• Kewajiban Dan Urgensi Zakat

    " KEWAJIBAN DAN URGENSI ZAJAT "













    Oleh

    Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rohimahullah





    Segala puji bagi Allah semata dan shalawat serta salam atas Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tiada lagi nabi sesudahnya, para keluarga dan sahabatnya. Amma
    ba’du.





    Motivasi untuk menulis catatan ini ialah menasehati dan mengingatkan
    kewajiban zakat yang diremehkan oleh banyak umat Islam. Mereka tidak
    mengeluarkannya sesuai syari’at, padahal masalah zakat begitu agung dan
    kapasitasnya sebagai salah satu rukun Islam yang lima, yang bangunannya
    hanya bisa tegak di atasnya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi
    wa sallam.





    بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ
    اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ
    الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ





    “Islam itu dibangun di atas lima perkara : bersaksi bahwa tiada Tuhan
    yang berhak disembah melainkan Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan
    Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah dan
    berpuasa Ramadhan” [Hadits ini telah disepakati keshahihannya]


    Kewajiban zakat atas umat Islam merupakan salah satu prestasi Islam
    yang sangat menonjol dan perhatiannya terhadap berbagai urusan para
    pemeluknya, karena banyak manfaatnya dan kaum fakir miskin
    membutuhkanya.







    MANFAAT ZAKAT




    1. Menguatkan ikatan kasih sayang di antara orang yang kaya dan orang
    yang miskin, karena jiwa itu ditakdirkan untuk mencintai siapa yang
    berbuat baik kepadanya.


    2. Membersihkan dan menyucikan jiwa serta menjauhkannya dari sifat
    kikir, sebagaimana Al-Qur’an mengisyaratkan hal ini dalam firmanNya.





    خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا





    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” [At-Taubah/9 : 103]





    3. Membiasakan seorang muslim memiliki sifat dermawan dan lemah lembut kepada orang yang membutuhkan.


    4. Mendatangkan keberkahan, tambahan dan pengganti, sebagaimana firmanNya.





    وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ





    “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan
    menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya” [Saba/34 :
    39]





    Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih.
    “Allah Subhanahu wa Ta’ala befirman, Wahai anak Adam, nafkahkan
    (hartamu), maka Aku akan memberi nafkah kepadamu..”


    Dan berbagai manfaat lainnya.





    Ada ancaman yang sangat keras terhadap orang yang bakhil dengan
    hartanya, atau lalai mengeluarkannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala
    berfirman.





    وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا
    فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ
    عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ
    وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا
    كُنتُمْ تَكْنِزُونَ





    “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
    menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka,
    (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas
    perak itu dalam Neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka,
    lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, inilah harta
    bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang
    (akibat dari) apa yang kamu simpan itu” [At-Taubah/9 : 34-35]





    Setiap harta yang tidak ditunaikan zakatnya adalah simpanan, yang
    karenanya pemiliknya akan diadzab pada hari Kiamat, sebagaimana yang
    ditunjukkan oleh hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
    bahwa beliau bersabda.





    مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا
    إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ
    نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ
    وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ
    مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ
    فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ





    “Setiap orang yang memiliki emas dan perak yang tidak menunaikan hak
    hartanya tersebut, pasti tatkala pada hari Kiamat kelak akan
    dibentangkan untuknya lempengan-lempengan terbuat dari api, lalu dia
    dipanggang di atasnya dalam Neraka Jahannam, kemudian lambung, kedua
    kening dan punggungnya diseterika dengannya. Setiap kali terasa dingin
    maka diulang lagi untuknya pada hari yang panjangnya 50.000 tahun hingga
    urusan di antara hamba diputuskan, lalu ia akan melihat jalannya ;
    apakah ke Surga atau ke Neraka”.





    Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut pemilik unta,
    sapi dan kambing yang tidak menunaikan zakatnya. Beliau mengabarkan
    bahwa ia akan diadzab dengan hartanya itu pada hari Kiamat kelak.





    Telah diriwayatkan dengan shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.





    مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ
    مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ
    يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي
    بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ





    “Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah Azza wa Jalla, lalu ia
    tidak menunaikan zakatnya, (maka) pada hari Kiamat hartanya dijelmakan
    menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang putih kepalanya, karena banyaknya
    racun pada kepala itu) yang berbusa di dua sudut mulutnya. Ular itu
    dikalungkan (di lehernya) pada hari Kiamat. Ular itu mencengkeram dengan
    kedua rahangnya, lalu ular itu berkata, ‘Saya adalah hartamu, saya
    adalah simpananmu”.





    Kemudian beliau membaca ayat ini :





    وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِن
    فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ
    مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ
    وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ





    “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil terhadap harta-harta
    yang Allah berikan kepada mereka sebagai karunia-Nya itu menyangka bahwa
    kebakhilan itu baik bagi mereka. Sesungguhnya kebakhilan itu buruk bagi
    mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya
    kelak pada hari Kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala urusan (yang ada)
    di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”
    [Ali-Imran/3 : 180]





    JENIS HARTA YANG WAJIB DIZAKATI BERIKUT NISHABNYA




    Zakat itu wajib pada empat jenis harta, yaitu : hasil bumi berupa
    biji-bijian dan buah-buahan, binatang ternak, emas dan perak serta
    barang perniagaan.





    Keempat jenis ini terdapat nishab tertentu, yang kurang dari itu tidak wajib zakat.





    Nishab biji-bijian dan buah-buahan adalah lima wasaq. Satu wasaq
    adalah 60 sha’ dengan sha’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi
    ukuran satu nishab dengan sha’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
    berupa kurma, kismis, gandum, beras dan sejenisnya ialah 300 sha’ dengan
    sha Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu setiap satu sha’ setara
    dengan empat cakupan tangan orang berukuran sedang apabila kedua
    tangannya penuh.





    Nishab binatang ternak berupa unta, sapi, kambing terdapat perincian
    yang jelas dalam hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu
    ‘alaihi wa sallam. Untuk mengetahuinya lebih lanjut, bagi yang berminat,
    dapat menanyakan kepada ahli ilmu mengenai hal itu. Seandainya bukan
    karena bermaksud meringkas, niscaya kami terangkan semuanya agar lebih
    bermanfaat.





    Nishab perak ialah 140 mitsqal, yang kadarnya dengan dirham Arab
    Saudi adalah 56 riyal (perak). Sedangkan nishab emas adalah 20 mitsqal,
    yang kadarnya dengan pound (uang standar emas) Arab Saudi ialah 11,3/7
    pound Saudi.





    Kewajiban zakat pada keduanya ialah 2,5% atas siapa saja yang
    memiliki emas atau perak yang telah mencapai nishabnya, baik keduanya
    atau salah satu dari keduanya dan telah genap setahun. Laba mengikuti
    pokok modalnya dan tidak memerlukan haul baru lagi ; sebagaimana hasil
    ternak mengikuti asalnya dan tidak memerlukan haul baru lagi, apabila
    asalnya sudah satu nishab.





    Termasuk dalam kategori emas dan perak ialah uang kertas yang
    dipergunakan manusia pada masa sekarang, baik dinamai dirham, dinar,
    dolar atau nama-nama lainnya. Apabila nilainya telah mencapai nishab
    perak atau emas dan telah genap setahun, maka wajib dizakati.





    Termasuk dalam kategori uang ialah perhiasan kaum wanita yang khusus
    terbuat dari emas atau perak. Apabila telah sampai nishab dan genap
    setahun, maka wajib dizakati, meskipun disiapkan untuk dipakai atau
    dipinjamkan, menurut salah satu dari dua pendapat ulama ; berdasarkan
    keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.





    مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا
    إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ
    نَارٍ





    “Setiap pemilik emas maupun perak yang tidak menunaikan zakatnya,
    pasti tatkala pada hari Kiamat kelak akan dibentangkan untuknya
    lempengan-lempengan dari api…” hingga akhir hadits.


    Telah sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau
    melihat pada tangan seorang wanita dua gelang terbuat dari emas, maka
    beliau bertanya,





    أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ
    يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ
    قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه
    عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِ





    “Apakah kamu telah memberikan zakatnya?” Ia menjawab, ‘Belum’. Beliau
    bertanya : “Apakah kamu merasa senang apabila Allah memakaikan kepadamu
    dengan keduanya pada hari Kiamat, yaitu dua gelang terbuat dari api?’.
    Maka ia pun menjatuhkan keduanya seraya berkata, ‘Keduanya untuk Allah
    dan RasulNya” [HR Abu Daud dan An-Nsa’i dengan sanad hasan]





    Telah sah pula dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha bahwa ia memakai
    perhiasan terbuat dari emas, lalu ia bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah
    ini simpanan?’ Beliau menjawab, ’Sesuatu yang semestinya dizakati lalu
    dizakati, maka ia bukan simpanan”. Dan hadits-hadits lainnya yang
    semakna dengannya.





    Adapun harta perniagaan, yaitu barang-barang yang disiapkan untuk
    dijual, maka dihitung di akhir tahun dan dikeluarkan zakatnya seilai
    2,5% baik nilainya sama dengan harganya, lebih, atau kurang, berdasarkan
    hadits Samurah.





    عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ
    كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ
    لِلْبَيْعِ





    “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami
    supaya mengeluarkan zakat dari barang yang kami siapkan untuk dijual”
    [Abu Daud]





    Termasuk dalam kategorinya ialah tanah yang disiapkan untuk
    memperjual belikan, bangunan, mobil, tempat penampungan air, dan
    berbagai barang lainnya yang disiapkan untuk diperjual belikan.


    Adapun bangunan yang disiapkan untuk disewakan. Bukan untuk dijual,
    maka zakatnya pada sewanya itu, apabila telah genap setahun. Sedangkan
    barangnya itu sendiri tidak ada zakatnya, karena memang tidak disiapkan
    untuk diperjual belikan.





    Demikian pula mobil pribadi dan taksi, tidak wajib dizakati, jika
    mobil tersebut tidak disiapkan untuk diperjual belikan. Pemilik mobil
    tersebut membelinya hanyalah untuk dipakai. Apabila pemilik mobil sewaan
    atau selainnya telah mendapatkan uang yang mencapai satu nishab, maka
    ia harus menzakatinya, apabila telah genap setahun, baik uang tersebut
    ia siapkan untuk nafkah, untuk menikah, untuk membeli barang, membayar
    utang, atau tujuan-tujuan lainnya ; berdasarkan keumuman dalil-dalil
    syar’i yang menunjukkan kewajiban zakat dalam perkara seperti ini.





    Pendapat ulama yang shahih bahwa utang itu tidak menghalangi zakat, karena sebagaimana telah disinggung.





    Demikian pula harta anak yatim dan orang gila wajib dizakati, menurut
    jumhur ulama, apabila telah mencapai nishabnya dan telah genap setahun.
    Wajib atas para wali mereka untuk mengeluarkan zakatnya dengan niat
    dari mereka pada saat genap setahun, berdasarkan keumuman dalil-dalil.
    Misalnya, sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Muadz
    Radhiyallahu ‘anhu, ketika diutus kepada penduduk Yaman. “Sesungguhnya
    Allah telah mewajibkan zakat atas mereka yang diambil dari mereka yang
    kaya dan diberikan kepada mereka yang miskin”.





    HAK ALLAH




    Zakat adalah hak Allah, tidak boleh memberikannya kepada orang yang
    tidak berhak menerimanya. Tidak boleh seseorang mengambil manfaat bagi
    dirinya sendiri atau menolak kemudharatan, dan tidak pula dengan zakat
    itu supaya hartanya terjaga atau terelakkan dari keburukan. Tetapi wajib
    atas setiap muslim memberikan zakatnya kepada yang berhak, karena
    merekalah yang berhak menerimanya, bukan karena tujuan lain, disertai
    dengan jiwa yang bersih dan ikhlas karena Allah, sehingga ia berbeda
    dari tanggungannya dan berhak mendapatkan pahala dan ganti yang lebih
    baik.





    SIAPA YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT?




    Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mejelaskan dalam Al-Qur’an tentang golongan yang berhak menerima zakat. Dia berfirman.





    إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
    عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ
    وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ
    وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ





    “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,
    orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk
    hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk
    jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai
    sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
    Maha Bijaksana” [At-Taubah/9 : 60]





    Ayat ini ditutup dengan dua nama Allah ; Yang Maha Mengetahui dan
    Maha Bijaksana, sebagai peringatan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada
    hamba-hambaNya bahwa Dia Maha Mengetahui perihal hamba-hambaNya ; siapa
    di antara mereka yang berhak menerima zakat dan siapa yang tidak berhak
    menerimanya. Dia Maha Bijaksana dalam syariat dan ketentuanNya,
    sehingga Dia tidak meletakkan sesuatu kecuali pada tempatnya yang layak,
    meskipun sebagian manusia tidak mengetahui sebagian rahasia-rahasia
    hikmahNya, agar para hamba merasa tentram dengan syari’atNya dan ridha
    dengan hikmahNya.





    Allah-lah Dzat yang dimohon, semoga Dia memberikan taufik kepada kita
    dan umat Islam untuk memahami agamaNya, jujur dalam berinteraksi
    denganNya, berlomba-lomba kepada apa yang diridhaiNya, dan selamat dari
    murkaNya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Mahadekat. Semoga Allah
    sampaikan shalawat dan salam kepada hamba dan utusanNya, Muhammad serta
    keluarga dan para sahabatnya.





    [Disalin dari buku Fatawa Az-Zakah, edisi Indonesia Fatwa Seputar
    Zakat, Penyusun Muhammad Al-Musnid, Penerjemah Ahmad Syaikhu, Sag,
    Penebit Darul Haq, Cetakan I Sya’ban 1424H] Almanhaj.Or.Id

  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Contact form

Search This Blog

Design by - Blogger Templates | Distributed by Ydidaareldzikr

YAYASAN DAKWAH ISLAM DAAR EL DZIKR

MEMURNIKAN AQIDAH MENEBARKAN SUNNAH Berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah 'alaihim jami'an, Ijma.

WhatsApp

Hot Posts

3/footer/recent