Laman

Laporan Donasi Pembangunan Islamic Center Daar El Dzikr Sampai Bulan Juli 2016


Laporan Pemasukan Donasi Pembangunan Islamic Centre Daar El Dzikr 


(Bualan Juli 2016)



























Foto Proses Pembangunan sampai bulan juli 2016





















































no.tanggal pemasukan 
 jumlah  ket. 
1
 pembayaran uged tku april-juni 2015 
 Rp    1.430.000 tunai 
2
 pembayaran uged sdu 
 Rp128.455.000 tunai 
323-Mar-15abu niswah/agus susilo
 Rp       500.000 transfer bri 
424-Mar-15dari ibuny pak sofyan(bu sumarsih)
 Rp    1.000.000 tunai 
57-Apr-15Hamba Alloh (9 muhsinin)
 Rp    2.940.000 tunai 
69-Apr-15wahyudi
 Rp       150.000 tunai 
713-Apr-15rusmini
 Rp       500.000 transfer bri 
817-Jun-15 muhammad  fadhil ramadhan-sdu 
 Rp       100.000 tunai 
917-Jun-15 ilham farras-sdu 
 Rp       100.000 tunai 
1017-Jun-15 anisa&adita-sdu 
 Rp         50.000 tunai 
11
 pembayaran uged tku juli 2015 -skrng 
 Rp  14.480.000 tunai 
1228-Jul-15 ahmad arif w-sdu 
 Rp       200.000 tunai 
1329-Jul-15 erina 
 Rp       100.000 tunai 
1430-Jul-15 aisyah aulia k-2a 
 Rp       150.000 tunai 
153-Ags-15 akbar baihaqi sdu 4a 
 Rp       250.000 tunai 
1614-Ags-15 aisyah aulia k-2a 
 Rp       200.000 tunai 
1718-Ags-15 tarjo-karangasem(kakeknya mahrus) 
 Rp       336.500 tunai 
1819-Ags-15 azzahro-tku 
 Rp       100.000 tunai 
1931-Ags-15 potongan buku yudhistira 
 Rp  12.000.000 tunai 
207-Sep-15 mushlih labib-3a 
 Rp         50.000 tunai 
2117-Sep-15 inas - 2a sdu 
 Rp       250.000 tunai 
2221-Sep-15 amri&atikah 
 Rp       300.000 tunai 
2330-Sep-15 Ibu Hj. Sumi ( neneknya hanifah kl.1 ) 
 Rp    2.000.000 tunai 
2427-Okt-15 bambang abu nabila-pule 
 Rp       250.000 tunai 
256-Nop-15 mahrus khoiruddin-2c 
 Rp    2.000.000 tunai 
2610-Nop-15 muhsinin tangerang 
 Rp       300.000 transfer bri 
2715-Jan-16 muhammad  fadhil ramadhan-6a 
 Rp       500.000 tunai 
2822-Jan-16 saryadi 
 Rp         50.000 tunai 
291-Feb-16 zuhdan Raufan 
 Rp         50.000 tunai 
304-Feb-16 joko catur 
 Rp    2.000.000 transfer bri 
3112-Feb-16 Atik 
 Rp    1.000.000 tunai 
3215-Feb-16 Wati 
 Rp  30.000.000 transfer bni 
3317-Feb-16 malik 
 Rp         40.000 tunai 
3420-Feb-16 Hamba Alloh 
 Rp       260.000 tunai 
3520-Feb-16 najwa 
 Rp       100.000 tunai 
3623-Feb-16 Abu salman 
 Rp       100.000 tunai 
3711-Mar-16 Hamba Alloh 
 Rp       500.000 transfer bri 
3830-Mar-16 Rohmat Budi Santoso 
 Rp       300.000 tunai 
3921-Mar-16 bambang Setiyadi 
 Rp       500.000 tunai 
4023-Mar-16 Hamba Alloh 
 Rp       100.000 transfer bri 
41
 pembayaran tku 1617 
 Rp    6.180.000
42
 pembayaran sdu 1617 
 Rp  27.525.000
4311-Apr-16 Windy 
 Rp    1.000.000 transfer bni  
4425-Apr-16 Hamba Alloh 
 Rp       150.000 transfer bni  
4526-Apr-16 Ibu Ummi 
 Rp    5.000.000 tunai 
4626-Apr-16 sarni 
 Rp       100.000 tunai 
47

48

49

50

51

52

53

54

55

56

57

58

59

60

61

62

63

64

65

66

67

68

69

70

71

72

73

74

75

76

77

78

79

80

81

82

83

84

85

86

87

78


2-Mei-16

26-May-16

30-May-16

30-May-16

01-Juni-16

02-Juni-16

04-Juni-16

11-Juni-16

11-Juni-16

11-Juni-16

11-Juni-16

11-Juni-16

11-Juni-16

11-Juni-16

11-Juni-16

21-Juni-16

21-Juni-16

22-Juni-16

23-Juni-16

-

25-Juni-16

25-Juni-16

26-Juni-16

29-Juni-16

29-Juni-16

30-Juni-16

01-Juli-16

02-Juli-16

02-Juli-16

02-Juli-16

02-Juli-16

02-Juli-16

02-Juli-16

02-Juli-16

02-Juli-16

-

03-Juli-16

04-Juli-16

16-Juli-16

19-Juli-16

19-Juli-16

20-Juli-16


 Hamba Alloh

Atik


Ibu Syafi'uddin


Ibu Hanan


Ummu Nayla


Damas Aji Nugroho

Ummu Azka

Hamba Alloh

Ummu Alna

Fikri Tsaqib

Sava Alma

Agung

Fatimah Yasmin

Wali Murid SDU

Nauval Ammar

Ardi Sundari

Abu Abidah

Hamba Alloh

Sunyoto

Wali Murid SDU kls 6

Keluarga Sutrisno

Hamba Alloh

Lingga

Alumni SDU Ank-l-V

Abdulloh

Rahmina

Hamba Alloh

Ashari Susanto

Dewinta

Soewondo

Erdi

Abdul Azizi

 Rahmina

Amalia Firdausi&Vinda

Hamba Alloh

Rosyid Syidik

Ummu Fathi

Erdi

Diwani

Luqman

Hamba Alloh

Yudistira





 Rp       150.000

Rp        250.000

Rp        100.000

Rp        100.000

Rp        150.000

Rp        800.000

Rp        300.000

Rp        100.000

Rp        300.000

Rp        300.000

Rp        100.000

Rp        100.000

Rp        100.000

Rp     1.595.000

Rp        100.000

Rp     2.000.000

Rp        100.000

Rp        150.000

Rp        100.000

Rp     4.085.000

Rp     4.000.000

Rp   10.000.000

Rp        100.000

Rp        391.000

Rp     5.000.000

Rp        500.000

Rp        500.000

Rp     1.100.000

Rp        500.000

Rp     1.000.000

Rp        250.000

Rp        500.000

Rp        500.000

Rp     2.000.000

Rp        500.000

Rp     1.000.000

Rp        500.000

Rp        250.000

Rp        373.000

Rp        100.000

Rp        200.000

Rp      7.000.000


 tunai 

BRI

tunai

tunai

tunai

BNI

tunai

tunai

tunai

tunai

tunai

tunai

tunai

tunai

tunai

BRI

BRI

BRI

tinai

tunai

BNI

BRI

BRI

Tunai

BRI

BRI

Tunai

 BNI

BRI

BRI

BRI

BNI

BNI

BRI

BRI

BNI

BRI

BRI

tunai

tunai

tunai

Laba Buku








Jumlah Total Donasi
Rp 315.080.500








AlhamdulliahPerkembangan
dakwah islamiyah sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah As Shahihah di
Kecamatan Bulu dan sekitarnya semakain hari semakin semarak.


dikarnakan minat masyarakat untuk mendalami Islam.kami Yayasan Dakwah Islam Daar El Dzikr dibawah binanan Al Ustadz Zaenal Abidin bin Syamsuddin, Lc.
berancana untuk membangunsebuah Islamic Centeryang dapat digunakan
untuk pusat dakwah,pengajian islam,pengkajian Al-Qur'an dan pengkajian
bahasa Arab.


Esteminasi dana yang dibutuhkan adalah sebesar Rp.672,000,000,-


Kami membuka kesempatan kepada para donatur untuk berpartisipasi dalam pembangunan Islamic Center Daar El Dzikr.


donasi dapat dikirimkan ke 


Rekening Donasi :


BNI SYARIAH SURAKARTA


Nomer : 03919 70153


a.n Yayasan Dakwah Islam Daar El Dzikr


BRI cab.Bulu,Sukoharjo


Nomer : 6893 0101 1485 537


a.n Panitia Pembangunan Islamic Center





SMS Konfirmasi : 


PPICD#Bank#Nominal#Nama


Kirim Ke :

1. Jumanto S.Pd.I ( Ketua) 0813 8443 1686

2. Darmono ( Bendahara ) 0852 2938 5801




Informasi Lengka Kunjungi Website kami ydidd.com



Menjauhi Pergaulan Bebas







MENJAUHI PERGAULAN BEBAS





Oleh 


Ustadz Zainal Abidin bin Syamsuddin.Lc





Segala puji hanya milik Allah Azza wa Jalla yang telah mengatur alam
ini sedemikian rupa sehingga tertata rapi, namun manusialah yang merubah
tatanan menjadi porak poranda, baik dalam kehidupan manusia maupun alam
semesta.


Salam dan salawat semoga selalu dilimpahkan kepada teladan utama
dalam pergaulan yaitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,
keluarga, Sahabat beliau ridwânullahualaih dan para pengikutnya yang
baik hingga hari kiamat.





Pada zaman sekarang ini pintu kemaksiatan terbuka lebar. Wanita fasik
dan fajir telah diperdaya oleh setan hingga mengumbar aurat di
mana-mana. Mata setiap orang bebas memandang perkara yang diharamkan,
kecuali orang yang dirahmati Allah Azza wa Jalla . Bercampur baur antara
lelaki dan perempuan terjadi di setiap tempat. Majalah porno dan film
cabul merajalela tanpa kontrol. Traveling ke negeri-negeri rusak dan
kafir dibuka lebar. Pergaulan bebas digandrungi setiap remaja.
Prostitusi dan media porno dibuka di sembarang tempat, dan setiap orang
leluasa menikmatinya tanpa batas.





Pergaulan bebas dan pacaran, bahkan seks bebas di kalangan kawula
muda dianggap perkara biasa, karena sudah menjadi lifestyle (gaya hidup)
di sebagian kalangan masyarakat. Perempuan bergandengan dan pergi
dengan laki-laki yang bukan mahramnya, baik dalam acara resmi, santai,
study atau bisnis. Maka tidak dapat dielakkan lagi bahwa musibah besar
akan menimpa generasi muda negeri ini.





Oleh karena itu, seorang remaja Muslim yang ingin pandai bergaul
namun tetap bersih dan tidak terkontaminasi oleh berbagai macam
kebiasaan buruk dan dekadensi moral sehingga menjadi ”sampah
masyarakat”, harus memperhatikan dan menghindari kebiasaan-kebiasaan
buruk berikut ini:





1. Pergaulan Bebas





Kondisi saat ini sungguh sangat memprihatinkan, sebab anak-anak yang
masih belia dan produktif, yang seharusnya masih bersungguh-sungguh
menentukan arah hidupnya, ternyata terperosok dalam pergaulan bebas dan
penggunaan obat terlarang. Kondisi ini diperparah dengan tayangan
televisi yang menampilkan adegan ranjang secara vulgar atau penerbitan
majalah murahan. Waliyyâdzu billâh, Allâhu musta’ân.





Islam sebagai agama yang sempurna, telah mengatur etika pergaulan
dengan norma-norma yang sangat indah. Jika diamalkan, akan tercipta
kehidupan yang terhormat dan bermartabat. Allah Azza wa Jalla menjaga
manusia dengan syariat Islam yang membatasi pergaulan antara laki-laki
dan perempuan dengan ketat. Tidak boleh bercampur baur antara laki-laki
dan perempuan, bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
wanita sering keluar rumah; kecuali untuk urusan mendesak dan sangat
penting; walaupun untuk shalat. Sebagaimana `Abdullah bin Umar
Radhiyallahu anhu meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:





إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْـمَسْجِدِ فَأْذَنُوْا لَهُنَّ





”Jika isteri-isteri kalian minta izin kepada kalian pada waktu malam ke masjid (untuk ibadah), maka izinkanlah bagi mereka.”[1]





Seorang isteri tidak boleh pergi tanpa mendapatkan ridha suami,
meskipun untuk mengunjungi keluarganya; karena mematuhi suami hukumnya
wajib. Hadits di atas juga mengandung makna jika wanita ingin shalat
berjamaah di masjid harus minta izin suami.





2. Berjabat Tangan dengan Wanita Bukan Mahram





Berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram sudah
menjadi tradisi resmi tingkat nasional maupun internasional, baik dalam
intansi pemerintah, swasta maupun masyarakat. Mereka akan menganggap
aneh jika ada orang yang mempermasalahkannya. Orang yang ingin
mengamalkan hadits dari Ma’qil bin Yassâr Radhiyallahu anhu bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:





َلأَنْ ُيطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمُسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلَّ لَهُ





Sungguh kepala seseorang di antara kalian ditusuk dengan jarum dari
besi, maka demikian itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita
yang tidak halal baginya.”[2] ;





Maka ia tidak akan berani menentang sabda Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam itu, apapun alasannya. Sehingga karenanya dia berani
menerobos tradisi yang bisa memicu berbagai kemaksiatan termasuk
perzinaan. Subhânallâh betapa rincinya Allah Azza wa Jalla membikin
aturan untuk menjaga hamba-Nya agar tidak ternoda sekecil apapun. Sudah
selayaknya kita umat Islam pada khususnya dan umat manusia pada umumnya
melaksanakan petunjuk-petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,
karena tidak ada sesuatu yang dilarang kecuali di dalamnya mengandung
mafsadat dan tidak ada segala sesuatu yang diperintahkan kecuali di
dalamnya terdapat manfaat.





3. Pacaran (berkhalwah dan Ikhtilâth)





Pacaran dalam kamus bahasa Indonesia artinya adalah teman lawan jenis
yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih. Sedangkan
berpacaran artinya bercintaan atau berkasih-kasihan atau lebih
gampangnya menjalin hubungan cinta dengan lawan jenis sebelum nikah yang
biasanya dilakukan hanya berduaan.





Berpacaran merupakan budaya yang sangat digandrungi oleh anak muda
zaman sekarang, bahkan gairah hidup bisa menjadi sirna jika tidak punya
pacar. Cara berpacaran sekarang sangat bervariasi di antaranya adanya
fasilitas handphone, telephon, komputer untuk chating atau face book.
Bermula dari hubungan elektronik, lalu berjanji untuk bertemu dan
akhirnya perjumpaan demi perjumpaan pun terjadi. Sehingga berakibat
terjadinya perbuatan haram dan terkutuk. Awalnya, mereka lakukannya
dengan penuh rasa takut, tapi akhirnya menjadi kebiasaan





Syariat Islam sangat melarang budaya tersebut sebagaimana sabda
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang laki-laki dan
wanita bukan mahram berdua-duan.





مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يَخْلُوَنَّ
بِإمْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذِيْ مَحْرَمٍ مِنْهَا فإَِنَّ ثَالِثُهُمَا
الشَّيْطَانُ





Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah
berdua-duaan dengan wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang
ketiga adalah setan. [3]





Amir bin Rabi’ah Radhiyallahu anhu berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:





أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ إِلاَّ مَحْرَمٍ





Ketahuilah, tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang
wanita yang tidak halal baginya, karena yang ketiga adalah setan
kecuali bersama mahramnya. (HR. Ahmad no:142) dan hadits serupa dari
Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu telah dituturkan di atas.





Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:





إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ
الْأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ اﷲ ِ َفَرَأَيْتَ الْـحَمْوَ؟، قَال:
اَلْـحَمْوُ الْـمَوْتُ.





Jagalah dirimu dari masuk ke tempat kaum wanita. Seorang laki-laki
dari Anshar bertanya; “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan Al Hamwu?
Beliau bersabda: “Al Hamwu adalah kematian.” [4]


Maksud al-Hamwu adalah saudara laki-laki suami (ipar).






4. Pandangan Mata Liar





Jagalah hati, jangan dikotori dengan memandang wanita yang tidak halal
yang membuka sebagian atau seluruh auratnya. Begitu pula seorang wanita
tidak boleh memandang laki-laki yang membuka auratnya; baik di televisi,
film atau lainnya, apalagi melihat secara langsung. Maka setiap Muslim
dan Muslimah berkewajiban untuk menahan pandangan, sebab hal itu
merupakan sumber fitnah, atau salah satu penyebab rusaknya hati dan
menyimpangnya dari kebenaran, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla :





قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا
فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ





Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: ”Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih
suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka
perbuat” Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka. [An-Nuur/24 :
30-31]





Dalam Musnad Ahmad bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:





اَلنَّظْرَةُ سَهْمٌ مَسْمُوْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيْسَ.





“Pandangan adalah satu anak panah di antara anak panah-anak panah Iblis” [5]





Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Pandangan merupakan panah dan
utusan setan, maka menjaga pandangan merupakan asas terpeliharanya
kemaluan. Barangsiapa yang melepas pandangannya berarti telah
menjerumuskan dirinya dalam kehancuran. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:





يَا عَلِيُّ لاَ تُتْبِعْ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ اْلأُوْلَى وَلَيْسَتْ لَكَ الأَخِرَةُ





Wahai Ali, janganlah kamu mengikuti pandangan demi pandangan, karena
kamu hanya memiliki hak pada pandangan yang pertama dan tidak pada
pandangan berikutnya.”[6]


(Maksudnya adalah pandangan yang mendadak dan tidak sengaja).[7]





5. Mendengarkan Musik dan Nyanyian .





Perbuatan ini termasuk bagian tipu daya setan untuk menjerat orang-orang
yang bodoh dan ahli kebatilan. Di antaranya kebatilan itu adalah
bertepuk tangan, bersiul, senang nyanyian dan alat-alat musik yang
haram; yang semuanya membuat manusia tenggelam dan tidak berdaya di
hadapan kefasikan dan kemaksiatan. Karena musik termasuk jampinya setan
yang menjadi penghalang dan penutup hati untuk mengenal Allah Azza wa
Jalla . Musik merupakan ilham bagi tindakan homoseksual dan perzinaan
dan dengan musik orang fasik dan orang yang sedang dilanda asmara hidup
merana dan menghayal hingga ajal tiba.





Syaikhul Islam rahimahullah berkata: “Nyanyian dan musik adalah
mantra pembangkit zina, karena ia faktor paling utama yang menyebabkab
manusia terjatuh ke dalam perbuatan keji. Sungguh! Laki-laki, anak-anak
dan wanita atau seseorang yang sangat menjaga diri, tetapi setelah
mendengar musik, tidak mampu mengendalikan diri akhirnya berbuat
kekejian, sehingga condong kepadanya baik sebagai subyek atau obyek,
seperti yang terjadi di kalangan para pecandu khamr.”[8]





عَنْ أَبِي مَالِكٍ اْلأََشْعَرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ،
يُسَمُّوْنَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا، يُعْزَفُ عَلَى رُءُوْسِهِمْ
بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ، يَخْسِفُ اللهُ بِهِمُ اْلأَرْضَ
وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ





Abu Mâlik al-Asy’ary berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: “Sungguh akan ada sekelompok manusia dari ummatku
meminum khamr, mereka memberi nama dengan bukan namanya, mereka
berdendang yang diiringi dengan musik dan para biduanita, Allah Azza wa
Jalla menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan Allah Azza wa Jalla
merubah di antara mereka menjadi monyet dan babi.”[9]





Ibnu Qayyim rahimahullah berkata bahwa menurut sebagian Ulama jika
hati sudah terbiasa dengan kebiasaan menipu, makar dan fasik serta
terwarnai dengan sifat secara lengkap maka pelakunya bertingkah laku
seperti hewan kera dan babi.[10]





Karenanya para remaja hendaknya berhati-hati terhadap salah satu
penyakit akhlak yang berbahaya yaitu menyenangi nyanyian-nyanyian atau
tarian-tarian dengan berbagai cara dan sarana yang mengakibatkan banyak
para remaja tergila-gila.





6. Wanita Bepergian Tanpa Mahram





Di antara kebiasaan yang memicu terjadinya fitnah syahwat dan pergaulan
bebas adalah membiarkan wanita bepergian sejauh jarak qashar tanpa
ditemani mahram, bahkan pergi berduaan keliling kota. Imam Nawawi
rahimahullah dalam syarah shahîh Muslim menegaskan kesimpulan, bahwa
segala macam bepergian bagi wanita dilarang, kecuali bersama suami atau
mahramnya baik jarak tempuhnya tiga hari, dua hari, satu hari atau
semisalnya. Hal itu berdasarkan riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu
yang menyebutkan larangan secara mutlak sebagaimana Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:





لاَ تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ





Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama dengan mahramnya.[Muttafaqun alaih].


Demikian itu mencakup semua bentuk safar.[11]





7. Bercengkerama Mesra dengan Lawan Jenis.





Menurut pantun “Dari mana datangnya lintah, dari sawah turun ke kali,
dari mana datangnya cinta dari mata turun ke hati.” Berawal dari
pandangan mata yang menggoda, lalu hati bergetar dan perasaan pun
berbunga-bunga, maka gayung pun bersambut; sehingga timbul perasaan
cinta yang menggebu-nggebu. Keduanya begadang sampai larut malam .
Akhirnya setan pun tidak tinggal diam, sehingga keduanya pun melalukan
perbuatan yang diharamkan. Allah Azza wa Jalla melarang setiap bentuk
pembicaraan dengan lawan jenis, seperti dalam firman-Nya:





فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ





Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya. [al-Ahzâb/33:32]





Akan tetapi, bukan berarti seorang wanita dilarang secara mutlak
berbicara dengan laki-laki yang bukan mahramnya, karena pembicaraan
terkadang diperlukan. Namun harus berbicara dengan serius seperlunya,
baik tatkala berbicara langsung maupun lewat telepon. Pembicaraan
telepon bisa menimbulkan banyak madharat dan kerusakan karena suara
wanita yang manja bisa menggoda lawan bicara.


Hendaknya para remaja Muslim meninggalkan bentuk-bentuk pergaulan
yang telah disebutkan di atas,mengisi waktu dengan ilmu yang
bermanfaat, beribadah dan berda’wah di jalan Allah Azza wa Jalla .





[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XIII/1430/2011M.]


sumber : almanhaj.or.id


_______


Footnote


[1]. Shahîh diriwayatkan Imam Bukhâri dalam Shahîhnya (162), Imam Muslim
dalam Shahîhnya (990) dan Imam Abu Dâwud dalam Sunannya (568).


[2]. HR. Tabrâni (486), 20/ 211/212 dan Imam al-Haitsami dalam Majma Zawâid (7718), 4/ 598, dan lihat Shahîhul Jâmi’ No: 5044.


[3]. Shahîh diriwayatkan Imam Bukhâri dalam Shahîhnya (1862) dan Imam Muslim dalam Shahîhnya (3259)


[4]. Telah ditakhrij sebelumnya.


[5]. Shahîh diriwayatkan Imam al-Hakim dalam Mustadraknya dan beliau
mengatakan bahwa hadits ini shahîh belum dikeluarkan oleh keduanya.


[6]. Shahîh diriwayatkan Imam Tirmidzi dalam Sunannya (2777) dan dishahîhkan Syaikh al-Bani dalam Shahîh Sunan Abu Dâwud (1865).


[7]. Lihat Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan Tirmidzi, Mubârak Fûri, 8/ 50.


[8]. Majmû’ Fatâwa , Ibnu Taimiyah, 10/ 417-418.


[9]. Shahîh diriwayatkan Imam Ahmad (1/ 290), Abu Dâwud, (3988), Ibnu Mâjah, (4020) dan al-Miskât (4292).


[10]. Ighâtsatul Lahafân, Ibnu Qayyim, hal. 269.


[11]. Lihat Syarah Shahîh Muslim, 9/ 108.

Pendidik Ideal

PENDIDIK IDEAL







Oleh

Al Maghriby bin As Sayyid Mahmud Al Maghriby




Wahai para pendidik, bila kita ingin berhasil dalam mendidik anak
maka hendaknya pertama kita mendidik diri kita sendiri dengan komitmen
terhadap ajaran Islam yang berkaitan dengan pendidikan dan sunnah nabi.
Karena Beliau teladan terbaik dan utama bagi orang tua dan pendidik
serta seluruh kaum muslimin.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.



لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ
يَرْجُوا اللهَ وَالْيَوْمَ اْلأَخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيرًا



Sesunggunya telah ada pada diri Rasulullah itu suri tauladan yang
baik bagimu(yaitu) bagi kamu yang mengharap(rahmat) Allah dan RasulNya
dan (kedatangan) hari kiamat. [Al Ahzab : 21]




PEMAAF DAN MURAH HATI.



Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.



وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ



Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan)
orang. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. [Ali
Imran : 134]



Allah berfirman.

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ



Jadilah engkau pema’af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf
serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh. [Al A’raaf : 199]



Allah berfirman.



فَاصْفَحِ الصَّفْحَ الْجَمِيلَ



Maka maafkanlah (mereka) dengan cara yang baik. [Al Hijr : 85]



Dari Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah bersabda kepada Abdul Qais.



إنَّ فِيْكَ خَصْلَتَيْنِ يُحِبُّهُمَا الله: الْحِلْمُ وَاْلأنَاة.



Sesungguhnya pada dirimu terdapat dua sifat yang dicintai Allah, Al Hilm (pemaaf) dan Anah (murah hati). [1]



Pemaaf dan murah hati merupakan sifat paling mulia yang harus
dimiliki oleh setiap pendidik teladan karena sifat merupakan kebaikan di
atas kebaikan. Dan kedua sifat itu sangat dicintai Ar Rahman. Oleh
sebab itu seorang pendidik harus menjadi pemaaf dan murah hati apapun
yang dilakukan oleh seorang anak. Maka hendaklah menjadi seorang pemaaf
dan jangan memberi sanksi kepada anak dalam keadaan marah. Pergaulilah
anakmu dengan penuh kasih sayang dan kelembutan. Terimalah apa adanya
tidak menuntut yang paling ideal. Luruskan tingkah lakunya, perbaikilah
dan didiklah dengan etika dan adab yang baik.

Pemaaf merupakan sifat yang mulia yang diberikan Allah kepada para rasul dan para nabi sebagaimana dalam firman-Nya.



إِنَّ إِبْرَاهِيمَ لَحَلِيمٌ أَوَّاهٌ مُنِيبٌ



Sesungguhnya Ibrahim itu benar-benar seorang yang penyantun lagi penghiba dan suka kembali kepada Allah. [Huud : 75]



Dan pemaaf merupakan sifat yang paling mulia karena Allah mensifati diri-Nya dalam firman-Nya.



وَاللهُ غَنِيٌّ حَلِيمُُ



Allah Maha Kaya dan Maha Penyantun. [Al Baqarah :263]



LEMAH LEMBUT DAN MENJAUHI DARI SIFAT KASAR DALAM BERMUAMALAH



Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.



إِنَّ اللَّهَ رَفِيقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ وَيُعْطِي عَلَى الرِّفْقِ مَا
لَا يُعْطِي عَلَى الْعُنْفِ وَمَا لَا يُعْطِي عَلَى مَا سِوَاهُ



Sesungguhnya Allah Maha lemah lembut yang sangat cinta kelembutan dan
memberi kepada sikap lemah lembut sesuatu yang tidak diberikan kepada
sifat kasar.



Dari Aisyah bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.



إذاَ أرَادَ الله بأِهْلِ بَيْتٍ خَيْرًا أدْخَلَ عَلَيْهِمُ الرِّفْقَ



Jika Allah menghendaki suatu keluarga kebaikan maka Allah memasukkan kepada mereka sikap lemah lembut. [2]



Dari Ummul Mukminin Aisyah berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.



عَلَيْكُمْ بِالرِّفْقِ إنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُوْنُ فِي شَيْءٍ إلاَّ زَانَهُ وَلَا يَنْزِعُ عَنْ شَيْءٍ إلاَّ شَانَهُ



 Bersikaplah lemah lembut, sesungguhnya kelembutan tidak ada pada
sesuatu kecuali akan membuatnya indah dan tidak dicabut dari sesuatu
kecuali membuatnya rusak.[3]



Dari Jarir bin Abdullah berkata aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.



مَنْ يُحْرَمْ الرِّفْقَ يُحْرَمْ الْخَيْرَ كُلَّهُ



Barangsiapa yang tidak diberi sifat kelembutan maka ia tidak memiliki kebaikan sama sekali.[4]



Dari Abu Hurairah berkata bahwa kami pernah shalat bersama
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Isya’ dan ketika Beliau
sujud, Hasan dan Husain melompat ke atas punggungnya. Ketika Beliau
bangkit dari sujud Beliau mengambil keduanya lalu diletakkan dengan
pelan-pelan, dan bila Beliau sujud keduanya kembali naik ke punggungnya.
Dan ketika Beliau shalat keduanya dipisah tempat sebagian di letakkan
pada suatu tempat dan yang lain pada tempat yang lain, lalu aku datang
kepada Beliau,” Wahai Rasulullah, boleh tidak aku membawa keduanya
kepada ibunya?” Beliau bersabda,” Jangan”. Tapi ketika kilat bersinar
maka Beliau bersabda,” Bawalah keduanya untuk menemui ibunya”. Maka
keduanya berjalan di tengah terangnya sinar hingga masuk rumah.[5]



BERHATI PENYAYANG



Sifat penyanyang harus dimiliki oleh setiap pendidik yang menginginkan keberhasilan dalam mendidik anak

Imam Al Bazzar meriwayatkan dari Ibnu Ummar dari Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak menyanyangi orang
yang tidak sayang kepada anaknya, demi Dzat yang jiwaku ada di
tangan-Nya tidak akan masuk surga kecuali orang penyanyang. Kami
berkata: Wahai Rasulullah setiap kami menjadi orang penyanyang, Beliau
bersabda: Seorang penyanyang bukanlah orang yang menyanyangi temannnya
tapi menyanyangi semua umat manusia”. [6]



Dari Abu Umamah bahwa seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersama dua orang anak lalu Beliau memberinya tiga
butir kurma, maka wanita tersebut memberikan satu butir kurma kepada
masing-masing anak, kemudian salah seorang di antara anaknya menangis
lalu ia membelah satu kurma menjadi dua lalu masing-masing anak diberi
separuh kurma, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.



وَالِدَاتٌ حَامِلَاتٌ رَحِيْمَاتٌ بِأوْلاَدِهِنَّ لَوْ لاَ مَا يَصْنَعْنَ بأزْوَاجِهِنَّ دَخَلَ مُصَلَّياَتِهِنَّ الْجَنْةَ



Orang tua wanita yang hamil lagi penyanyang terhadap anak-anaknya,
jika bukan karena kesalahan yang mereka perbuat terhadap suami mereka
maka ia akan masuk surga bersama tempat shalatnya.[7]



Dari Ubadah bin Shamith bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.



لَيْسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ لَمْ يجل كَبِيْرَناَ وَيَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَيَعْرِفُ لِعَالِمِنَا حَقَّهُ

Bukan termasuk umatku orang yang tidak menghormati yang tua, tidak menyanyangi yang kecil dan tidak mengenal hak orang alim.[8]



لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَيَعْرِفْ شَرَفَ كَبِيْرِنَا



Bukan termasuk golonganku, orang yang tidak sayang kepada yang kecil dan tidak mengenal kedudukan orang yang besar. [9]



Dari Anas bin Malik bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.



لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَيُوْقِرْ كَبِيْرَنَا



Bukan termasuk golonganku, orang yang tidak sayang kepada yang kecil dan tidak menghormati orang yang besar. [10]



Dari Haritsah bin Wahb Al Khuza’i berkata bahwa saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.



ألاَ أُخْبِرُكُمْ بِأهْلِ الْجَنَّةِ؟ كُلُّ ضَعِيْفٍ متضعف لَوْ
أقْسَمَ عَلَى الله لَأبَرَّهُ ألاَ أُخْبِرُكُمْ بأهْلِ النَّارِ؟ كُلُّ
عُتُلٍّ جوظ مُسْتَكْبِرٍ.



Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang penghuni surga? Setiap
orang yang lemah lagi dianggap hina, bila ia bersumpah atas nama Allah
maka Allah akan mengabulkannya. Maukah kalian aku kabarkan tentang
penghuni neraka? Setiap orang yang congkak, dungu lagi sombong.[11]



KETAKWAAN



Allah berfirman.



يَاأَيُّهاَ الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ



Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya. [Ali Imran : 102]



Allah Azza wa Jalla berfirman.



فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ



Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. [At Taghaabun : 16]

Allah Azza wa Jalla berfirman.



وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا {2} وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَيَحْتَسِبُ



Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan
baginya jalan keluar. Dan memberinya rizki dari arah yang iada
disangka-sangka. [Ath Thalaaq : 2-3]

Allah Azza wa Jalla berfirman.



وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً
ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلاً
سَدِيدًا



Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yaang seandainya
meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir
terhadap (kesejahteraan)mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka
bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang
benar. [An Nisa’: 9]



Takwa merupakan kekayaan hakiki yang harus dimiliki oleh setiap para
pendidik untuk diwariskan kepada anak cucunya, diajarkan dan ditanamkan
kepada mereka serta menjadi perhatian paling utama dan serius bagi
seluruh orang tua. Hendaklah orang tua atau pendidik, jangan hanya bisa
membuka rekening di berbagai bank, mengumpulkan beberapa bidang tanah
dan membangun apartemen untuk diwariskan kepada anak cucunya, akan
tetapi yang lebih mulia dari itu semua adalah ketakwaan kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan kepada
kita tanggung jawab untuk memelihara anak-anak kita dari api neraka
sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.



يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلآئِكَةٌ غِلاَظٌ
شِدَادُُ لاَّيَعْصُونَ اللهَ مَآأَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَايُؤْمَرُونَ

 

Ada beberapa perkakataan ulama berkenaan dengan tafsir ayat di atas.
Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata,” Didiklah dan ajarilah anak-anak
kalian”.

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata, ” Taatilah perintah Allah dan
hindarkanlah diri kalian dari perbuatan maksiat serta perintahlah
anak-anakmu untuk berdzikir kalian akan selamat dari neraka”.

Mujahid rahimahullah berkata, ”Bertakwalah kamu kepada Allah dan
berwasiatlah kepada anakmu dan keluargamu agar bertakwa kepada Allah”.

Qatadah berkata,” Hendaklah engkau memerintahkan mereka berbuat
ketaatan dan melarang dari perbuatan maksiat serta menegakkan agama.
Hendaklah kamu menyuruh dan membantu mereka berbuat ketaatan dan engkau
jauhkan mereka dari perbuatan maksiat”.

Dhahhak dan Muqatil berkata,”Setiap muslim wajib mendidik keluarga,
kerabat, dan para pembantu serta pekerjanya agar melaksanakan perintah
Allah dan menjauhi larangan-Nya”.[12]



Rasulullah telah memerintahkan kepada kita agar melindungi
putera-puteri kita dengan takwa kepada Allah dan silaturrahmi dengan
kerabat dan famili.



Dari Nu’man bin Basyir bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.



اِتَّقُوْا الله وَاعْدِلُوْا بَيْنَ أَوْلاَدِكُمْ.



Bertakwalah kepada Allah dan bersikap adil kepada sesama anak-anak kalian.[13]



Dari Ibnu Asakir dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata.



اِتَّقُوْا الله وَصِلُوْا أَرْحاَمَكُمْ.



Bertakwalah kalian kepada Allah dan sambunglah silaturrahmi kepada kerabat kalian. [14]



Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Berbuatlah baik kepada orang
tua kalian maka anak-anak kalian akan berbuat baik kepada kalian, serta
bersikaplah pemaaf maka isteri-isteri kalian akan menjadi pemaaf”.[15]



Barangsiapa yang tidak sayang terhadap dirinya maka sebagai orang
hendaklah sayang kepada anak-anaknya, dengan berbuat baik kepada orang
tua agar putera-puterinya diberi taufik Allah Subhanahu wa Ta’ala
berbuat baik kepadanya sehingga mereka terjauh dari durhaka kepada kedua
orang dan terhindar dari murka Allah Subhanahu wa Ta’ala.



LEMAH LEMBUT DALAM BERMUAMALAH DENGAN ANAK



Allah berfirman.



لاَتَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَامَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا
مِّنْهُمْ وَلاَتَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِلْمُؤْمِنِيَن



Dan berendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang beriman. [Al Hijr : 88]

Allah berfirman.



فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ
الْقَلْبِ لاَنفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ
لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي اْلأَمْرِ



Maka disebabkan rahmat dari Allahlah kamu berlaku lemah lembut
terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar
tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah
mereka, mohonkanlah ampunan bagi mereka dan bermusyawarhlah dengan
mereka itu. [Ali Imran : 159]

Dari Abdullah Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.



ألاَ أُخْبِرُكُمْ بِمَنْ يُحْرَمُ عَلَى النَّارِ أوْ بِمَنْ تُحْرَمُ
عَلَيْهِ النَّارُ؟ تُحْرَمُ عَلَى قَرِيْبٍ هِيْنٍ لَيِّنٍ سَهْل.



Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang orang yang haram masuk
neraka atau neraka diharamkan baginya? Setiap orang dekat, mudah, lemah
lembut dan membuat semua urusan gampang.[16]

Dari Ummul Mukminin, Aisyah berkata,” Tidaklah Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam disuruh untuk memilih dua urusan pasti selalu memilih
yang paling ringan di antara keduanya selagi tidak ada unsur dosa namun
bila mengandung unsur dosa maka Beliau orang yang paling jauh darinya.
Tidak pernah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam balas dendam untuk
kepentingan diri sendiri kecuali bila aturan Allah dilecehkan maka
Beliau membelanya karena Allah.[17]



Lemah lembut dan mempermudah masalah bukan berarti berlebihan dalam
memanjakan anak sehingga hal itu akan menjadi faktor paling berbahaya
dalam menghancurkan akhlak, jati diri dan kepribadian anak. Kebanyakan
para pemuda yang rusak dan nakal yang tidak memiliki tujuan dan prinsip
hidup, berasal dari sikap manja dan tidak serius dalam mendidik anak.
Maka sikap manja yang berlebihan akan berakibat fatal pada masa depan
anak dan menyengsarakan keluarga bahkan menyusahkan semua anggota
masyarakat sehingga akan hidup dalam kehancuran, kesesatan dan dekadensi
moral serta berada dalam kehidupan tanpa pegangan dan prinsip serta
tujuan yang jelas.



Syaikh Muhammad Khidir Husain berkata,” Kebanyakan pengendali dan
pengelola rumah tangga kurang faham terhadap pentingnya tarbiyah
sehingga bersikap teledor dengan menuruti segala kemauan anak dan
membiarkan anak menikmati kepuasan hidup sesuka hatinya. Bahkan orang
tua terkadang menyanjung tindakan itu di hadapan orang lain. Orang tua
berlebihan memberi komentar positif sementara tanpa berhitung akibat
yang ditimbulkan. Sangat buruk usaha orang tua dalam membuat tipuan pada
anak seandainya para orang tua mengetahui akibat buruknya. Tindakan itu
hanya sebuah usaha perangkap bagi anak yang menjauhkan dari etika bagus
dan merusak kebahagian anak dunia dan akhirat”.



Seorang pendidik hendaknya menyeimbangkan antara sikap lemah lembut
dan sikap tegas. Setiap pendidik dalam muamalah dan interaksi dengan
anak harus memadukan secara seimbang dan serasi antara sikap lemah
lembut dan tegas dehingga setiap tindakan penuh dengan hikmah.



MENJAUH DARI SIKAP MARAH



Dari Abu Hurairah bahwa ada seorang yang berkata kepada Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam,” Wahai Rasulullah berilah wasiat kepadaku” Beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.



لاَ تَغْضَبْ فَرَدَّدَ مِرَارًا, قَالَ: لاَ تَغْضَبْ



Jangan engkau marah, Beliau mengulangi berkali-kali, Beliau bersabda:,”janganlah kamu marah”.



Dari Abu Darda’ Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.



لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّةُ

Janganlah marah maka bagimu surga.



Dari Muadz bin Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwasannya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.



مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يَنْفَذَهُ دَعَاهُ الله
سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَى رُؤَسَاءِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
حَتَّى يُخَيَّرَهُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ مَا شَاءَ.



Barangsiapa yang menahan dendam atau marah sementara ia mampu untuk
melampiaskan maka Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk pada
hari kiamat hingga disuruh memilih bidadari yang ia sukai.



Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.



لَيْسَ الشَّدِيْدَ بِالصَّرَعَةِ, إنَّمَا الشَّدِيْدُ مَنْ يَمِلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ.



Bukanlah orang yang kuat adalah orang yang pandai bertengkar akan
tetapi orang kuat adalah orang yang mampu menahan diri ketika marah.



Diriwayatkan bahwa Zainal Abidin Ali bin Husain memiliki budak yang
memecahkan kendi yang terbuat dari keramik. Lalu pecahan kendi mengenai
kaki Zainal Abidin hingga luka, maka anak itu sontak berkata,”Allah
berfirman,” Orang-orang yang menahan dendam dan amarah”. Zainal Abidin
berkata,” Aku telah berusaha menahan dendam dan amarahku”. Lalu anak itu
berkata,”Allah berfirman,” Dan memaafkan manusia”. Lalu Beliau
menjawab,” Aku telah memaafkan”. Ia berkata,” Allah berfirman,” Dan
sangat mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan”. Maka Zainal Abidin
berkata,” Sekarang juga kamu menjadi orang yang merdeka karena Allah”.



Betapa indahnya sikap pemaaf dan menahan marah, betapa eloknya buah
keduanya sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang
hakim ketika memutuskan masalah dalam keadaan marah. Beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda.



لاَ يَقْضِيَنَّ حَاكِمٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ



Janganlah seorang hakim memutuskan hukum di antara dua orang sementara dalam keadaan marah.

Pernah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan untuk memberi sanksi kepada
orang dengan pukulan, namun ketika hukuman hendak ditegakkan maka Beliau
berkata,” Batalkan hukuman itu”, lalu Beliau ditanya sebabnya, maka
Beliau menjawab,”Aku merasa sedang marah dan aku khawatir memutuskan
hukuman dalam keadaan sedang marah”.



Abu Hasan berkata,” Begitulah seharusnya sikap pendidik agar mampu
menghasilkan anak didik yang bagus dan handal maka tidak boleh seorang
pendidik memberi sanksi kepada anak hanya karena ingin melampiaskan
dendam dan amarah dalam dada. Dan bila hal itu terjadi berarti anda
telah menjatuhkan hukuman kepada putera-puteri kaum muslimin untuk
memuaskan hati belaka dan demikian itu jelas tidak adil”.



Ibnu Qayyim berkata,”Sumber kerusakan moral berasal dari empat hal;
kebodohan, kedzaliman, syahwat dan kemarahan. Sebab marah akan
menimbulkan sikap sombong, dengki, hasud, permusuhan dan kehinaan”.



BERSIKAP ADIL DAN TIDAK PILIH KASIH



Adil dalam mendidik anak merupakan pilar utama pendidikan dalam islam
yang tidak boleh tidak. Karena langit dan bumi tegak hanya di atas
keadilan. Hendaknya orang tua bersikap adil dan tidak mengutamakan satu
dengan yang lainnya di antara putera-puterinya baik dalam masalah materi
seperti pemberian, hadiah atau dalam masalah non materi seperti kasih
sayang, perhatian dan kecintaan. Perasaan cinta secara adil antara anak
akan menciptakan kehidupan saling tolong menolong serta perhatian kepada
orang lain, sehingga anak akan tumbuh besar jauh dari sikap egoisme,
ananiyah dan senang menyendiri serta merasa paling hebat di antara yang
lain. Bahkan anak tubuh besar membaa kebiasaan gemar mengutamakan orang
lain dan tidak suka menciptakan pertengkaran di antara teman-teman dan
saudaranya hanya karena masalah sepele. Maka bersikap adil dan tidak
pilih kasih merupakan akhlak mulia yang diperlukan dalam segala urusan.



Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang laki-laki
yang berada di depan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu puteranya
datang kepadanya, kemudian ia menciumnya dan mendudukkan di samping
kanannya, kemudian datang puterinya lalu ia dudukkan di hadapannya maka
Rasulullah Shallallahu ‘alaihin wa sallam bersabda,”Kenapa engkau tidak
menyamakan antara keduanya?



Dari Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhu bahwa bapaknya datang
kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama anaknya lalu ia
berkata,” Saya memberi anakku ini suatu pemberian”. Maka Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Apakah engkau memberikan kepada
setiap anakmu seperti itu? Ia menjawab:,”Tidak”. Maka Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Minta kembali pemberian itu dan
bertakwalah kepada Allah dan bersikaplah adil antara anakmu”.



Demi memenuhi panggilan di atas maka para pendidik harus bersikap
adil di antara anak-anak dan tidak bersikap diskriminasi sesama anak
baik dalam masalah sepele atau besar, karena sikap demikian akan
mencipkan kebencian dalam dada dan menumbuhkan benih kedengkian dan
kekecewaan serta menyebabkan sifat pengecut, takut, tidak percaya diri,
putus asa dalam hidup dan suka menodai hak orang serta membangkang.
Bahkan akan menimbulkan berbagai macam penyakit kejiwaan, perasaan
rendah diri dan dekadendi moral dan keganjilan prilaku dalam hidup.



Allah yang Maha Tinggi dan Maha Mampu telah menyuruh kita semua agar
bersikap adil dan mengharamkan sikap dzalim atas diri-Nya serta
dijadikan hal itu haram di antara kita. Begitu juga Rasulullah mengajak
kepada kita semua agar bersikap adil dan meninggalkan kedzaliman sebab
kedzaliman akan mendatangkan kegelapan.



Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.



كُلُّ سُلاَمَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ كُلُّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيْهِ الشَّمْسُ تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ.



Setiap persendian dari tubuh manusia ada sodaqohnya. Dalam setiap
hari selagi matahari terbit engkau bernuat adil diantara dua orang hal
itu merepakan sedekah.



Dari Ubadah bin Shamith Radhiyallahu ‘anhu berkata,” Kami berbaiat
kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tetap setia dalam
kesulitan dan kemudahan, dalam keadaan semangat dan kendor serta setia
kepada pemimpin dalam keadaan dzalim kepada kita dan tidak mengambil
kekuasaan orang lain dengan paksa serta hendaknya kami berbicara
kebenaran apa adanya tidak takut terhadap celaan orang yang mencela”.

Dalam riwayat Nasa’i “Hendaknya kami bersikap adil di di mana saja kita berada.



Dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.



إنَّ الْمُقْسِطِيْنَ عِنْدَ الله عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُوْرٍ عَلَى
يَمِيْنِ الرَّحْمَنْ وَكِلْتَا يَدَيْهِ يَمِيْنٌ الَّذِيْنَ يَعْدِلُوْنَ
فِي حُكْمِهِمْ أَهْلَهُمْ وَمَا وَلَّوْا.



Sesungguhnya orang-orang yang adil di sisi Allah akan berada di atas
mimbar dari cahaya yang berasal dari sisi kanan Ar Rahman dan kedua
tangan-Nya adalah kanan, orang-orang yang bersikap adil dalam memutuskan
hukum dan kepada keluarganya.



Wahai pendidik, ketahuilah boleh jadi ada anak baik sementara tumbuh
besar dari tengah-tengah kesesatan dan penyelewengan akhlak. Bahkan ada
anak yang baik tumbuh dari keluarga yang tidak mengenal agama atau
keluarga yang beragama sesat. Dan terkadang ada orang yang berusaha
dengan sungguh-sungguh untuk mendidik anak ternyata mengalami kegagalan.
Maka ketahuilah hidayah dan taufik hanya datang dari Allah sehingga
tugas kita hanya berusaha dan ikhtiar dengan disertai sikap tawakkal
kepada Allah karena Dialah yang menentukan semua hasil usaha.



Wahai saudaraku, berusahalah dengan sekuat tenaga untuk memberi
contoh dan teladan baik bagi anak-anakmu karena tingkah laku merupakan
cerminan hati maka hendaklah anak-anakmu selalu melihat kebaikan dari
semua urusanmu sekecil apapun sebab mendidik para pendidik lebih utama
karena itu sangat menentukan hasil usaha karena orang tidak mempunyai
sesuatu tidak akan bisa memberi maka agar tidak tidak dicela oleh zaman,
tempat dan kesulitan serta musuh maka hendaknya kita harus mendidik
diri secara baik.



Seorang penyair berkata.



نَعِيْبُ زَمَانَنَا وَالْعَيْبُ فِيْنَا * وَمَا لِزَمَانِنَا عَيْبُ سِوَاناَ

وَنَهْجُوْ ذَا الزَّمَانِ بِغَيْرِ ذَنْبٍ * وَلَوْ نَطَقَ الزَّمَانُ لَنَا هَجَانَا



Kita sering mencela zaman dan keadaan padahal kesalahan ada pada kita
sementara keadaan tidak mungkin menyimpan kesalahan kalau kita tidak
melakukan kesalahan.

Kita mencaci maki keadaan tanpa suatu kesalahan padahal seandainnya keadaan bisa berbicara maka ia akan balik mencela kita.



Ketika umat Islam meninggalkan manhaj Islam dan sunnah Nabi maka
mereka berada dalam kegelapan hidup, tidak sensitif terhadap
kemungkaran, mengekor kepada budaya dan tradisi barat dan timur baik
model pakaian dan model rambut maka di antara mereka ada yang memotong
rambutnya mirip rambut anjing, armbut kucing dan berpakaian menyerupai
perempuan serta kebiasaan menari, berjoget, menyanyi dan pamer keindahan
tubuh dan aurat. Umat kita kehilangan jati diri dan kepribadian ditelan
oleh sikap mengekor dan meniru orang-orang barat dan kafir sementara
secara tak sadar kaum muslimin telah dijadikan musuh sebagai sasaran
proyek penyesatan dan westernisasi karena prinsip pemikiran Yahudi
adalah merusak generasi umat lain agar negara Yahudi raya berdiri tegak.



Wahai saudaraku, anjurkan kepada keluargamu agar tetap berpegang
teguh dengan agama Allah dalam setiap keadaan dan ciptakan keluarga
rabbani yang terdidik berdasarkan cahaya ilahi dan sunnah nabi Muhammad.
Bermanhaj Islam, berdiri atas kalimat La Ilaha Illallah Muhammad
Rasulullah, bermoto kami menyembah kepada Allah dan hanya meminta
pertolongan kepada-Nya. Dengan demikian generasi bangsa akan baik dan
agama Islam akan kokoh serta umat Islam akan jaya menjadi pengendali
umat lain di atas muka bumi.



(Diangkat dari kitab bertajuk “Kaifa Turabbi Waladan Salihan” karya
Al Akh Al Maghriby bin As Sayyid Mahmud Al Maghriby semoga Allah
menjaganya) Ummu Rasyidah)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun VIII/1425H/2004M
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.
8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]

_______

Footnote

[1]. Riwayat muslim 17,18 dan dikeluarkan Abu Dawud 5225,

[2]. Riwayat Ahmad 6/71, 104) da tarikh Bukhari 1/412, Sya’bul Iman Oleh Baihaqi (6560, 7766) dari Aisyah

[3]. HR. Muslim 2594

[4]. HR. Muslim 2592

[5]. Riwayat Ahmad 2/513dan Thabrani di dalam Al Kabair2659, hakim di
dalam Mustadrak 3/183 sanad shahih, Dzahabi berkata Shahih lihat Majmu’
Zawaid 9/181.

[6]. Riwayat Abu Ya’la 4258, Ishaq 401, Dha’if jami’1927 dan Adhaifah 3194.

[7]. Riwayat Ibnu Majah 2013 dan Hakim di dalam Mustadrak 3/173 Hakim
berkata Sanad shahih atas syaradari Syaikhani dan ia tidak mengeluarkan

[8]. Hasan Riwayat Imam Ahmad (5/323) Ath Thabrani 8/167,232) Shahih Jami’2/5444

[9]. Shahih. Riwayat Abu Dawud 4943, Tirmidzi 1921, dikeluarkan Ahmad bin Hanbal 2/75, Shahih Jami’ 2/5444

[10]. Shahih :Riwayat Tirmidzi Shahih Jami’ 2/5445 Ash Shahihah 2190

[11]. HR. Bukhari 4918, 2071,2257 dan Muslim 2190, 2803

[12]. Tafsir Ibnu Katsir 4/502

[13]. HR. Bukhari 5/155, 157 dan Muslim 1623

[14]. Hasan: Ibnu Asakir (57/317), Di dalam silsilah Hadits Shahih 769, shahih Jami’ shaghir 107

[15]. Riwayat Thabrani di dalam Al Ausath 1002 dan Hakim (4/170-171)
dikeluarkan abu Na’im di dalam Akhbara Asbahani 2/48 di dalam Adh
Dha’ifah 5/62-64.

[16]. Riwayat Tirmidzi 2488, dia berkata Hadits Hasan, di dalam Ash Shahihah 938, Shahih Jami’ Shaghir 1/2609, Nahwa 2490.

[17]. Muttafaqun’alaih:Bukhari 6/419, 420 dan Muslim 2327.






Sumber: almanhaj.or.id

Bimbingan Berhari Raya Iedul Fithri

BIMBINGAN BERHARI RAYA IDUL FITHRI




Oleh

Ustadz Abu Sulaiman Aris Sugiyantoro





MENGAPA DINAMAKAN ‘ID?



Secara bahasa, ‘Id ialah sesuatu yang kembali dan berulang-ulang.
Sesuatu yang biasa datang dan kembali dari satu tempat atau waktu.


Kemudian dinamakan ‘Id, karena Allah kembali memberikan kebaikan
dengan berbuka, setelah kita berpuasa dan membayar zakat fithri. Dan
dengan disempurnakannya haji, setelah diperintahkan thawaf dan
menyembelih binatang kurban. Karena, biasanya pada waktu-waktu seperti
ini terdapat kesenangan dan kebahagiaan.


As Suyuthi rahimahullah berkata,”’Id merupakan kekhususan umat ini.
Keberadaan dua hari ‘Id, merupakan rahmat dari Allah kepada ummat ini.
Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,”Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam datang ke Madinah, dan penduduk Madinah mempunyai dua hari raya.
Pada masa Jahiliyyah, mereka bermain pada dua hari raya tersebut. Beliau
bersabda, ’Aku datang dan kalian mempunyai dua hari, yang kalian
bermain pada masa Jahiliyah. Kemudian Allah mengganti dengan yang lebih
baik dari keduanya, (yaitu) hari Nahr dan hari Fithri’.” [Dr. Abdullah
Ath Thayyar, Ahkam Al ‘Idain Wa ‘Asyri Dzil Hijjah, hlm. 9].




HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN PADA HARI ‘ID



Ada beberapa amalan yang disunnahkan bagi kita pada hari yang berbahagia ini, diantaranya:




1. Mandi.


Pada hari ‘Id, disunnahkan untuk mandi. Karena pada hari tersebut kaum
muslimin akan berkumpul, maka disunnahkan mandi seperti pada hari
Jum’at. Namun, apabila seseorang hanya berwudhu’ saja, maka sah baginya.
(Ibnu Qudamah, Al Mughni, 3/257). Dan kaifiyatnya seperti mandi
janabat.


Nafi’ menceritakan, dahulu, pada ‘Idul Fithri, Ibnu Umar Radhiyallahu
‘anhuma mandi sebelum berangkat ke tanah lapang. [Diriwayatkan Imam
Malik dalam Al Muwaththa’, 1/177].


Sa’id Ibnul Musayyib rahimahullah berkata,”Sunnah pada hari ‘Idul
Fithri ada tiga. (Yaitu): berjalan kaki menuju tanah lapang, makan
sebelum keluar rumah dan mandi. [Irwa’ul Ghalil, 2/104].




2. Berhias Sebelum Berangkat Shalat ‘Id
.

Disunnahkan untuk membersihkan diri dan mengenakan pakaian terbaik yang dimilikinya, memakai minyak wangi dan bersiwak.


Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:




كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَلْبَسُ يَوْمَ الْعِيْدِ بُرْدَةً حَمْرَاءَ




“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada hari ‘Id, Beliau mengenakan burdah warna merah”. [Ash Shahihah, 1.279].




Imam Malik rahimahullah berkata,”Saya mendengar Ahlul Ilmi, mereka
menganggap sunnah memakai minyak wangi dan berhias pada hari ‘Id.” [Al
Mughni, 3/258].


Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,”Dahulu, ketika keluar pada shalat
dua hari raya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan pakaian
yang terindah. Beliau memiliki hullah yang dikenakannya untuk dua hari
raya dan hari Jum,at. Suatu waktu, Beliau mengenakan dua pakaian hijau,
dan terkadang mengenakan burdah (kain selimut warna merah).” [Zaadul
Ma’ad, 1/426].


Sedangkan bagi kaum wanita, tidak dianjurkan untuk berhias dengan
mengenakan baju yang mewah, atau mengenakan minyak wangi. Dan hendaknya,
mereka menjauh dari kaum lelaki agar tidak menimbulkan fitnah,
sebagaimana realita yang kita lihat pada zaman sekarang.



3. Makan Sebelum Shalat ‘Idul Fithri.


Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:




كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ. رواه البخاري




“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar untuk
shalat ‘Idul Fithri, sehingga Beliau makan beberapa kurma”. [HR Al
Bukhari].




Dan dari Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:




كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَخْرُجُ
يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَ يَوْمَ النَّحْرِ لَا يَأْكُلُ حَتَّى
يَرْجِعَ

فَيَأْكُلُ مِنْ نَسِيْكَتِهِ. رواه الترمذي وابن ماجه




“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar pada
hari ‘Idul Fithri, sehingga Beliau makan. Dan Beliau tidak makan pada
hari ‘Idul Adh-ha, sehingga Beliau pulang ke rumah, kemudian makan dari
daging kurbannya”.[HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah].




Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,”Dahulu, sebelum keluar untuk
shalat ‘Idul Fithri, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam makan beberapa
kurma, dengan jumlah yang ganjil. Dan pada hari ‘Idul Adh-ha, Beliau
tidak makan sehingga kembali dari tanah lapang, maka Beliau makan dari
daging kurbannya.” [Zaadul Ma’ad, 1/426].




4. Mengambil Jalan Yang Berbeda Ketika Berangkat Dan Pulang Dari Shalat ‘Id.


Disunnahkan untuk menyelisihi jalan, yaitu dengan mengambil satu jalan
ketika berangkat menuju shalat ‘Id, dan melewati jalan yang lain ketika
pulang dari tanah lapang.


Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:




كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ. رواه البخاري




“Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika hari ‘Id, Beliau
mengambil jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang”. [HR Al
Bukhari di dalam Bab Al ‘Idain]




Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,”Dahulu, Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam keluar dengan berjalan kaki, dan beliau menyelisihi jalan;
(yaitu) berangkat lewat satu jalan dan kembali lewat jalan yang lain”.
[Zaadul Ma’ad, 1/432].




Hukum mengambil jalan yang berbeda ini hanya khusus pada dua hari
‘Id. Tidak disunnahkan untuk amalan lainnya, seperti shalat Jum’ah,
sebagaimana disebutkan Ibnu Dhuwaiyan di dalam kitab Manarus Sabil
1/151. Atau dalam masalah amal shalih yang lain, Imam An Nawawi
menyebutkan di dalam kitab Riyadhush Shalihin, bab disunnahkannya pergi
ke shalat ‘Id, menjenguk orang sakit, pergi haji, perang, mengiringi
jenazah dan yang lainnya dengan mengambil jalan yang berbeda, supaya
memperbanyak tempat-tempat ibadahnya.




Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Hal seperti ini tidak
bisa diqiaskan. Terlebih lagi amalan-amalan tersebut ada pada zaman Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak pernah dinukil bahwa Beliau
mengambil jalan yang berbeda, kecuali pada dua hari ‘Id. Kita mempunyai
satu kaidah yang penting bagi thalibul ilmi, segala sesuatu yang ada
sebabnya pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Beliau
tidak mengerjakannya, maka amalan tersebut tertolak”. Hingga Syaikh Ibnu
Utsaimin berkata: “Maka yang benar, ialah pendapat yang mengatakan,
mengambil jalan yang berbeda, khusus pada dua shalat ‘Id saja,
sebagaimana yang zhahir dari perkataan muallif -Al Hajjawi di dalam
Zaadul Mustaqni’- karena ia tidak menyebutkan pada hari Jum’at, tetapi
hanya menyebutkan pada dua hari ‘Id. Hal ini menunjukkan, bahwa dia
memilih pendapat tidak disunnahkannya mengambil jalan yang berbeda,
kecuali pada dua hari ’Id”. [Asy Syarhul Mumti’, 5/173-175].




5. Bertakbir.


Allah Azza wa Jalla berfirman:




وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ البقرة- 185




“Dan supaya kalian sempurnakan hitungan Ramadhan dan bertakbirlah
karena yang telah dikaruniakan Allah kepada kalian, semoga kalian
bersyukur”. [Al Baqarah:185].




Waktu bertakbir dimulai setelah terlihatnya hilal bulan Syawwal, hal
ini jika memungkinkan. Dan jika tidak mungkin, maka dengan datangnya
berita, atau ketika terbenamnya matahari pada tanggal 30 Ramadhan.
Kemudian, takbir ini hingga imam selesai dari khutbah ‘Id. Demikian
menurut pendapat yang benar, diantara pendapat Ahlul Ilmi. Akan tetapi,
kita tidak bertakbir ketika mendengarkan khutbah, kecuali jika mengikuti
takbirnya imam. Dan ditekankan untuk bertakbir ketika keluar dari rumah
menuju tanah lapang, atau ketika menunggu imam datang. [Ahkamul ‘Idain,
24].




Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Takbir pada hari
Idul Fithri dimulai ketika terlihatnya hilal, dan berakhir dengan
selesainya ‘Id. Yaitu ketika imam selesai dari khutbah, (demikian)
menurut pendapat yang benar”. [Majmu’ Fatawa, 24/220, 221].




Adapun sifat (shighat) takbir, dalam hal ini terdapat keluasan. Telah
datang satu riwayat yang shahih dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu,
bahwa ia bertakbir pada hari hari tasyriq dengan genap (dua kali)
mengucapkan lafadz Allahu Akbar. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dan
sanadnya shahih, akan tetapi disebutkan di lafadz yang lain dengan tiga
kali.




اللهُ أَكْبَرُ , اللهُ أَكْبَرُ, اللهُ أَكْبَرُ, لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله , اللهُ أَكْبَرُ, اللهُ أَكْبَرُ, وَللهِ الْحَمْدُ




Tidak selayaknya bertakbir secara jama’i, yaitu berkumpul sekelompok
orang untuk melafadzkan dengan satu suara, atau satu orang memberi
komando kemudian diikuti sekelompok orang tersebut. Karena, amalan
seperti ini tidak pernah dinukil dari Salaf. Yang sunnah, setiap orang
bertakbir sendiri-sendiri. Seperti ini pula pada setiap dzikir, atau
ketika memanjatkan do’a-do’a yang masyru’ pada setiap waktu. [Ahkamul
‘Idain, Ath Thayyar, hlm. 30].




Syaikh Al Albani rahimahullah berkata: “Patut untuk diberi peringatan
pada saat sekarang ini, bahwa mengeraskan suara ketika bertakbir tidak
disyari’atkan secara berjama’ah dengan satu suara, sebagaimana yang
dikerjakan oleh sebagian orang. Demikian pula pada setiap dzikir yang
dibaca dengan keras atau tidak, maka tidak disyari’atkan untuk
berjama’i. Hendaknya kita waspada terhadap masalah ini” [Silsilah Al
Ahadits Shahihah, 1/121].




HUKUM SHALAT ID



Hukum shalat ‘Id adalah fardhu ‘ain, bagi setiap orang untuk mengerjakannya. Dari Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata:




أَمَرَنَا -تَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- أَنْ
نُخْرِجَ فِي الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ
الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ. متفق عليه




“Nabi memerintahkan kepada kami (kaum wanita) untuk keluar mengajak
‘awatiq (wanita berusia muda) dan gadis yang dipingit. Dan Beliau
memerintahkan wanita haid untuk menjauhi mushalla (tempat shalat) kaum
muslimin”. [Muttafaqun ‘alaih].




Dahulu, Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa menjaga
untuk mengerjakan shalat ‘Id. Ini merupakan dalil wajibnya shalat ‘Id.
Dan karena shalat ‘Id menggugurkan kewajiban shalat Jum’at, jika ‘Id
jatuh pada hari Jum’at. Sesuatu yang bukan wajib, tidak mungkin akan
menggugurkan satu kewajiban yang lain. Lihat At Ta’liqat Ar Radhiyah,
Syaikh Al Albani, 1/380.




Pendapat yang mengatakan bahwa shalat ‘Id adalah fardhu ‘ain,
merupakan madzhab Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Begitu pula pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dia
mengatakan di dalam Majmu’Fatawa (23/161), sebagai berikut: “Oleh karena
itu, kami merajihkan bahwa hukum shalat ‘Id adalah wajib ‘ain. Adapun
pendapat yang mengatakan tidak wajib, adalah perkataan yang sangat jauh
dari kebenaran, karena shalat ‘Id termasuk syi’ar Islam yang terbesar.
Kaum muslimin yang berkumpul pada hari ini, lebih banyak daripada hari
Jum’at. Demikian pula disyari’atkan pada hari itu untuk bertakbir.
Adapun pendapat yang mengatakan hukumnya fardhu kifayah, tidak tepat”.




WAKTU SHALAT ‘IDUL FITHRI



Sebagian besar Ahlul Ilmi berpendapat, bahwa waktu shalat ‘Id adalah
setelah terbitnya matahari setinggi tombak hingga tergelincirnya
matahari. Yakni waktu Dhuha.


Juga disunnahkan untuk mengakhirkan shalat ‘Idul Fithri, agar kaum muslimin memperoleh kesempatan menunaikan zakat fithri.




Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Dahulu, Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam mengakhirkan shalat ‘Idul Fithri dan menyegerakan shalat ‘idul
Adh-ha. Sedangkan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, seorang sahabat yang
sangat berpegang kepada Sunnah. Dia tidak keluar hingga terbit
matahari”. [Zaadul Ma’ad, 1/427].




TEMPAT MENDIRIKAN SHALAT ‘ID



Disunnahkan mengerjakan shalat ‘Id di mushalla. Yaitu tanah lapang di
luar pemukiman kaum muslimin, kecuali jika ada udzur. Misalnya, seperti:
hujan, angin yang kencang dan lainnya, maka boleh dikerjakan di masjid.


Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Mengerjakan shalat ‘Id di tanah
lapang adalah sunnah, karena dahulu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salalm
keluar ke tanah lapang dan meninggalkan masjidnya. Demikian pula
khulafaur rasyidin. Dan ini merupakan kesepakatan kaum muslimin. Mereka
telah sepakat di setiap zaman dan tempat untuk keluar ke tanah lapang
ketika shalat ‘Id”. [Al Mughni, 3/260].




TIDAK ADA ADZAN DAN IQAMAH SEBELUM SHALAT ‘ID



Dari Ibnu Abbas dan Jabir Radhiyallahu ‘anhuma, keduanya berkata:




لَمْ يَكُنْ يُؤَذِّنُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَلاَ يَوْمَ الأَضْحَى.رواه البخاري ومسلم




“Tidak pernah adzan pada hari ‘Idul Fithri dan hari ‘Idul Adh-ha”. [HR Al Bukhari dan Muslim]


Dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:




صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْعِيدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلَا مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا
إِقَامَةٍ. رواه مسلم




“Saya shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada
dua hari raya, sekali atau dua kali, tanpa adzan dan tanpa iqamat”. [HR
Muslim].




Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Dahulu, ketika Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam sampai ke tanah lapang, Beliau memulai shalat tanpa
adzan dan iqamat ataupun ucapan “ash shalatu jami’ah”. Dan yang sunnah,
untuk tidak dikerjakan semua itu”. [Zaadul Ma’ad, 1/427].




SHIFAT SHALAT ‘ID



Shalat ‘Id, dikerjakan dua raka’at, bertakbir di dalam dua raka’at
tersebut 12 kali takbir, 7 pada raka’at yang pertama setelah takbiratul
ihram dan sebelum qira’ah, dan 5 takbir pada raka’at yang kedua sebelum
qira’ah.




عن عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي الْعِيدَيْنِ
سَبْعًا فِي الْأُولَى وَخَمْسًا فِي الْآخِرَةِ. رواه ابن ماجه




“Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, sesungguhnya
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir pada dua shalat ‘Id
tujuh kali pada raka’at pertama, dan lima kali pada raka’at yang kedua”.
[HR Ibnu Majah].




عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى سَبْعًا وَخَمْسًا سِوَى
تَكْبِيرَتَيْ الرُّكُوعِ. رواه أبو داود و ابن ماجه




“Dari Aisyah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bertakbir pada shalat ‘Idul Fithri dan shalat ‘Idul Adh-ha tujuh kali
dan lima kali, selain dua takbir ruku”. [HR Abu Dawud, Ibnu Majah. Lihat
Irwa’ul Ghalil, 639].




Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Beliau memulai shalat ‘Id sebelum
berkhutbah. Beliau shalat dua raka’at. Bertakbir pada raka’at yang
pertama, tujuh kali takbir yang beruntun setelah takbir iftitah. Beliau
diam sejenak antara dua takbir. Tidak diketahui dzikir tertentu antara
takbir-takbir ini. Akan tetapi (ada) disebutkan bahwa Ibnu Mas’ud
Radhiyallahu ‘anhu memuji Allah, menyanjungNya dan mengucapkan shalawat
kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (diantara dua takbir
tersebut), sebagaimana disebutkan oleh Al Khallal. Dan Ibnu Umar
Radhiyallahu ‘anhuma merupakan seorang sahabat yang sangat tamassuk
(berpegang teguh) dengan Sunnah. Beliau mengangkat kedua tangannya
setiap kali takbir. Dan setelah menyempurnakan takbirnya, Nabi memulai
qira’ah. Beliau membaca Al Fatihah, kemudian membaca surat Qaaf pada
salah satu raka’at. Pada raka’at yang lain, membaca surat Al Qamar.
Terkadang membaca surat Al A’laa dan surat Al Ghasyiyah. Telah sah dari
Beliau dua hal ini, dan tidak sah riwayat yang menyatakan selainnya.




Ketika selesai membaca, Beliau bertakbir dan ruku’. Kemudian, apabila
telah menyempurnakan raka’at yang pertama, Beliau bangkit dari sujud
dan bertakbir lima kali secara beruntun. Setelah itu Beliau membaca.
Maka takbir merupakan pembuka di dalam dua raka’at, kemudian membaca,
dan setelah itu ruku’”. [Zaadul Ma’ad, 1/427].




APAKAH ADA SHALAT SUNNAH SEBELUM DAN SESUDAH ‘ID?



Tidak disunnahkan shalat sunnah sebelum dan sesudah ‘Id. Disebutkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma:




أَنَّ النَّبِيَّ صَلًّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ
الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا. رواه
البخاري




“Sesungguhnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat ‘Idul Fithri
dua raka’at, tidak shalat sebelumnya atau sesudahnya” [HR Al Bukhari].




Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Sama sekali tidak ada satu shalat
sunnah saat sebelum atau sesudah ‘Id”. Kemudian dia ditanya: “Bagaimana
dengan orang yang ingin shalat pada waktu itu?” Dia menjawab: “Saya
khawatir akan diikuti oleh orang yang melihatnya. Ya’ni jangan shalat”.
[Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/283].




Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Kesimpulannya, pada
shalat ‘Id tidak ada shalat sunnah sebelum atau sesudahnya, berbeda dari
orang yang mengqiyaskan dengan shalat Jum’ah. Namun, shalat sunnah
muthlaqah tidak ada dalil khusus yang melarangnya, kecuali jika
dikerjakan pada waktu yang makruh seperti pada hari yang lain”.
[Fath-hul Bari, 2/476].




Apabila shalat ‘Id dikerjakan di masjid karena adanya udzur, maka
diperintahkan shalat dua raka’at tahiyyatul masjid. Wallahu a’lam.




APABILA SESEORANG TERTINGGAL DARI SHALAT ‘ID, APAKAH PERLU MENGQADHA?



Dalam masalah ini, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan di dalam
Asy Syarhul Mumti’ 5/208: “Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat
tidak diqadha. Orang yang tertinggal atau luput dari shalat ‘Id, tidak
disunnahkan untuk mengqadha’nya, karena hal ini tidak pernah ada dari
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan karena shalat ‘Id merupakan
shalat yang dikerjakan dengan berkumpul secara khusus. Oleh sebab itu
tidak disyari’atkan, kecuali dengan cara seperti itu”.




Kemudian beliau Syaikh Ibnu Utsaimin juga berkata: “Shalat Jum’at
juga tidak diqadha. Tetapi, bagi orang yang tertinggal, (ia) mengganti
shalat Jum’at dengan shalat fardhu pada waktu itu. Yaitu Dhuhur. Pada
shalat ‘Id, apabila tertinggal dari jama’ah, maka tidak diqadha, karena
pada waktu itu tidak terdapat shalat fardhu ataupun shalat sunnah”.




KHUTBAH ‘IDUL FITHRI



Dalam Shahihain dan yang lainnya disebutkan:




كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ
يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ
يَبْدَأُ بِهِ الصَّلَاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ
وَالنَّاسُ جُلُوسٌ عَلَى صُفُوفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوصِيهِمْ
وَيَأْمُرُهُمْ .رواه البخاري و مسلم




“Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar ke tanah lapang
pada ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha. Pertama kali yang Beliau kerjakan
ialah shalat, kemudian berpaling dan berdiri menghadap sahabat, dan
mereka tetap duduk di barisan mereka. Kemudian Beliau memberikan
mau’izhah, wasiat dan memerintahkan mereka”. [HR Al Bukhari dan Muslim].




Dalam masalah khutbah ‘Id ini, seseorang tidak wajib mendengarkannya.
Dibolehkan untuk meninggalkan tanah lapang seusai shalat. Tidak
sebagaimana khutbah Jum’ah, yang wajib bagi kita untuk menghadirinya.


Di dalam hadits Abdullah bin As Sa’id Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:




شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْعِيدَ فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَالَ إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ
أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ
فَلْيَذْهَبْ




“Saya menyaksikan shalat ‘Id bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Ketika selesai, Beliau berkata: “Kami sekarang berkhutbah.
Barangsiapa yang mau mendengarkan, silahkan duduk. Dan barangsiapa yang
mau, silahkan pergi”. [Dikeluarkan oleh Abu Dawud, An Nasa’i, Ibnu
Majah. Lihat Irwa’ul Ghalil 3/96]


Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,”Dahulu, apabila Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam menyempurnakan shalat, Beliau berpaling dan berdiri di
hadapan para sahabat, sedangkan mereka duduk di barisan mereka. Beliau
memberikan mau’izhah, wasiat dan memerintahkan dan melarang mereka.
Beliau membuka khuthbah-khutbahnya dengan memuji Allah. Tidak pernah
diriwayatkan -dalam satu haditspun- bahwasanya Beliau membuka dua
khutbah pada ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha dengan bertakbir. Dan
diberikan rukhshah bagi orang yang menghadiri ‘Id untuk mendengarkan
khutbah atau pergi”. [Zaadul Ma’ad, 1/429].




APABILA HARI ‘ID BERTEPATAN DENGAN HARI JUM’AT



Apabila hari ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka kewajiban shalat
Jum’at bagi orang yang telah menghadiri ‘Id menjadi gugur. Tetapi bagi
penguasa, sebaiknya memerintahkan agar didirikan shalat Jum’at, supaya
dihadiri oleh orang yang tidak menyaksikan ‘Id atau bagi yang ingin
menghadiri Jum’at dari kalangan orang-orang yang telah shalat ‘Id. Dan
sebagai pengganti Jum’at bagi orang yang tidak shalat Jum’at, adalah
shalat Dhuhur. Tetapi yang lebih baik, ialah menghadiri keduanya. [Lihat
Ahkamul ‘Idain, Ath Thayyar, hlm. 18; Majalis ‘Asyri Dzil Hijjah,
Syaikh Abdullah Al Fauzan, hlm. 107].




Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau berkata:




قَدْ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ
مِنْ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ. رواه أبو داود و ابن ماجه




“Telah berkumpul pada hari kalian ini dua ‘Id. Barangsiapa yang mau,
maka shalat ‘Id telah mencukupi dari Jum’at. Akan tetapi, kami
mengerjakan shalat Jum’at”. [HR Abu Dawud, Ibnu Majah]




MENGUCAPKAN SELAMAT PADA HARI ‘ID



Syaikhul Islam ditanya tentang mengucapkan selamat pada hari ‘Id. Beliau menjawab:


“Mengucapkan selamat pada hari ‘Id; apabila seseorang bertemu
saudaranya, kemudian dia berkata تقبل الله منا ومنكم (semoga Allah
menerima amal kebaikan dari kami dan dari kalian), atau أعاده الله عليك
(semoga Allah memberikan kebaikan kepada Anda), atau semisalnya, dalam
hal seperti ini telah diriwayatkan dari sekelompok diantara para
sahabat, bahwa mereka dahulu mengerjakannya. Dan diperperbolehkan oleh
Imam Ahmad dan selainnya. Imam Ahmad berkata,’Saya tidak memulai
seseorang dengan ucapan selamat ‘Id. Namun, jika seseorang menyampaikan
ucapan selamat kepadaku, aku akan menjawanya, karena menjawab tahiyyah
hukumnya wajib. Adapun memulai ucapan selamat ‘Id bukan merupakan sunnah
yang diperintahkan, dan tidak termasuk sesuatu yang dilarang.
Barangsiapa yang mengerjakannya, maka ada contohnya. Dan bagi orang yang
tidak mengerjakannya, ada contohnya juga”. [Majmu’ Fatawa, 24/253,
lihat juga Al Mughni, 3/294].




Wallahu a’lamu bish shawab.


Diselesaikan pada 15 Rajab 1425, bertepatan 30 Agustus 2004.


[disalin dari almanhaj,or.id yang disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VIII/1425/2004M. ]