfirman kepada kaum Mukminin :





يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ





Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. [an Nisaa`/4 : 59].





Allah memulai ayat ini dengan “yaa ayyuhalladzi na aamanu”.
Para ulama tafsir berkata : “Apabila Allah mengawali ayat dengan arah
pembicaraan kepada kaum Mukminin, maka ketahuilah, terdapat perkara
penting setelahnya”.





Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan ketaatan kepadaNya dan kepada
RasulNya. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa, yang
termasuk dalam ketaatan kepada Allah dan Rasulnya, (yaitu) taat kepada
penguasa dalam perkara yang bukan maksiat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: Barangsiapa yang taat kepadaku, ia telah taat
kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala . Dan barangsiapa taat kepada penguasa,
ia telah taat kepadaku. Dan barangsiapa melanggar penguasa, berarti ia
maksiat kepada Rasul
.





Dalam hadits yang shahih lagi muhkam ini,
dijelaskan prinsip agung lagi mulia. Bahwa taat kepada Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan taat kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala . Taat kepada amir merupakan ketaatan kepada Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan berbuat maksiat kepada Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, artinya bermaksiat kepada Allah Subhanahu
wa Ta’ala. Melakukan penentangan kepada amir (bermaksiat) merupakan maksiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.





Dari sini, kita ambil sebuah pedoman penting. Yaitu, saat kita
mentaati penguasa pada perkara yang bukan maksiat, sesungguhnya kita
sedang mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala . Ketaatan Anda
kepada penguasa dalam masalah yang bukan maksiat, merupakan qurbah
(upaya mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala . Janganlah
Anda melihat kepada penguasa, atau polisi, atau apakah ada orang yang
melihat kita. Tetapi, kita lakukan itu dengan niat untuk mendekatkan
diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala . Pasalnya, Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam telah menjelaskan masalah ini kepada kita. Karena itu,
para ulama telah sepakat, wajib taat kepada penguasa dalam perkara yang
bukan maksiat kepada Allah Ta’ala.





Lantaran agung dan besarnya pengaruh masalah ini bagi terciptanya
keamanan bagi negara dan kebahagiaan masyarakat, maka Nabi menutup
celah-celah setan ke dalam hati manusia dalam masalah ini. Setan
kadang-kadang mendatangi seorang manusia dengan membisikkan,
sesungguhnya taat kepada penguasa harus dilakukan ketika penguasa adalah
seorang pemimpin adil yang memberikan hak-hak kalian. Adapun
pimpinanmu, ia seorang yang zhalim, tidak memenuhi hak-hak kalian.
Justru mengambil harta kalian. Ia lebih mengutamakan jabatan-jabatan
tertentu bagi diri sendiri.  Memperkerjakan orang-orangnya, dan
menyingkirkan orang-orang yang sebenarnya lebih berhak. Maka orang ini
tidak pantas ditaati. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung
menangani penyumbatan celah ini sendiri, tidak beliau serahkan kepada
orang lain.





Ada seorang lelaki yang berdiri, lalu bertanya kepada Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah. Kalau ada pemimpin
yang menguasai kami, ia meminta haknya dari kami dan menghalangi hak
kami darinya. Apa yang engkau perintahkan kepada kami (untuk kami
kerjakan)?”





Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpaling. Maka orang tadi
bertanya untuk kedua kalinya. Nabi pun berpaling lagi. Orang itu
bertanya kembali untuk ketiga kalinya. Maka beliau bersabda : “Dengarlah,
dan taati. Sesungguhnya kewajiban mereka adalah kewajiban yang mereka
emban. Dan kewajiban kalian adalah yang harus kalian emban”
.





Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Kewajibanmu adalah
mendengar dan taat, dalam kondisi sulit, longgar, semangat ataupun benci
serta ketika ia bertindak sewenang-wenang terhadapmu,” maksudnya,
engkau wajib mendengar dan taat, baik engkau dalam keadaan mudah dan
kecukupan harta, dan pikiran yang tenang atau dalam kondisi yang
terjepit, atau dalam keadaan engkau melaksanakan perintahnya atau malas
untuk melakukannya, atau engkau melihat penguasa mengambil hak darimu
tanpa memperdulikan keadaanmu. Sedangkan cara lainnya merupakan
cara-cara setan.





Terkadang setan mendatangi orang-orang dengan membisikkan taat kepada
hakim itu wajib, bila ia (hakim itu) semisal Abu Bakr dan Umar. Adapun
penguasa ini, ia termasuk orang fasik lagi bermaksiat kepada Allah.
Mereka tidak menegakkan din Allah, sehingga tidak ada kewajiban taat kepadanya. Nabi pun menutup celah setan ini dengan bersabda: “Nanti
akan ada penguasa-penguasa sepeninggalku, yang tidak memegangi
petunjukku dan tidak melaksanakan sunnahku. Di tengah mereka ada
orang-orang yang hatinya berhati setan dalam bentuk manusia”
.





Perhatikanlah kondisi itu, akan ada penguasa setelah beliau. Apakah
yang mereka kerjakan? Mereka tidak memegangi petunjukku dan tidak
melaksanakan sunnahku. Alangkah buruk tindakan mereka. Akan ada sejumlah
orang yang menunjukkan sebagai penasihat. Hati mereka adalah hati setan
dalam wujud manusia.





Hudzaifah Radhiyallahu anhu berdiri dan bertanya: “Wahai Rasulullah, apa yang engkau perintahkan apabila aku menjumpainya?”





Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Dengar dan taatilah penguasa, meskipun punggungmu dipukul, dan hartamu dirampas.”





Dalam kondisi demikian ini, yang telah disebutkan Nabi, beliau
menetapkan wajibnya taat kepada penguasa meskipun terjadi tindak
kesewanangan kepada rakyat.





Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Sebaik-baik penguasa
adalah yang kalian cintai dan mereka mencintai kalian. Kalian mendoakan
mereka dan mereka mendoakan kalian. Sejelek-jelek penguasa, adalah
mereka membenci kalian, dan yang kalian laknati dan mereka melaknati
kalian.”





Lihatlah kondisi ini, sejelek-jelek penguasa, adalah yang kalian
benci karena agamanya dangkal. Dan mereka membenci kalian karena
tipisnya agamanya. Kalian melaknati mereka dan mereka melaknati kalian.





Para sahabat bertanya : “Apakah kita harus memerangi mereka dengan pedang, wahai Rasulullah?”





Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Tidak, selama ia
menegakkan shalat dengan kalian. Ketahuilah, orang yang dikuasai oleh
seorang penguasa, dan melihatnya mengerjakan maksiat kepada Allah,
hendaknya ia membenci maksiat kepada Allah yang ia kerjakan dan tetap
tidak melepaskan ketaatan kepadanya”.





Lihatlah keseimbangan agung ini.





Apabila kita mengetahui penguasa melakukan kemaksiatan kepada Allah,
kita tidak sukai kemaksiatannya, kita tidak katakan pula bahwa itu baik
karena penguasa yang mengerjakan. Kita juga tidak menilainya baik di
hadapan orang-orang, lantaran sang penguasa melakukannya. Tetapi, kita
menilai buruk maksiat itu secara khusus, tanpa dikaitkan dengan
penguasa. Kita membenci maksiat, tetapi tanpa melepaskan ketaatan
darinya. Justru tetap mentaati penguasa pada masalah yang bukan maksiat.





‘Adi bin Hatim Radhiyallahu anhu berkata,”Kami tidak bertanya tentang
taat kepaada penguasa yang bertakwa. Tetapi kami menanyakan tentang
penguasa yang melakukan ini itu”. Dia menyebutkan bentuk keburukan.
Inilah pertanyaannya : “Wahai Rasulullah, kami tidak bertanya tentang
penguasa yang bertakwa karena sudah jelas masalahnya. Tetapi kami
bertanya tentang penguasa yang melakukan tindak keburukan”.





Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Bertakwalah kepada
Allah, dengarlah dan taati ia!,” yaitu taat pada perkara yang bukan
maksiat. Ini akan kami jelaskan nantinya.





Di sini muncul persoalan, apakah kita harus mentaati penguasa dalam
segala masalah? Apakah jika penguasa memerintahkan kita, kita harus
menurutinya terus?





Jawabnya, tidak! Seorang penguasa ditaati, jika ia memerintahkan
perintah yang tidak mengandung maksiat. Apabila ia memerintahkan kepada
maksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat, dengan tetap taat
pada selain maksiat itu.





Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :





عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا
لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ
وَلاَ طَاعَةَ





Kewajiban seorang muslim untuk mendengar dan taat dalam perkara
yang ia sukai ataupun yang ia benci, selama tidak diperintah untuk
bermaksiat. Bila memerintahkan maksiat, maka tidak ada (kewajiban)
mendengar dan ketaatan
.





Seorang muslim, ia wajib mentaati penguasa selama tidak memerintakan
kepada maksiat. Apabila memerintahkan untuk bermaksiat, maka ketaatan
kepada Allah lebih dikedepankan. Dia tidak boleh taat kepada amir,
tetapi (juga) tidak melepaskan ketaatan darinya. Taat kepadanya masih
wajib pada perkara selain maksiat.





Para sahabat telah memahami ini. Akan saya ceritakan sebuah kisah yang termuat dalam ash Shahih.


Nabi memilih seseorang menjadi komandan pada sebuah sariyyah
(ekspedisi perang) dan memerintahkan pasukannya untuk mendengar dan
taat kepadanya. Mereka pun berangkat. Dalam perjalanan, mereka membuat
sang komandan marah. Ia memerintahkan untuk mengumpulkan kayu bakar.
Mereka pun mengumpulkan. Setelah mereka mengumpulkannya, ia berkata:
“Bakarlah”. Mereka pun membakarnya. Api menjadi menyala-nyala. Lalu ia
berkata : Bukankah aku pimpinan kalian?.





Mereka menjawab,”Benar.”





Dia bertanya,”Bukankah Nabi memerintahkan kalian untuk mendengar dan taat kepadaku?”





Mereka menjawab,”Iya.”





“Kalau begitu, masuklah kalian ke dalamnya,” yaitu masukkah ke dalam api.





Sebagian dari mereka menyingsingkan pakaian untuk terjun ke dalamnya,
karena mengetahui tentang wajibnya mentaati seorang pemimpin. Tetapi
orang-orang yang sigap dari mereka melarang dan mengatakan: “(Tidak kita
lakukan), sampai kita mendatangi kepada Nabi”.





Ketika mereka telah memberitahukannya kepada Nabi, maka beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Seandainya mereka memasukinya,
maka tidak akan pernah keluar darinya selama-lanmanya. Ketaatan hanya
pada perkara yang ma’ruf (yang bukan maksiat),” artinya, Nabi
menjelaskan bahwa, taat yang ditekankan lagi pasti kepada penguasa atau
pimpinan adalah dalam masalah yang ma’ruf, bukan maksiat kepada Allah.
Adapun dalam masalah maksiat, ia tidak boleh ditaati, dengan tetap
berhak ditaati pada masalah lain yang bukan maksiat.





Prinsip Keempat. Tidak sembarangan untuk melontarkan takfir kepada penguasa muslim. Takfir merupakan hak Allah, tidak boleh dilontarkan kecuali kepada orang yang berhak dikafirkan dan termasuk layak mendapatkannya.





Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Kalau ada seseorang
mengatakan ‘wahai kafir’ kepada saudaranya, maka akan kembali kepada
salah satu dari keduanya.”





Kaitannya dengan penguasa, maka (lontaran ini) akan lebih merisaukan
lagi. Sebab, pengkafiran terhadap penguasa akan menimbulkan berbagai
masalah. Oleh karena itu, Ahli Sunnah wal Jama’ah menetapkan, seorang
penguasa tidak boleh dikafirkan kecuali bila memenuhi tiga syarat.





Pertama, kita melihat ada kekufuran yang nyata (buwah). Dalam bahasa Arab, kata buwah berarti, yang jelas tampak, tidak kabur, diketahui oleh setiap orang.





Kedua, adanya burhan. Para imam mengartikannya dengan dalil yang tidak mengandung multi interpretasi (multi takwil). Seorang penguasa tidak boleh dikafirkan dengan dalil yang masih mengandung takwil makna lebih dari satu.





‘Ubadah bin Shamit Radhiyallahu anhu berkata,”Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam mendakwahi kami. Maka kami berbai’at kepada beliau. Di
antara (tuntutan) yang beliau ambil dari kami, kami berbai’at kepada
beliau untuk selalu mendengar dan taat (kepada pimpinan) dalam keadaan
suka atau benci, serta kesewang-wenang kepada kami dan tidak merampas
kekuasaan dari pemiliknya. Kecuali kalian menyaksikan adanya kekufuran buwah, dan kalian memiliki burhan dari Allah.”





Ketiga, pihak yang berhak memutuskan takfir ialah para ulama, dari kalangan Ahli Sunnah, ahlul haq, ahlul ‘ilmi wal bashirah.
Sebab pengkafiran terhadap penguasa akan mendatangkan kekhawatiran pada
diri kaum Muslimin. Dalam masalah ini, Allah telah menjelaskan kondisi
kaum munafiqin dan sikap orang-orang yang berada di atas jalan al haq. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:





وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ
أَذَاعُوا بِهِ ۖ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ أُولِي
الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ ۗ
وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ
الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا





Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan
ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka
menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah
orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat)
mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena
karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut setan,
kecuali sebagian kecil saja (di antaramu)
. [an Nisaa`/4 : 83].





Kaum munafiqin, apabila mereka menjumpai permasalahan besar
yang akan mendatangkan stabilitas keamanan, atau mendatangkan rasa
ketakutan, mereka mencoba menanganinya, menyiarkannya, dan berkomentar
tentangnya. Inilah sifat sebagai orang-orang yang lemah (ilmu dan
imannya, pent), tidak segan mengkafirkan penguasa. Maka kita dapati
seorang dokter ikut-ikutan mengkafirkan. Seorang insinyur ikut
mengkafirkan. Ada sopir yang ikut mengkafirkan. Dan masih banyak lagi
yang mengkafirkan. Darimana mereka bisa menyimpulkan demikian? Ini
adalah sikap melampui batas terhadap ketetapan syariat.





Adapun sifat orang-orang mu’min, orang-orang yang beriman,
jika mereka menjumpai masalah yang punya relevansi dengan keamanan dan
ketakutan, mereka menyerahkannya kepada Rasulullah dan Sunnah Rasul
serta  kepada ulil amr. Dan yang dimaksud dengan ulil amri adalah para ulama. Bukan setiap orang ‘alim dapat memutuskan. Tetapi orang ‘alim yang ingin mengetahui kebenarannya (melakukan istimbath) dari kalangan ulama. Mereka adalah ulama-ulama khusus.





Perhatikanlah wahai saudaraku, hikmah agung ini; “dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri di antara mereka,” agar kita mengetahui bahwa, yang dimaksud dengan ulil amri
yang menjadi rujukan penyelesaian masalah, mereka adalah Ahli Sunnah.
Karena, arti menyerahkan masalah kepada Rasul adalah mengembalikannya
kepada Sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dan yang dimaksud
dengan ulul amri, yaitu orang-orang yang menguasai Sunnah
beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam .  Kemudian pihak yang berwenang
untuk menetapkan hukum adalah ahlil’ ilmu wal bashirah.





Inilah yang wajib ditempuh, tidak boleh ada yang mengkafirkan seorang penguasa kecuali ahlil bashirah, ahli sunnah,
yang menguasai dalil dari kalangan ulama.  Kalau tidak, hukum ini tidak
boleh dipegang oleh siapa saja, tidak boleh melihat pendapat setiap
orang yang mengkafirkan penguasa tertentu. ini adalah tiga syarat yang
sangat jelas lagi terang. Di dalamnya terdapat kandung tawasuth (sikap
tengah) dan i’tidal (keseimbangan), kebenaran, dan bebas dari kesesatan. Kewajiban seorang mu’min agar memegangi prinsip agung ini.





Inilah sebagian dari agama kalian. Kami tidak mengambilnya dari diri
kami sendiri, tetapi berasal dari Kitabullan dan Sunnah Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam . Maka, saya ingatkan dengan firman Allah Ta’ala :





وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ





Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula)
bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan
mereka
. [al Ahzab/33 : 36].





فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا
شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا
قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا





Maka demi Rabb-mu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga
mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan,
kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap
putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya
. [an Nisaa`/4 : 65].





Teguhlah bersama dengan Sunnah Nabi kalian, niscaya kalian akan
selamat. Jauhilah perasaan dan emosi, karena tidak mendatangkan
kebaikan. Tidak ada keselamatan di dunia dan saat perjumpaan dengan
Allah, kecuali dengan qaala Allah, qaala Rasulullah.





Semoga Allah menjadikan kita sekalian bagian dari orang-orang yang
mengikuti Nabi dengan sebenarnya, mendengarkan dan menaati sabda-sabda
beliau.





Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wasallam.





[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun X/1427H/2006M. ]


artikel ; Almanhaj.Or.Id





Takut Dikuasai Kaum Kafir?



Yakinlah, sehebat apapun makar kaum kuffar untuk menghancurkan islam pasti akan rapuh di hadapan sabar dan ketaqwaan.







Ketakutan dan kekhawatiran itu wajar. Namun tentunya jangan sampai
membuat kita bersikap arogan dan ekstrem. Semuanya harus dihadapi dengan
ilmu dan ketaqwaan. Cobalah rengungi ayat ini:






الَّذِينَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ
النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا
وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ





(Yaitu) orang-orang (yang mentaati Allah dan Rasul) yang kepada
mereka ada orang-orang yang mengatakan: “Sesungguhnya manusia telah
mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada
mereka”, maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka
menjawab: “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah
sebaik-baik Pelindung
“. (Ali Imron: 173)






Imam Abu Ja’far Ath Thobari rahimahullah berkata:





فزادهم ذلك من تخويف من خوَّفهم أمرَ أبي
سفيان وأصحابه من المشركين، يقينًا إلى يقينهم، وتصديقًا لله ولوعده ووعد
رسوله إلى تصديقهم، ولم يثنهم ذلك عن وجههم الذي أمرهم رسول الله صلى الله
عليه وسلم بالسير فيه، ولكن ساروا حتى بلغوا رضوان الله منه،





“Ketika mereka ditakut takuti oleh seseorang bahwa pasukan Abu Sufyan
dan pasukan kaum musyrikin (akan menyerang), bertambahlah keyakinan
mereka, dan semakin membenarkan janji Allah dan rosulNya, DAN TIDAK
MEMBUAT MEREKA BERPALING DARI MELAKSANAKAN PERINTAH ROSUL untuk berjalan
menuju tempat yang telah diperintahkan oleh beliau, namun mereka tetap
berjalan sampai mendapatkan keridloan Allah” (Tafsir Ath Thobari).





Subhanallah…!!


Demikianlah ahli ilmu dan iman. ketakutan dan kekhawatiran tidak
membuat mereka terprovokasi. Tidak juga membuat berpaling dari perintah
Rasul.





Saudaraku..

Kekhawatiran yang ditebar saat ini hadapilah dengan tawakkal dan kembali
kepada Allah. Jangan sampai memalingkan kita dari berilmu dan beramal.
Teruslah istiqomah di atas jalan salafusholeh.





Yakinlah, sehebat apapun makar kaum kuffar untuk menghancurkan islam
pasti akan rapuh di hadapan sabar dan ketaqwaan. Sebagaimana firman
Allah:





وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لَا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا إِنَّ الله بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ





Dan jika kamu terus bersabar dan bertaqwa, tidak akan membahayakanmu tipu daya mereka sedikitpun” (Ali Imron:121).





Tipu daya kaum kafir akan berhasil di saat kesabaran dan ketaqwaan kita rapuh.





Penulis: Ust. Badrusalam, Lc.


Artikel Muslim.or.id


---------------------------------------------------------------------------------------------------------  


Dukung pendidikan Islam yang berdasarkan Al Qur'an dan As Sunnah sesuai
dengan pemahaman salafus shalih dengan mendukung pembangunan ISLAMIC CENTER Daar El Dzikr Sukoharjo






Memakmurkan Masjid, Sifat Terpuji Identik Dengan Iman Kepada Allah










 Allah  berfirman:





{مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَنْ
يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللَّهِ شَاهِدِينَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ
أُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ.
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ
الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللَّهَ
فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
}





“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah
orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap
mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun)
selain Allah, maka merekalah yang termasuk golongan orang-orang yang
selalu mendapat petunjuk (dari Allah )” (QS At-Taubah: 18).





Ayat yang mulia ini menunjukkan besarnya keutamaan memakmurkan masjid
yang didirikan karena Allah , dalam semua bentuk pemakmuran masjid,
bahkan perbuatan terpuji ini merupakan bukti benarnya iman dalam hati
seorang hamba.





Imam al-Qurthubi berkata: “Firman Allah  ini merupakan dalil yang
menunjukkan bahwa mempersaksikan orang-orang yang memakmurkan masjid
dengan keimanan adalah (persaksian yang) benar, karena Allah  mengaitkan
keimanan dengan perbuatan (terpuji) ini dan mengabarkan tentanganya
dengan menetapi perbuatan ini. Salah seorang ulama Salaf berkata: Jika
engkau melihat seorang hamba (yang selalu) memakmurkan masjid maka
berbaiksangkalah kepadanya”[1].







Ada hadits dari Rasulullah shalallahu'alaihi wasalam yang menyebutkan hal ini, diriwayatkan
oleh Imam at-Tirmidzi (5/12 dan 277), Ibnu Majah (no. 802), Ahmad (3/68
dan 76) dan al-Hakim (1/322 dan 2/363) dari Abu Sa’id al-Khudri t bahwa
Rasulullah r bersabda: “Jika engkau melihat seorang hamba yang selalu
mengunjungi masjid maka persaksikanlah keimanannya”, kemudian Rasulullah
 membaca ayat tersebut di atas.





Akan tetapi hadits ini lemah karena dalam sanadnya ada rawi yang
bernama Darraj bin Sam’an Abus samh al-Mishri, dia meriwayatkan hadits
ini dari Abul Haitsam Sulaiman bin ‘Amr al-Mishri, dan riwayatnya dari
Abul Haitsam lemah, sebagaimana penjelasan Imam Ibnu hajar al-‘Asqalani[2].





Hadits ini dinyatakan lemah oleh Imam adz-Dzahabi dan Syaikh al-Albani karena rawi di atas[3].


Karena hadits ini lemah, maka tentu tidak bisa dijadikan sebagai
sandaran dan argumentasi yang menunjukkan keutamaan di atas, tapi
cukuplah firman Allah Y di atas dan hadits-hadits lain yang shahih dari
Rasulullah  yang menunjukkan keutamaan tersebut.





Misalnya, hadits riwayat Abu Hurairah  bahwa Rasulullah  bersabda:
“Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allah dalam naungan
(Arsy)-Nya pada hari yang tidak ada naungan (sama sekali) kecuali
naungan-Nya… (di antaranya): Seorang hamba yang hatinya selalu terikat
dengan masjid”[4].


Imam an-Nawawi berkata: “Artinya: dia sangat mencintai masjid dan selalu menetapinya untuk melaksanakan shalat berjamaah”[5].





Hakikat memakmurkan masjid





Makna memakmurkan masjid adalah menetapinya untuk
melaksanakan ibadah di dalamnya dalam rangka mencari keridhaan-Nya,
misalnya shalat, berdzikir kepada Allah  dan mempelajari ilmu agama.
Juga termasuk maknanya adalah membangun masjid, menjaga dan
memeliharanya[6].





Dua makna inilah yang diungkapkan oleh para ulama Ahli tafsir ketika
menafsirkan ayat dia atas. Imam Ibnul Jauzi berkata: “Yang dimaksud
dengan memakmurkan masjid (dalam ayat di atas) ada dua pendapat:


1- Selalu mendatangi masjid dan berdiam di dalamnya (untuk beribadah kepada Allah )


2- Membangun masjid dan memperbaikinya”[7].





Maka hakikat memakmurkan masjid adalah mencakup
semua amal ibadah dan ketaatan kepada Allah  yang diperintahkan atau
dianjurkan dalam Islam untuk dilaksanakan di masjid.


Oleh karena itu, tentu saja shalat berjamaah lima waktu di masjid
bagi laki-laki adalah termasuk bentuk memakmurkan masjid, bahkan inilah
bentuk memakmurkan masjid yang paling utama.


Imam Ibnu Katsir menukil dengan sanad beliau ucapan shahabat yang
mulia, ‘Abdullah bin ‘Abbas , beliau berkata: “Barangsiapa yang
mendengar seruan adzan untuk shalat (berjamaah) kemudian dia tidak
menjawabnya dengan mendatangi masjid dan shalat (berjamaah), maka tidak
ada shalat baginya dan sungguh dia telah bermaksiat (durhaka) kepada
Allah dan Rasul-Nya”. Kemudian ‘Abdullah bin ‘Abbas  membaca ayat
tersebut di atas[8].





Sebaliknya, semua perbuatan yang bertentangan dengan petunjuk Allah
 dan Rasul-Nya, meskipun dihadiri oleh banyak orang dan menjadikan
masjid penuh dan ramai, maka semua ini tidaklah termasuk memakmurkan
masjid. Seperti pelaksanaan acara-acara bid’ah[9]
yang dilakukan di beberapa masjid kaum muslimin oleh orang-orang yang
jahil, apalagi jika dalam acara tersebut terdapat unsur kesyirikan
(menyekutukan Allah ) dan hal-hal yang bertentangan dengan aqidah Islam
yang lurus.





Imam Ibnu Katsir berkata: “Bukanlah yang dimaksud dengan memakmurkan
masjid-masjid Allah hanya dengan menghiasi dan mendirikan fisik
(bangunan)nya saja, akan tetapi memakmurkannya adalah dengan berdzikir
kepada Allah dan menegakkan syariat-Nya di dalamnya, serta
membersihkannya dari kotoran (maksiat) dan syirik (menyekutukan Allah )”[10].





Demikian pula, perbuatan yang dilakukan oleh sebagian dari
orang-orang awam ketika mendirikan masjid, dengan berlebih-lebihan
menghiasi dan meninggikannya, sehingga mengeluarkan biaya yang sangat
besar, bukan untuk memperluas masjid sehingga bisa menampung jumlah kaum
muslimin yang banyak ketika shalat berjamaah, tapi hanya untuk
menghiasi dan mempertinggi bangunan fisiknya.


Perbuatan ini jelas-jelas bertentangan dengan petunjuk Allah  yang
diturunkan-Nya kepada Rasul-Nya , sebagaimana yang dinyatakan dalam
beberapa hadits shahih berikut:


Dari Anas bin Malik  bahwa Rasulullah  bersabda: “Tidaklah terjadi hari kiamat sampai manusia berbangga-bangga dengan masjid”[11].





Arti “berbangga-bangga dengan masjid” adalah membanggakan indahnya
bangunan, hiasan, ukiran dan tinggi bangunan masjid, supaya terlihat
lebih indah dan megah dibandingkan dengan masjid-masjid yang lain[12].





Hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan ini diharamkan dalam Islam
karena perbuatan ini dikaitkan dengan keadaan di akhir jaman sebelum
terjadinya hari kiamat, yang waktu itu tersebar berbagai macam kerusakan
dan keburukan, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits-hadits shahih
lainnya[13].





Dalam hadits lain, dari ‘Abdullah bin ‘Abbas  bahwa Rasulullah
 bersabda: “Aku tidak diperintahkan untuk menghiasi (atau meninggikan
bangunan) masjid (secara berlebihan)”. ‘Abdullah bin ‘Abbas  berkata:
(Artinya) menghiasinya seperti orang-orang Yahudi dan Nashrani menghiasi
(tempat-tempat ibadah mereka)[14].





Hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut di atas haram
hukumnya dalam Islam, karena menyerupai perbuatan orang-orang Yahudi dan
Nashrani dan ini dilarang oleh Rasulullah  dalam sabda beliau :
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk (bagian) dari
mereka”[15].





Bahkan perbuatan ini bertentangan dengan petunjuk sunnah Rasulullah  dan termasuk bid’ah, ditambah lagi dengan pemborosan harta untuk biaya hiasan dan peninggian bangunan tersebut, serta hilangnya kekhusyu’an dalam ibadah akibat dari hiasan-hiasan yang melalaikan hati tersebut, padahal khusyu’ adalah ruh ibadah[16].





Berdasarkan keterangan di atas, maka yang sesuai dengan sunnah Rasulullah  dalam mendirikan masjid adalah memilih yang sederhana dalam bangunan dan hiasan masjid.





Imam Ibnu Baththal dan para ulama lain berkata: “Dalam hadits di atas
terdapat dalil (yang menunjukkan) bahwa (yang sesuai dengan) sunnah
Rasulullah  dalam mendirikan masjid adalah (bersikap) sederhana dan
tidak berlebih-lebihan dalam menghiasinya. Sungguh ‘Umar bin al-Khattab
 di jaman (kekhalifahan) beliau, meskipun banyak negeri musuh yang
ditaklukkan dan ada kelapangan harta, tapi beliau  tidak merubah Masjid
Nabawi dari keadaannya semula… Lalu di jaman (kekhalifahan) ‘Utsman bin
‘Affan  yang waktu itu harta lebih banyak, tapi beliau  hanya
memperindah (menambah luas) Masjid Nabawi tanpa menghiasinya (secara
berlebihan)”[17].





Bercermin pada Masjidil haram dan Masjid Nabi  


Sebaik-baik masjid yang ada di muka bumi ini adalah dua masjid yang
berada di dua kota suci dan paling dicintai oleh Allah , yaitu Mekkah
dan Madinah.


Masjidul haram dan Masjid Nabawi adalah dua masjid yang paling
dirindukan oleh orang-orang yang beriman dan paling pantas untuk
dimakmurkan dengan berbagai macam ibadah yang disyariatkan dalam Islam,
seperti thawaf dan sa’i ketika melaksanakan ibadah haji atau ‘umrah di
Masjidil haram, melaksanakan shalat di kedua masjid tersebut, dan
ibadah-ibadah agung lainnya.





Dari Abu Hurairah  bahwa Rasulullah  bersabda: “Shalat di masjidku
ini (Masjid Nabawi) lebih utama daripada seribu (kali) shalat di masjid
lain kecuali Masjidil haram”[18].
Dalam riwayat lain dari Jabir bin ‘Abdillah  ada tambahan: “… Dan
shalat di Masjidil haram lebih utama daripada seratus seribu (kali)
shalat di masjid lain”[19].


Bahkan kerinduan untuk mengunjungi dan memakmurkan dua masjid mulia
ini merupakan bukti benarnya iman yang ada di hati seorang hamba.





Dari Abu Hurairah  bahwa Rasulullah  bersabda: “Sesungguhnya iman
akan selalu kembali (berkumpul) di kota Madinah sebagaimana ular yang
selalu kembali ke lubang (sarang)nya”[20].
Dalam riwayat lain dari ‘Abdullah bin ‘Umar  bahwa Rasulullah
 bersabda: “… Agama Islam akan selalu kembali (berkumpul) di dua masjid
(Masjidul haram dan Masjid Nabawi) sebagaimana ular yang selalu kembali
ke lubang (sarang)nya”[21].





Khusus yang berhubungan dengan “memakmurkan masjid”, sebagian dari para ulama mengatakan bahwa ibadah ‘umrah secara bahasa asalnya diambil dari kata “memakmurkan Masjidil haram”[22],
ini menunjukkan bahwa masjid inilah yang paling pantas untuk selalu
dikunjungi dan dimakmurkan dengan ibadah-ibadah yang disyariatkan dalam
Islam.





Dan memang pada kenyataannya, dari dulu sampai sekarang, kedua masjid
inilah yang selalu menjadi teladan dalam ‘kemakmuran masjid’ karena
banyaknya kegiatan-kegiatan ibadah agung yang dilaksanakan di dalamnya.
Seperti maraknya majelis ilmu yang bermanfaat di beberapa tempat di
dalam dua masjid tersebut, dengan nara sumber para ulama yang terpercaya
dalam ilmu mereka. Demikian pula halaqah-halaqah tempat para penghafal
al-Qur’an maupun orang-orang yang belajar membacanya dengan benar, di
hampir setiap sudut masjid. Belum lagi kegiatan ibadah seperti
shalat-shalat sunnah, berdzikir kepada Allah , membaca al-Qur’an hanya
marak dilakukan di siang dan malam hari, dalam rangka mencari keutamaan
yang berlipat ganda yang Allah  khususkan bagi dua masjid mulia ini.





Dari Abu Hurairah  bahwa Rasuluillah  bersabda: “Barangsiapa yang
mendatangi masjidku ini, tidak lain kecuali untuk mempelajari atau
mengamalkan kebaikan maka dia akan mendapatkan kedudukan seperti orang
yang berjihad di jalan Allah”[23].





Khususnya di Masjidil haram, kegiatan ibadah thawaf dan sa’i yang
bisa dikatakan tidak pernah terputus dilakukan, baik ketika musim haji
ataupun di waktu lain untuk ‘umrah. Bahkan kegiatan thawaf sunnah hanya
terhenti ketika dikumandangkan iqamah untuk pelaksanaan shalat berjamaah lima waktu.





Bagi orang yang pernah melaksanakan ibadah ‘umrah dan mengunjungi dua
masjdi tersebut di bulan Ramadhan, tentu akan selalu terkenang dengan
sifat dermawan yang ditunjukkan di dua masjid tersebut, utamanya di
Masjid Nabawi, berupa suguhan berbagai macam makanan lezat untuk berbuka
puasa yang memenuhi seluruh masjid dari depan sampai belakang, mulai
dari kurma, air zam-zam, roti, yogurt, Haisah[24] dan lain-lain. Khusus untuk di halaman Masjid, makanan berupa nasi ‘Arab denga lauk ayam bakar, daging kambing dan lain-lain.





Bahkan lebih dari itu, para penyedia makanan untuk berbuka puasa
tersebut menugaskan beberapa orang, biasanya anak-anak kecil, untuk
memanggil dan membujuk orang-orang yang berada di masjid tersebut atau
orang-orang yang lewat untuk bersedia berbuka puasa di tempat yang
mereka sediakan.


Subhanallah! Mereka benar-benar ingin mengamalkan sabda
Rasulullah : “Barangsiapa yang memberi makan orang lain untuk berbuka
puasa maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa itu
tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun”[25].





Dan masih banyak kegiatan-kegiatan ibadah agung lain yang marak
terlihat di dua masjid mulia ini dan tentu tidak bisa dipaparkan semua.





Masjid yang tidak boleh dimakmurkan bahkan wajib dijauhi dan dihancurkan





Allah  berfirman:





{وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا
ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا
لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ
أَرَدْنَا إِلا الْحُسْنَى وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ. لا
تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ
يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ}





“Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang
mendirikan masjid untuk menimbulkan keburukan (pada orang-orang mu’min),
untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mu’min serta
menunggu/membantu kedatangan orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sungguh bersumpah: “Kami tidak
meng-hendaki selain kebaikan”, dan Allah menjadi saksi bahwa
sesungguhnya mereka itu adalah pen-dusta. Janganlah kamu shalat dalam mesjid itu selama-lamanya!” (QS At-Taubah: 107-108).





Dalam ayat ini, Allah  menyebutkan keberadaan masjid-masjid yang
didirikan untuk tujuan yang buruk dan bukan untuk mencari keridhaan
Allah . Inilah yang disebut sebagai “Masjid dhirar”.


Maka Allah  melarang Rasul-Nya  dan seluruh umat Islam untuk shalat di masjid seperti itu selama-lamanya[26].





Inilah masjid yang tidak boleh dikunjungi dan dimakmurkan bahkan wajib dijauhi dan dihancurkan[27],
karena didirikan untuk tujuan yang buruk, seperti memecah belah kaum
muslimin, menyebarkan ajaran sesat dan amalan bid’ah, serta
tujuan-tujuan buruk lainnya[28].





Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Termasuk dalam kandungan
(ayat) di atas adalah orang yang mendirikan bangunan yang menyerupai
masjid-masjid kaum muslimin, (tapi) bukan untuk melaksanakan
ibadah-ibadah yang disyariatkan (dalam Islam), seperti kuburan-kuburan
yang dikeramatkan dan lain-lain. Terlebih lagi jika di dalamnya terdapat
keburukan, kekafiran, (upaya) memecah belah kaum mu’minin, tempat yang
disediakan untuk orang-orang munafik dan ahli bid’ah yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, dan hal-hal yang mendukungnya. Maka bangunan (masjid) ini serupa dengan “Masjid dhirar”[29].





Penutup





Semoga Allah  menjadikan tulisan ini bermanfaat dan menjadi motivasi
bagi kita semua untuk selalu bersegera dalam kebaikan dalam rangka
mencari keridhaan-Nya.





Akhirnya, kami menutup tulisan ini dengan memohon kepada Allah
 dengan nama-nama-Nya yang maha indah dan sifat-sifat-Nya yang maha
sempurna, agar Dia  menjadikan kita semua termasuk orang-orang yang
selalu memakmurkan masjid-masjid Allah  dan meraih kesempurnaan iman
dengan taufik-Nya. Sesungguhnya Dia  maha mendengar lagi maha
mengabulkan do’a.





وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين





Kota Kendari, 6 Muharram 1437 H


Abdullah bin Taslim al-Buthoni





[1] Kitab “Tafsir al-Qurthubi” (8/83).


[2] Dalam kitab “Taqriibut tahdziib” (hlmn 201).


[3] Lihat kitab “Tamaamul minnah” (hlmn 291-292).


[4] HSR al-Bukhari (no. 1357) dan Muslim (no. 1031).


[5] Lihat penjelasan Imam an-Nawawi dalam “Syarah shahih Muslim” (7/121).


[6] Lihat kitab “Aisarut tafaasiir” (2/66).


[7] Kitab “Zaadul masiir” (3/408).


[8] Kitab “Tafsir Ibni Katsir” (2/449).


[9]
Yaitu semua perbuatan yang diada-adakan dengan tujuan untuk mendekatkan
diri kepada Allah, yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah r.


[10] Kitab “Tafsir Ibni Katsir” (1/216).


[11]
HR Ahmad (3/134), Abu dawud (no. 449), Ibnu Khuzaimah (2/282), Ibnu
Hibban (4/493) dan lain-lain, dinyatakan shahih oleh Imam Ibnu
Khuzaimah, Ibnu Hibban, as-Suyuthi dan Syaikh al-Albani (Shahiihul
jaami’ no. 7421).


[12] Lihat kitab “’Aunul Ma’buud” (2/84) dan “Taudhiihul ahkaam” (2/137).


[13] Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdullah al-Bassam dalam kitab “Taudhiihul ahkaam” (2/138).


[14]
HR Abu dawud (no. 448) dan Ibnu Hibban (4/493) dan lain-lain,
dinyatakan shahih oleh Imam Ibnu Hibban, as-Suyuthi dan Syaikh al-Albani
(Shahiihul jaami’ no. 5550).


[15] HR Abu dawud (no. 4031) dan Ahmad (2/50), dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani.


[16] Lihat kitab “Taudhiihul ahkaam” (2/139-140).


[17] Dinukil oleh Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam kitab “Fathul Baari” (1/540).


[18] HSR al-Bukhari (1/398) dan Muslim (no. 1394).


[19] HR Ahmad (3/343) dan Ibnu Majah (no. 1406), dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani.


[20] HSR al-Bukhari (2/663) dan Muslim (no. 147).


[21] HSR Muslim (no. 146).


[22] Lihat kitab “Fathul Baari” (3/597).


[23] HR Ahmad (3/343) dan Ibnu Majah (no. 1406), dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani.


[24]
Makanan khas ‘Arab yang terbuat dari campuran dan adonan kurma kering,
tepung, keju dan minyak samin (lihat kitab “’Aunul Ma’buud” 13/260).


[25] HR Ibnu Majah (no. 227), dinyatakan shahih oleh Imam al-Bushiri dan Syaikh al-Albani.


[26] Lihat kitab “Tafsir Ibnu Katsir” (2/510).


[27] Lihat kitab “Majmu’ul fataawa” (27/140 dan kitab “Zaadul ma’aad” (3/480).


[28] Lihat kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan fi tafsiiri kalaamin Mannaan” (hlmn 351).


[29] Kitab “Iqtidhaa-ush shiraathil mustaqiim” (1/431).





sumber manisnyaiman.com


Jalan Keluar dari Fitnah (Bagian I): Makna Fitnah dalam al-Quran dan Sunnah

Aqidah Muslim : " Jalan Keluar dari Fitnah (Bagian I): Makna Fitnah dalam al-Quran dan Sunnah ”







Makna Fitnah dalam Al-Quran dan Sunnah


 


Ibnul Qayyim berkata, “Sebagian besar para ulama salaf mengartikan fitnah di sini adalah kesyirikan.


Seperti firman Allah Ta’ala,





وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ





Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah.” (QS. Al-Baqarah: 193).





Allah Ta’ala juga berfirman,





إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا







“Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada
orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak
bertobat, maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka)
yang membakar.”
(QS. Buruj: 10).



Fitnah dalam ayat ini ditafsirkan dengan penyiksaan orang-orang musyrik
terhadap orang-orang beriman dan mereka membakar orang-orang beriman
dengan api. Sebenarnya, lafadz ayat tersebut lebih umum. Tujuan meraka
menyiksa orang-orang beriman agar terkena fitnah (lari) dari agama
Islam.” Maka, fitnah ini disandarkan kepada perbuatan orang-orang
musyrik.





Adapun fitnah yang disandarkan oleh Allah Ta’ala kepada diri-Nya sendiri, atau yang disandarkan oleh Rasulullah kepada-Nya (Allah Ta’ala).





Seperti disebutkan dalam firman Allah yang lain,





وَكَذَلِكَ فَتَنَّا بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ







“Dan seperti itulah kami menguji sebagian mereka dengan sebagian yang lain.” (QS. Al-An’aam: 53).







Dan perkataan Musa ‘alaihis salam dalam firman Allah,





إِنْ هِيَ إِلَّا فِتْنَتُكَ تُضِلُّ بِهَا مَنْ تَشَاءُ وَتَهْدِي مَنْ تَشَاءُ







“Itu hanyalah cobaan dari-Mu. Engkau sesatkan dengan cobaan itu
siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau beri petunjuk kepada siapa yang
Engkau kehendaki.”
(QS. Al-A’raf: 155).





Fitnah di dalam ayat ini bermakna lain, yang mana maknanya adalah cobaan atau ujian dari Allah Ta’ala
kepada para hamba-Nya dengan kebaikan atau keburukan, dengan nikmat
atau musibah, maka ini adalah salah satu bentuk fitnah. Fitnah
orang-orang musyrik juga merupakan salah satu bentuk fitnah. Dan fitnah
orang-orang beriman dalam harta, anak-anak, dan tetangga mereka juga
merupakan bentuk fitnah yang lain. Demikian pula fitnah yang menimpa
umat Islam, seperti fitnah yang terjadi antara sahabat Ali dan
Mu’awiyah, antara para pasukan Perang Jamal dan Siffin, dan antara kaum
muslimin lainnya, sampai mereka saling berperang dan berjauhan, juga
merupakan salah satu bentuk dari fitnah.





Yang lainnya seperti fitnah yang disabdakan oleh Rasulullah,





“Akan terjadi sebuah fitnah di mana orang yang duduk lebih baik
daripada orang yang berdiri, orang yang berdiri lebih baik dari orang
yang berjalan, dan orang yang berjalan lebih baik daripada orang yang
berlari-lari kecil.”







Dan hadits-hadits lain yang terdapat di dalamnya menerangkan tentang perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memisahkan diri dari dua kelompok yang saling bertikai, adalah fitnah yang seperti ini.





Terkadang, fitnah maksudnya adalah perbuatan maksiat, sebagaimana firman Allah Ta’ala, yang artinya,





وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ ائْذَنْ لِي وَلَا تَفْتِنِّي







“Di antara mereka ada yang berkata, “Berilah saya keijinan (tidak
pergi berperang) dan janganlah kamu menjadikan saya terjerumus dalam
fitnah.”
(QS. At Taubah : 49).





Perkataan ini diucapkan oleh Al-Jad bin Qais tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengajaknya ke Tabuk, ia berkata, “Izinkan aku untuk duduk berdiam di
sini saja dan janganlah engkau menjerumuskan aku ke dalam fitnah dengan
cara mempertemukan aku dengan perempuan-perempuan Bani Ashfar, karena
aku tidak dapat bersabar terhadap mereka.”





Lalu Allah Ta’ala berfirman, yang artinya,





أَلَا فِي الْفِتْنَةِ سَقَطُوا







“Ketahuilah, bahwa mereka telah terjerumus dalam fitnah.” (QS. At-Taubah: 49).


Yakni mereka terjatuh ke dalam fitnah kemunafikan, padahal mereka bertujuan lari dari fitnah perempuan-perempuan Bani Ashfar.





Allah Ta’ala juga berfirman,





وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ







“Dan Kami jadikan sebahagian kamu cobaan bagi yang lain. Sanggupkah kamu bersabar?” (QS. Al-Furqan: 20).





Maka demikianlah, Allah Ta’ala telah menjadikan wali-walinya sebagai fitnah (cobaan) bagi musuh-musuh-Nya. Sebaliknya, Allah Ta’ala
menjadikan musuh-musuh-Nya sebagai fitnah bagi wali-wali-Nya. Dan raja
juga merupakan fitnah bagi rakyatnya, serta rakyat merupakan fitnah bari
raja mereka. Laki-laki merupakan fitnah bagi perempuan dan sebaliknya.
Orang kaya merupakan fitnah bagi orang miskin dan begitu juga
sebaliknya. Maka, setiap orang akan diuji dengan lawan yang Allah Ta’ala
jadikan sebagai kebalikannya. Tidaklah berdiri kaki Adam dan Hawa di
atas muka bumi melainkan lawan mereka berdua senantiasa di hadapan
mereka. Dan perkara ini akan terus berlanjut sampai kepada keturunan
berikutnya, sampai Allah Ta’ala menggulung dunia ini bersama siapa saja yang ada di atasnya. Betapa banyak yang Allah Ta’ala
miliki -dari semisal cobaan dan ujian ini- berupa hikmah yang sempurna,
nikmat yang luas, keputusan yang pasti, perintah dan larangan, serta
pengaturan. seluruhnya menunjukkan akan kesempurnaan sifat rububiyyah Allah dan uluhiyyah-Nya,
serta  kerajaan dan sifat terpuji-Nya. Demikian juga, cobaan baik dan
buruk atas hamba-Nya di dunia ini, merupakan bentuk dari kesempurnaan
hikmah Allah dan keterpujian sifat-Nya yang sempurna.





-bersambung insya Allah





Penulis: Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra, M.A. hafidzohulloh

Artikel www.Dzikra.com



Artikel Terkait : Peringatan Dalam Al-Qur'an dan Assunnah Terhadap Fitnah