Laman

Laporan Pemasukan Donasi Pembebasan Tanah Ma'had Tahfidzul Qur'an Daar El Dzikr Juni 2016


UPDATE PEMASUKAN DONASI PEMBEBASAN TANAH


MA'HAD TAHFIDZUL QUR'AN DAAR EL DZIKR


Ds.Gentan - Bulu - Sukoharjo - Indonesia


(Sampai Bulan Juni 2016)
























Foto lokasi tanah
























































No.


Tanggal


 Pemasukan


 Jumlah


 Keterangan


1*2015 pak surono  Rp     250.000.000-
226-Okt-15 kiki ummu rizal  Rp            130.000 tunai 
330-Okt-15 ummu yusuf  Rp            130.000 tunai 
418-Nop-15 hamba Alloh  Rp         1.000.000 transfer bri ydidd 
519-Nop-15 sapto nugroho  Rp            520.000 tunai 
620-Nop-15 tulus daryanto  Rp            130.000 transfer bri ydidd 
720-Nop-15 rahayu  Rp            130.000 transfer bri ydidd 
820-Nop-15 hamba Alloh  Rp            130.000 transfer bri ydidd 
920-Nop-15 mugiyono  Rp            260.000 transfer bni  
1030-Nop-15 gin gin  Rp            520.000 transfer bri ydidd 
1130-Nop-15 agung dharma hermawan  Rp       13.000.000 transfer bni  
124-Des-15hamba Alloh Rp         2.000.000 transfer bri ydidd 
134-Des-15 ummu Haidar  Rp            260.000 transfer bri ydidd 
146-Des-15 sutiyono  Rp         2.600.000 transfer bri ydidd 
1515-Des-15 muh.hanif al hafidz-2c  Rp            390.000 tunai 
1615-Des-15 harno  Rp         1.000.000 tunai 
175-Jan-16 agus dwi sanjoyo  Rp            500.000 tunai 
1816-Jan-16 Saryadi  Rp            130.000 tunai 
1919-Jan-16 Dwiani Kanthi  Rp         7.800.000 transfer bni  
2021-Jan-16 Atik  Rp         1.300.000 transfer bni  
2122-Jan-16 Hamba Alloh  Rp            130.000 transfer bri ydidd 
2224-Jan-16 Hamba Alloh  Rp            130.000 transfer bri ydidd 
2325-Jan-16 Suprapti  Rp            500.000 tunai 
2430-Jan-16 Abdulloh  Rp            260.000 tunai 
251-Feb-16 Hetty Sulistyorini  Rp            260.000 tunai 
264-Feb-16 joko catur  Rp         2.000.000 transfer bri ydidd 
274-Feb-16 Hamba Alloh  Rp            130.000 transfer bni  
286-Feb-16 Hamba Alloh  Rp            300.000 transfer bni  
299-Feb-16 Eko Setyaningsih  Rp            130.000 transfer bni  
309-Feb-16 Bambang Setyadi  Rp         1.500.000 tunai 
3110-Feb-16 Hamba Alloh  Rp            100.000 transfer bri ydidd 
3212-Feb-16 Saryadi  Rp            130.000 tunai 
3315-Feb-16 Jayadi  Rp            100.000 tunai 
3415-Feb-16 Hamba Alloh  Rp            390.000 tunai 
3519-Feb-16 Agus  Rp         2.100.000 tunai 
3622-Feb-16 Atikah  Rp            700.000 transfer bri ydidd 
371-Mar-16 Hamba Alloh  Rp            130.000 transfer bni  
384-Mar-16 Saryadi  Rp            130.000 tunai 
398-Mar-16 edi  Rp         1.300.000 transfer bri ydidd 
4010-Mar-16 Abu Afiifah  Rp            650.000 transfer bri ydidd 
4117-Mar-16 saidi  Rp            130.000 tunai 
4221-Mar-16 Hamba Alloh  Rp            100.000 transfer bri ydidd 
4329-Mar-16ade Rp         1.300.000 transfer bri ydidd 
441-Apr-16 Hamba Alloh  Rp            130.000 tunai 
455-Apr-16 Hamba Alloh 
 Rp         1.000.000 transfer bri ydidd 
4611-Apr-16 Windy  Rp         1.500.000 transfer bni  
4715-Apr-16 Hamba Alloh  Rp            260.000 transfer bri ydidd 
4815-Apr-16 Hamba Alloh  Rp            260.000 transfer bri ydidd 
4918-Apr-16 sarni  Rp            130.000 tunai 
50

51

52

53
2-Mei-16

14-Mei-16

18-Mei-16

10-Juni-16
 Sri sunarni 

Ramini

Rumini

Abu Irsyad
 Rp            400.000

 Rp             130.000

 Rp          1.060.000

Rp              130.000
 tunai 

 tunai

 tunai

 tunai










Total Seluruh donasiRp 299.530.000





Telah dikeluarkan untuk pembebasan tanahRp 250.000.000
TOTAL DONAS SAAT INI Rp 49.460.000





Saat ini Yayasan Dakwah Daar El Dzikr Berupaya Untuk Membebasakan Tanah Seluas 10.000m2 Untuk Pendirian Pondok Pesantren Tahfidz Daar El Dzikr.


Alhamdullillah Telah Dibebsan Tanah Seluas 5.500m2 Seharga Rp. 250.000.000 Dan Masih Sisa Tanah Lagi Seluas 4.500m2 Yang Belum Terbebaskan Dengan Harga Rp.130.000/m2 , Sekitar Rp.585.000.000




Untuk Itu Kami Yayasan Daar El Dzikr Mengajak Kepada Seluruh Kaum Muslim Dimanapun Berada Untuk Mensedakohkan Hartanya Dijalan Alloh Guna Pendirian Ma'had Tahfidz Daar El Dzikr Sebaga Sarana Dakwah Untuk Mencetak Generasi Yang Faham Al-Qura'an dan Sunnah Nabi shalallohu 'alaihi wasalam.





Bagi Kaum Muslimin Yang Ingin Mensedakohkan Hartanya Berikut Nomer Rekening Kami :  



Rekening BRI


Nomor 6893 0101 0717 533


Atas Nama Yayasan Dakwah Islam Daar el Dzikir







Rekening BNI Syariah




Nomor 03919 70153




Atas Nama Yayasan Dakwah Islam Daar el Dzikir









SMS Konfirmasi 




1. Jumanto, S.Pd.I. (Ketua) - 0813 8443 1686




2. Darmono (Bendahara) - 0852 2938 5801









Dengan Format : DPT#bank#nominal#nama#









Pilih wakaf anda:




1.Wakaf Tanah 1m2 = 130.000,- 




2.Wakaf Tanah 2m2 = 260.000,- 




3.Wakaf Tanah 3m2 = 390.000,- 




4.Dan Setrusnya Berlaku Kelipatannya











Jazakumullohu Khoiron Katsiron




Mengeluarkan Zakat Fithri Oleh Keluarganya





MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI OLEH KELUARGANYA



Oleh


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang yang
berada di Makkah sedangkan keluarganya berada di Riyadh, bolehkah dia
mengeluarkan zakat fithri dari keluarganya di Makkah ?



Jawaban.

Boleh saja seseorang menyerahkan zakat fithri dari keluarganya
apabila mereka tidak tinggal bersamanya di satu daerah, apabila dia
bertempat tinggal di Makkah sedangkan mereka di Riyadh dia boleh
menyerahkan zakat fithri mereka di Makkah. Namun yang paling utama
adalah seseorang menunaikan zakat di daerah yang dia tinggali saat
penyerahan zakat fithri itu. Bila saat itu di tinggal di Makkah
sebaiknya menyerahkannya di Makkah, jika dia berada di Riyadh seyogyanya
juga menyerahkan zakat di Riyadh. Sedangkan apabila sebagian keluarga
bertempat tinggal di Makkah dan sebagian yang lain tinggal di Riyadh
maka mereka yang berada di Riyadh menyerahkannya di Riyadh dan mereka
yang berada di Makkah menyerahkan zakat fithrinya di Makkah ; sebab
zakat fithri itu mengikuti badan manusia.



[almanhaj.or.id yang disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu
Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah,
Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]




Hukum Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang?





HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?




Oleh


Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz




Pertanyaan


Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Hukum mengeluarkan
zakat fithri dalam bentuk uang karena ada orang yang memperbolehkan hal
tersebut?




Jawaban


Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang
paling penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan
yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
sallam adalah utusan Allah.




Konsekuensi syahadat لا إله إلا الله adalah tidak menyembah kecuali
hanya kepada Allah saja, sedangkan konsekuensi syahadat محمد رسول الله
adalah tidak menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah
disyari’atkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zakat
fithri adalah ibadah menurut ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada
dasarnya tauqifi (mengikuti dalil atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi
seorang hamba untuk beribadah kepada Allah dengan satu ibadahpun kecuali
dengan cara yang diambil dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Rasul
yang telah Allah firmankan tentangnya.




وَمَايَنطِقُ عَنِ الْهَوَى . إِنْ هُوَ إِلاَّوَحْيٌ يُوحَى




“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur’an) menurut kemauan hawa
nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan
(kepadanya) ” [an-Najm/53 : 3-4]




Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.




مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ




“Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa yang tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak”.




Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mensyari’atkan zakat
fithri dengan hadits yang shahih : Satu sha’ makanan atau anggur kering
atau keju. Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah
bin Umar Radhiallahu ‘anhu, dia berkata :




فَرَضَ رَسُولُ الله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ
الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ
أَوْ حُرٍّ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ




“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat
fithri dengan satu sha’ kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin
yang merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil ataupun
besar”


Dan Rasulullah Shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan supaya
zakat itu dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melakasanakan shalat
Idul Fihtri.




Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radhiallahu ‘anhu, dia berkata.




قَالَ كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ
صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ




“Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha’ kurma atau gandum
atau anggur kering” dalam satu riwayat “satu sha’ keju”




Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam zakat
fithri. Dan sudah diketahui bersama bahwa pensyari’atan dan pengeluaran
zakat ini ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah
sudah ada Dinar dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya
dalam zakat fithri. Kalau seandainya salah satu dari keduanya boleh
dipakai dalam zakat fithri tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena tidak boleh menunda-nunda
keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu pernah dikerjakan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu telah dikerjakan oleh
para sahabat Radhiallahu ‘anhum. Kami belum pernah mengetahui ada
seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam zakat fithri
padahal mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka orang-orang yang paling keras
keinginannya dalam melaksanakan sunnah tersebut. Dan jika mereka pernah
melakukannya, tentu hal itu sudah di nukil periwayatannya sebagaimana
perkataan serta perbuatan mereka lainnya yang berkaitan dengan
perkara-perkara syar’i juga telah dinukil periwayatannya. Allah
berfirman.




لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ




“Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri Rasulullah” [al-Ahzab/33 : 21]


Dan firman-Nya.




وَالسَّابِقُونَ اْلأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنصَارِ
وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا
عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا اْلأَنْهَارُ
خَالِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ




“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di
antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti
mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada
Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir
sungai-sungai di dalamnya ; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.
Itulah kemenangan yang besar” [at-Taubah/9 : 100]


Dari penjelasan kami ini akan menjadi jelas bagi pencari kebenaran,
bahwa menyerahkan uang dalam zakat fithri tidak boleh dan tidak sah bagi
si pengeluar zakat karena hal tersebut menyelisihi dalil-dalil syar’i
yang telah disebutkan.




Saya memohon kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada kami dan
semua kaum muslimin untuk faham terhadap agama dan istiqamah berada di
atasnya serta menjauhi semua yang menyelisihi syariat-Nya, sesungguhnya
Allah Maha Dermawan dan Mulia.




Washallahu ‘ Ala Nabiyina Muhammadin wa’ala alihi wa shahbihi.




[sumber almanhaj.or.id yang diisalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun V/1422H/2001M.]




Menambah Zakat Fithri Dengan Niat Sedekah





MENAMBAH ZAKAT FITHRI DENGAN NIAT SEDEKAH




Oleh

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin





Pertanyaan.


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkan menambah zakat fithri dengan niat sedekah ?




Jawaban.


Ya, diperbolehkan bagi seseorang untuk menambah zakat fithri dan
berniat sedekah pada tambahannya itu. Dari dalil ini, apa yang dilakukan
oleh sebagian orang sekarang ini yang berkewajiban sepuluh takar zakat
fithri misalnya, dia membeli satu karung berisi beras yang isinya lebih
dari sepuluh takar zakat fithri, dia keluarkan bersama-sama baik dari
dirinya maupun dari penghuni rumahnya, perbuatan ini boleh apabila
diyakini bahwa isi karung itu setara dengan kewajiban zakatnya atau
justru lebih banyak ; karena takaran zakat fithri bukanlah suatu
keharusan mutlak kecuali sekedar untuk diketahui standar ukurannya,
apabila kita telah mengetahui ukuran yang terdapat di dalam karung ini
lalu kita berikan kepada orang fakir maka tidak mengapa.




[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu
Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah,
Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]

sumber : almanhaj.or.id




Disunnahkan Membagikan Zakat Fithri Kepada Kaum Fakir Negerinya





DISUNNAHKAN MEMBAGIKAN ZAKAT FITHRI KEPADA KAUM FAKIR NEGERINYA




Oleh


Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Berhubung dengan
zakat fithri ; apakah zakat tersebut dibagikan kaum fakir negeri kami
ataukah kepada selain mereka ? Jika kami bermusafir tiga hari sebelu
Ied, maka apa yang kami lakukan mengenai zakat fitrah tersebut ?



Jawaban.

Yang disunnahkan adalah membagi-bagikan zakat fithri kepada kaum
fakir negerinya pada pagi hari raya sebelum shalat, dan boleh
membagi-bagikan sehari atau dua hari sebelumnya, mulai hari ke 28.
Apabila orang yang berkewajiban zakat fithri tersebut melakukan
perjalanan dua hari atau lebih sebelum hari raya, maka ia mengeluarkan
zakat di negeri Islam yang dituju. Jika bukan negeri Islam, maka carilah
sebagian muslim yang fakir dan serahkan kepada mereka. Jika
perjalanannya sesudah kebolehan mengeluarkan zakat fthri (zakatnya
diberikan kepada penduduk negerinya), maka tujuannya, antara lain ;
berbuat kebajikan kepada mereka dan menghalang-halngi mereka dari
perbuatan mengemis kepada orang lain pada hari-hari Idul Fithri.



[Disalin dari buku Fatawa Al-Zakah, edisi Indonesia Fatwa Seputar
Zakat, Penyusun Muhammad Al-Musnid, Penerjemah Ahmad Saikhu, Sag.
Murajaah Tim Darul Hak. Penerbit Darul Haq, Jakarta]


Sumber:almanhaj.or.id




Hukum Mengalokasikan Zakat Harta Ke Negeri Lain





HUKUM MENGALOKASIKAN ZAKAT HARTA KE NEGERI LAIN



Oleh

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin



Pertanyaan

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah boleh
mengirim zakat kepada orang-orang yang berhak di negeri lain, yaitu
negeri saya sendiri, karena saya sekarang berdomisili sementara di Saudi
Arabia ? Semoga Allah senantiasa memberi berkah kepada Anda.



Jawaban

Boleh hukumnya mengirimkan zakat harta ke negeri lain berdasarkan
pendapat yang benar, untuk sebuah maslahat yang jelas seperti kemiskinan
yang sangat memperihatinkan, kaum muslimin di negeri-negeri tersebut
sangat membutuhkannya dan lain-lain. Dan tidak boleh hukumnya jika
dilakukan dengan tujuan mengistimewakan negeri tertentu padahal di dalam
negeri masih banyak yang berhak menerimnya.

Cara mengetahui siapakah yang berhak dan yang tidak berhak adalah
sebagai berikut : Jika penduduk suatu negeri masih diragukan apakah
berhak menerima zakat ataukah tidak, sementara kerabat dia di negeri
lain yang jauh sudah jelas sangat membutuhkan dan sangat menantikan
uluran tangan dan perhatian, maka mereka tentunya lebih berhak.
Menyalurkan zakat harta kepada mereka merupakan satu bentuk menyambung
tali silaturahim



[Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal.53]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il
Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid
Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah,
Ahmad Syaikhu, Muhammad Iqbal, Penerbit Darul Haq] disalin dari : almanhaj.or.id


Tuntunan Zakat Fithri





TUNTUNAN ZAKAT FITHRI



Oleh

Ustadz Abu Isma’il Muslim al Atsari




Islam adalah agama agung yang telah diridhai oleh Allah Azza wa Jalla
untuk manusia. Dengan rahmatNya, Allah telah menetapkan dua hari raya
bagi umat ini setiap tahunnya. Dua hari raya tersebut mengiringi dua
rukun Islam yang besar. ‘Idul Adh-ha mengiringi ibadah haji, dan ‘Idul
Fithri mengiringi ibadah puasa Ramadhan.



Karena di dalam melakukan ibadah puasa, seorang muslim sering
melakukan perkara yang dapat mengurangi nilai puasa, maka dengan
hikmahNya, Allah Azza wa Jalla mensyari’atkan zakat fithri untuk lebih
menyempurnakan puasanya. Oleh karena itulah, sangat penting bagi kita
untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat fithri. Semoga
pembahasan ringkas ini dapat menjadi sumbangan bagi kaum muslimin dalam
menjalankan ibadah ini.



MAKNA ZAKAT FITHRI



Banyak orang menyebutnya dengan zakat fithrah. Yang benar adalah zakat
fithri atau shadaqah fithri, sebagaimana disebutkan di dalam
hadits-hadits. Makna zakat fithri atau shadaqah fithri adalah shadaqah
yang wajib ditunaikan dengan sebab fithri (berbuka) dari puasa
Ramadhan.[1]



HIKMAH ZAKAT FITHRI



Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan hikmah zakat fithri, sebagaimana tersebut di dalam hadits :



عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ
وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ
فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ
صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ



“Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang
berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan
bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id),
maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya
setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari
shadaqah-shadaqah”.[2]



HUKUM ZAKAT FITHRI



Zakat fithri wajib bagi setiap muslim. Sebagian ulama beranggapan,
kewajiban zakat fithri telah mansukh, tetapi dalil yang mereka gunakan
tidak shahih dan sharih (jelas).[3]



Imam Ibnul Mundzir rahimahullah mengutip adanya Ijma’ ulama tentang
kewajiban zakat fithri ini. Beliau rahimahullah berkata,”Telah
bersepakat semua ahli ilmu yang kami menghafal darinya bahwa shadaqah
fithri wajib [4]. Maka kemudian menjadi sebuah ketetapan bahwa zakat
fithri hukumnya wajib, tidak mansukh.



SIAPA YANG WAJIB MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI?



Zakat fithri wajib bagi setiap muslim, kaya atau miskin, yang mampu
menunaikannya. Sehingga syarat wajib zakat fithri dua: (1) Islam dan (2)
Mampu.



Adapun kewajiban atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak,
laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, karena hal ini telah
diwajibkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam



عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ
تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ
وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ
بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ



“Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak
satu shaa’ kurma atau satu shaa’ gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada
budak, orang merdeka, lelaki wanita, anak kecil, dan orang tua dari
kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar zakat fithri itu
ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (‘Id)” [5].



Sedangkan syarat kemampuan, karena Allah Azza wa Jalla tidaklah
membebani hambaNya kecuali sesuai dengan kemampuannya. Allah Azza wa
Jalla berfirman:



لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا



“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”.[al Baqarah/2:286].

Ukuran kemampuan, menurut jumhur ulama (Malikiyah, Syaifi’iyyah, dan
Hanabilah) ialah, seseorang memiliki kelebihan makanan pokok bagi
dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, nafkah untuk satu
malam ‘Id dan siangnya. Karena orang yang demikian ini telah memiliki
kecukupan, sebagaimana hadits di bawah ini:



عَنْ سَهْلِ ابْنِ الْحَنْظَلِيَّةِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ((مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ
فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنْ النَّارِ)) -وَقَالَ النُّفَيْلِيُّ فِي
مَوْضِعٍ آخَرَ مِنْ جَمْرِ جَهَنَّمَ- فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ
وَمَا يُغْنِيهِ -وَقَالَ النُّفَيْلِيُّ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ وَمَا
الْغِنَى الَّذِي لَا تَنْبَغِي مَعَهُ الْمَسْأَلَةُ- قَالَ: ((قَدْرُ مَا
يُغَدِّيهِ وَيُعَشِّيهِ)) -وَقَالَ النُّفَيْلِيُّ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ
أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبْعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ-



“Dari Sahl Ibnul Hanzhaliyyah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa
meminta-minta, padahal dia memiliki apa yang mencukupinya, maka
sesungguhnya dia memperbanyak dari api neraka,” –an Nufaili mengatakan
di tempat yang lain “(memperbanyak) dari bara Jahannam”- Maka para
sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah yang mencukupinya?” –an
Nufaili mengatakan di tempat yang lain “Apakah kecukupan yang dengan itu
tidak pantas meminta-minta?” Beliau bersabda,“Seukuran yang
mencukupinya waktu pagi dan waktu sore,” -an Nufaili mengatakan di
tempat yang lain: “Dia memiliki (makanan) yang mengenyangkan sehari dan
semalam” atau “semalam dan sehari”. [HR Abu Dawud, no. 1629. dishahihkan
oleh Syaikh al Albani].[6]



Adapun Hanafiyah berpendapat, ukuran kemampuan itu ialah, memiliki
nishab zakat uang atau senilai dengannya dan lebih dari kebutuhan tempat
tinggalnya. Dengan dalil sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :



لاَصَدَقَةَ إِلَّا عَنْ ظَهْرِ غِنًى



“Tidak ada shadaqah kecuali dari kelebihan kebutuhan”.[7]

Tetapi pendapat ini lemah, karena:

1. Kewajiban zakat fithri tidak disyaratkan kondisi kaya seperti pada zakat maal.

2. Zakat fithri tidak bertambah nilainya dengan bertambahnya harta,
seperti kaffarah (penebus kesalahan), sehingga nishab tidak menjadi
ukuran.

3. Hadits mereka (Hanafiyah) tidak dapat dijadikan dalil, karena kita
berpendapat bahwa orang yang tidak mampu, ia tidak wajib mengeluarkan
zakat fithri, dan ukuran kemampuan adalah sebagaimana telah dijelaskan.
Wallahu a’lam.[8]



BAGAIMANA DENGAN JANIN?



Para ulama berbeda pendapat tentang janin, apakah orang tuanya juga wajib mengeluarkan zakat fithri baginya?

Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al
Atsari mengatakan: “Sebagian ulama berpendapat wajibnya zakat fithri
atas janin, tetapi kami tidak mengetahui dalil padanya. Adapun janin,
menurut bahasa dan kebiasaan (istilah), tidak dinamakan anak kecil”.[9]



Syaikh Shalih bin Ghanim as Sadlan -Dosen Universitas Imam Muhammad
bin Su’ud- berkata: “Zakat fithri wajib atas setiap muslim, baik orang
merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang tua,
dari kelebihan makanan pokoknya sehari dan semalam. Dan disukai
mengeluarkan zakat fithri bagi janin yang berada di dalam perut
ibunya”.[10]



Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah berkata : “Yang
nampak bagiku, jika kita mengatakan disukai mengeluarkan zakat fithri
bagi janin, maka zakat itu hanyalah dikeluarkan bagi janin yang telah
ditiupkan ruh padanya. Sedangkan ruh, belum ditiupkan kecuali setelah
empat bulan”.

Beliau juga berkata: “Dalil disukainya mengeluarkan zakat fithri bagi
janin, diriwayatkan dari ‘Utsman Radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau
mengeluarkan zakat fithri bagi janin [11]. Jika tidak, maka tentang hal
ini tidak ada Sunnah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Tetapi wajib kita ketahui, ‘Utsman adalah salah satu dari
Khulafaur-Rasyidin, yang kita diperintahkan untuk mengikuti Sunnah
mereka”.[12]

Dari penjelasan ini kita mengetahui, disunahkan bagi orang tua untuk
membayar zakat fithri bagi janin yang sudah berumur empat bulan dalam
kandungan, wallahu a’lam.



SUAMI MEMBAYAR ZAKAT FITHRI DARI DIRINYA DAN ORANG-ORANG YANG MENJADI TANGGUNGANNYA



Para ulama berbeda pendapat, apakah setiap orang wajib membayar zakat
fithri dari dirinya sendiri, sehingga seorang isteri juga wajib membayar
zakat bagi dirinya sendiri, atau seorang suami menanggung seluruh
anggota keluarganya?[13]



Pendapat Pertama.

Suami wajib membayar zakat fithri bagi dirinya dan orang-orang yang dia
tanggung. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dengan dalil, bahwa
suami wajib menanggung nafkah isteri dan keluarganya, maka dia juga
membayarkan zakat fithri untuk mereka. Juga berdasarkan hadits :



عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : أَمَرَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَدَقَةِ الْفِطْرِ عَنِ
الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَالْعَبْدِ مِمَّنْ تُمَوِّنُوْنَ



“Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan shadaqah fithri dari
anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan budak, dari orang-orang yang
kamu tanggung”. [Hadits hasan. Lihat Irwa-ul Ghalil, no. 835].[14]



Pendapat Kedua.

Sebagian ulama (Abu Hanifah, Sufyan ats Tsauri, Ibnul Mundzir, Ibnu
Hazm, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin) berpendapat, seorang
isteri membayar zakat fithri sendiri, dengan dalil:



1. Hadits Ibnu Umar :



عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ
تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ
وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ



“Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak
satu shaa’ kurma atau satu shaa’ gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada
budak, orang merdeka, lelaki, wanita, anak kecil, dan orang tua dari
kalangan umat Islam”. [HR Bukhari, no. 1503; Muslim, no. 984].



Ini menunjukkan, bahwa zakat fithri merupakan kewajiban tiap-tiap
orang pada dirinya. Dan dalam hadits ini disebutkan “wanita”, sehingga
dia wajib membayar zakat fithri bagi dirinya, baik sudah bersuami
ataupun belum bersuami.

Tetapi pendapat ini dibantah : Bahwa disebutkan “wanita”, tidak
berarti dia wajib membayar zakat fithrah bagi dirinya. Karena di dalam
hadits itu, juga disebutkan budak dan anak kecil. Dalam masalah ini
sudah dimaklumi, jika keduanya ditanggung oleh tuannya dan orang tuanya.
Demikian juga para sahabat membayar zakat fithri untuk janin di dalam
perut ibunya. Apalagi sudah ada hadits yang menjelaskan, bahwa suami
membayar zakat fithri bagi orang-orang yang dia tanggung.



2. Yang asal, kewajiban ibadah itu atas tiap-tiap orang, tidak ditanggung orang lain. Allah berfirman:

“Seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain”. [al An’aam/6 : 164].



Maka seandainya zakat fithri wajib atas diri seseorang dan
orang-orang yang dia tanggung, berarti seorang yang memikul beban
(berdosa) akan memikul beban (dosa) orang lain.

Tetapi pendapat ini dibantah : Ini seperti seorang suami yang
menanggung nafkah orang-orang yang dia tanggung. Dan setelah hadits yang
memberitakan hal itu sah, maka wajib diterima, tidak boleh
dipertentangkan dengan ayat al Qur`an ini, atau yang lainnya. Dari
keterangan ini jelaslah, bahwa pendapat jumhur lebih kuat. Wallahu
a’lam.



BENTUKNYA



Yang dikeluarkan untuk zakat fithri adalah keumuman makanan pokok di
daerah yang ditempati orang yang berzakat. Tidak terbatas pada jenis
makanan yang disebutkan di dalam hadits-hadits. Demikian pendapat yang
paling benar dari para ulama, insya Allah. Pendapat ini dipilih oleh
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.



Beliau rahimahullah ditanya tentang zakat fithri : “Apakah
dikeluarkan dalam bentuk kurma kering, anggur kering, bur (sejenis
gandum), sya’ir (sejenis gandum), atau tepung?”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjawab: “Al-Hamdulillah.
Jika penduduk suatu kota menggunakan salah satu dari jenis ini sebagai
makanan pokok, maka tidak diragukan, mereka boleh mengeluarkan zakat
fithri dari (jenis) makanan pokok (tersebut). Bolehkah mereka
mengeluarkan makanan pokok dari selain itu? Seperti jika makanan pokok
mereka padi dan dukhn (sejenis gandum), apakah mereka wajib mengeluarkan
hinthah (sejenis gandum) atau sya’ir (sejenis gandum), ataukah cukup
bagi mereka (mengeluarkan) padi, dukhn, atau semacamnya? (Dalam
permasalahan ini), telah masyhur dikenal terjadinya perselisihan, dan
keduanya diriwayatkan dari Imam Ahmad :



Pertama. Tidak mengeluarkan (untuk zakat fithri) kecuali (dengan jenis) yang disebutkan di dalam hadits.



Kedua. Mengeluarkan makanan pokoknya walaupun tidak termasuk dari
jenis-jenis ini (yang disebutkan di dalam hadits). Ini merupakan
pendapat mayoritas ulama –seperti Imam Syafi’i dan lainnya- dan inilah
yang lebih benar dari pendapat-pendapat (ulama). Karena yang asal, dalam
semua shadaqah adalah, diwajibkan untuk menolong orang-orang miskin,
sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Yaitu dari makanan yang biasa kamu
berikan kepada keluargamu. –al Maidah/5 ayat 89-“.[15]



UKURANNYA



Ukuran zakat fithrah setiap orang adalah satu sha’ kurma kering, atau
anggur kering, atau gandum, atau keju, atau makanan pokok yang
menggantikannya, seperti beras, jagung, atau lainnya.



عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا
نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ
طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ



“Dari Abu Sa’id Radhiyalahu ‘anhu, dia berkata : “Kami dahulu di
zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari fithri
mengeluarkan satu sha’ makanan”. Abu Sa’id berkata,”Makanan kami dahulu
adalah gandum, anggur kering, keju, dan kurma kering.” [HR Bukhari, no.
1510.



Para ulama berbeda pendapat tentang hinthah [16], apakah satu sha’
seperti lainnya, atau setengah sha’? Dan pendapat yang benar adalah yang
kedua, yaitu setengah sha’.



قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ ثَعْلَبَةَ بْنُ صُعَيْرٍ الْعُذْرِيُّ
خَطَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّاسَ قَبْلَ
الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ فَقَالَ أَدُّوا صَاعًا مِنْ بُرٍّ أَوْ قَمْحٍ
بَيْنَ اثْنَيْنِ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى
كُلِّ حُرٍّ وَعَبْدٍ وَصَغِيرٍ وَكَبِيرٍ



“Abdullah bin Tsa’labah bin Shu’air al ‘Udzri berkata : Dua hari
sebelum (‘Idul) fithri, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkhutbah kepada orang banyak, Beliau bersabda: “Tunaikan satu sha’
burr atau qumh (gandum jenis yang bagus) untuk dua orang, atau satu sha’
kurma kering, atau satu sha’ sya’ir (gandum jenis biasa), atas setiap
satu orang merdeka, budak, anak kecil, dan orang tua “[17].



Ukuran sha’ yang berlaku adalah sha’ penduduk Madinah zaman Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Satu sha’ adalah empat mud. Satu mud
adalah sepenuh dua telapak tangan biasa. Adapun untuk ukuran berat, maka
ada perbedaan, karena memang asal sha’ adalah takaran untuk menakar
ukuran, lalu dipindahkan kepada timbangan untuk menakar berat dengan
perkiraan dan perhitungan. Ada beberapa keterangan mengenai masalah ini,
sebagai berikut:



1. Satu sha’ = 2,157 kg (Shahih Fiqih Sunnah, 2/83).

2. Satu sha’ = 3 kg (Taisirul Fiqh, 74; Taudhihul Ahkam, 3/74).

3. Satu sha’ = 2,40 gr gandum yang bagus. (Syarhul Mumti’, 6/176).



Syaikh al ‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Para ulama telah mencoba
dengan gandum yang bagus. Mereka telah melakukan penelitian secara
sempurna. Dan aku telah menelitinya, satu sha’ mencapai 2 kg 40 gr
gandum yang bagus. Telah dimaklumi bahwa benda-benda itu berbeda-beda
ringan dan beratnya. Jika benda itu berat, kita berhati-hati dan
menambah timbangannya. Jika benda itu ringan, maka kita (boleh)
menyedikitkan”. [Syarhul Mumti’, 6/176-177].



Dari penjelasan ini, maka keterangan Syaikh al ’Utsaimin ini
selayaknya dijadikan acuan. Karena makanan pokok di negara kita
-umumnya- adalah padi, maka kita mengeluarkan zakat fithri dengan beras
sebanyak 2 ½ kg, wallahu a’lam.



TIDAK BOLEH DIGANTI DENGAN JENIS LAINNYA



Telah dijelaskan, zakat fithri dikeluarkan dalam wujud makanan pokok
ditempat orang yang berzakat tersebut tinggal. Oleh karena itu, tidak
boleh diganti dengan barang lainnya yang senilai dengannya, ataupun
dengan uang!



Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Kebanyakan ahli fiqih tidak
membolehkan mengeluarkan dengan nilai, tetapi Abu Hanifah
membolehkannya”. [Syarah Muslim].

Syaikh Abdul ‘Azhim al Badawi berkata: “Pendapat Abu Hanifah
rahimahullah ini tertolak karena sesungguhnya “Dan tidaklah Tuhanmu
lupa” – Maryam/18 ayat 64-, maka seandainya nilai itu mencukupi, tentu
telah dijelaskan oleh Allah dan RasulNya. Maka yang wajib ialah berhenti
pada zhahir nash-nash dengan tanpa merubah dan mengartikan dengan makna
lainnya”. [al Wajiiz, 230-231].[18]



Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi berkata,”Zakat fithri wajib
dikeluarkan dari jenis-jenis makanan (pokok, Pen), dan tidak
menggantinya dengan uang, kecuali karena darurat (terpaksa). Karena,
tidak ada dalil (yang menunjukkan) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menggantikan zakat fithri dengan uang. Bahkan juga tidak dinukilkan
walaupun dari para sahabat, mengeluarkannya dengan uang” [19].



WAKTU MENGELUARKAN



Waktu mengeluarkan zakat fithri, terbagi dalam beberapa macam:



1. Waktu wajib. Maksudnya, yaitu waktu jika seorang bayi dilahirkan,
atau seseorang masuk Islam sesudahnya, maka tidak wajib membayar zakat
fithri. Dan jika seseorang mati sebelumnya, maka tidak wajib membayar
zakat fithri. Jumhur ulama berpendapat, waktu wajib membayarnya adalah,
tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Namun Hanafiyah
berpendapat, waktu wajib adalah terbit fajar ‘Idul Fithri.[20]



2. Waktu afdhal. Maksudnya adalah, waktu terbaik untuk membayar zakat
fithri, yaitu fajar hari ‘Id, dengan kesepakatan empat madzhab.[21]



3. Waktu boleh. Maksudnya, waktu yang seseorang dibolehkan bayi
membayar zakat fithri. Tentang waktu terakhirnya, para ulama bersepakat,
bahwa zakat fithri yang dibayarkan setelah shalat ‘Id, dianggap tidak
berniali sebagai zakat fithri, sebagaimana disebutkan dalam sebuah
hadits :



عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ
وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ
فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ
صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ



“Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk
menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji,
dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya
sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan
barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu
shadaqah dari shadaqah-shadaqah”. [HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah,
no. 1827, dan lain-lain].

Apakah boleh dibayar sebelum hari ‘Id? Dalam masalah ini, terdapat beberapa pendapat : [22]



– Abu Hanifah rahimahullah berpendapat : “Boleh maju setahun atau dua tahun”.

– Malik rahimahullah berpendapat : “Tidak boleh maju”.

– Syafi’iyah berpendapat : “Boleh maju sejak awal bulan Ramadhan”.

– Hanabilah : “Boleh sehari atau dua hari sebelum ‘Id”.



Pendapat terakhir inilah yang pantas dipegangi, karena sesuai dengan
perbuatan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, sedangkan beliau adalah
termasuk sahabat yang meriwayatkan kewajiban zakat fithri dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallm.

Nafi’ berkata:



وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ
يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ
يَوْمَيْنِ



“Dan Ibnu ‘Umar biasa memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang
menerimanya, mereka itu diberi sehari atau dua hari sebelum fithri”.
[HR Bukhari, no. 1511; Muslim, no. 986].



YANG BERHAK MENERIMA



Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang berhak menerima zakat fithri.



1. Delapan golongan sebagaimana zakat maal.

Ini merupakan pendapat Hanafiyah, pendapat Syafi’iyyah yang masyhur, dan pendapat Hanabilah.[23]



2. Delapan golongan penerima zakat maal, tetapi diutamakan orang-orang miskin.

Asy Syaukani rahimahullah berkata,”Adapun tempat pembagian shadaqah
fithri adalah tempat pembagian zakat (maal), karena Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam menamakannya dengan zakat. Seperti sabda beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘Barangsiapa membayarnya sebelum shalat,
maka itu merupakan zakat yang diterima,’ dan perkataan Ibnu Umar, bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan zakat fithri.
Kedua hadits itu telah dijelaskan. Tetapi sepantasnya didahulukan
orang-orang faqir, karena perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
untuk mencukupi mereka pada hari (raya) tersebut. Kemudian jika masih
lebih, dibagikan kepada yang lain.” [24]

 Perkataan asy Syaukani rahimahullah ini, juga dikatakan oleh Shiqdiq Hasan Khan al Qinauji rahimahullah.


Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi berkata,”Tempat pembagian shadaqah
fithri adalah, seperti tempat pembagian zakat-zakat yang umum. Tetapi,
orang-orang faqir dan miskin lebih berhak terhadapnya daripada
bagian-bagian yang lain. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam ‘Cukupilah mereka dari minta-minta pada hari (raya) ini!’ Maka
zakat fithri tidaklah diberikan kepada selain orang-orang faqir, kecuali
jika mereka tidak ada, atau kefaikran mereka ringan, atau besarnya
kebutuhan bagian-bagian yang berhak menerima zakat selain mereka”.[26]



3. Hanya orang miskin.

Malikiyah berpendapat, shadaqah fithri diberikan kepada orang merdeka,
muslim, yang faqir. Adapun selainnya, (seperti) orang yang mengurusinya,
atau menjaganya, maka tidak diberi. Juga tidak diberikan kepada mujahid
(orang yang berperang), tidak dibelikan alat (perang) untuknya, tidak
diberikan kepada para mu’allaf, tidak diberikan kepada ibnu sabil,
kecuali jika dia miskin di tempatnya, maka ia diberi karena sifatnya
miskin, tetapi dia tidak diberi apa yang menyampaikannya menuju kotanya,
tidak dibelikan budak dari zakat fithri itu, dan tidak diberikan kepada
orang gharim.[27]



Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah sebagaimana tersebut dalam Majmu Fatawa (25/71-78), Ibnul
Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/44), Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi dalam al
Wajiz (halaman 231), dan Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali serta Syaikh
Ali bin Hasan al Halabi al Atsari di dalam Sifat Shaum Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam fi Ramadhan [halaman 105-106].

Yang rajih (kuat), insya Allah pendapat yang terakhir ini, dengan alasan-alasan sebagai berikut:



1. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang zakat fithri:



وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ



“Dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin”. [HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827; dan lain-lain].

2. Zakat fithri termasuk jenis kaffarah (penebus kesalahan, dosa),
sehingga wujudnya makanan yang diberikan kepada orang yang berhak, yaitu
orang miskin, wallahu a’lam.

3. Adapun pendapat yang menyatakan zakat fitrah untuk delapan
golongan sebagaimana zakat mal, karena zakat fithri atau shadaqah fithri
termasuk keumuman firman Allah Azza wa Jalla :



إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ
وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ



“(Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk
jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan. -at Taubah/9
ayat 60-), maka pendapat ini dibantah, bahwa ayat ini khusus untuk zakat
mal, dilihat dari rangkaian ayat sebelumnya dan sesudahnya.[28]

Kemudian juga, tidak ada ulama yang berpegang dengan keumuman ayat
ini, sehingga seluruh jenis shadaqah hanyalah hak delapan golongan ini.
Jika pembagian zakat fithri seperti zakat mal, boleh dibagi untuk
delapan golongan, maka bagian tiap-tiap golongan akan menjadi sedikit.
Tidak akan mencukupi bagi gharim (orang yang menanggung hutang), atau
musafir, atau fii sabilillah, atau lainnya. Sehingga tidak sesuai dengan
hikmah disyari’atkannya zakat. Wallahu ‘alam.



PANITIA ZAKAT FITHRI?



Termasuk Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu adanya
orang-orang yang mengurusi zakat fithri. Berikut adalah penjelasan di
antara keterangan yang menunjukkan hal ini.[30]

1. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewakilkan Abu Hurairah menjaga zakat fithri. [HR Bukhari, no. 3275].

2. Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu biasa memberikan zakat fithri kepada
orang-orang yang menerimanya [HR Bukhari, no. 1511; Muslim, no. 986].
Mereka adalah para pegawai yang ditunjuk oleh imam atau pemimpin. Tetapi
mereka tidak mendapatkan bagian zakat fithri dengan sebab mengurus ini,
kecuali sebagai orang miskin, sebagaimana telah kami jelaskan di atas.

Demikian sedikit pembahasan seputar zakat fithri. Semoga bermanfaat untuk kita. Wallahu a’lam.

Maraji’:

1. Sifat Shaum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan, hlm:
101-107, Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al
Halabi al Atsari.

2. Shahih Fiqhis Sunnah, 2/79-85, Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim.

3. Ta’liqat Radhiyyah ‘ala ar Raudhah an Nadiyah,1/548-555, Imam Shidiq Hasan Khan, ta’liq: Syaikh al Albani.

4. Al Wajiz fii Fiqhis-Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, halaman 229-231.

5. Minhajul Muslim, 230-232, Syaikh Abu Bakar al Jazairi.

6. Jami’ Ahkamin Nisa’, 5/169-170, Syaikh Musthafa al ’Adawi.

7. Syarhul Mumti’, 6/155-156, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin, Penerbit Muassasah Aasaam, Cet. I, Th. 1416H/1996M.

8. Majmu’ Fatawa, 25/68-69, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

9. Taisirul Fiqh al Jami’ lil Ikhtiyarat al Fiqhiyyah li Syaikhil Islam
Ibni Taimiyah, halaman 408-414, Syaikh Dr. Ahmad al Muwafi.

10. Minhajus Salikin, 107, Syaikh Abdurrahman as Sa’di.

11. Dan lain-lain.

_______

Footnote

[1]. Shahih Fiqhis Sunnah, 2/79.

[2]. HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Dihasankan oleh Syaikh al Albani.

[3]. Lihat Fat-hul Bari, 2/214, al Hafizh Ibnu Hajar al ‘Asqalani;
Ma’alimus Sunan, 2/214, Imam al Khaththabi; Sifat Shaum Nabi n fii
Ramadhan, halaman 101, Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali dan Syaikh Ali bin
Hasan al Halabi al Atsari.

[4]. Ijma’, karya Ibnul Mundzir, halaman 49. Dinukil dari Shahih Fiqhis Sunnah, 2/80.

[5]. HR Bukhari, no. 1503; Muslim, no. 984.

[6]. Lihat Ta’liqat Radhiyah, 1/55-554; al Wajiz, 230; Minhajul Muslim, 299.

[7]. HR Bukhari, no. 1426; Ahmad, no. 7116; dan lain-lain. Lafazh ini milik Imam Ahmad.

[8]. Lihat Shahih Fiqhis Sunnah, 2/80-81.

[9]. Sifat Shaum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam fii Ramadhan, halaman 102.

[10]. Taisirul Fiqh, 74, karya beliau]???

[11]. Riwayat Ibnu Abi Syaibah, 3/419; dan ‘Abdullah bin Ahmad dalam al
Masail, no 644. Bahkan hal ini nampaknya merupakan kebiasaan
Salafush-Shalih, sebagaimana dikatakan oleh Abu Qilabah rahimahullah :
“Mereka biasa memberikan shadaqah fithri, termasuk memberikan dari bayi
di dalam kandungan”. (Riwayat Abdurrazaq, no. 5788).

[12]. Syarhul Mumti’, 6/162-163.

[13]. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa’, 5/179-170, Syaikh Musthafa al ’Adawi;
Syarhul Mumti’, 6/155-156, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin.

[14]. Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al Halabi
al Atsari mengatakan : “Diriwayatkan oleh Daruquthni (2/141), al Baihaqi
(4/161), dari Ibnu ‘Umar dengan sanad yang dha’if (lemah). Juga
diriwayatkan oleh al Baihaqi (4/161) dengan sanad lain dari Ali, tetapi
sanadnya munqathi’ (terputus). Hadits ini juga memiliki jalan yang lain
mauquf (berhenti) pada Ibnu ‘Umar (yakni ucapan sahabat, bukan sabda
Nabi, Pen) diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam kitab al
Mushannaf (4/37) dengan sanad yang shahih. Dengan jalan-jalan
periwayatan ini, maka hadits ini merupakan (hadits) hasan”. (Lihat
catatan kaki kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam fii
Ramadhan, hlm. 105).

[15]. Majmu’ Fatawa 25/68-69. Lihat juga Ikhtiyarat, 2/408; Minhajus Salikin, 107.

[16]. Hinthah atau qumh, yaitu sejenis gandum yang berkwalitas bagus.

[17]. HR Ahmad, 5/432. Semua perawinya terpercaya. Juga memiliki penguat
pada riwayat Daruquthni, 2/151 dari Jabir dengan sanad shahih. Lihat
catatan kaki kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam fii
Ramadhan, hlm. 105.

[18]. Lihat Fatawa Ramadhan, 918-928, Ibnu Baaz, Ibnu ‘Utsaimin, al Fauzan, ‘Abdullah al Jibrin.

[19]. Minhajul Muslim, halaman 231.

[20]. Taudhihul Ahkam Syarh Bulughul Maram, 3/76.

[21]. Ibid, 3/80.

[22]. Ibid, 3/75.

[23]. Ikhtiyarat, 2/412-413.

[24]. Dararil Mudhiyyah, halaman 140. Penerbit Muassasah ar Rayyan, Cet. II, Th. 1418H/1997M.

[25]. At Ta’liq t ar R dhiyyah, 1/555.

[26]. Minhajul Muslim, 231. Penerbit Makatabatul ‘Ulum wal Hikam & Darul Hadits, tanpa tahun; Taisirul Fiqh, 74.

[27]. Lihat asy Syarhul Kabir, 1/508; al Khurasyi 2/233. Dinukil dari Ikhtiyarat, 2/412-413.

[28]. Lihat Majmu Fatawa, 25/71-78.

[29]. Bahkan sebagian ulama berpendapat wajib dibagi untuk delapan golongan. Lihat Majmu Fatawa 25/71-78.

[30]. Sifat Shaum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam fii Ramadhan, halaman 106.




Sumber [almanhaj.or.id yang disalin dari majalah As-Sunnah Edisi (07-08)/Tahun X/1427/2006M.]



ydidd.com