Laman

11 Hal Yang Termasuk Fithrah

Bahasan - Hadist







11 HAL YANG TERMASUK FITHRAH





Oleh Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله





عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُاللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : عَشْرٌ مِنَ الفِطْرَةِ : قَصُّ
الشَّارِبِ، وَإعْفَاءُ اللِّحْيَةِ، وَالسِّوَاكُ، وَاسْتِنْشَاقُ
الْمَاءِ، وَقَصُّ الْأظْفَارِ، وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ، وَنَتْفُ
الْإِبْطِ، وَحَلْقُ الْعَانَةِ، وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ )) قَالَ
الرَّاوِيْ : وَنَسِيْتُ الْعَاشِرَةَ ،إِلاَّ أنْ تَكُوْنَ الْمَضْمَضَةُ





Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sepuluh hal yang termasuk fitrah: (1)
mencukur kumis, (2) memanjangkan jenggot, (3) bersiwak, (4) menghirup
air ke hidung (ketika wudhu), (5) memotong kuku, (6) mencuci ruas-ruas
jari, (7) mencabut bulu ketiak, (8) mencukur bulu kemaluan, (9)
bercebok.’” Perawi berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, mungkin
berkumur-kumur.”










TAKHRIJ HADITS




Hadits ini hasan, diriwayatkan oleh Muslim (no. 261); Abu Dâwud (no.
53); at-Tirmidzi (no. 2757); an-Nasa-i (VIII/126-128), dan Ibnu Mâjah
(no. 293).


Dalam hadits ini terdapat râwi yang dha’îf (lemah). Hadits ini
dinilai hasan oleh Syaikh al-Albâni dalam Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr
(no. 4009) dan Hidâyatur Ruwât ilâ Takhrîji Ahâdîtsil Mashâbîh wal
Misykât (no. 364) dengan beberapa syawahid (penguat)nya.


Dalam hadits lain yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu
anhu secara marfû’, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:





خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ : اَلْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَتَقْلِيْمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ، وَقَصُّ الشَّارِبِ





Lima hal yang termasuk fitrah: (1) berkhitan, (2) mencukur bulu
kemaluan, (3) memotong kuku, (4) mencabut bulu ketiak, dan (5) memotong
kumis.[1] 





KOSA-KATA HADITS




• اَلْفِطْرَةُ : Berasal dari kata فَطَرَ, seperti dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :





كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ …





Setiap manusia dilahirkan di atas fitrah …





Maksudnya, bahwa dia dilahirkan dengan perangai dan tabiat yang siap
menerima agama. Jika dibiarkan seperti itu, maka dia akan terus berada
di atas fitrah, tidak berpaling kepada yang lainnya. Adapun yang
berpaling dari fitrah tersebut yaitu orang yang berpaling karena salah
satu dari hal-hal yang merusak manusia dan taklid.[2] 





Fitrah yaitu sifat bawaan yang ada pada segala sesuatu pada saat
diciptakan oleh Allâh Azza wa Jalla . Fitrah merupakan tabiat yang
bersih, tidak dikotori oleh aib. Allâh Azza wa Jalla berfirman :





 فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ





Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai)
fitrah Allâh disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah)
itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allâh…” [ar-Rûm/30:31]





Fitrah yang sehat (dalam istilah falsafat) yaitu kesiapan untuk
mengambil hukum dan membedakan antara yang hak dan yang bathil.”[3] 





Ibnu Manzhûr rahimahullah berkata, “Fitrah adalah apa-apa yang Allâh
menciptakan makhluk di atas hal tersebut, yaitu mengenal Allâh.”





Abul Haitsam rahimahullah berkata, “Fitrah yaitu pembawaaan (naluri)
yang Allâh ciptakan manusia di atasnya pada saat di dalam perut
ibunya.”[4] 





Ibnu Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa fitrah ada dua macam.
Pertama, fitrah yang berkaitan dengan hati, yaitu ma’rifatullâh
(mengenal Allâh) dan mencintai-Nya serta mengutamakan-Nya lebih daripada
yang lain. Kedua, fitrah ‘amaliyyah (perbuatan), yaitu hal-hal yang
disebutkan di atas. Maka, yang pertama itu mensucikan ruh dan
membersihkan hati, dan yang kedua ia membersihkan badan. Dan
masing-masing dari keduanya membantu dan menguatkan yang lainnya. Dan,
fitrah badan yang paling pokok adalah khitan.”[5]


• اَلْخِتَانُ : Memotong kulit yang menutupi kepala dzakar laki-laki
dan memotong kulit yang menyerupai jengger ayam yang ada berada di atas
farji perempuan (kelentit/klitoris).[6]




• اَلشَّارِبُ : Rambut yang tumbuh di atas bibir atas. Adapun rambut
yang tumbuh di sebelah kiri dan kanan bibir disebut sibâl (misai).

• اَللِّحْيَةُ : Jenggot. Para ahli bahasa mengatakan bahwa al-lihyah
yaitu rambut yang tumbuh di dagu dan rambut yang tumbuh di kedua pipi
(disebut cambang).

• إِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ : Memanjangkan jenggot, yaitu tidak memotongnya sedikit pun.

• اَلْأَظْفَارُ : Jamak (bentuk plural) dari ظُفْرٌ, yaitu kuku.

• اَلْبَرَاجِمُ : Jamak dari بُرْجُمَةٌ, yaitu ruas-ruas jari jemari.

• اَلْعَانَةُ : Rambut yang tumbuh di atas dan juga di sekitar kemaluan laki-laki maupun perempuan.





SYARH HADITS




Allâh Azza wa Jalla menciptakan hamba-hamba-Nya di atas fitrah yaitu
mencintai kebenaran dan mengutamakannya, serta membenci kejelekan dan
menolaknya. Allâh juga menciptakan para hamba-Nya lurus dan siap
menerima kebenaran, ikhlas kepada Allâh, serta mendekatkan diri
kepada-Nya.


Allâh Azza wa Jalla menjadikan syari’at fitrah ada dua macam:




Pertama, Membersihkan hati dan jiwa, dengan iman kepada Allâh, dan segala hal yang menyertainya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :





فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي
فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ
الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ ﴿٣٠﴾
مُنِيبِينَ إِلَيْهِ وَاتَّقُوهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَلَا تَكُونُوا
مِنَ الْمُشْرِكِينَ





Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai)
fitrah Allâh disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah)
itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allâh. (Itulah) agama yang lurus,
tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui, dengan kembali bertobat
kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya serta laksanakanlah shalat dan
janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allâh.
[ar-Rûm/30:30-31]





Maka hal tersebut dapat menyucikan jiwa, membersihkan hati dan
menghidupkannya, menghilangkan penyakit-penyakit yang hina darinya,
serta menghiasinya dengan akhlak-akhlak yang mulia. Ini semua kembali
kepada pokok-pokok iman dan amalan-amalan hati.


Fitrah yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah agama Islam. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :





مَا مِنْ مَوْلُوْدٍ إِلَّا يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ
يُهَوِّدَانِهِ، أَوْ يُنَصِّرَانِهِ، أَوْ يُمَجِّسَانِهِ، كَمَا تُنْتَجُ
الْبَهِيْمَةُ بَهِيْمَةً جَمْعَاءَ، هَلْ تُحِسُّوْنَ فِيْهَا مِنْ
جَدْعَاءَ؟





Tidak ada satu pun anak yang lahir (di muka bumi ini) kecuali
dilahirkan dalam keadaan fitrah. Orang tuanyalah yang menjadikan ia
Yahudi, Nasrani atau Majusi, seperti seekor hewan yang dilahirkan dalam
keadaan selamat, apakah kamu merasakan adanya cacat padanya?





Kemudian Abu Hurairah Radhiyallahu anhu membaca firman Allâh Azza wa Jalla :





فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا





(Tetaplah atas) fitrah Allâh yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu [ar-Rûm/30:30][7].


Kedua, hal yang kembali kepada pembersihan secara zhahir dan menolak
kotoran-kotoran darinya, yaitu sepuluh fitrah yang disebutkan dalam
hadits di atas. Sepuluh fitrah tersebut termasuk wujud keindahan agama
Islam, di mana semua hal tersebut membersihkan anggota badan,
menyempurnakannya agar selalu sehat dan siap untuk setiap hal yang
diinginkan darinya.





Adapun berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung, keduanya
disyari’atkan dalam bersuci dari hadats kecil dan hadats besar menurut
kesepakatan para Ulama. Membersihkan mulut dan hidung adalah fardhu
dalam hadats kecil dan besar, karena mulut dan hidung banyak dimasuki
kotoran-kotoran, bau tak sedap, dan lainnya, sehingga harus dibersihkan
dan dihilangkan kotorannya.





Adapun mencukur kumis, maksudnya yaitu merapikannya sehingga bibir
tetap terlihat. Ini merupakan upaya untuk menjaga dan membersihkan diri
dari kotoran yang keluar dari hidung. Juga, jika kumis dibiarkan
menjulur sampai bibir, maka akan mengenai makanan dan minuman yang masuk
ke mulut.


Adapun memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencuci ruas-ruas
jari (dia termasuk lipatan-lipatan badan yang banyak terkumpul kotoran
padanya), maka harus dibersihkan dan dihilangkan kotoran-kotorannya.
Begitu juga mencukur bulu kemaluan.





Adapun bercebok (menghilangkan atau membersihkan sisa kotoran yang
keluar dari qubul dan dubur dengan air atau batu), maka itu wajib dan
termasuk syarat-syarat bersuci.





Anda ketahui, bahwa semua hal tersebut dapat menyempurnakan zhahir
manusia, menyucikannya, dan membersihkannya, serta menolak hal-hal yang
buruk dan membahayakan. Dan bersuci itu termasuk iman.


Maksudnya, bahwa fitrah mencakup seluruh syari’at, baik secara zhahir
maupun batin. Karena fitrah dapat membersihkan batin manusia dari
akhlak-akhlak yang tercela lalu menghiasinya dengan akhlak-akhlak yang
mulia, yang kembali kepada aqidah iman dan tauhid, ikhlas kepada Allâh,
kembali kepada Allâh. Serta membersihkan zhahir manusia dari segala
najis, kotoran-kotoran, dan penyebabnya, dan menyucikannya secara nyata
maupun maknawi. Karenanya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :





اَلطُّهُوْرُ شَطْرُ الْإِيْمَانِ.





Bersuci adalah sebagian dari iman.[8]





Allâh Azza wa Jalla berfirman :





إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ





“…Allâh menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” [al-Baqarah/2:222]





Syari’at seluruhnya adalah kebersihan, penyucian, mendukung
pertumbuhan, penyempurnaan, anjuran kepada perkara-perkara yang mulia
dan larangan dari perkara-perkara yang hina. Wallahu a’lam.


Penjelasan fitrah-fitrah tersebut sebagai berikut:





1. Khitan




Khitan disyari’atkan dalam Islam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :


خَـمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ : اَلْخِتَانُ ، وَالْاِسْتِحْدَادُ ، وَقَصُّ
الشَّارِبِ ، وَتَقْلِيْمُ الْأَظْفَارِ ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ.


Ada lima hal yang termasuk fitrah: khitan, mencukur bulu kemaluan,
menggunting kumis, meng-gunting kuku, dan mencabut bulu ketiak.[10] 





Makna fitrah dalam hadits ini adalah sunnah, yakni kelima hal
tersebut menjadi sunnahnya para Nabi dan Rasul yang diakhiri dengan
kenabian dan kerasulan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[11]


Imam al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Adapun khitan, maka
sebagian Ulama mengatakan wajib karena ia adalah bagian dari syi’ar
agama, yang dengannya diketahui seseorang itu Muslim atau kafir.”[12]


Syai’at khitan bersifat umum untuk laki-laki dan perempuan
berdasarkan banyaknya riwayat tentang dikhitannya perempuan pada zaman
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selanjutnya hingga hari ini.


Sebagian Ulama berpendapat bahwa khitan hanya wajib bagi laki-laki
dan sunnah bagi wanita sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudâmah
al-Maqdisi t (wafat th. 620 H), “Berkhitan diwajibkan atas laki-laki dan
merupakan kehormatan bagi wanita, bukan wajib. Ini pendapat mayoritas
Ulama.”[13]


Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
“Pendapat yang mendekati kebenaran bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan
sunnah bagi wanita.”[14] 





2. Memotong Kumis




Di dalam hadits, selain menggunakan lafazh (قَصُّ) qasshu, juga
disebutkan dengan lafazh (اَلْإِحْفَاءُ) al-ihfaa’, (اَلْإِنْهَاكُ)
al-inhaak, (اَلْجَزُّ) al-jazz, dan (اَلْأَخْذُ) al-akhdz. Para Ulama
berbeda pendapat dalam menafsirkan lafazh tersebut. Sebagian berpendapat
memotongnya hingga terlihat kulit. Di antara mereka ada yang
berpendapat bahwa maksud hadits adalah berlebihan dalam memotongnya. Ada
juga yang berpendapat bahwa makna lafazh tersebut adalah mutlak
mencukur, namun pendapat ini lemah. Sebagian Ulama berpendapat memotong
bulu kumis yang sudah menjulur ke bibir atas, sedangkan bagian atas
kumis dibiarkan. Itulah pendapat yang paling kuat dalam masalah
ini.Allâhu a’lam.[15]


Bagi yang hendak memotong kumis, diutamakan memotong sebelah kanan
dahulu, kemudian baru memotong yang sebelah kiri. Yang penting ialah
seseorang wajib memotong atau merapikan kumisnya, jangan membiarkannya
panjang hingga menyentuh minuman dan makanan yang ia santap, agar tidak
menyerupai orang-orang Majûsi atau para pendeta dan lainnya yang
mengklaim bahwa diri mereka adalah sosok seorang yang zuhud.





Adapun batas waktu yang disyari’atkan dalam memotong kumis maksimal
selama empat puluh hari. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :





وُقِّتَ لَنَا فِيْ قَصِّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيْمِ الْأَظْفَارِ،
وَحَلْقِ الْعَانَةِ، وَنَتْفِ الْإِبْطِ، أَلَّا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ
أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا





Kami diberi batasan waktu dalam mencukur kumis, memotong kuku,
mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu ketiak, tidak membiarkannya
lebih dari empat puluh hari.[16]


an-Nawawi rahimahullah berkata, “Maknanya adalah jangan sampai lebih
dari empat puluh hari, bukan membiarkannya selama empat puluh
hari.Wallahu a’lam.” 





3. Memelihara Jenggot




Memelihara jenggot merupakan salah satu adab yang harus dilaksanakan
oleh seorang Muslim. Dalam syari’at Islam, laki-laki tidak boleh
mencukur jenggotnya bahkan hukumnya haram, karena Rasûlullâh Shallallahu
‘alaihi wa sallam memerintahkan laki-laki untuk memelihara dan
memanjangkan jenggotnya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:





جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوْا اللِّحَى،خَالِفُوْا الْـمَجُوْسَ.





Rapikanlah kumis, biarkanlah jenggot, selisihilah orang Majusi.[18] 





Para Ulama berbeda pendapat, “Bolehkan memendekkan jenggot atau memotongnya jika sudah melebihi satu genggam?”





Jawabannya: Wajib hukumnya memelihara jenggot, tidak boleh
memotongnya. Pendapat ini sesuai dengan konteks hadits yang
memerintahkan untuk memeliharanya.





Allâh Azza wa Jalla menjadikannya kewibawaan dan keindahan bagi
laki-laki. Karenanya, keindahan itu akan tetap ada sampai tua dengan
adanya jenggot. Sungguh heran dengan orang yang menyelisihi sunnah
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mencukur jenggotnya.
Bagaimana wajahnya tetap buruk karena telah hilang keindahannya,
terutama ketika sudah tua. Maka dia menjadi seperti nenek tua yang
hilang keindahannya ketika sudah berumur, walaupun ketika kecil dia
termasuk wanita yang paling cantik. Inilah yang dirasakan. Tetapi
kebiasaan-kebiasaan dan taklid buta menjadikan sesuatu yang jelek
diperbagus dan sesuatu yang bagus malah diperjelek.[19] 





Maka tidak boleh bagi laki-laki mencukur jenggotnya, jika dia
melakukan hal tersebut, maka dia telah menyelisihi jalan Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan durhaka kepada perintahnya, serta
terjatuh kepada penyerupaan dengan kaum musyrik dan majusi. Karena Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :





خَالِفُوْا الْمَجُوْسَ أَوِ الْمُشْرِكِيْنَ، وَفِّرُوْا اللِّحَى وَأَحْفُوْا الشَّوَارِبَ





Selisihilah orang majusi atau orang-orang musyrik. Suburkanlah jenggot kalian dan cukurlah kumis kalian.[20] 





Hadits ini menunjukkan bahwa memanjangkan jenggot –yang menyelisihi
orang-orang musyrik- termasuk fitrah, maka tertolaklah syubhat
orang-orang yang berkata, “Sungguh, ada orang-orang kafir zaman sekarang
yang memanjangkan jenggotnya. Maka tidakkah kita sepantasnya
menyelisihi mereka dengan mencukur jenggot kita?” Lihatlah, ini adalah
bisikan syaithan, wal ‘iyâdzu billâh. 





Kita jawab syubhat tersebut, “Sesungguhnya mereka memanjangkan
jenggot karena mengikuti fitrah. Dan kita diperintahkan untuk melakukan
fitrah tersebut. Jika mereka menyerupai kita dalam fitrah ini, maka kita
tidak melarang mereka dan tidak perlu menyimpang dari fitrah tersebut
hanya karena mereka menyamai kita. Sebagaimana jika mereka menyamai kita
dalam memotong kuku, maka kita tidak mengatakan bahwa kita harus
meninggalkan memotong kuku, tetapi kita harus tetap memotongnya. Begitu
juga fitrah-fitrah yang lainnya, jika orang-orang kafir menyamai kita
dalam hal-hal tersebut, maka kita tidak perlu menyimpang darinya.
Wallahul muwaffiq.[21] 





Syaikh al-Albâni rahimahullah berkata, “Mencukur jenggot bagi kaum
laki-laki adalah perilaku yang buruk karena mereka seringkali meniru
perilaku orang-orang kafir Eropa yang selalu mencukur jenggotnya. Mereka
merasa malu jika mereka memelihara jenggot, apalagi ketika mereka
menemui pengantin wanita tanpa bercukur. Dalam hal ini mereka (yang
mencukur jenggotnya) telah melakukan hal-hal yang dilarang. Di
antaranya:





Pertama : Merubah ciptaan Allâh Azza wa Jalla




Allâh Azza wa Jalla berfirman :





لَعَنَهُ اللَّهُ ۘ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا
مَفْرُوضًا ﴿١١٨﴾ وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ
فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا
مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا





Syaitan dilaknat Allâh, dan ia berkata, ‘Aku pasti akan mengambil
bagian tertentu dari hamba-hamba-Mu, dan pasti akan aku sesatkan mereka,
dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan aku
suruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka
benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka merubah ciptaan
Allâh, (lalu mereka benar-benar merubahnya).’ Barangsiapa menjadikan
syaitan sebagai pelindung selain Allâh, maka sungguh ia menderita
kerugian yang nyata.” [An-Nisâ’/4:118-119]





Mencukur jenggot termasuk perilaku merubah apa yang ditetapkan oleh ajaran Islam.


Kedua : Melanggar perintah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :





أَنْـهِكُوْا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوْا اللِّحَى





Cukurlah (guntinglah/rapikanlah) kumis dan peliharalah jenggot.[22] 





Kita mengetahui bahwa perintah adalah wajib. Perintah wajib ini tidak
bisa dipalingkan kepada tidak wajib kecuali ada qarînah (indikator)
yang menegaskan ketidakwajibannya. Qarînah di sini justeru menguatkan
kewajiban, yaitu sebagaimana yang ada pada point ketiga dan keempat
berikut ini.


Ketiga : Menyerupai orang kafir.




Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :





جُزُّوْا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوْا اللِّحَى ، خَالِفُوْا الْـمَجُوْسَ.





Cukurlah (guntinglah/rapikanlah) kumis dan peliharalah jenggot. Bedakanlah diri kalian dengan orang-orang Majusi[23]. 





Keempat : Menyrupai kaum wanita.





لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ nاَلْمُتَشَّبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ





Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang
menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.[24] 





Oleh karena itu, laki-laki yang mencukur jenggotnya telah terbukti berusaha menyerupai wanita.”[25]


an-Nawawi rahimahullah berkata, “Para Ulama menyebutkan sepuluh perkara yang terlarang berkaitan dengan hukum jenggot :




1. Menyemir jenggot dengan warna hitam, bukan dengan maksud berjihad.

2. Menyemir jenggot dengan warna kuning karena ingin disebut orang
shalih, bukan karena ingin mengikuti sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam .

3. emutihkannya dengan belerang atau zat pemutih lainnya karena ingin
terlihat lebih tua, agar dirinya diangkat menjadi pemimpin, ingin
dihormati orang lain, atau ingin memberi kesan bahwa ia adalah sesepuh.

4. Mencabut atau mencukur jenggot yang mulai tumbuh karena ingin terlihat awet muda atau ingin terlihat lebih tampan.

5. Mencabut uban yang tumbuh di jenggot.

6. Menyusun jenggot menjadi ikatan di atas ikatan agar dinilai bagus oleh kaum wanita dan lainnya.

7. Menambah atau mencukur jambang, atau mencukur sebagian jambang,
ketika mencukur kepala, mencabut rambut yang tumbuh di bawah bibir, dan
lain-lain.

8. Menyisir jenggot dengan gaya sisiran terkini untuk menarik perhatian orang banyak.

9. Membiarkannya acak-acakan dan kurang memperhatikan jenggotnya agar dianggap sebagai orang zuhud.

10. Memperhatikan jenggot yang hitam dan putih dengan perasaan kagum
terhadap diri sendiri dan sombong, memamerkan kepada para pemuda,
sekaligus membanggakannya di hadapan orang-orang tua dan anak-anak muda.

11. Mengikat atau mengepang jenggot.

12. Mencukur jenggot. Kecuali jika jenggot tumbuh pada wanita, maka dia boleh mencukurnya. Wallahu a’lam.”[26]




4. Bersiwak.



Bersiwak dapat membersihkan mulut. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :





اَلسِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ.





Siwak dapat membersihkan mulut dan sangat diridhai oleh Allâh.[27] 





Karena itulah, siwak dianjurkan pada setiap waktu, dan lebih
ditekankan pada waktu wudhu, shalat, bangun dari tidur, ketika bau mulut
sudah berubah, ketika warna gigi berubah kekuningan, dan lainnya.




5. Istinsyâq Dengan Air



Istinsyâq merupakan salah satu amalan dalam berwudhu’, tetapi dilakukan
ketika wudhu’ saja. Istinsyâq dan istintsâr adalah tata cara
membersihkan atau menyucikan rongga hidung dari berbagai kotoran yang
menempel di dalamnya.


Istinsyâq adalah memasukkan air ke dalam rongga hidung yang paling
dalam dengan menarik nafas. Dianjurkan untuk melakukannya dengan
sungguh-sungguh kecuali jika seseorang sedang berpuasa. Sedangkan
istintsâr adalah adalah mengeluarkan air dari dalam rongga hidung
setelah melakukan istinsyaaq.




6. Memotong Kuku



Maksud memotong kuku adalah membuang kuku yang panjangnya sudah melebihi
ujung jari.Sebab, kotoran-kotoran sering mengumpul pada ujung kuku
tersebut sehingga terlihat jorok.[28]


an-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa disunnahkan dalam memotong
kuku dengan memulainya dari kuku jari tangan baru kemudian kuku jari
kaki.[29]


Sebagian orang menyelisihi sunnah ini dengan membiarkan kukunya
memanjang hingga kotoran berkumpul pada ujung kukunya mirip dengan
cakar-cakar hewan buas. Tentunya ini suatu hal yang tidak pantas
dilakukan oleh seorang Muslim. Membiarkan kuku panjang banyak dilakukan
oleh kaum wanita agar kukunya bisa dipakaikan kutek dengan maksud untuk
kecantikan. Perbuatan ini bertentangan dengan sunnah Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam .




7. Menyela Jari-jemari



an-Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun menyela jari jemari merupakan sunnah tersendiri, bukan khusus ketika berwudhu’ saja.”


Para Ulama berkata, “Hukum menyela jemari dikiaskan dengan setiap
tempat berkumpulnya kotoran, seperti lubang dan daun telinga, yang dapat
dibersihkan dengan cara mengusapnya. Sebab, terkadang kotoran tersebut
dapat mengganggu pendengaran.Demikian juga halnya dengan kotoran yang
berkumpul di tempat-tempat lain pada anggota badan, baik berupa
keringat, debu, dan lain-lain.Wallahu a’lam.”[30]




8. Mencabut Bulu Ketiak



Permbersihan bulu ketiak boleh dilakukan dengan cara mencabut, mencukur,
atau dengan cara apa saja yang dapat menghilangkannya, sebab ketiak
merupakan sumber bau badan yang tidak sedap. Hanya saja, dengan cara
mencabut akan menghasilkan beberapa faedah yang tidak didapati jika
dilakukan dengan cara mencukurnya. Di antara faidah tersebut adalah
dapat melemahkan akar bulu ketiak dan dapat mengurangi bau badan. Adapun
jika dilakukan dengan cara mencukur, maka itu dapat memperkuat akar dan
membuatnya lebih lebat, sehingga bau tak sedap pun akan bertambah. Oleh
karena itu, mencabut bulu ketiak lebih utama daripada mencukurnya,
kecuali jika ia tidak sanggup menahan sakit.


Dalam memulai mencabut bulu ketiak, disunnahkan memulai dengan yang
sebelah kanan, sedangkan cara membersihkannya dengan tangan kiri.
Apabila ada yang sanggup menghilangkan bulu ketiak kiri dengan jari
kirinya, maka itu lebih baik.Jika tidak sanggup, maka melakukannya
dengan jari kanan.[31]




9. Mencukur Bulu Kemaluan



an-Nawawi rahimahullah berkata, “Diriwayatkan dari Abul ‘Abbas bin
Suraij: Termasuk juga rambut yang tumbuh di sekitar anus.” Dengan
demikian, disunnahkan mencukur pada sekitar kemaluan dan anus. Adapun
waktunya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing dan panjang
pendeknya rambut tersebut. Jika sudah panjang, maka harus dicukur.
Kaidah ini juga dipakai dalam merapikan kumis, mencabut bulu ketiak, dan
memotong kuku.”[32]




10. Istinja’



Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, kata intiqâsh
ditafsirkan oleh Waki’ dengan istinja, yaitu mencuci kemaluan dan anus
setelah buang hajat.


Ini menunjukkan bahwa agama Islam memberi dorongan kepada kaum
Muslimin agar tetap menjaga kebersihan dan menebarkan aroma wangi.Ada
juga yang berpendapat bahwa maksud dari kata intiqâsh adalah memercikkan
sedikit air kearah kemaluan seusai mengambil wudhu’. Wallahu a’lam.




11. Berkumur-kumur



Berkumur-kumur juga termasuk salah satu amalan wudhu’ walaupun tidak
khusus dilakukan pada waktu wudhu’. Berkumur-kumur adalah memasukkan air
ke dalam rongga mulut, diputar-putar (dalam mulut), lalu disemburkan
keluar atau mengeluarkan kembali dari mulut. Disunnahkan untuk
bersungguh-sungguh ketika berkumur-kumur kecuali jika sedang
berpuasa.Kumur-kumur berfungsi untuk mewangikan bau mulut dengan air,
serta membuang sisa makanan yang masih menempel, yang dapat menimbulkan
bau mulut tidak sedap.





FAWAA-ID




1. Agama Islam adalah agama fitrah.

2. Agama Islam tidak akan bertentangan dengan fitrah dan akal yang sehat.

3. Allâh Azza wa Jalla menciptakan hamba-hamba-Nya di atas fitrah, mencintai kebenaran, dan membenci kejelekan.

4. Fitrah ada dua; yaitu (1) membersihkan hati dan jiwa dengan iman
kepada Allâh Azza wa Jalla dan (2) membersihkan lahiriyyah serta
menjauhkan kekotoran.

5. Islam adalah agama yang indah dan bersih.

6. Agama Islam sangat memperhatikan kebersihan lahir maupun batin.

7. Islam mendorong para pemeluknya untuk memperhatikan kebersihan
tubuhnya dan menghilangkan kotoran-kotoran yang terdapat pada dirinya.

8. Orang Islam wajib berkhitan dan khitan merupakan syi’ar Islam yang agung.

9. Wajib membiarkan jenggot tumbuh dan ini merupakan fitrah bagi laki-laki.

10. Mencukur jenggot dan menggunting ujungnya adalah menyelisihi sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

11. Barangsiapa mencukur jenggotnya maka dia berdosa.

12. Mencukur jenggot banyak kerusakannya, di antaranya menyelisihi
perintah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , menyerupai
orang-orang kafir, menyerupai kaum perempuan, dan lainnya.

13. Diperintahkan untuk merapikan kumis, mencabut bulu ketiak, menggunting kuku, dan mencukur bulu kemaluan.

14. Dianjurkan berkumur-kumur, memasukkan air ke hidung, dan membersihkan jari-jari.

15. Dianjurkan bersiwak ketika wudhu’, ketika shalat, dan juga pada setiap waktu.

16. Wajib ber-istinja’ (bercebok) bila buang air besar dan kecil.

17. Bersuci adalah wajib dan bagian dari iman.


[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XVII/1435H/2014.sumber almanhaj.or.id]

_______

Footnote

[1]. Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 5889, 5891, 6297), Muslim (no. 257), dan Ahmad (II/239, 410).

[2]. an-Nihâyah fii Gharîbil Hadîts wal Atsar (hlm. 639).

[3]. al-Mu’jamul Wasîth (hlm. 694), cet. Al-maktabah al-Islamiyyah.

[4]. Lisânul ‘Arab (X/286).

[5]. Tuhfatul Maudûd bi Ahkâmil Maulûd (hlm. 269), karya Ibnu Qayyim, tahqiq dan takhrij Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly.

[6]. Tuhfatul Maudûd bi Ahkâmil Maulûd (hlm. 257-258) dan Fat-hul Bâri (X/340).

[7]. Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 1358, 1359, 1385, 4775), Muslim (no.
2658 [22]), Abu Dâwud (no. 4714), Ahmad (II/233, 275, 315, 346, 393),
Malik dalam al-Muwaththa’ (I/207, no. 52), at-Tirmidzi (no. 2138).

Dalam lafazh Abu Dawud, at-Tirmidzi, Mâlik, dan sebagian riwayat
al-Bukhâri dan Ahmad, disebutkan: “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan
fitrah.” [Lihat Irwâ-ul Ghalîl (V/50) dan Shahîhul Jâmi’ (no. 5784)
karya Syaikh al-Albani rahimahullah ].

[8]. Shahih: HR. Muslim (no. 223).

[9]. Bahjatu Qulûbil Abrâr (hlm. 127- 131), dengan diringkas dan Tauhid
Jalan Kebahagiaan, Keselamatan, dan Keberkahan Dunia Akhirat, cet. V,
oleh penulis, Penerbit Media Tarbiyah, hlm. 122-124.

[10]. Shahih:HR. al-Bukhâri (no. 5891, 6297), Muslim (no. 257), Abu
Dawud (no. 4198), at-Tirmidzi (no. 2756), an-Nasa-i (I/13-14), Ibnu
Mâjah (no. 292) dan Ahmad (II/229, 239, 410, 489), lafazh ini milik
Ahmad, dari Abu Hurairah z .

[11]. Fat-hul Bâri (X/339).

[12]. Tuhfatul Maudûd (hlm. 278-279), Fat-hul Bâri (X/342), al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab (I/300).

[13]. al-Mughni ma’a asy-Syarhil Kabîr (I/107) karya Ibnu Qudamah.

[14]. Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ (I/164).

[15]. Lihat pembahasan ini secara rinci dalam kitab Fat-hul Baari (X/346-348) dan Syarhun Nawawi ‘ala Shahîh Muslim (III/151).

[16]. Shahih: HR. Muslim (no. 258), dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu.

[17]. Syarh Shahîh Muslim, karya an-Nawawi (III/149).

[18]. Shahih:HR. Muslim (no. 260 (55)) dan Abu ‘Awanah (I/188), dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.

[19]. Bahjatu Qulûbil Abrâr (hlm. 129).

[20]. Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 5492) dan Muslim (no. 259 [54]), dari
Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Lafazh ini milik al-Bukhâri.

[21]. Syarh Riyâdhish Shâlihîn (V/235), karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.

[22]. Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 5893) dan Muslim (no. 259 (52)), dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu.

[23]. Shahih:HR. Muslim (no. 260 (55)) dan Abu ‘Awanah (I/188), dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu .

FAEDAH: Kalimat yang ada pada dua hadits di atas yaitu ((أَنْهِكُوْا))
dan ((جُزُّوْا)) artinya cukurlah kumis yang melebihi bibir, bukan
mencukur kumis semuanya karena mencukur kumis semuanya menyalahi Sunnah
yang telah dipraktekkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Bahkan Imam Mâlik rahimahullah mengatakan “bid’ah” bagi orang yang
mencukur kumis semuanya. (lihat Âdâbuz Zifâf, hlm. 209). Karena itu
kedua kalimat tersebut saya artikan dengan: “guntinglah kumis” atau
“rapikanlah kumis” supaya tidak dicukur habis. Wallaahu a’lam.

[24]. Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 5885, 6834), at-Tirmidzi (no. 2784) dan lainnya, dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma .

[25]. Âdâbuz Zifâf (hlm. 207-210).

[26]. Shahîh Muslim bisyarh an-Nawawi (I/149).

[27]. Shahih: HR. al-Bukhâri (IV/137) secara mu’allaq, Ahmad (VI/47, 62,
124, 238), an-Nasa-i (I/10), asy-Syafi’i dalam al-Umm (I/52), ad-Darimi
(I/174), Ibnu Hibban (no. 143-al-Mawârid), dan al-Baihaqi dalam
as-Sunanul Kubrâ (I/34). Lihat Irwâ-ul Ghalîl (no. 66).

[28]. Fat-hul Bâri (X/344-345).

[29]. Syarh Shahîh Muslim (III/190).

[30]. Syarh Shahîh Muslim (III/150)

[31]. Fat-hul Bâri (X/344).

[32]. Syarh Shahîh Muslim (III/148-149).

Kerugian Hakiki

Tazkiyah Nufus



KERUGIAN HAKIKI





Oleh


Syaikh Abdul Bari ast-Tsubaiti





Semua orang pasti ingin selalu bahagia dan tidak pernah menginginkan
kesengsaraan walau sejenak. Semua orang ingin senantiasa beruntung dan
berusaha maksimal menghindari kerugian, namun apa hendak dikata, fakta
berbicara lain. Tidak semua yang diinginkan manusia di dunia terwujud,
terkadang apa yang justru dihindari menjadi fakta yang harus diterima,
meski terasa pahit. Kerugian terus mendera. Kenyataan pahit ini disikapi
dengan sikap yang berbeda-beda, mulai dari sikap ekstrim sampai yang
biasa-biasa saja. Terkadang sikap itu justru mendatangkan kerugian atau
penderitaan baru, seperti bunuh diri – na’ûdzu billâh-, merusak harta
benda, mencederai diri sendiri atau mencederai orang lain. Tapi ada juga
yang menyikapi dengan santai, tenang dan penuh kesabaran. Dia menyadari
bahwa kerugian yang dialami di dunia ini bukanlah kerugian hakiki,
bukan kerugian yang akan mendatangkan penderitaan abadi; Dia bukanlah
kerugian yang disebutkan oleh Allâh Azza wa Jalla dalam firman-Nya :





قُلْ إِنَّ الْخَاسِرِينَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ
وَأَهْلِيهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ أَلَا ذَٰلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ
الْمُبِينُ





Katakanlah, “Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang
yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat”.
ingatlah yang demikian itu adalah kerugian yang nyata. [Az-Zumar/39:15]




Kerugian yang disebutkan dalam ayat di atas itulah kerugian yang
hakiki, yang akan menyebabkan penyesalan yang kekal. Kerugian pada hari
kiamat; kerugian disaat kebaikan dan keburukan manusia ditimbang dengan
timbangan teradil yang tidak mengandung kecurangan sama sekali. Semoga
Allâh Azza wa Jalla menyelamatkan kita semua dari kerugian tersebut.


Kerugian pada hari kiamat merupakan akibat dari perbuatan kita selama
hidup di dunia. Jika kesempatan hidup ini bisa kita manfaatkan dengan
baik dan maksimal sebagaimana seorang pebisnis memanfaatkan modal
usahanya yang sangat terbatas untuk meraih keuntungan
sebanyak-banyaknya, maka insya Allâh kita akan terselamatkan dari
kerugian tersebut.


Kerugian terburuk yang menimpa seseorang adalah kerugian yang menimpa
agamanya, karena kerugian ini akan menyebabkan penderitaan abadi di
akhirat. Kerugian yang menimpa agama seseorang merupakan musibah
terparah bagi seseorang. Oleh karena itu, diantara do’a Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam adalah :





… وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيْبَتَنَا فِي دِيْنِنَا





Janganlah Engkau menjadikan musibah pada agama kami





Apalagi jika musibah pada agama ini sampai menyeretnya ke lembah kemurtadan – na’ûdzu billâh.


Diantara ciri orang yang menderita kerugian dengan kerugian hakiki
adalah ia melalaikan kesempatan beramal shaleh dalam kehidupannya. Dia
membiarkan kesempatan itu lewat begitu saja, sehingga akhirnya saat
kematian tiba, amal kabaikan yang pernah dilakukannya masih sedikit,
sementara keburukannya menggunung. Jika demikian keadaannya, timbangan
keburukannya akan mengalahkan timbangan kebaikannya. Orang seperti ini
termasuk yang merugi, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :





وَالْوَزْنُ يَوْمَئِذٍ الْحَقُّ ۚ فَمَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ
فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴿٨﴾ وَمَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ
فَأُولَٰئِكَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ بِمَا كَانُوا بِآيَاتِنَا
يَظْلِمُونَ





Timbangan pada hari itu ialah kebenaran (keadilan), maka barangsiapa
berat timbangan kebaikannya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.
Dan barangsiapa ringan timbangan kebaikannya, maka itulah orang-orang
yang merugikan dirinya sendiri. [Al-A’raf/7:8-9]





Tanda-tanda orang merugi lainnya adalah sering mengingkari janji,
membuat kerusakan di muka bumi dengan menyebarkan syubhat dan
membangkitkan nafsu syahwat. Allâh Azza wa Jalla berfirman :





الَّذِينَ يَنْقُضُونَ عَهْدَ اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مِيثَاقِهِ
وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي
الْأَرْضِ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ





(Yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allâh sesudah
perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allâh
(kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka
bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi. [Al-Baqarah/2:27]





Orang tunduk dan taat kepada orang-orang kafir serta memberikan
loyalitas kepada mereka juga diantara ciri orang yang rugi. Al-Qur’an
dengan tegas telah mengingatkan terhadap perbuatan yang menyebabkan
akibat buruk ini. Karena orang-orang kafir itu akan berusaha membuat
kita seperti mereka. Allâh Azza wa Jalla berfirman :





يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تُطِيعُوا الَّذِينَ كَفَرُوا يَرُدُّوكُمْ عَلَىٰ أَعْقَابِكُمْ فَتَنْقَلِبُوا خَاسِرِينَ





Wahai orang-orang yang beriman, jika kamu mentaati orang-orang yang
kafir itu, niscaya mereka mengembalikan kamu ke belakang (kepada
kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi. [Ali Imran/3:149]





Termasuk orang-orang yang merugi pada hari Kiamat adalah orang yang
hanya beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla di saat dia mendapatkan
anugerah kebaikan, disaat hidupnya nyaman, enak dan makmur atau dia
beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla disaat apa yang dilakukan itu bisa
mendatangkan keuntungan atau kebaikan duniawi. Allâh Azza wa Jalla
berfirman,





وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ عَلَىٰ حَرْفٍ ۖ فَإِنْ
أَصَابَهُ خَيْرٌ اطْمَأَنَّ بِهِ ۖ وَإِنْ أَصَابَتْهُ فِتْنَةٌ انْقَلَبَ
عَلَىٰ وَجْهِهِ خَسِرَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةَ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ
الْخُسْرَانُ الْمُبِينُ





“Dan di antara manusia ada orang yang beribadah kepada Allâh dengan
berada di tepi (tidak dengan penuh keyakinan); Maka jika ia memperoleh
kebajikan, tetaplah ia dalam keadaan itu, dan jika ia ditimpa oleh suatu
bencana, berbaliklah ia ke belakang. Rugilah ia di dunia dan di
akhirat. yang demikian itu adalah kerugian yang nyata. [Al-Hajj/22:11]





Termasuk merugi juga yaitu orang yang dilalaikan oleh harta dan
keluarga sehingga tidak bisa beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla .
Allâh Azza wa Jalla berfirman :





يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا
أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ
هُمُ الْخَاسِرُونَ





Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan
kamu dari mengingat Allâh. barangsiapa yang berbuat demikian Maka
mereka Itulah orang-orang yang merugi. [Al-Munafiqun/63:9]





Dan masih banyak lagi ayat-ayat al-Qur’an yang menyebutkan kata
merugi dan hal-hal yang menyebabkan kerugian. Ini semua dalam rangka
mengingatkan manusia agar tidak tertimpa kerugian yang mengakibatkan
penderitaan yang tidak terperikan akibatnya dalam kehidupan akhirat. 


Akhirnya, kita memohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar menjaga dan menyelamatkan kita dari kerugian-kerugian tersebut.


Bagaimanakah cara kita menghindari kerugian tersebut ? Manakah bisnis yang bisa mendatangkan keuntungan ?





Jawabannya telah dijelaskan dalam al-Qur’an dengan penjelasan gamblang dalam al-Qur’an, Surat al-‘Ashr.


Dalam ayat lain dijelaskan rambu-rambu bisnis yang mendatangkan
keuntungan serta dijamin tidak akan tersentuh kerugian. Allâh Azza wa
Jalla berfirman :





يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَىٰ تِجَارَةٍ
تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ ﴿١٠﴾ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ
وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ۚ
ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ





Wahai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu
perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari adzab yang pedih ? (Yaitu)
kamu beriman kepada Allâh dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allâh
dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui. [Ash-Shaff/61:10-11]





Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :





إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ
وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ
تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ





Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allâh dan
mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang kami
anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka
itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi. [Fathir/35:29]





Itulah jawabannya. Itulah cara dan langkah-langkah yang bisa ditempuh
untuk menghindari kerugian dan meraih keuntungan. Barangsiapa
melalaikan dan mengabaikan cara yang diberikan oleh Allâh Azza wa Jalla
tersebut, kerugian pasti tidak akan terelakkan dan dia akan merasakan
penyesalan yang tiada tara. Dia akan menyesali prilakunya yang telah
menyia-nyiakan kesempatan beramal yang tidak akan pernah kembali lagi.
Dia akan menyesali dirinya, sebagaimana Allâh Azza wa Jalla berfirman
tentang mereka ini :





حَتَّىٰ إِذَا جَاءَتْهُمُ السَّاعَةُ بَغْتَةً قَالُوا يَا حَسْرَتَنَا
عَلَىٰ مَا فَرَّطْنَا فِيهَا وَهُمْ يَحْمِلُونَ أَوْزَارَهُمْ عَلَىٰ
ظُهُورِهِمْ ۚ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ





Sehingga apabila kiamat datang kepada mereka dengan tiba-tiba, mereka
berkata, “Alangkah besarnya penyesalan kami, terhadap kelalaian kami
tentang kiamat itu!”, sambil mereka memikul dosa-dosa di atas
punggungnya. Ingatlah, amat buruklah apa yang mereka pikul itu.
[Al-An’am/6:31]





Semoga kita semua senantiasa berada dalam hidayah Allâh Azza wa Jalla
dan senantiasa mendapatkan taufiq dari Allâh Azza wa Jalla untuk
beramal sesuai dengan aturan Allâh Azza wa Jalla.


(Diangkat dari khutbah Syaikh Abdul Bari ast-Tsubaiti di Masjid
an-Nabawi, pada tanggal 30 Jumadil Akhir 1434 H dengan judul al-Khasâtul
Haqîqiyatu)





[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XVII/1435H/2014M.sumber : almanhaj.or.id]


Keutamaan Islam Dan Keindahannya









KEUTAMAAN ISLAM DAN KEINDAHANNYA[1]




Oleh

Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas




Islam adalah agama yang memiliki banyak keutamaan yang agung dan
membuahkan hal-hal yang terpuji dan hasil-hasil yang mulia. Di antara
keutamaan dan keindahan Islam adalah:

1. Islam menghapus seluruh dosa dan kesalahan bagi orang kafir yang masuk Islam.

Dalilnya adalah firman Allah Azza wa Jalla :



قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوا إِن يَنتَهُوا يُغْفَرْ لَهُم مَّا قَدْ سَلَفَ وَإِن يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ الْأَوَّلِينَ



“Katakanlah kepada orang-orang kafir itu, (Abu Sufyan dan
kawan-kawannya) ‘Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah
akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu; dan jika mereka
kembali lagi (memerangi Nabi), sungguh akan berlaku (kepada mereka)
sunnah (Allah terhadap) orang-orang terdahulu (dibinasakan).”
[Al-Anfaal: 38]



Shahabat ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu yang menceritakan kisahnya ketika masuk Islam, beliau Radhiyallahu anhu berkata:



…فَلَمَّا جَعَلَ اللهُ اْلإِسْلاَمَ فِى قَلْبِي أَتَيْتُ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: ابْسُطْ يَمِيْنَكَ
فَـْلأُبَايِعْكَ. فَبَسَطَ يَمِيْنَهُ. قَالَ فَقَبَضْتُ يَدِى قَالَ
((مَا لَكَ يَا عَمْرُو ؟)) قَالَ قُلْتُ: أَرَدْتُ أَنْ أَشْتَرِطَ قَالَ
((تَشْتَرِطُ بِمَاذَا ؟)) قُلْتُ: أَنْ يُغْفَرَلِى. قَالَ ((أَمَا
عَلِمْتَ أَنَّ اْلإِسْلاَمَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ؟ وَأَنَّ
الْهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَاكَانَ قَبْلَهَا؟ وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا
كَانَ قَبْلَهُ ؟))



“… Ketika Allah menjadikan Islam dalam hatiku, aku mendatangi Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku berkata, ‘Bentangkanlah tanganmu,
aku akan berbai’at kepadamu.’ Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
membentangkan tangan kanannya. Dia (‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu)
berkata, ‘Maka aku tahan tanganku (tidak menjabat tangan Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam).’ Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bertanya, ‘Ada apa wahai ‘Amr?’ Dia berkata, ‘Aku ingin meminta
syarat!’ Maka, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah
syaratmu?’ Maka aku berkata, ‘Agar aku diampuni.’ Maka Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah engkau belum tahu bahwa sesungguhnya
Islam itu menghapus dosa-dosa yang dilakukan sebelumnya, hijrah itu
menghapus dosa-dosa sebelumnya, dan haji itu menghapus dosa-dosa
sebelumnya?’” [2]



2. Apabila seseorang masuk Islam kemudian baik keIslamannya, maka ia
tidak disiksa atas perbuatannya pada waktu dia masih kafir, bahkan Allah
Azza wa Jalla akan melipatgandakan pahala amal-amal kebaikan yang
pernah dilakukannya. Dalam sebuah hadits dinyatakan:



عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا أَحْسَنَ أَحَدُكُمْ إِسْلاَمَهُ
فَكُلُّ حَسَنَةٍ يَعْمَلُهَا تُكْتَبُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى
سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ. وَكُلُّ سَيِّئَةٍ يَعْمَلُهَا تُكْتَبُ بِمِثْلِهَا
حَتَّى يَلْقَى اللهَ.



Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda: “Jika baik keIslaman seseorang di antara kalian,
maka setiap kebaikan yang dilakukannya akan ditulis sepuluh kali lipat
sampai tujuh ratus kali lipat. Adapun keburukan yang dilakukannya akan
ditulis satu kali sampai ia bertemu Allah.” [3]



3. Islam tetap menghimpun amal kebaikan yang pernah dilakukan seseorang baik ketika masih kafir maupun ketika sudah Islam.



عَنْ حَكِيْمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ: يَا
رَسُولَ اللهِ، أَرَأَيْتَ أَشْيَاءَ كُنْتُ أَتَحَنَّثَُ بِهَا فِي
الْجَاهِلِيَّةِ مِنْ صَدَقَةٍ أَوْ عَتَاقَةٍ أَو صِلَةِ رَحِمٍ ، فَهَلْ
فِيْهَا مِنْ أَجْرٍ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: أَسْلَمْتَ عَلَى مَا سَلَفَ مِنْ خَيْرٍ.



Dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Wahai
Rasulullah, apakah engkau memandang perbuatan-perbuatan baik yang aku
lakukan sewaktu masa Jahiliyyah seperti shadaqah, membebaskan budak atau
silaturahmi tetap mendapat pahala?” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Engkau telah masuk Islam beserta semua kebaikanmu yang
dahulu.” [4]



4. Islam sebagai sebab terhindarnya seseorang dari siksa Neraka.



عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِيٌّ
يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ
رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ: ((أَسْلِمْ)) فَنَظَرَ إِلَى أَبِيْهِ وَهُوَ
عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ: أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُوْلُ: ((الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ
النَّارِ))



Dari Anas Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Ada seorang anak Yahudi
yang selalu membantu Nabi Shallallahu ‘alaihi was allam, kemudian ia
sakit. Maka, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menengoknya, lalu
duduk di dekat kepalanya, seraya mengatakan, ‘Masuk Islam-lah!’ Maka
anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang berada di sampingnya, maka
ayahnya berkata, ‘Taatilah Abul Qasim (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam).’ Maka anak itu akhirnya masuk Islam. Kemudian Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam keluar seraya mengatakan, ‘Segala puji hanya milik
Allah yang telah menyelamatkannya dari siksa Neraka.’” [5]



Dalam hadits lain yang berasal dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:



…إِنَّهُ لاَيَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ وَإِنَّ اللهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّيْنَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ.



“…Sesungguhnya tidak akan masuk Surga melainkan jiwa muslim dan
sesungguhnya Allah menolong agama ini dengan orang-orang fajir.” [6]



5. Kemenangan, kesuksesan dan kemuliaan terdapat dalam Islam.



عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْن الْعَاصِ c أَنَّ رَسُولَ اللهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ،
وَرُزِقَ كَفَافًا، وَقَنَّعَهُ اللهُ بِمَا آتَاهُ.



Dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyalahu anhu,
bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh
telah beruntung orang yang masuk Islam, dan diberi rizki yang cukup dan
Allah memberikan sifat qana’ah (merasa cukup) atas rizki yang ia
terima.” [7]



‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu berkata, “Kami adalah suatu
kaum yang telah dimuliakan oleh Allah Azza wa Jalla dengan Islam, maka
bila kami mencari kemuliaan dengan selain cara-cara Islam maka Allah
akan menghinakan kami.” [8]



6. Kebaikan seluruhnya terdapat dalam Islam. Tidak ada kebaikan baik
di kalangan orang Arab maupun non Arab, melainkan dengan Islam.



Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:



أَيُّمَا أَهْلِ بَيْتٍ مِنَ الْعَرَبِ وَالْعَجَمِ أَرَادَ اللهُ
بِهِمْ خَيْرًا، أَدْخَلَ عَلَيْهِمُ اْلإِسْلاَمَ، ثُمَّ تَقَعُ الْفِتَنُ
كَأَنَّهَا الظُّلَلُ.



“Setiap penghuni rumah baik dari kalangan orang Arab atau orang Ajam
(non Arab), jika Allah menghendaki kepada mereka kebaikan, maka Allah
berikan hidayah kepada mereka untuk masuk ke dalam Islam, kemudian akan
terjadi fitnah-fitnah seolah-olah seperti naungan awan.” [9]



7. Islam membuahkan berbagai macam kebaikan dan keberkahan di dunia dan akhirat.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:



إِنَّ اللهَ لاَ يَظْلِمُ مُؤْمِنًا حَسَنَةً، يُعْطَى بِهَا فِي
الدُّنْيَا وَيُجْزَى بِهَا فِي اْلآخِرَةِ. وَأَمَّا الْكَافِرُ
فَيُطْعَمُ بِحَسَنَاتِ مَا عَمِلَ بِهَا لِلَّهِ فِي الدُّنْيَا، حَتَّى
إِذَا أَفْضَى إِلَى اْلآخِرَةِ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَةٌ يُجْزَى بِهَا.



“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak menzhalimi satu kebaikan pun
dari seorang mukmin, diberi dengannya di dunia dan dibalas dengannya di
akhirat. Adapun orang kafir diberi makan dengan kebaikan yang
dilakukannya karena Allah di dunia sehingga jika tiba akhirat,
kebaikannya tersebut tidak akan dibalas.” [10]



8. Suatu amal shalih yang sedikit dapat menjadi amal shalih yang
banyak dengan sebab Islam yang shahih, yaitu tauhid dan ikhlas. Beramal
sedikit saja namun diberikan ganjaran dengan pahala yang melimpah.

Dalam sebuah hadits dinyatakan:



عَنِ الْبَرَاءَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ: أَتَى النَّبِيَ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ مُقَنَّعٌ بِالْحَدِيْدِ فَقَالَ: يَا
رَسُوْلَ اللهِ أُقَاتِلُ أَوْ أُسْلِمُ؟ قَالَ أَسْلِمْ ثُمَّ قَاتِلْ،
فَأَسْلَمَ ثُمَّ قَاتَلَ فَقُتِلَ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : عَمِلَ قَلِيْلاً وَأُجِرَ كَثِيْرًا.



Dari al-Bara’ Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Seorang laki-laki yang
memakai pakaian besi mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
kemudian ia bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku boleh ikut perang
ataukah aku masuk Islam terlebih dahulu?’ Maka, Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Masuk Islamlah terlebih dahulu, baru
kemudian ikut berperang.’ Maka, laki-laki tersebut masuk Islam lalu ikut
berperang dan akhirnya terbunuh (dalam peperangan). Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda: ‘Laki-laki tersebut beramal
sedikit namun diganjar sangat banyak.’” [11]



9. Islam membuahkan cahaya bagi penganutnya di dunia dan akhirat.

Allah Azza wa Jalla berfirman:



أَفَمَن شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَىٰ نُورٍ
مِّن رَّبِّهِ ۚ فَوَيْلٌ لِّلْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُم مِّن ذِكْرِ اللَّهِ ۚ
أُولَٰئِكَ فِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ



“Maka apakah orang-orang yang dibukakan hatinya oleh Allah untuk
(menerima) agama Islam lalu dia mendapat cahaya dari Rabb-nya (sama
dengan orang yang membatu hatinya)? Maka, celakalah mereka yang hatinya
telah membatu untuk mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang
nyata.” [Az-Zumar: 22]



10. Islam menyuruh kepada setiap kebaikan dan melarang dari setiap
keburukan. Tiada satu pun kebaikan, baik yang kecil maupun yang besar,
melainkan Islam telah membimbingnya dan menunjukinya, sebaliknya tidak
ada satu pun keburukan melainkan Islam telah memperingatkan dan
melarangnya.



11. Islam menjaga agama. Islam mengharamkan seseorang murtad (keluar
dari agama Islam), bahkan orang yang murtad boleh dibunuh.[12]



12. Islam menjaga jiwa. Allah Azza wa Jalla mengharamkan pembunuhan
dan penumpahan darah umat Islam. Islam memelihara jiwa, oleh karena itu
Islam mengharamkan pembunuhan secara tidak haq (benar), dan hukuman bagi
orang yang membunuh jiwa seseorang secara tidak benar adalah hukuman
mati.

Maka dari itu jarang terjadi pembunuhan di negeri yang menerapkan
syari’at Islam. Karena apabila seseorang mengetahui bahwa bila ia
membunuh seseorang akan dibunuh pula maka ia tidak akan melakukan
pembunuhan, karena hal itu masyarakat hidup dengan penuh rasa aman dari
kejahatan pembunuhan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:



وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ



Dan dalam qishash itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertaqwa.” [Al-Baqarah: 179]



13. Islam menjaga akal. Oleh karena itu Islam mengharamkan setiap
yang memabukkan seperti khamr (minuman keras), narkoba dan rokok.

Allah Azza wa Jalla berfirman:



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ



“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras),
berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah,
adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
(perbuatan-perbuatan itu) agar kamu beruntung.” [Al-Maa-idah: 90]

Khamr adalah apa-apa yang menutup akal, baik bentuknya basah maupun
kering, yang dimakan atau diminum dan setiap yang memabukkan adalah
sumber dari segala kejelekan, sarangnya dosa dan pintu setiap kejelekan.
Barang-siapa yang tidak menjauhkannya, maka ia telah durhaka kepada
Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia
berhak mendapatkan hukuman, siksa, adzab dan diancam dengan masuk
Neraka. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salalm diutus untuk menghalalkan
yang baik-baik dan mengharamkan yang jelek-jelek.



Allah Azza wa Jalla berfirman:



وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ



“…Dan yang menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan yang mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…” [Al-A’raaf: 157]



14. Islam menjaga harta. Oleh karena itu Islam mengajarkan amanah
(kejujuran) dan menghargai orang-orang yang amanah, bahkan menjanjikan
kehidupan bahagia dan Surga kepada mereka. Islam melarang menipu,
korupsi dan mencuri serta mengancam pelakunya dengan hukuman. Islam
mensyari’atkan had pencurian, yaitu potong tangan pencuri agar seseorang
tidak memberanikan diri mencuri harta orang lain. Dan apabila ia tidak
merasa takut akan hukuman di akhirat, maka ia akan jera karena dipotong
tangannya. Maka dari itu, masyarakat yang hidup di suatu negeri yang
menerapkan syari’at Islam merasa aman terhadap harta kekayaan mereka,
bahkan jikalau potong tangan dilaksanakan maka sangat jarang sekali
adanya pencuri. Allah Azza wa Jalla berfirman:



وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ



“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan
keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan
sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Mahabijaksana.”
[Al-Maa-idah: 38]



15. Islam menjaga nasab (keturunan). Allah Azza wa Jalla mengharamkan
zina dan segala jalan yang membawa kepada zina. Allah Azza wa Jalla
berfirman:



وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا



“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” [Al-Israa’: 32]



Allah Azza wa Jalla juga berfirman:



الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ
جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن
كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ
عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ



“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah
masing-masing seorang dari keduanya seratus kali dera dan janganlah rasa
belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama
Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhirat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang
beriman.” [An-Nuur: 2]



16. Islam menjaga kehormatan. Allah Azza wa Jalla mengharamkan
menuduh orang baik-baik sebagai pezina atau dengan tuduhan-tuduhan
lainnya yang merusak kehormatannya.

Allah Azza wa Jalla berfirman:



إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ
لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ يَوْمَ
تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم بِمَا
كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik,
yang lengah lagi beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di
dunia dan akhirat dan bagi mereka adzab yang besar. Pada hari (ketika)
lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa
yang dahulu mereka kerjakan.” [An-Nuur : 23-24]



Allah Azza wa Jalla berfirman:



وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا



“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan
perempuan tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka
telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” [Al-Ahzaab: 58]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:



…فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ
حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا، فِيْ
بَلَدِكُمْ هَذَا، لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ…



“… Sesungguhnya darah kalian, harta benda kalian, kehormatan kalian,
haram atas kalian seperti terlarangnya hari ini, bulan ini dan negeri
ini, hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir…” [13]



Islam memerintah kepada setiap kebaikan dan melarang dari setiap
keburukan. Setiap perintah agama Islam pasti mengandung manfaat dan
kebaikan, dan sebaliknya setiap larangan agama Islam pasti mengandung
kerugian dan kejelekan. Oleh karena itu setiap perintah dan larangan
Islam termasuk di antara keindahannya.



[Disalin dari buku Prinsip Dasar Islam Menutut Al-Qur’an dan
As-Sunnah yang Shahih, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit
Pustaka At-Taqwa Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan ke 3]sumber almanhaj.or.id

_______

Footnote

[1]. Pembahasan ini diambil dari kitab Nurul Islam wa Zhulumatil Kufri
oleh Syaikh Dr. Sa’id bin Wahf al-Qahthani, dan ath-Thariiq ilal Islaam
oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd.

[2]. HR. Muslim: Kitabul Iman (no. 121) dari ‘Amr bin al- ‘Ash Radhiyallahu anhu.

[3]. HR. Muslim dalam Kitabul Iman (no. 129) dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.

[4]. HR. Al-Bukhari, Kitab Zakat (no. 1436, 2220, 2538, 5992) dan Muslim
dalam Kitabul Iman (no. 123), dari Shahabat Hakim bin Hizam
Radhiyallahu anhu.

[5]. HR. Al-Bukhari (no. 1356, 5657) dari Shahabat Anas Radhiyallahu anhu.

[6]. HR. Al-Bukhari, Kitab Jihad (no. 3062) dan Muslim (no. 111), dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu

[7]. HR. Muslim dalam Kitab Zakat (no. 1054) dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu

[8]. Riwayat al-Hakim dalam al-Mustadrak (I/62), ia berkata shahih dan
disetujui oleh adz-Dzahabi dari Thariq bin Syihab rahimahullah

[9]. HR. Ahmad (III/477), al-Hakim (I/34) dan dishahihkan oleh Syaikh
al-Albani rahimahullah dalam Silsilah al-Ahaadits ash-Shahiihah (no. 51)
dari Shahabat Kurz bin ‘Alqamah al-Khuza’iy Radhiyallahu anhu.

[10]. HR. Muslim (no. 2808 (56)), dari Shahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu.

[11]. HR. Al-Bukhari dalam Kitab Jihad (no. 2808) dan Muslim dalam Kitab
‘Imarah (no. 1900), lafazh hadits ini milik al-Bukhari, dari Shahabat
Bara’ bin ‘Azib Radhiyallahu anhu.

[12]. Yang melaksanakan perkara ini adalah ulil amri (penguasa).

[13]. HR. Al-Bukhari (no. 67; 105; 1741) dan Muslim (no. 1679 (30)), dari Shahabat Abu Bakrah Radhiyallahu anhu.

Membunuh Dosa Besar











MEMBUNUH DOSA BESAR



Oleh

Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari




Membunuh manusia dengan tanpa alasan yang dibenarkan syari’at
merupakan dosa besar. Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah melarang dengan
firman-Nya:



وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ



Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allâh (membunuhnya),
melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. [al-Isrâ`/17:33].

Bukan sekedar dosa besar, bahkan membunuh jiwa manusia dengan tanpa
haq (tanpa alasan yan dibenarkan syari’at) termasuk dosa-dosa besar yang
bisa membinasakan, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahîh :



عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ
قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ
وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ
الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ



Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam , beliau bersabda: “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!”
Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasûlullâh, apakah itu?” Beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Syirik kepada Allâh, sihir,
membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan haq, memakan riba,
memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh
zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang
beriman, dan yang bersih dari zina”. [HR al-Bukhâri, no. 2615, 6465;
Muslim, no. 89].



MEMEBUNUH ORANG KAFIR



Tidak semua orang kafir memusuhi kaum Muslimin. Oleh karena itu, agama
Islam mengajarkan sikap yang berbeda terhadap orang-orang kafir yang
memerangi kaum Muslimin dengan orang-orang kafir yang tidak memerangi.

Orang-orang kafir yang memerangi kaum Muslimin, mereka berhak mendapatkan balasan yang setimpal. Allâh Azza wa Jalla berfirman :



وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ



Dan perangilah di jalan Allâh orang-orang yang memerangi kamu,
(tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allâh tidak
menyukai orang-orang yang melampaui batas. [al-Baqarah/2:190].



Adapun orang-orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin, Allâh Azza wa Jalla berfirman :



لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي
الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ
وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ



Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil
terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak
(pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allâh menyukai
orang-orang yang berlaku adil. [al-Mumtahanah/60:8].

Oleh karena itu, Islam melarang membunuh orang kafir yang tidak
memerangi kaum Muslimin, yaitu orang kafir dzimmi, mu’ahad, dan
musta’man. Barangsiapa membunuh orang kafir jenis ini, maka dia terkena
ancaman keras yang datang dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Abdullâh bin ‘Amr, ia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :



مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا



Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad, (maka) ia tidak akan
mencium bau surga, padahal baunya didapati dari jarak perjalanan empat
puluh tahun. [HR al-Bukhâri, no. 2995].

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan maksud orang kafir
mu’ahad, yaitu, “Orang (kafir) yang memiliki perjanjian dengan kaum
Muslimin, baik dengan membayar jizyah, perjanjian damai dari pemerintah,
atau jaminan keamanan dari seorang Muslim”[1].



Dari Abu Bakrah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :



مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا فِى غَيْرِ كُنْهِهِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ



Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad bukan pada waktunya, Allâh haramkan surga atasnya.[2]



Dikatakan oleh Imam al-Mundziri rahimahullah bahwa maksud dari
kalimat ‘bukan pada waktunya’ adalah bukan pada waktunya yang dibolehkan
untuk membunuhnya, yaitu pada waktu tidak ada perjanjian.[3]



MEMBUNUH ORANG MUKMIN



Membunuh orang kafir dengan tanpa haq dilarang, lalu bagaimana jika yang
dibunuh dengan sengaja adalah jiwa seorang Mukmin ? Tentu, lebih
terlarang lagi dan dosanya lebih besar. Allâh Subhanahu wa Ta’ala
mengancam pelakunya dengan ancaman berat, sebagaimana firman-Nya :



وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا
فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا
عَظِيمًا



Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka
balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allâh murka
kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya.
[an-Nisâ`/4:93]



Dalam ayat ini Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengancam orang yang sengaja membunuh seorang Mukmin dengan lima ancaman, yaitu :



1. Disiksa di Jahannam

2. Khulûd (kekal, tinggal lama) dalam Jahannam

3. Allâh murka kepadanya

4. Allâh melaknatnya (mengutukinya), yaitu menjauhkannya dari rahmat-Nya

5. Allâh menyediakan adzab yang besar baginya.

Inilah lima ancaman berat bagi pelakunya, padahal mestinya, satu
ancaman saja sudah cukup bagi orang yang berakal untuk bisa mencegahnya
dari membunuh.

Demikian juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan berbagai
ancaman terhadap orang yang membunuh orang Mukmin, antara lain:



عَنْ أَبِي بَكَرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ
وَأَهْلَ الأَرْضِ اجْتَمَعُوا عَلَى قَتْلِ مُسْلِمٍ لَكَبَّهَمُ اللهُ
جَمِيعًا عَلَى وُجُوهِهِمْ فِي النَّارِ



Dari Abu Bakrah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam , beliau bersabda: “Seandainya penduduk langit dan penduduk bumi
berkumpul membunuh seorang muslim, sungguh Allâh akan menjerumuskan
mereka semua di atas wajah mereka di dalam neraka”[4].



PEMBUNUHAN YANG HAQ



Larangan membunuh yang disebutkan dalam ayat dan hadits di atas tidak
menimpa pembunuhan yang dilakukan dengan haq. Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam telah menjelaskan maksud pembunuhan yang haq dalam hadits :



عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا
إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ
النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمُفَارِقُ لِدِيْنِهِ
التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ



Dari Abdullâh (bin Mas’ud), ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal darah seorang Muslim yang
bersaksi Lâ Ilâha illa Allâh dan bahwa aku adalah utusan Allâh, kecuali
dengan satu dari tiga (perkara): (1) satu jiwa (halal dibunuh) dengan
(sebab membunuh) jiwa yang lain, (2) orang yang sudah menikah yang
berzina, (3) orang yang keluar dari agamanya (Islam) dan meninggalkan
jama’ah (Muslimin)”. [HR Bukhari, no. 6484; dan Muslim, no. 1676].

Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Pembunuhan dengan satu dari
tiga perkara ini disepakati di antara kaum Muslimin”[5]. Akan tetapi
yang perlu diketahui bahwa yang berhak dan berkewajiban melaksanakan
pembunuhan yang haq ini hanya penguasa kaum Muslimin, bukan hak individu
atau masyarakat, karena hal itu akan menyebabkan kekacauan.



SERING TERJADI PEMBUNUHAN TANDA HARI KIAMAT



Walaupun larangan membunuh orang dengan tanpa haq telah sangat nyata
dalam agama, akan tetapi pembunuhan antara manusia seolah tidak pernah
berhenti, apalagi mendekati hari kiamat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda :



عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقْبَضَ الْعِلْمُ وَتَكْثُرَ
الزَّلَازِلُ وَيَتَقَارَبَ الزَّمَانُ وَتَظْهَرَ الْفِتَنُ وَيَكْثُرَ
الْهَرْجُ وَهُوَ الْقَتْلُ الْقَتْلُ حَتَّى يَكْثُرَ فِيكُمْ الْمَالُ
فَيَفِيضَ



Dari Abu Hurairah, ia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Hari kiamat tidak akan terjadi sehingga ilmu (agama) dicabut,
banyak terjadi gempa, waktu menjadi dekat (cepat), muncul fitnah-fitnah
(keburukan-keburukan/musibah-musibah), banyak terjadi harj, yaitu
pembunuhan, pembunuhan, dan sehingga harta menjadi banyak sampai
melimpah”. [HR al-Bukhâri, no. 989].

Kita bisa menyaksikan pada zaman kita ini, pembunuhan sangat banyak
terjadi, walaupun dengan sebab sepele. Maka setiap orang harus
berhati-hati, jangan sampai ia menjadi seorang pembunuh manusia dengan
tanpa haq. Wallâhul-Musta’an.



Dengan penjelasan ini, kita mengetahui bahwa Islam mengajarkan semua
perkara yang akan membawa kebaikan dunia dan akhirat. Semoga Allâh
selalu membimbing kita di atas jalan yang Dia cintai dan ridhai.
Al-hamdulillâhi rabbil ‘alamin.



[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus 05/Tahun
XVII/1435H/2014M.sumber almanhaj.or.id ]

_______

Footnote

[1]. Fathul-Bâri, 12/259.

[2]. HR Abu Dawud, no. 2760; Nasâ-i, no. 4747.

[3]. At-Targhîb, 2/635.

[4]. HR Thabrani dalam kitab Mu’jamush-Shaghîr, 1/340, no. 565. Syaikh
al-Albani menyatakan shahîh li ghairihi dalam Shahîh at-Targhîb
wat-Tarhîb, no. 2443.

[5]. Jâmi’ul-‘Ulûm wal-Hikam, 2/16.

Terjemah Matan Tuhfatul Athfal




Terjemah Matan Tuhfatul Athfal Wal ghilman [Plus Download PDF & Audio]




Alhamdulillah pada kesempatan kali ini kami hadirkan ke hadapan para
pengunjung -rahimakumullah- terjemah dari Matan Tuhfatul Athfal yang
berisi kadiah-kaidah dasar ilmu tajwid yang dirangkai dengan bait-bait
syair yang indah. Pada bagian akhir kami sediakan link download Matan
ini dalam format pdf. Semoga bermanfaat..




Pengarang kitab nadzham ini adalah
Syaikh Sulaiman bin Hasan bin Muhammad Al Jamzuriy yang dinisbatkan pada
salah satu kampung di Mesir yang disebut Jamzur, dekat daerah
Thanthaa. Beliau lahir pada bulan Rabiul Awal tahun 1160-an. Beliau
mengambil ilmu dari banyak guru. Beliau belajar ilmu tajwid dan qiroah 
dengan Syaikh Nuruddin Al Mihiy. Diantara karangannya adalah Matan
Tuhfathul Athfal, Fathul Aqfal Fi Syarhi Tuhfatil Athfal, dan
Fathurrahmaaniy fi Qiroatil Qur’an. Kitab Matan Tuhfatul Athfal  adalah
sebuah kitab nadzham (syair) yang mengandung kaidah-kaidah dasar ilmu
tajwid yang dirangkai dengan bait-bait syair yang indah..








المقدمة



Pendahuluan



يَقُــولُ رَاجِـي رَحمةِ الْغَـفُـورِ *  دَوْمَـاً سُلَـيْمَانُ هُـوَ الْجَمـْزُورِى



Berkata Sulaiman Al Jamzury, orang yang senantiasa mengharapkan rahmat sang Maha Pengampun..



الْحَمْــدُ لِلَّــهِ مُصَـلّـِياً عَـلـى *  مُـحَمَـــدٍ وآلِــهِ وَمَـنْ تَـلاَ



Segala puji bagi Allah, Shalawat atas Muhammad beserta keluarga dan orang yang mengikutinya..



وَبَعْـدُ هـذَا النَّـظْـمُ لِلْـمُرِيــدِ *  فــي النُـونِ والتَّـنْوِينِ وَالْمُدُودِ



Bait syair ini adalah untuk orang yang menginginkan (pembahasan) pada masalah nun, tanwin, dan mad-mad..



سَــمَّيتُــهُ بِتُحفَـة الأَطْفَالِ  *  عَـنْ شَيْـخِنَا الْمِيـهِىِّ ذِي الْكَمالِ



Aku namakan dengan Tuhfatul Athfal.. dari (riwayat) Syaikh kami, Al Mihiy yang memiliki kesempurnaan (ilmu)..



أَرْجُــو بِـه أَنْ يَنْـفَعَ الطُّـلاَّبَـا*  وَالأَجْــرَ وَالْقَـبُـولَ وَالثَّـوَابـا



Aku berharap (kitab ini) bermanfaat
untuk penuntut ilmu.. dan Aku berharap amalan ini diterima, mendapatkan
balasan dan pahala..



النون الساكنة والتنوين



Nun Sukun dan Tanwin



لِلـنُّــونِ إِنْ تَسْـكُنْ وَلِلتّـَنْوِينِ *  أَرْبَـعُ أَحْكَـامٍ فَخُـذْ تَبْـيِـيـنِـي



Nun Sukun dan Tanwin memiliki empat hukum, maka perhatikanlah penjelasanku..



فَـالأَوَّلُ الإظْـهَارُ قَـبْـلَ أَحْـرُفِ * لِلْحَـلْـقِ سِـتٍ رُتِّبَتْ فَلـتَـعْرِفِ



Pertama, Idzhar (jika ada nun sukun / tanwin) sebelum enam huruf halqy (tenggorokan) yang tersusun maka ketahuilah..



هَمْـزٌ فَـهَـاءٌ ثُـمَّ عَـيْـنٌ حَـاءُ * مُـهْمَلَـتَانِ ثُــمَّ غَيْـنٌ خَــاءُ



Hamzah (أ) , Ha besar (هـ), ‘Ain (ع), Ha kecil (ح), kemudian Gha (غ), dan Kha (خ)..



والـثّـَانـي إِدْغَـامٌ بِسـتَّةٍ أَتَـتْ * فِـي يَـرْمَـلُـونَ عِنْدَهُمْ قَدْ ثَبَتَتْ



Kedua, Idgham yang memiliki 6 huruf yang datang kemudian, terhimpun dalam kata:



يَرْمُلُوْنَ  (ي-ر-م-ل-و-ن)



لَـكِنَّهَا قِسْـمَانِ قِسْــمٌ يُـدْغَـمَا * فِـيهِ بِـغُـنّـَةٍ بِيَـنْـمُو عُلِـمَـا



Akan tetapi Idgham ada dua jenis; yang pertama didengungkan (Idgham bighunnah) untuk huruf yang dikenal terangkum dalam kata



يَنْمُوْ  )ي – ن – م – و(



إِلاَّ إِذَا كَـانَـا بِـكــِلْمَـةٍ فَــلاَ * تُـدْغِـمْ كَدُنْـيَا ثُمَّ صِـنْوَانٍ تَـلاَ



Kecuali jika (nun sukun/tanwin bertemu
huruf ini) dalam satu kata, maka jangan didengungkan tetapi bacalah
seperti “دُنْـيَا” dan “صِـنْوَانٍ”



وَالثَّـانـي إِدْغَــامٌ بِغَيْــرِ غُـنَّةْ * فـي الـلاَّمِ وَالـرَّا ثُـمَّ كَـرّرَنَّـهْ



Jenis yang kedua adalah idgham bilaa (bighairi) ghunnah yaitu untuk huruf lam (ل) dan ra (ر)  yang dibaca Takrir (bergetar)



وَّالثَـالـثُ الإِقْـلاَبُ عِنْـدَ الْبَـاءِ * مِيــماً بِغُـنَــةٍ مَـعَ الإِخْـفَـاءِ



Ketiga, Iqlab yaitu ketika (Nun sukun / tanwin bertemu) huruf Ba (ب) maka dibaca mim yang didengungkan serta disamarkan.



وَالرَّابِـعُ الإِخْـفَاءُ عِنْـدَ الْفاضِـلِ * مِـنَ الحُـرُوفِ وَاجِـبٌ لِلْفَاضِـلِ



Keempat, Ikhfa yaitu untuk sisa huruf hijaiyah yang wajib menurut Ulama Qirooah



فـي خَمْسَـةٍ مِنْ بَعْدِ عَشْرٍ رَمْزُهَا * فِـي كِلْمِ هذَا البَيْتِ قَـدْ ضَمَّنـْتُـهَا



Aku telah menyusun rumus 15 huruf ikhfa yang terangkum dalam kalimat bait ini:



صِفْ ذَا ثَـنَا كَمْ جَادَ شَخْصٌ قَدْ سمَا * دُمْ طَيّـَباً زِدْ فِي تُـقَىً ضَعْ ظَالِـمَا



صِفْ ذَا ثَـنَا كَمْ جَادَ شَخْصٌ قَدْ سمَا  دُمْ طَيّـَباً زِدْ فِي تُـقَىً ضَعْ ظَالِـمَا [1]



الميم والنون المشددتين



Mim dan Nun yang bertasydid



وَغُـنَّ مِيـماً ثُـمَّ نُونـاً شُــدِّدَا * وَسَــمِّ كُـلاً حَـرْفَ غُـنَّةٍ بَـدَا



Dengungkanlah mim dan nun yang bertasydid.. dan namakanlah kedua huruf tersebut dengan huruf ghunnah dan tampakkanlah



الميم الساكنة



Mim Sukun



وَالِميـمُ إِنْ تَسْـكُنْ تَجِى قَبْلَ الْهِجَا *  لاَ أَلــفٍ لَيِّــنَةٍ لِــذِى الْحِـجَا



Jika Mim sukun itu terletak sebelum semua huruf hijaiyah selain alif layyinah (alif sukun) bagi orang yang berakal



أَحْـكَامُـهَا ثَـلاَثَـةٌ لِمَـنْ ضَبَـطْ  *  إِخْـفَاءٌ ادْغَـامٌ وَإِظْـهَـارٌ فَقَــطْ



Hukumnya ada  tiga saja bagi yang menetapkannya..  yaitu Ikhfa, Idgham, dan Idzhar



فَـالأَوَّلُ الإِخْـفَـاءُ عِنْـدَ الْبَــاءِ *  وَسَـمِّـهِ الشَّفْــوِىَّ لِلْـقُــرَّاءِ



Pertama, Ikhfa yaitu ketika huruf Ba (didahului mim sukun).. Ahli Qiroah menyebutnya Ikhfa Syafawy



وَالثّـَانـى إِدْغَـامٌ بِمِـثْلِـهَا أَتَـى *  وَسَـمِّ إدغـاماً صَـغـِيراً يَا فَـتَى



Kedua, Idgham (dengan huruf yang sama yaitu bertemu mim juga) Namakanlah Idgham Shaghir (kecil) wahai pemuda..



وَالثـَّالِـثُ الإِظْـهَارُ فِـى الْبَقِيَّـةْ  *  مِـنْ أَحْـرُفٍ وَسَـمِّـهَا شَفْوِيَّـهْ



Ketiga, Idzhar, pada huruf-huruf sisanya.. dan namakanlah Idzhar Syafawi



وَاحْـذَرْ لَدَى وَاوٍ وَفَـا أَنْ تَخْتَـفىِ*  لِـقُـرْبِــهَا وَلاتحادِ فَاعْـرِفِ



Berhati-hatilah pada huruf Wa dan Fa
karena kesamarannya (dengan ba)..   karena kedekatan (fa) dan kesamaan
makhraj (wa)  maka kenalilah..



لام آل ولام الفعل



Lam Al (Alif lam Qomariyah & Syamsiyah) dan Lam fi’il



لِلاَمِ أَلْ حَـالاَنِ قَـبْـلَ الأَحْــرُفِ * أُولاَهُــمَا إِظْـهَـارُهَا فَلْتـَعْـرِف



Hukum lam sebelum huruf-huruf (hijaiyah selain alif) itu ada dua; pertama dibaca idzhar (jelas) lam nya maka kenalilah..



قَبْلَ ارْبَـعٍ مَعْ عَشْرَةٍ خُـذْ عِلْمَـهُ * مِنَ ابْـغِ حَجَّـكَ وَخَـفْ عَقِيـمـهُ



keempat belas huruf yang dibaca jelas, maka ambillah ilmunya dari kalimat berikut:



ابْـغِ حَجَّـكَ وَخَـفْ عَقِيـمـهُ[2]



ثَانِيـهِـمَا إِدْغَـامُـهَا فـى أَرْبَـعٍ * وَعَـشْـرَةٍ أَيْـضاً وَرَمْـزَهَا فَـعِ



Kedua, dibaca idgham yaitu melebur (lam nya tidak dibaca, tetapi langsung dibaca hurufnya) yang juga 14 huruf dengan rumus:



طِبْ ثُمَّ صِلْ رُحْمَاً تَفُـزْ ضِفْ ذَا نِعَم * دَعْ سُـوءَ ظَنٍ زُرْ شَرِيـفَاً لِلْكَـرَم



طِبْ ثُمَّ صِلْ رُحْمَاً تَفُـزْ ضِفْ ذَا نِعَم  دَعْ سُـوءَ ظَنٍ زُرْ شَرِيـفَاً لِلْكَـرَم[3]



وَاللاَّمَ الاُولَـى سَـمِّـهَا قَمْـرِيَّـهْ *  وَالـلاَّمَ الاُخْـرىَ سَمِّـهَا شَمْسِـيَّهْ



Lam pertama disebut alif lam qomariyyah.. Lam kedua disebut Alif lam Syamsiyyah



وأظْـهِـرَنَّ لاَمَ فِـعْــلٍ مُطْلَــقاً * فـى نَحْـوِ قُلْ نَعَمْ وَقُلْـنَا وَالْتَقَـى



Adapun lam fi’il semuanya secara mutlak dibaca jelas contohnya قُلْ dan َقُلْـنَا dan اِلْتَقَـى



المثلين والمتقاربين والمتجانسين



Mitslain, Mutaqaribain, dan Mutajanisain



إِنْ فِي الصِّفَاتِ وَالمَخَـارِجِ اتَّفَـقْ * حَـرْفَانِ فَالْمِثْـلاَنِ فِـيهِـمَا أَحَـقْ



Jika (pada dua huruf) Sifat dan Makhraj hurufnya sama,  maka ia disebut Mitslain (Mutamatsilain)



وَإِنْ يَكُـونَا مَخْـرَجـا ًتَـقَـارَبَـا * وَفـي الصِّـفَاتِ اخْتَـلَـفَا يُلَقَّــبَا



JIka makhrajnya (berdekatan) dan Sifat hurufnya berbeda, maka ia disebut Mutaqoribain



مُـتْـقَارِبَـيْنِ أَوْ يَكُــونَا اتَّفَـقَا * فِـي مَـخْرَجٍ دُونَ الصِّفَاتِ حُقِّـقَا



Jika Makhrajnya sama, sifat huruf nya berbeda, maka ia disebut sebagai Mutajanisain



بِالْمُتَجَانِسَــيْنِ ثُــمَّ إِنْ سـَكَـنْ * أَوَّلُ كُـلٍّ فَالصَّـغِـيرَ سَـمِّـيَـنْ



Kemudian jika  awal semua jenis ini (Mitslain, Mutaqaribain, Mutajanisain) hurufnya sukun, maka disebut dengan Shaghir..



أَوْ حُـرِّكَ الحَـرْفَـانِ فى كُلٍّ فَقُـلْ * كُـلٌّ كَبِــيرُ وافْهَمَـنْـهُ بِالْمُـثُلْ



Dan jika kedua hurufnya berharokat  pada
semua jenis (Mitslain, Mutaqariain, Mutajanisain) maka disebut dengan 
Kabir dan fahamilah yang kabir itu dengan mengambil contoh (talaqqy)



أقسام المد



Pembagian mad



وَالمـَدُّ أَصْلِـىُّ وَ فَـرْعِــىٌّ لَـهُ * وَسَــمِّ أَوَّلاً طَبِيـعِـيّاً وَهُـــو



Mad itu ada dua; Mad Ashly dan Mad Far’iy.. Mad Ashly disebut juga Mad Thabi’iy



مَـالاَ تَوَقُّـفٌ لَـهُ عَـلـى سَـبَبْ * وَلابِـدُونِهِ الحُـرُوفُ تُجْـتَـلَـبْ



Mad Thabi’iy itu tidak tergantung kepada sebab dan tidak pula ketiadaan huruf yang didapat



بلْ أَىُّ حَرْفٍ غَيْرُ هَمْزٍ أَوْ سُـكُونْ * جَا بَعْـدَ مَـدٍّ فَالطَّبِــيِعىَّ يَكُـونْ



Setiap huruf selain hamzah dan sukun yang datang setelah huruf mad (alif, waw,ya) maka ia adalah mad thabi’iy



وَالآخَرُ الْفَرْعِـىُّ مَوْقُـوفٌ عَلـي * سَـبَبْ كَهَمْزٍ أَوْ سُكُونٍ مُسْـجَـلاً



Kedua Mad Far’iy yang terjadi karena adanya sebab seperti adanya hamzah atau sukun secara mutlak.



حُـرُوفُــهُ ثَـــلاَثَـةٌ فَعِـيـهَا * مِنْ لَفْـظِ وَاىٍ وَهْىَ فى نُوحِـيـهَا



Huruf mad ada tiga maka hafalkanlah..  dari lafaz “وَاىٍ” contohnya نُوحِـيـهَا



وَالكَسْرُ قَبْـلَ الْيَا وَقَبْلَ الْواوِ ضَـمْ * شَـرْطٌ وَفَـتْحٌ قَبْـلَ أَلفٍ يُلْتَــزَمْ



Syarat nya harus senantiasa ada kasroh sebelum ya, Dhammah sebelum waw, dan fathah sebelum alif



وَاللِّـينُ مِنْـهَا الْيَا وَوَاوٌ سَـكَـنَا * إِنِ انْفِــتَاحٌ قَبْـلَ كُـلٍّ أُعْـلِـنَا



Adapun Mad Layyin yaitu jika ada fathah sebelum huruf ya dan waw sukun



أحكام المد



Hukum Mad



لِلْمَــدِّ أَحْـكَـامٌ ثَـلاَثَـةٌ تَـدُومْ * وَهْـيَ الْوُجُوبُ وَالْجَوَازُ وَاللُّـزُومْ



Hukum Mad selalu ada tiga, yaitu Mad Wajib, Mad Jaiz, dan Mad Lazim



فَـوَاجِبٌ إِنْ جَـاءَ هَمْـزٌ بَعْدَ مَـدْ * فِـي كِلْمَــةٍ وَذَا بِمُتَّصْــلٍ يُعَـدْ



Mad wajib terjadi jika ada hamzah setelah mad dalam satu kalimat yang bersambung (mad wajib muttashil)



وَجَـائـزٌ مَـدٌ وَقَصْـرٌ إِنْ فُصِـل * كُـلٌّ بِكِلْمَــةٍ وَهَذَا المُـنْفَصِــلْ



Mad Jaiz itu boleh dipanjangkan (seperti
mad wajib muttashil) boleh pula dibaca pendek (seperti mad thabi’iy)
yaitu jika (mad dan hamzah) masing-masing dalam kalimat terpisah dan ini
disebut mad jaiz munfashil. .



وَمِثـْلُ ذَا إِنْ عَـرَضَ السُّـكُـونُ * وَقْـفَاً كَتَعْـلَـمُـونَ نَسْـتَعِــينُ



Contoh ini (mad munfashil yang boleh
dibaca panjang atau pendek atau tawassuth/pertengahan) jika ada huruf
yang disukunkan karena waqaf seperti  َتَعْـلَـمُـونَ dan
 نَسْـتَعِــينُ  (Mad ‘Aridh Lissukun)



أَوْ قُـدِّمَ الْهَمْـزُ عَـلَـي المَـدِّ وَذَا * بَـدَلْ كَـآمَـنُوا وَإِيَـماناً خُــذَا



Jika Hamzah ada sebelum mad, maka ini adalah mad badal contohnya آمَـنُوا dan إِيَـماناً



وَلاَزِمٌ إِنِ السُّـكُـونُ أُصِّــــلاَ * وَصْلاَ وَوَقْـفاً بَعْـدَ مَـدٍّ طُــوّلاَ



JIka sukun bersambung setelah mad baik secara washal atau waqaf maka ini adalah mad lazim



أقسام المد اللازم



Jenis-jenis Mad Lazim



أَقْسَــامُ لاَزِمٍ لَـدَيهم أَرْبَـعَـةْ * وَتِـلْكَ كِـلْمِـيُّ وَحَرْفِـيٌّ مَعَــهْ



Mad Lazim menurut ulama qiroah ada empat jenis yaitu mad lazim kilmiy dan mad lazim harfiy



كِـلاَهُـمَا مُـخَـفَّـفٌ مُـثَـقَّـلُ * فَـهَـــذِهِ أَرْبَـعَـةٌ تُـفَصَّــلُ



Setiap dari keduanya (kilmy dan harfy) itu bisa mukhaffaf dan mutsaqqal maka ini adalah pembagian yang empat[4]



فَـإِنْ بِـكِلْمَـةٍ سُـكُونٌ اجْـتَمَـعْ * مَـعْ حَرْفِ مَـدٍّ فَهْوَ كِلْمِـيُّ وَقَـعْ



jika sukun bersama huruf mad berkumpul dalam satu kata, maka terjadilah mad lazim kilmy



أَوْ فـي ثُـلاَثِـيِّ الحُرُوفِ وُجِـدَا * وَالمَـدُّ وَسْـطُهُ فَحَـرْفِــيٌّ بَـدَا



apabila dijumpai ada tiga huruf dan ditengahnya itu adalah mad maka itu merupakan mad lazim harfiy



كِـلاَهُـمَا مُثَـــقّـلٌ إِنْ أُدْغِـمَا * مَخَفَّـفٌ كُــلُّ إِذَا لَـمْ يُـدْغَـمَا



Keduanya mutsaqqal jika di-idgham-kan dan mukhaffaf jika tidak di-idgham-kan



وَالـلاَّزِمُ الْحَـرفِـيُّ أَوَّلَ السُّــوَرْ * وُجُـودُهُ وَفِـي ثَمَـانٍ انحَصَــرْ



Mad Lazim harfiy ada di awal surat dan hurufnya terkumpul dalam delapan huruf



وَعَيْنُ ذُو وَجْهَـيْنِ والطُّولُ أَخَصْ * يَـجْمَعُـهَا حُـرُوفُ كَمْ عَسَلْ نَقَصْ



Huruf ‘ain memiliki dua jalan (mad dan
tawassuth) akan tetapi yang masyhur adalah memanjangkannya (mad)..
Berkumpul huruf (mad lazim harfy) dalam kalimat ” كَمْ عَسَلْ نَقَصْ”..



وَمَا سِوَي الحَرْفِ الثُّلاَثِي لاَ أَلِـفْ * فـَمُـدُّه مَـدّاً طَبِيـعِـيَّا أُلِــفْ



Dan apa yang selain huruf (mad) yang tiga selain alif,  maka mad nya disebut mad thabi’iy..



وَذَاكَ أَيْضـاً فِـي فَـوَاتِحِ السُّـوَرْ * فِي لَفْظِ حَيٍّ طَـاهِرٍ قَـدِ انْحَصَـرْ



Begitupula pada ayat pembuka surat-surat Al Quran yang terkumpul dalam kalimat



” حَيٍّ طَـاهِرٍ “



وَيَجْمَـعُ الْفَوَاتِـحَ الأَرْبَـعْ عَشَـرْ * صِلْهُ سُحَيْراً مَنْ قَطَعْك ذَا اشْـتَهَرْ



Berkumpul ke-empat belas huruf pembuka surat dalam kalimat



” صِلْهُ سُحَيْراً مَنْ قَطَعْك ذَا اشْـتَهَرْ “



الخاتمة



Penutup



وَتَــمَّ ذَا النَّـظْمُ بِحَـمْدِ اللَّـــهِ * عَـلَـى تَمَامِـهِ بِـلاَ تَــنَاهِـى



Telah selelasi nadzham ini dengan memuji nama Allah atas kesempurnaannya yang tak terbatas



أَبْـيَاتُـهُ نَـدٌّ بَـداَ لِـذِى النُّـهَى * تَارِيخُهُ بُشْـرَى لِمَـنْ يُـتْقِـنُـهَا



Bait-baitnya tampak serasi bagi yang
berakal…  Tanggal pembuatan (kitab ini) adalah “menggembirakan bagi
orang yang menguasainya”[5]



ثُـمَّ الصَّـلاَةُ وَالسَّــلاَمُ أَبَـــداَ * عِـلـى خِـتَامِ الأَنْبِـيَاءِ أَحْـمَـدَا



Kemudian shlawat serta salam semoga selalu tercurah atas penutup para nabi, Muhammad



وَالآلِ وَالصَّــحْبِ وَكُـلِّ تَـابِـعِ * وَكُــلِّ قَـارِئٍ وكُـلِّ سَــامِـعِ



Atas keluarga, sahabat, dan para pengikutnya dan setiap pembaca dan pendengar Al Quran…


------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

[1] Huruf ikhfa nya ada di awal setiap kata yaitu د, ط, ز, ف, ت, ض, ظ ص, ذ, ث, ك, ج, س, ق, س


[2] Setiap huruf dari kalimat ini yang berjumlah 14 adalah huruf-huruf yang termasuk alif lam qamariyyah

[3] Huruf pertama dari 14 kata dalam kalimat ini adalah huruf-huruf yang termasuk alif lam syamsiyyah

[4] Mad lazim mutsaqqal kalimiy, Mad lazim mutsaqqal harfiy, Mad lazim mukhaffaf kalimiy, Mad lazim mukhaffaf harfy

[5]
Kalimat ini mengandung rahasia terkait waktu pembuatan matan ini.
Silahkan merujuk ke kitab-kitab syarah yang menjelaskan masalah ini.






PLUS DOWNLOAD PDF & AUDIO 



 Download Matan Dalam Format PDF 



Download Audio Oleh Syaikh Sa’ad Al-Ghamidi 





MATAN [Tanpa Terjemah]




المقدمة



يَقُــولُ رَاجِـي رَحمةِ الْغَـفُـورِ *  دَوْمَـاً سُلَـيْمَانُ هُـوَ الْجَمـْزُورِى



الْحَمْــدُ لِلَّــهِ مُصَـلّـِياً عَـلـى *  مُـحَمَـــدٍ وآلِــهِ وَمَـنْ تَـلاَ



وَبَعْـدُ هـذَا النَّـظْـمُ لِلْـمُرِيــدِ *  فــي النُـونِ والتَّـنْوِينِ وَالْمُدُودِ



سَــمَّيتُــهُ بِتُحفَـة الأَطْفَالِ  *  عَـنْ شَيْـخِنَا الْمِيـهِىِّ ذِي الْكَمالِ



أَرْجُــو بِـه أَنْ يَنْـفَعَ الطُّـلاَّبَـا*  وَالأَجْــرَ وَالْقَـبُـولَ وَالثَّـوَابـا



النون الساكنة والتنوين



لِلـنُّــونِ إِنْ تَسْـكُنْ وَلِلتّـَنْوِينِ *  أَرْبَـعُ أَحْكَـامٍ فَخُـذْ تَبْـيِـيـنِـي



فَـالأَوَّلُ الإظْـهَارُ قَـبْـلَ أَحْـرُفِ * لِلْحَـلْـقِ سِـتٍ رُتِّبَتْ فَلـتَـعْرِفِ



هَمْـزٌ فَـهَـاءٌ ثُـمَّ عَـيْـنٌ حَـاءُ * مُـهْمَلَـتَانِ ثُــمَّ غَيْـنٌ خَــاءُ



والـثّـَانـي إِدْغَـامٌ بِسـتَّةٍ أَتَـتْ * فِـي يَـرْمَـلُـونَ عِنْدَهُمْ قَدْ ثَبَتَتْ



لَـكِنَّهَا قِسْـمَانِ قِسْــمٌ يُـدْغَـمَا * فِـيهِ بِـغُـنّـَةٍ بِيَـنْـمُو عُلِـمَـا



إِلاَّ إِذَا كَـانَـا بِـكــِلْمَـةٍ فَــلاَ * تُـدْغِـمْ كَدُنْـيَا ثُمَّ صِـنْوَانٍ تَـلاَ



وَالثَّـانـي إِدْغَــامٌ بِغَيْــرِ غُـنَّةْ * فـي الـلاَّمِ وَالـرَّا ثُـمَّ كَـرّرَنَّـهْ



وَّالثَـالـثُ الإِقْـلاَبُ عِنْـدَ الْبَـاءِ * مِيــماً بِغُـنَــةٍ مَـعَ الإِخْـفَـاءِ



وَالرَّابِـعُ الإِخْـفَاءُ عِنْـدَ الْفاضِـلِ * مِـنَ الحُـرُوفِ وَاجِـبٌ لِلْفَاضِـلِ



فـي خَمْسَـةٍ مِنْ بَعْدِ عَشْرٍ رَمْزُهَا * فِـي كِلْمِ هذَا البَيْتِ قَـدْ ضَمَّنـْتُـهَا



صِفْ ذَا ثَـنَا كَمْ جَادَ شَخْصٌ قَدْ سمَا * دُمْ طَيّـَباً زِدْ فِي تُـقَىً ضَعْ ظَالِـمَا



الميم والنون المشددتين



وَغُـنَّ مِيـماً ثُـمَّ نُونـاً شُــدِّدَا * وَسَــمِّ كُـلاً حَـرْفَ غُـنَّةٍ بَـدَا



الميم الساكنة



وَالِميـمُ إِنْ تَسْـكُنْ تَجِى قَبْلَ الْهِجَا *  لاَ أَلــفٍ لَيِّــنَةٍ لِــذِى الْحِـجَا



أَحْـكَامُـهَا ثَـلاَثَـةٌ لِمَـنْ ضَبَـطْ  *  إِخْـفَاءٌ ادْغَـامٌ وَإِظْـهَـارٌ فَقَــطْ



فَـالأَوَّلُ الإِخْـفَـاءُ عِنْـدَ الْبَــاءِ *  وَسَـمِّـهِ الشَّفْــوِىَّ لِلْـقُــرَّاءِ



وَالثّـَانـى إِدْغَـامٌ بِمِـثْلِـهَا أَتَـى *  وَسَـمِّ إدغـاماً صَـغـِيراً يَا فَـتَى



وَالثـَّالِـثُ الإِظْـهَارُ فِـى الْبَقِيَّـةْ  *  مِـنْ أَحْـرُفٍ وَسَـمِّـهَا شَفْوِيَّـهْ



وَاحْـذَرْ لَدَى وَاوٍ وَفَـا أَنْ تَخْتَـفىِ*  لِـقُـرْبِــهَا وَلاتحادِ فَاعْـرِفِ



لام آل ولام الفعل



لِلاَمِ أَلْ حَـالاَنِ قَـبْـلَ الأَحْــرُفِ * أُولاَهُــمَا إِظْـهَـارُهَا فَلْتـَعْـرِف



قَبْلَ ارْبَـعٍ مَعْ عَشْرَةٍ خُـذْ عِلْمَـهُ * مِنَ ابْـغِ حَجَّـكَ وَخَـفْ عَقِيـمـهُ



ثَانِيـهِـمَا إِدْغَـامُـهَا فـى أَرْبَـعٍ * وَعَـشْـرَةٍ أَيْـضاً وَرَمْـزَهَا فَـعِ



طِبْ ثُمَّ صِلْ رُحْمَاً تَفُـزْ ضِفْ ذَا نِعَم * دَعْ سُـوءَ ظَنٍ زُرْ شَرِيـفَاً لِلْكَـرَم



وَاللاَّمَ الاُولَـى سَـمِّـهَا قَمْـرِيَّـهْ *  وَالـلاَّمَ الاُخْـرىَ سَمِّـهَا شَمْسِـيَّهْ



وأظْـهِـرَنَّ لاَمَ فِـعْــلٍ مُطْلَــقاً * فـى نَحْـوِ قُلْ نَعَمْ وَقُلْـنَا وَالْتَقَـى



المثلين والمتقاربين والمتجانسين



إِنْ فِي الصِّفَاتِ وَالمَخَـارِجِ اتَّفَـقْ * حَـرْفَانِ فَالْمِثْـلاَنِ فِـيهِـمَا أَحَـقْ



وَإِنْ يَكُـونَا مَخْـرَجـا ًتَـقَـارَبَـا * وَفـي الصِّـفَاتِ اخْتَـلَـفَا يُلَقَّــبَا



مُـتْـقَارِبَـيْنِ أَوْ يَكُــونَا اتَّفَـقَا * فِـي مَـخْرَجٍ دُونَ الصِّفَاتِ حُقِّـقَا



بِالْمُتَجَانِسَــيْنِ ثُــمَّ إِنْ سـَكَـنْ * أَوَّلُ كُـلٍّ فَالصَّـغِـيرَ سَـمِّـيَـنْ



أَوْ حُـرِّكَ الحَـرْفَـانِ فى كُلٍّ فَقُـلْ * كُـلٌّ كَبِــيرُ وافْهَمَـنْـهُ بِالْمُـثُلْ



أقسام المد



وَالمـَدُّ أَصْلِـىُّ وَ فَـرْعِــىٌّ لَـهُ * وَسَــمِّ أَوَّلاً طَبِيـعِـيّاً وَهُـــو



مَـالاَ تَوَقُّـفٌ لَـهُ عَـلـى سَـبَبْ * وَلابِـدُونِهِ الحُـرُوفُ تُجْـتَـلَـبْ



بلْ أَىُّ حَرْفٍ غَيْرُ هَمْزٍ أَوْ سُـكُونْ * جَا بَعْـدَ مَـدٍّ فَالطَّبِــيِعىَّ يَكُـونْ



وَالآخَرُ الْفَرْعِـىُّ مَوْقُـوفٌ عَلـي * سَـبَبْ كَهَمْزٍ أَوْ سُكُونٍ مُسْـجَـلاً



حُـرُوفُــهُ ثَـــلاَثَـةٌ فَعِـيـهَا * مِنْ لَفْـظِ وَاىٍ وَهْىَ فى نُوحِـيـهَا



وَالكَسْرُ قَبْـلَ الْيَا وَقَبْلَ الْواوِ ضَـمْ * شَـرْطٌ وَفَـتْحٌ قَبْـلَ أَلفٍ يُلْتَــزَمْ



وَاللِّـينُ مِنْـهَا الْيَا وَوَاوٌ سَـكَـنَا * إِنِ انْفِــتَاحٌ قَبْـلَ كُـلٍّ أُعْـلِـنَا



أحكام المد



لِلْمَــدِّ أَحْـكَـامٌ ثَـلاَثَـةٌ تَـدُومْ * وَهْـيَ الْوُجُوبُ وَالْجَوَازُ وَاللُّـزُومْ



فَـوَاجِبٌ إِنْ جَـاءَ هَمْـزٌ بَعْدَ مَـدْ * فِـي كِلْمَــةٍ وَذَا بِمُتَّصْــلٍ يُعَـدْ



وَجَـائـزٌ مَـدٌ وَقَصْـرٌ إِنْ فُصِـل * كُـلٌّ بِكِلْمَــةٍ وَهَذَا المُـنْفَصِــلْ



وَمِثـْلُ ذَا إِنْ عَـرَضَ السُّـكُـونُ * وَقْـفَاً كَتَعْـلَـمُـونَ نَسْـتَعِــينُ



أَوْ قُـدِّمَ الْهَمْـزُ عَـلَـي المَـدِّ وَذَا * بَـدَلْ كَـآمَـنُوا وَإِيَـماناً خُــذَا



وَلاَزِمٌ إِنِ السُّـكُـونُ أُصِّــــلاَ * وَصْلاَ وَوَقْـفاً بَعْـدَ مَـدٍّ طُــوّلاَ



أقسام المد اللازم



أَقْسَــامُ لاَزِمٍ لَـدَيهم أَرْبَـعَـةْ * وَتِـلْكَ كِـلْمِـيُّ وَحَرْفِـيٌّ مَعَــهْ



كِـلاَهُـمَا مُـخَـفَّـفٌ مُـثَـقَّـلُ * فَـهَـــذِهِ أَرْبَـعَـةٌ تُـفَصَّــلُ



فَـإِنْ بِـكِلْمَـةٍ سُـكُونٌ اجْـتَمَـعْ * مَـعْ حَرْفِ مَـدٍّ فَهْوَ كِلْمِـيُّ وَقَـعْ



أَوْ فـي ثُـلاَثِـيِّ الحُرُوفِ وُجِـدَا * وَالمَـدُّ وَسْـطُهُ فَحَـرْفِــيٌّ بَـدَا



كِـلاَهُـمَا مُثَـــقّـلٌ إِنْ أُدْغِـمَا * مَخَفَّـفٌ كُــلُّ إِذَا لَـمْ يُـدْغَـمَا



وَالـلاَّزِمُ الْحَـرفِـيُّ أَوَّلَ السُّــوَرْ * وُجُـودُهُ وَفِـي ثَمَـانٍ انحَصَــرْ



وَعَيْنُ ذُو وَجْهَـيْنِ والطُّولُ أَخَصْ * يَـجْمَعُـهَا حُـرُوفُ كَمْ عَسَلْ نَقَصْ



وَمَا سِوَي الحَرْفِ الثُّلاَثِي لاَ أَلِـفْ * فـَمُـدُّه مَـدّاً طَبِيـعِـيَّا أُلِــفْ



وَذَاكَ أَيْضـاً فِـي فَـوَاتِحِ السُّـوَرْ * فِي لَفْظِ حَيٍّ طَـاهِرٍ قَـدِ انْحَصَـرْ



وَيَجْمَـعُ الْفَوَاتِـحَ الأَرْبَـعْ عَشَـرْ * صِلْهُ سُحَيْراً مَنْ قَطَعْك ذَا اشْـتَهَرْ



الخاتمة



وَتَــمَّ ذَا النَّـظْمُ بِحَـمْدِ اللَّـــهِ * عَـلَـى تَمَامِـهِ بِـلاَ تَــنَاهِـى



أَبْـيَاتُـهُ نَـدٌّ بَـداَ لِـذِى النُّـهَى * تَارِيخُهُ بُشْـرَى لِمَـنْ يُـتْقِـنُـهَا



ثُـمَّ الصَّـلاَةُ وَالسَّــلاَمُ أَبَـــداَ * عِـلـى خِـتَامِ الأَنْبِـيَاءِ أَحْـمَـدَا



وَالآلِ وَالصَّــحْبِ وَكُـلِّ تَـابِـعِ * وَكُــلِّ قَـارِئٍ وكُـلِّ سَــامِـعِ



 


Sumber blog abu umamah