Laman

Laporan Proses Pembangunan, Pemasukan Donasi&Pengeluaran Pembangunan Islamic Centre Daar El Dzikr Oktober 2016

Laporan Donsi Pembangunan Islamic Center Daar El Dzikr


Proses Pembangunan Lantai Dua Islamic Center Daar El Dzikr

Sampai 01 Oktober 2016





Alhamdulillah sampai saat ini 01 Oktober 2016 Pembangunan Islamic Center Daar El Dzikr sudah mencapi pembangunan ruangan atas lantai dua, kami membuka kesempatan kepada para donatur untuk menginfakan hartanya dijalan Allah,guna kelangsungan pembangunan Islamic Center Daar El Dzikr  . yang natinya InsyaAllah akan digunakan untuk Pusat Dakwah, Pengajian Islam, pengkajian Al-Quran dan Bahasa Arab.





























Foto Proses Pembangunan sampai 01 Oktober 2016








Berikut Laporan Pemasukan Donasi Sampai 1 Oktober 2016 Sebagai Berikut : 





83  Hamba Alloh Rp 200.000 ( Tunai ) 30 Agustus 2016

84. Didik Purwanto Rp 2.000.000 ( Tunai )  05 September 2016

85. Dafa Rp 250.000 ( Tunai ) 06 September 2016

86. Natasya Rp 45.000 ( Tunai ) 09 Septembar 2016

87. Kusmiati Rp 1.000.000 ( Tunai ) 10 Septembaer 2016

88. Sava Alma Rp 50.000 ( Tunai ) 15 September 2016

89. Pembayaran uged SDU  Rp 12.090.000

90. Nani Rahayu Marsanti Rp 3.000.000 ( BNI ) 22-09-2016

91. Jama'ah Haji Ustadz Zaenal Abidin Syamsuddin.Lc Rp 20.000.000 ( BRI ) 27-09-2016

92. Jama'ah Haji Ustadz Zaenal Abidin Syamsuddin.Lc Rp 10.000.000 ( BNI ) 27-09-2016



     Jumlah pemasukan donasi dibulan September 2016  : Rp 45.635.000
   

     Jumlah Donasi Sampai Bulan Lalu : Rp 324.400.500

     Total Donasi Sampa Saat Ini : Rp 370.035.500       

    

Adapun Untuk Pengeluaran Pembangunan Islamic Center Daar El Dzikr Sebagai Berikut :



     Pengeluaran Sampai 01 Oktober 2016 Rp 240.77.000



     Saldo Sampai Saat ini : Rp 129.262.500





Kami masih terus memberi kesempatan kepara para donatur untuk berpartisipasi dalam pembangunan Islamic Centre Daar El Dzikr.

Dana yang dibutuhkan adalah sekitar Rp 672.000.000 dan sudah terkumpul mencapai 55%



Salurkan Donasi kenomer rekening : 



BNI Syariah Surakarta 

No : 03919 70153

a.n Yayasan Dakwah Islam Daar El Dzikr



BRI Cab.Bulu - Sukoharjo

No : 6893 0101 1485 537

a.n Yayasan Dakwah Islam Daar El Dzikr



sms konfirmasi :

PPICD#Bank#Nominal#Nama#Tangal



Kirim ke ;

1. 0813 8443 1686 ( ust.Jumanto.S.Pd.I ) Mudir

2, 0852 2938 5801 ( Darmono ) Bendahara



Semoga Alloh Membalas amal kebaikan sodara dengan balasan yang lebih baik didunia dan akhirat




Jazakumullohu Khoeren Katsiron





Antara Ruqyah Dan Akidah

Risalah : Sakit - Obat " Antara Ruqyah Dan Akidah "









 Oleh : Ustadz Abdullah Zaen, Lc. MA hafidzahulloh





SUMPAH IBLIS





Alkisah, setelah menciptakan Adam Alaihissallam, Allâh Azza wa Jalla
memerintahkan para penghuni surga saat itu; Malaikat dan setan untuk
bersujud kepadanya. Sujud dalam arti penghormatan bukan penyembahan.
Para penghuni surga terbelah menjadi dua. Sekelompok mematuhi perintah
tersebut, mereka adalah para Malaikat. Sebagian lagi enggan, dengan
dalih dia lebih hebat dibanding Adam Alaihissallam . Makhluk tersebut
adalah iblis. Dia bermain logika bukan pada tempatnya, “Aku terbuat dari api, sedangkan Adam hanya terbuat dari tanah” [Al-A’râf/7:12]




Allâh Azza wa Jalla murka dengan pembangkangan tersebut. Akibatnya
iblis diusir dari surga. Dalam keadaan hina dina, iblis masih
menyempatkan diri untuk bersumpah guna membalas ‘dendam kesumatnya’.


Allâh Azza wa Jalla menceritakan hal itu dalam firman-Nya:






قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ ﴿٨٢﴾ إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ






(Iblis) berkata, “Demi kemuliaan-Mu, pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya. Kecuali hamba-hamba-Mu yang terpilih di antara mereka. [Shâd/38:82-83]





Iblis juga memploklamirkan kegigihannya untuk menyesatkan bani Adam:








قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ ﴿١٦﴾ ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ ۖ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ






(Iblis) berkata, “Karena Engkau telah menyesatkan aku, pasti aku akan selalu menghalangi mereka dari jalan-Mu yang lurus. Kemudian pasti aku akan mendatangi mereka dari depan, dari belakang, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur. [Al-A’râf/7:16-17]





PERANGKAP SETAN





Guna melancarkan proyek penyesatannya, iblis dan keturunan berikut kroninya menebarkan banyak ranjau untuk menjerat bani Adam.





Menurut Imam Ibn al-Qayyim (w. 751 H), perangkap setan ada enam jenis:


  1. Kekufuran dan kesyirikan. Inilah target utama
    setan, jika berhasil maka manusia akan menjadi tentara iblis dan
    pasukannya. Namun bila gagal, maka insan akan dijerat dengan perangkap
    berikutnya:

  2. Bid’ah. Sebab, kata Imam ats-Tsauri, “Bid’ah lebih disukai iblis dibandingkan maksiat. Karena pelaku maksiat akan bertaubat sedangkan pelaku bid’ah tidak bertaubat”.[1] Jika tidak berhasil maka manusia akan dijerat dengan ranjau ketiga, yaitu:

  3. Dosa besar dengan berbagai macam jenisnya. Setan
    berusaha keras untuk menjerumuskan seorang hamba ke dalam perbuatan dosa
    besar. Apalagi jika ia adalah seorang panutan di masyarakat, seperti
    para Ulama misalnya. Setelah terjerumus, setan bekerjasama dengan
    kroni-kroninya untuk mem’publikasikan’ ‘kecelakaan’ tersebut di hadapan
    umat, agar mereka menjauhinya. Jika gagal, setan akan menebar ranjau
    keempat, yakni:

  4. Dosa kecil. Seorang hamba dijadikan meremehkan dosa
    kecil, sehingga dilakukannya berkali-kali sampai berbalik menjadi dosa
    besar. Kalau tidak berhasil, setan memasang perangkap kelima, yaitu
    dengan:

  5. Menyibukkan manusia dalam hal-hal yang mubah,
    sehingga terlalaikan dari amalan-amalan yang berpahala. Andaikan target
    yang diincar adalah orang yang senantiasa menjaga waktunya dan sadar
    akan keterbatasan masa hidupnya di dunia, maka setan akan
    menjerumuskannya ke ranjau yang keenam. Yakni:

  6. Menyibukkannya dengan amalan-amalan yang utama, namun dijadikan lupa akan amalan-amalan yang lebih utama,
    karena keterbatasan ilmu dia. Seperti sebagian kalangan yang
    tersibukkan dengan dakwah kepada akhlak, sehingga melalaikan dakwah
    kepada tauhid. Sedemikian halusnya perangkap ini, sehingga banyak orang
    yang terjerumus ke dalamnya, dan mengira bahwa ia berada di jalan
    kebenaran.



Seorang hamba tidak akan selamat dari berbagai perangkap di atas
melainkan dengan taufiq dari Allâh Azza wa Jalla dan dengan terus
mempelajari ilmu syar’i yang berisikan tuntunan Rasûlullâh Shallallahu
‘alaihi wa sallam .[2]





TERNYATA SETAN PUN PUNYA PRIORITAS





Dari keterangan di atas kita bisa memahami bahwa setan itu punya
skala prioritas dalam menjerumuskan bani Adam. Kubangan favorit utama
setan adalah kekufuran dan kesyirikan. Atau dengan kata lain akidahlah
yang target pertama yang disasar mereka. Sebab akidah merupakan pondasi
fundamental seseorang. Bila rusak, maka dijamin akan rusak pula
sisi-sisi lain dalam kehidupannya.





Dari sini kita mengetahui mengapa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan para rasul lainnya memulai dakwah mereka terhadap akidah atau
tauhid. Sebab itu merupakan pondasi dasar beragama. Bila kuat, maka
bangunan di atasnya pun akan kuat. Sebaliknya bila rapuh, maka niscaya
akan lebih rapuh lagi yang di atasnya.





Karena itulah, setan menjadikan akidah seorang Muslim sebagai target
utama perusakan. Bila gagal, maka ia akan membidik sisi-sisi lainnya.
Seperti amaliah, akhlak atau yang lainnya.





JURUS-JURUS SETAN





Dalam merusak akidah seorang Muslim, setan akan melancarkan berbagai
jurus dan trik licik. Terkadang menggunakan pendekatan kultus tokoh. Di
lain kesempatan melalui pintu pelestarian budaya nenek moyang. Tidak
jarang pula memakai alasan ‘pengobatan’ dan ikhtiar.





Alasan terakhir di atas yang insya Allâh akan kita soroti lebih banyak pada kesempatan kali ini.





Setan tentu merasa senang saat melihat bani Adam tersiksa, karena
perasaan dendam yang disimpannya. Sehingga seringkali ia berusaha keras
untuk menyakiti manusia dengan berbagai cara. Setelah itu ia datang, bak
‘dewa penyelamat’ yang akan membantu manusia untuk melepaskannya dari
rasa sakit yang dialaminya. Padahal sebenarnya dia punya misi untuk
menjerumuskan manusia ke dalam lobang hitam yang jauh lebih dalam.





Bila kemarin yang sakit adalah fisiknya dan efeknya duniawi belaka.
Maka setelah ‘ditolong’ setan, sekarang yang sakit adalah rohaninya dan
efeknya akan terasa hingga alam akhirat kelak.





Sering penulis didatangi orang-orang yang mengeluhkan gangguan yang
mereka derita. Entah itu yang bersifat supranatural, seperti sihir dan
kesurupan. Atau yang berupa penyakit fisik dan medis. Di antara advis
pokok yang selalu kami sampaikan, “Jangan sekali-kali mengambil jalan
pintas dengan mendatangi dukun! Sebab derita yang Anda alami saat ini
adalah bersifat fisik. Seperti pusing berkepanjangan, sakit perut yang
tak kunjung sembuh dan yang semisal. Tapi bila Anda sampai meminta
pertolongan kepada dukun, maka derita yang akan Anda alami jauh lebih
mengerikan. Sebab akan terbawa hingga akhirat kelak.





Orang masuk neraka bukan karena ia penderita kanker atau tumor atau
penyakit fisik lainnya. Namun penyebab utama masuk neraka adalah
penyakit rohani. Terutamanya akidah yang rusak.”





KRONI SETAN





Demi melancarkan proyek penyesatan manusia, setan berkolaborasi
dengan rekan-rekan seprofesi dari bangsa lain. Allâh Azza wa Jalla
menjelaskan:






وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ
الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ
غُرُورًا






Begitulah ketetapan Kami. Setiap nabi, Kami hadapkan dengan musuh dari golongan manusia dan jin. Mereka saling membisikkan kepada yang lain perkataan manis yang penuh tipuan. [Al-An’âm/6: 112]





Dalam Shahih al-Bukhâri disebutkan secara spesifik siapa rekan utama setan tersebut:








 قَالَتْ عَائِشَةُ رضي الله عنها : سَأَلَ أُنَاسٌ النَّبِيَّ   صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَنِ الْكُهَّانِ فَقَالَ: إِنَّهُمْ لَيْسُوا بِشَيْءٍ!. فَقَالُوا: يَا
رَسُولَ اللهِ فَإِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ بِالشَّيْءِ يَكُونُ حَقًّا؟!.
قَالَ: فَقَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
تِلْكَ الْكَلِمَةُ مِنَ الْحَقِّ يَخْطَفُهَا الْجِنِّيُّ
فَيُقَرْقِرُهَا فِي أُذُنِ وَلِيِّهِ كَقَرْقَرَةِ الدَّجَاجَةِ،
فَيَخْلِطُونَ فِيهِ أَكْثَرَ مِنْ مِائَةِ كَذْبَةٍ






Aisyah Radhiyallahunahuma bertutur, “Suatu hari ada orang yang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang para dukun.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Mereka tidak ada
apa-apanya!”. Para Shahabat menyambung, “Wahai Rasûlullâh, sungguh
mereka terkadang menyampaikan suatu berita dan ternyata benar.” Maka
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, “Berita benar itu dicuri
oleh jin, lalu dibisikkannya ke telinga rekan dekatnya layaknya kotekan
ayam. Lalu diramunya dengan lebih dari seratus kedustaan.”
[HR. Al-Bukhâri, no. 7561]





Jadi, antara setan dan dukun terjadi ‘simbiosis mutualisme’. Setan
merasa memiliki prestise dan perasaan bangga; sebab dukun menyembahnya.
Sedangkan dukun kegirangan; karena mendapatkan amunisi bantuan banyak
dari setan.





Seringkali para dukun dan tukang sihir bisa melakukan atraksi-atraksi
yang mencengangkan. Orang yang beriman tidak mudah termakan; karena ia
tahu bahwa sejatinya mereka telah berkolaborasi dengan setan untuk
melakukan atraksi tersebut.[3]





Setan tidak mungkin membantu para tukang sihir secara cuma-cuma.
Mereka harus melakukan hal-hal yang bertentangan dengan agama, sebagai
bentuk kompensasi bantuan tersebut.[4] Semakin kufur atau syirik perbuatan yang dipersembahkan, maka bantuan yang diberikan setan semakin besar.[5]





Kenyataan ini bukanlah isapan jempol belaka atau fitnah murahan,
namun fenomena tersebut diakui oleh para mantan dukun yang telah
bertaubat. Mereka bersaksi bahwa untuk menggapai ‘kesaktian’ yang
dimiliki, mereka diharuskan untuk melakukan kesyirikan dan kekufuran.
Ada yang mengatakan bahwa mereka dulunya memohon bantuan kepada iblis,
ada yang tidak menunaikan shalat lima waktu dan berpuasa Ramadhan, ada
yang menempelkan lembaran-lembaran mushaf al-Qur’an di tembok WC dan
berbagai tindak kekufuran lainnya.[6]





Adanya kolaborasi para dukun dengan setan telah dijelaskan para Ulama
Islam sejak dulu kala. Sebagaimana dipaparkan antara lain oleh Imam
Syâfi’i t (w. 204 H)[7], al-Baidhawi rahimahullah (w. 685 H)[8] dan Ibn Hajar al-‘Asqalani rahimahullah (w. 852 H )[9]





Pembahasan di atas bukan hanya membidik para dukun yang notabene
beraliran hitam. Yang  biasanya ditandai dengan blangkon atau iket di
kepala dan pakaian serba hitam. Tidak lupa menyelipkan sebilah keris di
pinggang serta menyalakan kemenyan dan dupa di depannya. Namun
peringatan di atas juga terarah kepada mereka yang menamakan diri dukun
putih. Yang kerap berbusana bak seorang wali, dengan sorban di kepala
dan jubah putih, serta tidak lupa bersenjatakan seuntai tasbih yang
biji-bijinya terkadang mengalahkan besarnya bola pingpong. Mereka semua
sama!





Seyogyanya kaum Muslimin bersikap cerdas dalam menilai sesuatu. Tidak
mudah terkecoh dengan tipuan penampilan. Justru dia tetap menjadikan
substansi sesuatu sebagai tolok ukur penilaian.





RAMBU-RAMBU IKHTIAR





Di antara potret keindahan ajaran Islam, selain mengajarkan tawakkal,
agama kita juga memotivasi umatnya agar berikhtiar, berdaya upaya dan
berusaha untuk menggapai keinginan serta cita-citanya.


Guna mendulang rezeki misalnya, Islam memerintahkan umatnya untuk bekerja. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:






لَأَنْ يَحْتَزِمَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً مِنْ حَطَبٍ،
فَيَحْمِلَهَا عَلَى ظَهْرِهِ، فَيَبِيعَهَا؛ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ
يَسْأَلَ رَجُلًا يُعْطِيهِ أَوْ يَمْنَعُهُ






Seseorang mencari seikat kayu bakar lalu dipanggul di atas
pundaknya dan dijual, lebih mulia dibandingankan dia meminta-minta
kepada orang lain, diberi atau tidak.
[HR. Al-Bukhâri dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dengan redaksi Muslim]





Orang yang sakit dan menginginkan kesembuhan, diperintahkan oleh
Islam untuk berobat. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:






تَدَاوَوْا! فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً، غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ؛ الْهَرَمُ






Berobatlah! Sesungguhnya Allâh l tidaklah menurunkan penyakit
melainkan menciptakan obatnya. Kecuali satu penyakit, yaitu penyakit
tua.
[HR. Abu Dawud (IV/125 no. 3855) dari Usamah bin Syarik z dan dinilai hasan sahih oleh at-Tirmidzi, hlm. 461, no. 2039]





Namun demikian, dalam hal ikhtiar, Islam tidak membebaskan umatnya
berlaku sekehendaknya tanpa aturan. Justru agama kita membuat
rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar. Yang pada hakikatnya bertujuan
untuk kemaslahatan insan, dalam perkara duniawi maupun ukhrawi.





Di antara rambu-rambu ikhtiar, yang amat disayangkan masih sering
dilanggar, termasuk di negeri kita, larangan Islam untuk memanfaatkan
‘jasa’ dukun, paranormal, tukang sihir dan yang semisal.





Padahal sejak empat belas abad lalu, panutan kita Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan dengan tegas,






مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ؛ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً






Barangsiapa mendatangi peramal, lalu ia bertanya tentang sesuatu
padanya; maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh malam.
[HR. Muslim (IV/1751 no. 2230] dari sebagian istri Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam .





Hadits lain memberikan statemen yang lebih keras lagi,






مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ سَاحِراً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ؛ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ






Barangsiapa mendatangi dukun atau tukang sihir lalu mempercayai
apa yang dikatakannya; maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan
kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
[HR. Al-Bazzar (V/315 no. 1931) dari Ibn Mas’ud Radhiyallahu anhu dan sanadnya dinilai sahih oleh Ibn Katsir][10]





Barangkali ada sebagian kalangan yang bertanya-tanya, mengapa Islam
begitu ‘keras’ dalam hal ini? Bukankah para dukun itu hanya ingin
berbuat baik kepada sesama, dengan memberdayakan ‘daya linuwih’ yang
dimiliki. Lantas apa salahnya?





Satu hal yang seharusnya selalu diingat setiap insan, manakala Islam
melarang suatu perbuatan, pasti perbuatan tersebut memuat kerusakan
fatal atau mengakibatkan bahaya besar bagi pelakunya, baik di dunia
maupun akhirat. Sekalipun barangkali perbuatan itu mengandung beberapa
manfaat. Jika dicermati ulang dengan teliti, ternyata manfaat tadi bila
dibandingan dengan keburukan yang ditimbulkannya, jelas tidak ada
apa-apanya.





PENGOBATAN ISLAMI UNTUK KORBAN SIHIR





Disamping mempelajari tata cara pencegahan dari sihir, perlu kiranya
kita mempelajari pula cara pengobatan jika seseorang telah terkena
sihir. Sebab banyak orang yang keliru dalam hal ini. Mereka memilih
jalan pintas dengan mendatangi dukun atau ‘orang pintar’. Sehingga yang
terjadi adalah fenomena ‘jeruk makan jeruk’!


Padahal Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam manakala ditanya tentang nusyrah (pengobatan orang yang terkena sihir), Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:








هُوَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ






Itu adalah perbuatan setan. [HR. Abu Dawud (IV/201 no. 3868) dari Jâbir bin Abdullah Radhiyallahu anhu dan isnadnya dinilai sahih oleh Syaikh al-Albâni rahimahullah][11]





Yang dikategorikan termasuk perbuatan setan adalah jenis pengobatan sihir orang-orang jahiliyah.[12]
Di antaranya adalah pengobatan sihir dengan sihir serupa. Sebab hal
tersebut sama saja melariskan tukang sihir dan membenarkan perilaku
mereka yang berkolaborasi dengan setan dalam menjalankan pekerjaannya.[13]


Apalagi kenyataan di lapangan membuktikan bahwa pengobatan sihir
dengan sihir serupa hanya akan mengakibatkan terjadinya silsilah yang
tidak ada putusnya. Sebab manakala tukang sihir tersebut kalah, maka
pelaku akan mencari tukang sihir lain yang lebih ‘sakti’. Tatkala korban
terdesak ia akan mencari tukang sihir lain yang lebih kuat, begitu
seterusnya. Ia berpindah dari satu tukang sihir ke tukang sihir lainnya.
Bahkan ada korban yang selama delapan tahun menyambangi lebih dari
seratus dukun! Sampai akhirnya alhamdulillâh ia mendapat petunjuk untuk menempuh pengobatan islami.[14]





Andaikan sejak awal ia berlindung kepada Dzat Yang Maha Kuat; yakni Allâh Azza wa Jalla , jangankan satu dukun, sejuta dukun yang paling kuatpun tidak akan berdaya!





Berikut sebagian kiat pengobatan sihir yang Allâh Azza wa Jalla
ajarkan dalam al-Qur’ân maupun lewat lisan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi
wa sallam dalam sunnah:


  1. Ruqyah Syar’iyyah



Atau pembacaan ayat-ayat suci al-Qur’ân dan dzikir-dzikir yang diajarkan Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Allâh Azza wa Jalla berfirman:






وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ



 


Kami turunkan al-Qur’an sebagai penyembuh. [Al-Isrâ’/17:82][15]





Al-Qur’ân merupakan obat penyakit jasmani maupun rohani.[16]





Adapun dalil dari Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam antara
lain: kisah ruqyah Jibril q atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam disihir oleh Labid bin al-A’sham.
Di mana saat itu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diruqyah dengan
dibacakan surat al-Falaq dan an-Nâs. Hadits yang menceritakan kejadian
tersebut akan kami sebutkan di akhir makalah ini.





Seluruh ayat al-Qur’an bisa dipakai untuk ruqyah, tidak harus dipilih
ayat-ayat tertentu. Dengan memberikan perhatian khusus terhadap
surat-surat yang pernah dipakai di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam untuk meruqyah atau surat yang dijelaskan secara spesifik
berkhasiat mengusir setan. Semisal surat al-Fâtihah, al-Baqarah,
al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nâs.





Kemudian ditambahkan dengan bacaan-bacaan yang disebutkan dalam hadits sahih. Semisal:








اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ مُذْهِبَ الْبَاسِ اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لَا شَافِيَ إِلَّا أَنْتَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا






Allâhumma Rabbannâs mudzhibal ba’s, isyfi Antasy Syâfî lâ syâfiya illâ Anta syifâ’an lâ yughâdiru
saqaman (Ya Allâh, Rabb para manusia, Yang menghilangkan penyakit.
Sembuhkanlah sesungguhnya Engkau Maha penyembuh. Tidak ada penyembuh
selain engkau. Berilah kesembuhan yang tidak menyisakan penyakit.
[HR. Al-Bukhâri dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu]


Juga:






بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ، مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيكَ، مِنْ
شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ، اللَّهُ يَشْفِيكَ، بِاسْمِ
اللَّهِ أَرْقِيكَ






Bismillâhi arqîk, min kulli syai’in yu’dzîk, min syarri kulli nafsin au ‘ainin hâsidin, Allâhu yasyfîk, bismillâhi arqîk


Dengan nama Allâh aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang
menyakitimu. Berupa kejahatan setiap jiwa atau mata yang dengki. Semoga
Allâh menyembuhkanmu. Dengan nama Allâh aku meruqyahmu.
[HR. Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu]





Metode ruqyah yang dibawa Islam tentu berbeda dengan metode ruqyah
‘gadungan’. Ia memiliki karakteristik yang jelas. Di antaranya yang
paling menonjol: ia bersih dari praktek kesyirikan


Hal itu ditunjukkan oleh keumuman ayat-ayat dan hadits-hadits yang
melarang syirik. Masih ditambah larangan spesifik memasukkan praktek
syirik dalam ruqyah. Sebagaimana termaktub dalam hadits ‘Auf bin Malik
al-Asyja’i Radhiyallahu anhu :






اعْرِضُوا عَلَىَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ






Ruqyah-ruqyah itu tidak mengapa selama di dalamnya tidak bermuatan syirik. [HR. Muslim]





Tidak ada perselisihan pendapat di antara para Ulama mengenai haramnya berobat dengan cara syirik.


Contoh ruqyah syirkiyyah adalah ruqyah yang bermuatan permintaan tolong kepada selain Allâh Azza wa Jalla .





Semisal permintaan tolong kepada Nabiyullah Adam Alaihissallam atau Hawa’ agar menyembuhkan penyakit.[17] Begitu pula permohonan bantuan kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Syaikh Ahmad ar-Rifâ’i,[18] Syaikh Abdul Qadir al-Jailani.[19] para Malaikat,[20] bahkan ada pula yang meminta tolong kepada iblis raja diraja setan. [21]





SIAPA YANG BOLEH MERUQYAH?





Ruqyah bukanlah monopoli ustadz ataupun kyai. Siapapun orang yang
beriman dan bisa membaca al-Qur’an boleh meruqyah. Namun seyogyanya ia
khusyu’ saat meruqyah, berusaha memahami bacaan ruqyah dan mengiringinya
dengan keyakinan penuh akan khasiat dan kemujaraban ruqyah tersebut.
Baik dalam diri peruqyah maupun yang diruqyah. Tidak cukup jika niatnya
hanya coba-coba.[22]





Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan:






ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالْإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لَاهٍ





Mohonlah kepada Allâh dalam keadaan kalian yakin dikabulkan.
Ketahuilah Allâh tidak mengabulkan permohonan yang muncul dari hati yang
lalai.
[HR. Tirmidzi (hlm. 790 no. 3479) dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani][23]





Sebagian orang tatkala berobat kepada dokter terkenal dan diberi
resep mahal begitu yakin akan sembuh dari penyakitnya. Padahal ilmu
kedokteran bersumber dari eksperimen yang yang bisa jadi benar dan bisa
jadi pula keliru. Mengapa ia tidak bisa menumbuhkan keyakinan akan
khasiat obat al-Qur’ân, yang mana itu bukanlah hasil eksperimen, namun
wahyu dari Rabbul ‘alamin, yang pasti benarnya?![24]





Penulis bukan sedang menghalangi orang untuk berikhtiar melalui jalur
medis, namun penulis hanya ingin mengajak kaum Muslimin bersikap
proposional dalam keyakinan di atas.


  1. Memusnahkan Media Sihir



Di awal ayat keempat surat al-Falaq dijelaskan bahwa dalam rangka mengerjakan sihirnya para tukang sihir memakai media buhul. Nah, salah satu cara tuntas pengobatan sihir adalah dengan memusnahkan media sihir, baik itu buhul ataupun yang lainnya.[25]





Dalilnya, antara lain peristiwa disihirnya Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam dan penguraian media sihirnya oleh Ali bin Abi Thâlib
Radhiyallahu anhu. Zaid bin Arqam z mengisahkan kejadian tersebut:








سَحَرَ النَّبِيَّ n رَجُلٌ
مِنَ الْيَهُوْدِ، قَالَ: فَاشْتَكَى فَأَتَاهُ جِبْرِيْلُ فَنَزَلَ
عَلَيْهِ بِالْمُعَوِّذَتَيْنِ، وَقَالَ: إِنَّ رَجُلاً مِنَ الْيَهُوْدِ
سَحَرَكَ، وَالسِّحْرُ فِي بِئْرِ فُلاَنٍ، قَالَ: فَأَرْسَلَ عَلِيًّا
فَجَاءَ بِهِ، قَالَ: فَأَمَرَهُ أَنْ يُحَلَّ الْعُقَد، وَتُقْرَأَ آيَة،
فَجَعَلَ يَقْرَأُ وَيَحُلَّ حَتَّى قَامَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  كَأَنَّمَا أَنْشَطَ مِنْ عِقَالٍ، قَالَ: فَمَا ذَكَرَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِذَلِكَ الْيَهُوْدِيِّ شَيْئاً مِمَّا صَنَعَ بِهِ، قَالَ: وَلاَ أَرَاهُ فِي وَجْهِهِ








Seorang Yahudi menyihir Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Beliau menderita. Jibrilpun mendatanginya dan menurunkan pada Beliau
surat al-Falaq dan an-Nas. Malaikat Jibril berkata, “Seorang Yahudi
telah menyihirmu. (Buhul) sihirnya ada di sumur si fulan”. Kemudian Ali diutus untuk mengambilnya dan menguraikan buhul tersebut sambil dibacakan ayat. Ali pun membaca sambil menguraikannya, hingga
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit kembali seperti orang yang
baru lepas dari belenggu. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sama
sekali tidak mengomentari perbuatan Yahudi tersebut. Hanya saja Beliau
berpesan, “Aku tidak mau melihat wajahnya”.
(HR. ‘Abd bin Humaid (I/228 no. 271) dan sanadnya dinilai sahih oleh Syaikh Salîm al-Hilâli dan Syaikh Muhammad Alu Nashr.[26]





Cara menemukan media sihir tersebut adalah dengan pengakuan tukang
sihir, atau jin yang merasuk dalam diri korban sihir. Namun perlu
waspada dan tidak gampang percaya dengan omongannya; sebab tabiat asli
mereka adalah pendusta.[27]





Jika langkah tersebut tidak memungkinkan, maka seyogyanya korban
menghiba dan memohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar ditunjukkan tempat
disembunyikannya media sihir tersebut. Jika ia bersungguh-sungguh dalam
permohonannya, seringkali petunjuk tersebut datang dalam mimpi,
digambarkan di manakah ‘persembunyian’ media tersebut.[28]





Setelah media tersebut ditemukan, jika berupa buhul, maka buhul
tersebut diuraikan satu persatu dengan dibacakan surat al-Falaq dan
an-Nas, sebagaimana dalam hadits di atas. Lalu dipendam dalam tanah,
sebagaimana dalam hadits berikut:






فَأَمَرَ بِهَا فَدُفِنَتْ






lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar buhul itu dipendam. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim dari Aisyah Radhiyallahu anhuma])





Wallahu a’lam bish shawab…





Semoga bermanfaat!





[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVIII/1435H/2014. ]










Artikel : almanhajOrId





_______

Footnote

[1] Diriwayatkan oleh al-Lalikâ’i dalam Syarh Ushûl I’tiqâd Ahl as-Sunnah (I/149 no. 238) dan Ibn al-Jauzi dalam Talbîs Iblîs (I/110). Dan dinukil pula oleh al-Baghawi dalam Syarh as-Sunnah (I/216), al-Qurthubi dalam Tafsirnya (IX/121) serta as-Suyûthi dalam al-Amr bi al-Ittibâ’ (hlm. 67)\ 


[2] Badâ’i’ al-Fawâ’id (II/799-802).


[3] Lihat: Kitab an-Nubuwwât karya Ibn Taimiyyah (II/830-831)


[4] Lihat: Al-Furqân baina Auliyâ’ ar-Rahmân wa Auliyâ’ asy-Syaithân karya Ibn Taimiyyah (hlm. 331-332)


[5] Lihat: At-Tafsîr al-Qayyim (hlm. 581)


[6] Lihat: Majalah Ghoib, edisi khusus “Dukun-dukun Bertaubat” (hlm. 12-14, 17, 19, 20, 22, 43), edisi 32 (hlm. 5), edisi 56 (hlm. 11), edisi 70 (hlm. 8).


[7] Lihat: Tafsir al-Qurthubi (II/274).


[8] Lihat: Tafsir al-Baidhawi (hlm. 21).


[9] Lihat: Fath al-Bary (X/222).


[10] Lihat: Tafsîr Ibn Katsîr (I/393).


[11] Sebagaimana dalam catatan kaki beliau atas Misykât al-Mashâbîh karya at-Tibrizy (II/1284 no. 4553)


[12] Cermati: Mirqâh al-Mafâtîh karya al-Mulla ‘Ali al-Qâry (VIII/373) dan ‘Aun al-Ma’bûd karya Syamsul Haq (X/249)


[13] Lihat: Ma’ârij al-Qabûl karya Syaikh Hafizh Hakami (II/711)


[14] Majalah Ghoib edisi 58 (hlm. 9-10)


[15] Huruf min dalam ayat di atas bukan bermakna tab’îdh (sebagian)
namun berfungsi untuk menjelaskan jenis. Sebab seluruh ayat al-Qur’an
adalah obat bukan hanya sebagiannya saja. Lihat: Ma’ânî al-Qur’ân karya an-Nahhas (IV/187) dan Zâd al-Masîr karya Ibn al-Jauzi (V/79)


[16] Lihat: Al-Mufhim karya Abu al-Abbas al-Qurthuby (V/581), Zâd al-Ma’âd karya Ibn al-Qayyim (IV/352) dan Fath al-Qadîr karya asy-Syaukani (I/1298)


[17] Lihat: Bid’ah-bid’ah di Indonesia karya Badruddin Hasubky (hlm. 104)


[18] Lihat: Saripati Mujarrobat karya Fairuz Masduqi (hlm. 47-50)


[19] Lihat: Majalah Ghoib, edisi khusus “Dukun-dukun Bertaubat” (hlm. 37)


[20] Lihat: Tabloid Posmo, edisi
327, tanggal 27 Juli 2005 (hlm. 20). ‘Praktisi’ ruqyah yang menyandang
gelar Kyai yang dijadikan narasumber dalam tabloid tersebut
mengklasifikasikan para malaikat dengan sangat aneh. Katanya: malaikat
Adam Ahmad penguasa daratan, malaikat Khidir Ahmad penguasa lautan,
malaikat Ifrid penguasa api, malaikat Eva Ahmad penguasa angin, malaikat
Jibril Ahmad pemimpin kelima malaikat tersebut di atas. Para malaikat
tersebut lah yang membantu praktek pengobatannya, menurut klaim dia
tentunya!


[21] Lihat: Majalah Misteri, edisi 375, tanggal 5-19 Juni 2005 (hlm. 117)


[22] Periksa: At-Tamhîd karya Ibn Abd al-Barr (XXIII/29), Azhâr ar-Riyâdh karya al-Qadhi ‘Iyadh (II/350), Fath al-Bary karya Ibn Hajar (X/196), ath-Thibb an-Nabawy karya Ibn al-Qayyim (hal. 101) dan al-Fatâwâ adz-Dzahabiyyah fî ar-Ruqâ asy-Syar’iyyah (hal. 21)


[23] Sebagaimana dalam as-Silsilah ash-Shahîhah (II/141 no. 596) dan Shahîh al-Jâmi’ (I/108 no. 245)


[24] Cermati: Fath al-Bâry karya Ibn Hajar (X/170) cet al-Maktabah as-Salafiyyah.


[25] Lihat: Zâd al-Ma’âd (IV/125) dan ath-Thibb an-Nabawy (hlm. 100).


[26] Lihat: Al-Istî’âb fî Bayân al-Asbâb (III/589).


[27] Ash-Shârim al-Battâr fî at-Tashaddî li as-Saharati al-Asyrâr karya Wahid Abdussalam Bali (hal. 117).


[28] Ash-Shawâ’iq al-Mursalah fî at-Tashaddî li al-Musya’widzîn wa as-Saharah karya Usamah al-Ma’any (hal. 588-589).






Mengapa Bencana Terus Melanda?

Mengapa Bencana Terus Melanda?




Termasuk kesalahan yang amat fatal jika kita hanya meyakini
seperti kebanyakan orang bahwa bencana banjir dan sejenisnya adalah
sekadar bencana alam murni tanpa ada sebab dan hikmah di dalamnya.









banjir-garut




Bencana demi bencana menimpa negeri ini
secara bertubi-tubi; tanah longsor, tsunami, kebakaran, gunung meletus,
dan yang sedang marak sekarang ini adalah bencana banjir.




Tentu saja, sebagai seorang muslim kita harus yakin bahwa di balik
bencana tersebut terkandung hikmah bagi kita semuanya, di antaranya agar
kita semua berintrospeksi dan berbenah diri, bertaubat dan bersimpuh di
hadapan Allah.





Sungguh, termasuk kesalahan yang amat fatal jika kita hanya meyakini
seperti kebanyakan orang bahwa bencana banjir dan sejenisnya adalah
sekadar bencana alam murni tanpa ada sebab dan hikmah di dalamnya.



Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata dalam khutbahnya yang berjudul Atsaril Ma’ashi:



“Sesungguhnya kebanyakan manusia sekarang menganggap bahwa musibah yang menimpa mereka baik dalam bidang perekonomian, keamanan, atau politik disebabkan karena faktor-faktor dunia semata.


Tidak ragu lagi bahwa semua ini merupakan kedangkalan pemahaman
mereka dan lemahnya iman mereka serta kelalaian mereka dari merenungi
al-Qur‘an dan sunnah Nabi.


Sesungguhnya di balik musibah ini terdapat faktor penyebab syar’i yang lebih besar dari faktor-faktor duniawi. Allah berfirman:



ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ
بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟
لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ ﴿٤١﴾



Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena
perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian
dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang
benar)
. (QS ar-Rum [30]: 41)”.



Semoga Allah merahmati para ulama salaf yang selalu melakukan introspeksi atas segala musibah yang menimpa mereka, lalu segera sadar dan memperbaiki diri.





Ibnu Sirin berkata, “Saya tahu dosa apa yang menyebabkan aku sekarang
ini memikul hutang, karena dahulu empat puluh tahun silam saya pernah
mengatakan kepada seorang: ‘Wahai muflis (orang yang bangkrut)’”.


Sufyan bin Uyainah mengatakan, “Dahulu aku diberi pemahaman tentang
al-Qur‘an, namun tatkala aku menerima kantong uang maka pemahaman itu
hilang dariku”.





Demikianlah orang-orang yang cerdas, mereka selalu melakukan introspeksi dan mengakui kesalahan dan dosa yang menyebabkan musibah yang terjadi pada dirinya.





***


Penulis: Ust. Abu Ubaidah As Sidawi


Artikel MuslimOrId












Fatwa Ulama: Apakah Hutang Wajib Dicatat?







Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rohimahulloh





Soal:

Apakah menghutangi orang itu mendapatkan pahala? Dan apakah wajib mencatat hutang ?




Jawab:








Al Qardh (hutang), atau yang dikenal banyak orang dengan At Taslif (memberi pinjaman) hukumnya sunnah dan di dalamnya terdapat pahala, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:





وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ





dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al Baqarah: 195).


Dan tidak mengapa seseorang untuk berhutang, karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terkadang berhutang. Maka hutang hukumnya mubah bagi orang yang hendak berhutang, dan sunnah bagi orang yang menghutangi.





Namun orang yang menghutangi wajib untuk menjauhi sikap gemar menyebut-nyebut hutang tersebut kepada orang yang ia hutangi. Atau juga memberikan gangguan kepadanya dengan mengatakan misalnya, “saya kan sudah berbuat baik kepadamu dengan memberikan hutang kepadamu…” atau semisalnya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:





يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالأَذَى





Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan
menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)
” (QS. Al Baqarah: 264).





Adapun soal mencatat hutang, jika harta yang dihutangkan adalah milik sendiri maka yang afdhal (sunnah) adalah mencatatnya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:





يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ
بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ
كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ





Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis
di antara kamu menuliskannya dengan benar
” (QS. Al Baqarah: 282).





Dan boleh saja jika tidak mencatatnya, apalagi jika hutangnya dalam
perkara-perkara yang kecil, yang biasanya secara adat orang-orang tidak
terlalu serius di dalamnya.


Adapun jika harta yang dihutangkan adalah miliki orang lain, misalnya jika ia mengelola harta anak yatim dan karena suatu maslahah
ia menghutangkannya kepada orang lain, maka ia wajib mencatatnya.
Karena ini merupakan bentuk penjagaan terhadap harta anak yatim. Allah Ta’ala berfirman:





وَلا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ





Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa” (QS. Al An’am: 154).





Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 2/16, Asy Syamilah





Penerjemah: Yulian Purnama


Artikel Muslim.Or.Id






Wajib Waspada Kepada Orang Kafir Serta Wajib Bara’ Kepada Orang Kafir








Oleh






Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله





Satu-satunya agama yang benar, diridhai dan diterima oleh Allâh Azza
wa Jalla adalah Islam. Agama-agama selain Islam, tidak akan diterima
oleh Allâh Azza wa Jalla .


Allâh Azza wa Jalla juga berfirman:





وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ





Dan barangsiapa mencari agama selain agama Islam, dia tidak akan diterima, [Ali ‘Imrân/3:85]





Untuk itu, kita wajib berhati-hati dan waspada terhadap propaganda-propaganda sesat,
yang menyatakan bahwa, ‘Semua agama itu baik’, ‘kebersamaan antar
agama’, ‘satu tuhan tiga agama’, ‘persaudaraan antar agama’, ‘persatuan
agama’, ‘perhimpunan agama samawi’, ‘persatuan agama Ibrahimiyyah’,
‘persatuan agama Ilahi’, ‘persatuan kaum beriman’, ‘pengikut millah’,
‘persatuan umat manusia’, ‘persatuan agama-agama tingkat nasional’,
‘persatuan agama-agama tingkat internasional’, ‘persaudaraan agama’,
‘satu surga banyak jalan’, ‘dialog antar umat beragama’. Muncul juga
dengan nama ‘persaudaraan Islam-Nasrani’ atau ‘Himpunan Islam Nasrani
Anti Komunisme’ atau Jaringan Islam Liberal (JIL).





Semua slogan dan propaganda tersebut bertujuan untuk menyesatkan umat
Islam, dengan memberikan simpati ke agama Nasrani dan Yahudi,
mendangkalkan pengetahuan umat Islam tentang Islam yang haq,
menghilangkan ‘aqidah al-wala’ wal bara’ (cinta/loyal kepada kaum Mukminin dan berlepas diri dari selainnya).






Hendaknya setiap Muslim mengetahui hakikat propaganda ini. Ia tidak
lain hanyalah benih-benih filsafat yang berkembang di alam politik yang
berujung pada kesesatan. Muncul dengan mengenakan baju baru untuk
memangsa korban, memangsa ‘aqidah mereka, tanah air mereka dan merenggut
kekuasaan mereka.


Oleh karena itu, wajib bagi kaum Muslimin untuk bara’[1] (berlepas diri dari kekufuran). Di antara bentuk bara’:


  1. Membenci syirik dan kufur beserta penganutnya dan senantiasa berlepas diri dari mereka, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :



وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ إِنَّنِي
بَرَاءٌ مِمَّا تَعْبُدُونَ ﴿٢٦﴾ إِلَّا الَّذِي فَطَرَنِي فَإِنَّهُ
سَيَهْدِينِ





Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata kepada ayahnya dan kaumnya, ‘Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu sembah, kecuali (kamu beribadah kepada) Allâh yang menciptakanku; karena sungguh, Dia akan memberi petunjuk kepadaku.”’ [Az-Zukhruf/43:26-27]


  1. Tidak menjadikan orang-orang kafir sebagai Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ





Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman setia sehingga kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang…” [Al-Mumtahanah/60:1]


  1. Meninggalkan negeri-negeri kafir dan tidak bepergian ke sana
    kecuali untuk keperluan darurat dan ada kemampuan untuk memperlihatkan
    syi’ar agama dan tanpa ada pertentangan. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi
    wa sallam bersabda:



أَنَا بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيْمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِيْنَ


Aku melepaskan diri dari tanggung jawab terhadap setiap Muslim yang bermukim (berdomisili) di antara kaum musyrikin[2]


  1. Tidak tinggal di negeri kafir, dan tidak tinggal bersama
    orang kafir/musyrik, karena orang yang tinggal bersama mereka berarti
    sama dengan mereka
    , sebagaimana sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :



مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ فَإِنَّهُ مِثْلُهُ


Barangsiapa yang berkumpul dengan orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka dia sama dengannya[3]


  1. Tidak menyerupai orang-orang kafir dalam hal-hal yang telah menjadi ciri khas mereka :



خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ، وَوَفِّرُوْا اللِّحَى، وَأَحْفُوْا الشَّوَارِبَ





Berbedalah dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggotmu[4] dan tipiskanlah kumismu.[5]


Juga sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :


مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ





Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka[6]





Di dalam agama Islam, laki-laki diharamkan mencukur jenggot karena beberapa alasan:


  1. Merubah ciptaan Allâh Azza wa Jalla (tanpa ada izin dari Allâh)

  2. Menyelisihi Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

  3. Menyerupai orang kafir.

  4. Menyerupai kaum wanita.[7]

  5. Kaum Mukminin diperintahkan untuk menyemir rambut dan
    menyemir uban (dengan warna selain hitam) karena orang Yahudi tidak
    menyemir rambut dan tidak mengubah warna uban
    .  

  6. Berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :



إِنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُوْنَ فَخَالِفُوْهُم




Sesungguhnya Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambut mereka, maka selisihilah mereka.[8]


  1. Tidak menolong, memuji dan membantu orang-orang kafir dalam menghadapi kaum Muslimin. Allâh Azza wa Jalla berfirman:



لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ
دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي
شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ
نَفْسَهُ ۗ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ





Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi pemimpin
dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian,
niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat)
memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah
memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah
kembali(mu
). [Ali ‘Imrân/3:28]


  1. Tidak meminta bantuan dan pertolongan dari orang-orang kafir
    dan tidak menjadikan mereka sebagai teman setia yang dipercaya menjaga
    rahasia dan melaksanakan pekerjaan-pekerjaan penting. Allâh Azza wa
    Jalla berfirman.



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ
دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ
الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ ۚ
قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآيَاتِ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ





Wahai orang-orang yang beriman!Janganlah kamu menjadikan teman
orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman
kepercayaanmu (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan
kamu.Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian
dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat.
Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu
mengerti.
[Ali ‘Imrân/3:118]


  1. Tidak terlibat dengan mereka dalam hari raya dan kegembiraan mereka,
    juga tidak memberikan ucapan selamat. Umat Islam tidak boleh mengikuti
    perayaan orang-orang kafir dan tidak boleh memberikan ucapan selamat
    kepada mereka. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:



وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ





Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu [Al-Furqân/25:72]


Menurut Mujâhid t demikian juga Rabi’ bin Anas t (wafat th. 140 H):
“Makna اَلزُّوْرُdalam ayat ini adalah hari raya orang-orang
musyrik.”Menurut al-Qadhi Abu Ya’la rahimahullah, makna az-zûr adalah tidak boleh menghadiri perayaan kaum musyrikin.[9]





Tidak boleh bagi kaum Muslimin menghadiri perayaan natal, tahun baru,
atau perayaan-perayaan agama lainnya, dan juga perayaan-perayaan yang
tidak ada dalam sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Hari
raya dalam Islam hanya dua, Idul Fitri dan Idul Adh-ha.





Dari Anas Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Ketika Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah
mempunyai dua hari khusus untuk bersenang-senang. Kemudian Beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:





قَدْ أَبْدَلَكُمُ اللهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا : يَوْمَ الْأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ





Sesungguhnya Allâh telah mengganti dua hari itu dengan hari yang lebih baik, yaitu ‘idul fithri dan ‘idul adh-ha.[10]




Yang dapat kita ambil dari hadits ini:


  • Islam membatalkan semua hari raya jahiliyah dan menggantikannya dengan hari raya yang islami.

  • Bolehnya bersenang-senang pada dua hari raya, ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adh-ha.

  • Tidak boleh kita menjadikan waktu tertentu dalam setahun sebagai
    hari raya, kecuali yang telah disyariatkan oleh Allâh Azza wa Jalla dan
    Rasul-Nya n .

  • Wajib bagi setiap Muslim untuk menjauhi hari raya kaum Yahudi dan Nasrani serta para penyembah berhala.

  • Tidak boleh mengucapkan selamat hari raya natal dan juga tidak boleh mengucapkan selamat dalam perayaan agama lain.

  • Di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , banyak orang-orang
    jahiliyyah, Yahudi dan Nashrani yang mengadakan perayaan agama mereka
    dan tidak pernah ada seorang pun dari Shahabat Rasûlullâh Shallallahu
    ‘alaihi wa sallam yang ikut dalam perayaan mereka dan mengucapkan
    selamat. Ini menunjukkan haramnya ikut dalam perayaan mereka dan juga
    haram mengucapkan selamat kepada mereka.

  • Diantara perayaan jahiliyah yang menyebar di Negeri-negeri
    Islam, yaitu hari raya natal, hari ibu, hari waisak, nyepi, tahun baru
    imlek, perayaan tahun baru masehi, ulang tahun, hari valentine, termasuk
    perayaan tahun baru Islam dan perayaan lainnya yang tidak memiliki
    contoh sama sekali dalam syari’at.

  • Bahwa ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha merupakan hari raya umat islam yang syar’i.

  • Diantara cara dakwah yang baik adalah dengan memberikan solusi terhadap apa-apa yang dilarang oleh syari’at.

  • Perayaan Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj, dan perayaan tahun baru Islam
    merupakan bid’ah yang diada-adakan dalam agama dan tidak dicontohkan
    oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .



  1. Tidak memohonkan ampunan bagi mereka dan juga tidak memohonkan rahmat terhadap mereka, meskipun mereka keluarga terdekat. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:



مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا
لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا
تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ





Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan (kepada Allâh) bagi orang-orang musyrik, sekalipun orang-orang itu kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu, adalah penghuni Neraka Jahannam. [At-Taubah/9:113]


  1. Tidak mudahanah (bersikap lunak dengan meninggalkan kewajiban nahi mungkar-re) dengan mereka melalui cara-cara yang merugikan agama. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:



وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ





Mereka menginginkan agar engkau bersikap lunak maka mereka bersikap lunak (pula). [Al-Qalam/68: 9]


  1. Tidak menyandarkan hukum kepada mereka, atau tidak
    setuju dengan hukum yang dibuat oleh mereka, serta tidak mengikuti
    ajakan mereka untuk meninggalkan hukum Allâh Azza wa Jalla dan
    Rasul-Nya. Firman Allâh Azza wa Jalla :



وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ





Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allâh, maka mereka itulah orang-orang kafir. [Al-Mâidah/5:44]





Tentang berhukum selain dengan hukum Allâh Azza wa Jalla ada
pembahasannya tersendiri yang dibahas panjang lebar oleh para Ulama.


  1. Tidak memulai mengucapkan salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani.



Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:





لَا تَبْدَأُوا الْيَهُوْدَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ





Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani![11]


Apabila orang kafir memulai mengucapkan salam kepada kaum Muslimin, maka jawablah dengan ucapan : 





وَعَلَيْكُمْ (wa‘alaikum).





Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwasanya para sahabatgbertanya kepada
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Sesungguhnya ahlul kitab (Yahudi
dan Nasrani) mereka mengucapkan salam kepada kami. Bagaimanakah kami
menjawab salam mereka?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ucapkanlah, wa’alaikum.”[12]





Penjelasan tentang bara’ ini tidak berarti bahwa ummat Islam tidak
boleh bermu’amalah (berintraksi) dengan orang-orang kafir. Kita bahas
tentang hukum bermuamalah dengan orang kafir, di antaranya:


  1. Boleh melakukan transaksi dengan mereka dalam perdagangan, sewa
    menyewa dan jual beli barang selama alat tukar dan barangnya dibenarkan
    menurut syari’at Islam.

  2. Wakaf mereka dibolehkan selama itu pada hal-hal dimana wakaf
    terhadap kaum Muslimin dibolehkan. Misalnya, derma terhadap fakir
    miskin, perbaikan jalan, derma terhadap ibnu sabil dan semacamnya.

  3. Boleh memberi pinjaman dan atau meminjam dari mereka walaupun dengan
    cara menggadaikan Sebab diriwayatkan bahwa Rasûlullâh Shallallahu
    ‘alaihi wa sallam meninggal dunia sedang baju perangnya digadaikan
    kepada seorang Yahudi dengan 30 sha’ gandum.[13]

  4. Haram mengizinkan mereka membangun rumah ibadah mereka di negeri Muslim.

  5. Orang Dzimmi (non muslim yang berada di negeri Muslim) dan Mu’ahad
    (non muslim yang mempunyai perjanjian damai dengan negeri Muslim) tidak
    boleh diganggu selama mereka melaksanakan kewajiban mereka dan tetap
    mematuhi perjanjian.

  6. Hukum qishas atas nyawa dan lainnya juga di-berlakukan kepada mereka.

  7. Boleh melakukan perjanjian damai dengan mereka, baik karena
    permintaan kita maupun karena permintaan mereka, selama itu mewujudkan
    kemashlahatan umum bagi kaum Muslimin dan pemimpin kaum Muslimin sendiri
    cenderung ke arah itu, hal ini berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :



وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا





Tetapi jika mereka condong kepada perdamaian, maka terimalah  [Al-Anfâl/8:61]





Tetapi perjanjian damai itu harus bersifat sementara dan tidak mutlak.


  1. Darah, harta dan kehormatan kafir Dzimmi,Mu‘ahad dan musta`man (orang yang meminta jaminan keamanan) adalah haram (tidak boleh ditumpahkan darahnya), apabila mereka bukan kafir Harbi (orang kafir yang memerangi kaum Muslimin).



Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:





لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ
فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ
وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ





Allâh tidak melarang kamu berbuat baik dan ber­laku adil
terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan
tidak (pula) mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allâh
mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
[Al-Mumtahanah/60: 8]


Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:





مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا





Barangsiapa membunuh seorang kafir mu’ahad, maka ia tidak akan mencium aroma Surga. Sesungguhnya aroma surga dapat tercium dari (jarak) perjalanan 40  tahun[14]





Juga sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :





مَنْ قَتَلَ قَتِيْلاً مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَرِحْ
رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ
أَرْبَعِيْنَ عَامًا.





Barangsiapa membunuh seorang dari ahli dzimmah, maka ia tidak akan mencium aroma Surga. Sesungguhnya aroma surga dapat tercium dari (jarak) perjalanan 40 tahun.[15]





Hal ini menunjukkan bahwa orang kafir dzimmi saja tidak boleh ditumpahkan darahnya, apalagi terhadap seorang Muslim.





PERBEDAAN ANTARA AL-BARA’ DENGAN KEHARUSAN BERMUA’MALAH YANG BAIK





Sikap permusuhan terhadap orang kafir tidak berarti bahwa kita boleh
bersikap buruk terhadap mereka, baik dengan perkataan maupun perbuatan.
Seorang Muslim tetap harus berbuat baik kepada kedua orang tuanya yang
masih musyrik.





Firman Allâh Azza wa Jalla :





وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ
بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا





Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah kamu menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik [Luqmân/31:15]





Kebencian itu juga tidak boleh mencegah kita untuk melakukan apa yang
menjadi hak-hak mereka, menerima kesaksian sebagian mereka atas
sebagian yang lain serta berbuat baik terhadap mereka. Firman Allâh Azza
wa Jalla :





لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ
فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ
وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ





Allâh tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap
orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak
mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allâh mencintai
orang-orang yang berlaku adil.
[Al-Mumtahanah/60:8]





Hukum ini berlaku untuk orang kafir yang mempunyai perjanjian damai
dan jaminan dari kaum Muslimin dan tidak berlaku bagi orang kafir yang
berstatus ahlul Harb (orang kafir yang memerangi kaum Muslimin).




Dengan demikian jelaslah bahwa mu’amalah yang baik dengan orang kafir
adalah suatu akhlak mulia yang sangat dianjurkan dan diperintahkan oleh
syari’at Islam. Sedangkan yang diharamkan adalah mendukung dan menolong
orang kafir dalam rangka kekufuran. Pengharaman ini dapat menyebabkan
pelakunya sampai kepada kekufuran. Allâh Azza wa Jalla berfirman:





وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ





Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka [Al-Mâidah/5:51]


Mudah-mudahan makalah ini bermanfaat untuk kaum Muslimin serta
menambah keyakinan mereka tentang benarnya agama Islam dan wajib
berlepas diri dari semua kesyirikan dan kekafiran. Dan kita wajib untuk
bermuamalah dengan baik sesuai dengan syari’at Islam dan tidak boleh
sekali-kali mengorbankan aqidah dan agama dalam bermuamalah dan lainnya.





MARAAJI’:


  1. Tafsîr ath-Thabari.

  2. Tafsîr Ibni Katsîr, tahqiq Sami Salamah.

  3. Al-Ibthâl Linazhariyyatil Khalthi baina Dînil Islam wa Ghairihi minal Adyân karya Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid, cet. Daar ‘Alamul Fawaa-id, cet II/ th. 1421 H.

  4. Al-Madkhal lidirâsatil ‘Aqîdatil Islâmiyyah ‘ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jamâ’ah.

  5. Prinsip Dasar Islam.

  6. Syarah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah.



[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVIII/1436H/2015M. ] artikel : almanhajorid

_______

Footnote

[1]     Kata al-bara’ dalam bahasa Arab mempunyai banyak arti, antara lain menjauhi, membersihkan diri, melepaskan diri dan memusuhi. Kata bari-a (بَرِئَ) berarti membebaskan diri dari melaksanakan kewajiban-nya terhadap orang lain. Sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :


بَرَاءَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ


“(Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allâh dan Rasul-Nya
kepada orang-orang musyrik yang kamu (kaum muslimin) mengadakan
perjanjian (dengan mereka).”(QS. At-Taubah/9:1). Maksudnya, membebaskan
diri dengan peringatan tersebut.


Dalam terminologi syari’at Islam, al-bara’ berarti penyesuaian diri
seorang hamba terhadap apa yang dibenci dan dimurkai Allâh, berupa
perkataan, perbuatan, keyakinan dan kepercayaan serta orang. Jadi, ciri
utama al-bara’ adalah membenci apa yang dibenci Allâh secara
terus-menerus dan penuh komitmen.


[2] Shahih: HR.
Abu Dawud (no. 2645), at-Tirmidzi (no. 1604), dari Jarir bin ‘Abdillah
Radhiyallahu anhu. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwâ-ul Ghalîl (no. 1207)


[3] HR. Abu Dawud (no. 2787), dari Shahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu. Hadits ini hasan, lihat Silsilatul Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 2330)


[4] Imam an-Nawawi ketika menjelaskan makna : اِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ (peliharalah jenggotmu) artinya: “Tidak boleh digunting sedikit pun.”Lihat Riyâdhus Shâlihîn hadits no. 1204


[5] Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 5892) dan Muslim (no. 259 (54)), dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma


[6] HR. Abu Dawud (no. 4031), Ahmad (II/50), dari Sahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, hadits ini shahih


[7] Lihat Adabuz Zifâf oleh Syaikh al-Albani (hlm. 207-212), cet. Daarus Salam


[8] HR.
Al-Bukhâri (no. 3462, 5899), Muslim (no. 2103) dan Abu Dawud (no.
4203), dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Lihat Jilbâbul Mar-atil Muslimah (hlm. 187) oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Daarus Salaam, th. 1423 H


Ummat Islam dianjurkan menyemir rambut dan uban tetapi mereka tidak
boleh menyemir dengan warna hitam karena diancam oleh Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang menyemir dengan warna
hitam tidak akan mencium aroma Surga


[9] Lihat Iqtidhâ’ush Shirâthil Mustaqîm li Mukhâlafati Ash-hâbil Jahîm (I/480-481), tahqiq Dr. Nashir bin ‘Abdul Karim al-‘Aql


[10]Shahih: HR. Abu Dawud (no. 1134) dan an-Nasâ’i (III/179-180). Lihat Shahih Abi Dâwud (no. 1039). Lihat penjelasan tentang hadits ini dalam kitab Iqtidhâush Shirâthil Mustaqîm li Mukhâlafati Ash-hâbil Jahîm, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, tahqiq dan ta’liq DR. Nashr bin ‘Abdul Karim al-‘Aql              


[11] Shahih: HR. Muslim no. 2167 (13), dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu


[12] Shahih: HR. Muslim (no. 2163 (7)), dari Shahabat Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu


[13] Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 2916) dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma


[14] HR. Al-Bukhâri (no. 3166), an-Nasâ-i (VIII/25), Ibnu Mâjah (no. 2686), dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma


[15] HR. Ahmad (II/186), al-Hâkim (II/126-127), al-Baihaqi dalam Sunannya (IX/205), dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu unhnuma. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hâkim dan disetujui oleh adz-Dzahabi Pad